TERMS Y

 YURISPRUDENSI

    Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim dengan masalah yang sama. Yurisprudensi berasal dari kata Latin ‘iuris’ ‘prudentia’ yang berarti pengetahuan hukum. Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim. Dalam ilmu pengetahuan hukum, yurisprudensi dianggap sebagai salah satu sumber hukum formal, selain perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan doktrin. Di beberapa negara Yurisprudensi dikenal dengan Jurisprudentie (Belanda), Jurisprudenz (Jerman), Jurisprudence (Perancis), Jurisprudence (Inggris). Di negara yang menganut tradisi hukum kontinental, istilah yurisprudensi mengacu kepada putusan pengadilan tingkat tinggi (biasanya pengadilan tertinggi). #AHA


YORK ANTWERP

    York Antwerp Rules berasal dari bahasa Inggris yang artinya Hukum Maritim adalah seperangkat peraturan maritim tentang protokol di sekitar kargo yang dibuang. York Antwerp Rules adalah seperangkat aturan maritim yang didirikan pada tahun 1890. Diubah beberapa kali sejak awal, seperangkat aturan maritim ini menguraikan hak dan kewajiban pemilik kapal dan kargo jika kapal harus disingkirkan untuk selamatkan sebuah kapal. Pada 5 Mei 2016 versi baru dari York Antwerp Rules dan baru disetujui pada 6 Mei. Aturan baru, berjudul York-Antwerp Rules 2016, adalah puncak dari proses penyusunan yang dimulai pada 2012. #RAA

 

 YOUTHFUL OFFENDERS

    Youthful Offenders atau pelanggar muda adalah istilah pelaku kejahatan muda digunakan untuk anak yang di bawah umur dalam rentang usia yang ditentukan menurut undang-undang yang melakukan kejahatan tetapi diberi status khusus yang memberinya hak untuk hukuman yang lebih ringan. Hukuman diucapkan dengan maksud untuk memperbaikinya. Catatan pelaku remaja bukanlah catatan kriminal. Catatan kriminal mereka disegel dan tidak dapat dibuka tanpa persetujuan dari pihak atau atas perintah pengadilan. Syarat umum diperlakukan sebagai pelaku remaja, pemuda harus:

• Berusia di bawah 19 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

• Tidak memiliki hukuman kejahatan sebelumnya

• Belum pernah diperlakukan sebagai pelaku kejahatan muda sebelumnya #MAA



Comments