TERMS O

OMBUDSMAN

    Ombudsman merupakan salah satu lembaga kekuasaan negara yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat umum dari perlakuan yang tidak adil dalam sistem pelayanan publik dan peradilan. Ombudsman, istilah Swedia, secara etimologis berakar pada kata Norse Lama 'umbođsmađr' yang berarti representatif, orang yang memiliki wewenang untuk bertindak untuk orang lain. Dalam politik, Ombudsman ditunjuk untuk memeriksa kegiatan pemerintahan dan mengawasi pengaduan atas kegiatan pemerintahan yang tidak patut bagi warga negara. Dalam organisasi, Ombudsman ditunjuk untuk melayani karyawan internal, manajer dan atau konstituensi lainnya dengan menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam pemberian opsi atas masalah etika, pelatihan diplomasi dan solusi umum. #LA


ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD

    Onvoldoende gemotiveerd :  adalah bahasa Belanda yang sering digunakan Mahkamah Agung dalam putusan-putusan untuk menyebut jika hakim pertama dan banding tak cukup pertimbangan. Dalam bahasa Inggris lazim disebut insufficient judgement. Ada yang mengartikannya sebagai pertimbangan yang tidak cukup lengkap, ada pula yang menyebutnya putusan yang kurang pertimbangan. Pertimbangan yang harus dibuat hakim meliputi duduknya perkara dan pertimbangan hukum. Para pihak mengemukakan peristiwa, hakim mencari hukumnya. Dalam perkara pidana terdapat perpaduan antara penetapan peristiwa dengan penemuan hukum sebagai konsekuensi mencari kebenaran materiil. #DTS


OPZET

    Opzet  merupakan penyerapan istilah dari bahasa Belanda yaitu opzet (bentuk jamak dari opzetten, diminutive opzetje n), dalam bahasa Inggris disebut intention, inten, plan (concept) yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia yaitu niat. istilah opzet pada mulanya diperkenalkan karena istilah ini menggambarkan tentang tindak kejahatan yang berasal dari niat seseorang atau  sebagai pembentukan kehendak dibalik perilaku manusia, hal ini mengandung arti bahwa siapa pun yang dengan niat sengaja melakukan suatu perilaku dengan segala konsekuensi dan dampak yang menyertainya, maka disitulah letak Opzet yang dikaji. #AP


OVERTREDING 

    Overtreding (Indonesia = Pelanggaran) berarti pelanggaran /pe·lang·gar·an/ n perbuatan (perkara) melanggar; tindak pidana yg lebih ringan daripada kejahatan:. Lalu,  Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai berikut:

1.         Melanggar Undang-Undang

2.         Melanggar hak subjektif orang lain

3.         Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

4.         Bertentangan dengan kesusilaan

5.         Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. #SHOA


OUDERLIJK GEZAG

    Ouderlijk Gezag berasal dari Bahasa Belanda (Nederlands) yang jika di terjemahkan ke Bahasa Indonesia artinya, Otoritas / kekuasaan Orang Tua. Ouderlijk Gezag atau otoritas orang tua adalah otoritas yang dapat dan harus dilakukan oleh orang tua dewasa atas anak kecil. Itu diatur dalam Buku 1, Judul 14 (Belanda) atau Judul IX (Belgia) KUHPerdata. Otoritas orang tua berhenti pada saat anak telah mencapai usia dewasa.  

Seseorang yang memiliki Ouderlijk Gezag harus :

  • ·         Bertanggung jawab atas perawatan dan pengasuhan anak 
  • ·         Merupakan perwakilan hukum anak
  • ·         Mengelola aset anak

  • ·         Memberikan perawatan kepada anak.

#SR


OVEREENKOMST

    Overeenkomst berasal dari kata dalam bahasa Belanda overeenkomen yang berarti “kesepakatan” yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Contract yang berarti “kontrak”. Sebuah kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum yang mengakui dan mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian.  Sebuah kontrak dapat ditegakkan secara hukum karena memenuhi persyaratan dan persetujuan hukum. Suatu perjanjian biasanya melibatkan pertukaran barang, jasa, uang, atau janji dari salah satu dari mereka. Dalam hal terjadi pelanggaran kontrak, undang-undang memberikan akses kepada pihak yang dirugikan ke pemulihan hukum seperti kerusakan dan pembatalan.#MM


OBSTRUCTION OF JUSTICE 

 

    Obstruction of Justice merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalang-halangi proses hukum. Dalam terminologi hukum pidana. Obstruction of justice dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dalam yurisdiksi Amerika Serikat, obstruction of justice adalah kejahatan yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.

Skandal pada tahun 1830 menyebabkan reformasi hukum yang menghina dan penciptaan penghalang keadilan sebagai pelanggaran terpisah. Hakim federal James H. Peck memenjarakan seorang pengacara karena menghina dengan menerbitkan surat yang mengkritik salah satu pendapat Peck. Dalam upaya untuk mencegah pelanggaran seperti itu, Kongres mengesahkan undang-undang pada tahun 1831.




ONRECHTMATIGE DAAD


    Onrechtmatige Daad berasal dari bahasa belanda.  yang  dimana Onrechtmatige memiliki arti terlarang illegal dan daad yang berarti tindakan atau perbuatan. Onrechtmatige daad adalah tindakan dimana seseorang tidak benar atau merugikan orang lain. Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad mengikuti komitmen melanjutkan: hak korban pada kompensasi, dan kewajiban pelaku untuk menemui mereka. Hubungan hukum antara pelaku dan korban digambarkan sebagai pertanggung jawaban yang berkaitan degan onrechmatige daad Deskripsi dan konsekuensi dari tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad)  dia atur dalam hukum belanda  yaitu pada pasal 162  buku 6 van het nederlandse burgerlijk wetboek (BW) atau KUH perdata Belanda. #NRS

 

   

 OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS

    Opinio juris sive necessitatis atau opini hukum atau kemestian atau opini hukum adalah suatu keyakinan bahwa suatu tindakan atau kebiasaan dilakukan sesuai dengan kewajiban hukum yang ada. Istilah ini biasanya digunakan dalam konteks hukum internasional. Suatu kebiasaan hanya dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional apabila dua unsur telah terpenuhi, yaitu unsur material berupa keberadaan suatu praktik internasional dan unsur subjektif berupa opinio jurisOpinio juris di sini berarti suatu negara mendasarkan kebiasaannya dari keyakinan bahwa kebiasaan tersebut diwajibkan oleh hukum. Opinio juris tidak dapat ditunjukkan dari tindakan yang hanya dilakukan atas dasar kepentingan pribadi, kesopanan atau tradisi. #NAN  


 ORDNUNGSWIDRIGKEIT

    Ordnungswidrigkeit atau pelanggaran administrative adalah pelanggaran hukum tepatnya yaitu tindakan ilegal dan dapat dituduh yang mana bahwasanya hukum memberikan hukumannya berupa denda. Sebagai aturan, pelanggaran administrarive ini adalah pelanggaran kecil hukum yang dihukum dengan denda. Secara umum, kecenderungan percepatan dalam yurisdiksi Barat dalam menggunakan hukuman administrasi dianggap berasal dari kebutuhan atau keinginan untuk mengembangkan alternatif dalam proses sanksi pidana untuk mengurangi beban kerja peradilan dan merampingkan prosedur. Sehingga secara efektif mendorong kedisiplinan melalui penegakan hukum cepat dan tepat. #RAS

 

OMNIBUS LAW 

    Omnibus law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus, dan memiliki berbagai tujuan. Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for all”. Implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law System. #RDP

 

 

ORDONANCE DE LA MARINE

    Ordonance de la Marine: Hukum dagang, adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul  khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. kebendaan. Hukum dagang juga berkaitan dengan hak dan kewajiban antar pihak yang bersangkutan dalam urusan dagang. #NE


OLIGARKI

        Oligarki merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan politik dipegang oleh sebuah kelompok elit kecil yang berasal dari masyarakat. Hal ini dibedakan berdasarkan keluarga, kekayaan serta kekuatan militernya. Menurut Aristoteles, oligarki diartikan menjadi “kekuasaan oleh segelintir orang” yang merupakan menifestasi pemerintahan yang buruk karena sifatnya yang elitis dan eksklusif, terlebih lagi biasanya beranggotakan kaum kaya. Oligarki tidak memerhatikan kebutuhan dan masyarakat luas dan masyarakat yang membutuhkan. Professor Jeffrey A. menciptakan definisi baru yaitu seseorang dengan dana yang cukup untuk melindungi industri perlindungan kekayaan contohnya pengacara, akuntan, lobbyists, konsultan, dan agen lainnya yang dapat disewa untuk membantu seseorang yang kaya menghindari kewajiban pajaknya. #MAP

 

OBITER DICTA

    Obiter dicta adalah pernyataan atau proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tetapi tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok permasalahan (not directly relevant to the case). Obiter dicta sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat bagi hakim. Obiter dicta pada umumnya diterapkan pada suatu kasus yang pokok sengketanya tidak terungkap dengan jelas. Meskipun hakim telah melakukan suatu analisis yang benar mengenai fakta yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, hakim tidak terikat untuk menjadikannya dasar dalam memutus.#RSA



ONTSLAG


    Ontslag adalah lepas dari segala tunturan atau bisa disebut putusan lepas. Ontslag terjadi apabila tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka putusan tersebut menjadi putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Jika penuntutan diberhentikan, hakim menganggap kejahatan yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti, tetapi pernyataan bukti bukan merupakan kejahatan pidana atau ada keadaan yang mengecualikan kriminalitas pelaku. Efek hasil untuk tersangka sebagian besar sama karena penuntutan berakhir tanpa pengenaan hukuman. #AN


 OBSTRUCTION OF JUSTICE

 

    Obstruction of Justice merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalang-halangi proses hukum. Dalam terminologi hukum pidana. Obstruction of justice dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dalam yurisdiksi Amerika Serikat, obstruction of justice adalah kejahatan yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. Skandal pada tahun 1830 menyebabkan reformasi hukum yang menghina dan penciptaan penghalang keadilan sebagai pelanggaran terpisah. Hakim federal James H. Peck memenjarakan seorang pengacara karena menghina dengan menerbitkan surat yang mengkritik salah satu pendapat Peck. Dalam upaya untuk mencegah pelanggaran seperti itu, Kongres mengesahkan undang-undang pada tahun 1831.  #SS


ONRECHTMATIGE DAAD

Istilah “perbuatan melawan hukum” dalam Bahasa Belanda disebut dengan istilah onrechtmatige daad, atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan istilah tort. Kata tort itu sendiri sebenarnya hanya berarti “salah” (wrong), akan tetapi dalam bidang hukum kata tort tersebut berkembang sedemikian rupa sehingga berarti kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak. Jadi ini serupa dengan pengertian onrechtmatige daad dalam Bahasa Belanda atau negara-negara Eropa Kontinental lainnya. #NA

                                                                        OCTROOI
Octrooi adalah Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan inelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin hak paten, walaupun pihak lain memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Hak paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001. #ISN

                                                          ORDNUNGSWIDRIGKEIT
Ordnungswidrigkeit atau Pelanggaran administratif disingkat Owi merupakan pelanggaran hukum ringan. Pelanggaran hukum semacam itu juga disebut sebagai tindakan yang dapat dituduh melawan hukum. Dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran biasanya menghadapi proses denda dan oleh karena itu seseorang harus membayar berupa denda. #JKJ

                                                             OPENBAAR  AANKLAGER
Openbaar aanklager disebut juga Penuntut Umum adalah orang yang, atas nama 'negara' atau atas nama 'rakyat', mendakwa orang-orang yang diduga melanggar hukum. Peran utama penuntut umum adalah memiliki kewenangan atas investigasi kepolisian dan departemen investigasi kriminal, secara langsung mengawasi investigasi oleh polisi dan departemen, investigasi kriminal dalam kejahatan berat, bertindak sebagai jaksa dalam gugatan, menuntut hukuman tertentu selama persidangan. #AQ

                                             ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING   
Ontslag Van Alle Rechtsvervolging atau semua prosedur hukum (ovar) dalam hukum pidana yang dikenal di Indonesia berarti hakim telah memutuskan bahwa tersangka tidak dapat dihukum, meskipun tindak pidana yang didakwakannya telah terbukti. Berbeda dengan pembebasan, di mana fakta terakhir terdakwa belum terkonfirmasi. #JCS

                                                                     Ongeschreven recht                                                   
Ongeschreven recht adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum tidak tertulis terdiri dari common law dan asas hukum. Hukum tidak tertulis terkadang di pandang sebagai sumber hukum dan terkadang tidak, hukum tidak tertulis didasarkan pada norma, nilai dan adat istiadat, karena berbeda tiap orang dan terikat waktu dan tempat, tidak diatur dalam undang-undang. #LAM

                                                                             OUTLAW
Outlaw mempunyai arti bahwa seseorang yang sudah berada diluar dalam perlindungan hukum dikarenakan orang tersebut melakukan kegiatan yang dapat merusak hukum dengan melakukan hal hal yang dilanggar dalam peraturan peraturan hukum. #MP

                                                              Onbenoemde Overeenkomst
Onbenoemde overeenkomst adalah perjanjian tanpa nama atau istilah untuk perjanjian yang tidak termasuk dalam undang-undang. Konsep perjanjian tanpa nama, bukan perjanjian yang tidak memiliki nama, melainkan kesepakatan yang tidak diatur oleh undang-undang. #ND

                                                                       ONTEIGENING
Ontegening merupakan istilah hukum berasal dari Bahasa Belada yang dalam Bahasa Indonesia berarti perampasan. Onteigening adalah sebuah tindakan pencabutan hak milik dengan cara mengambil alih hak milik atas tanah maupun bangunan kepunyaan seseorang atau beberapa orang oleh pemerintah guna pelaksanaan rencana tata ruang. #AM

                                                                         Obscuur Libel
Obscuur libel adalah uraian singkat yang ditentukan secara hukum tentang perilaku yang dapat dihukum tidak dapat ditaati atau surat dakwaan tidak dapat dibuat. Misalnya karena itu mewakili perilaku yang dapat dihukum secara singkat tetapi tidak lengkap, satu atau lebih kata dijatuhkan saat mengetik dan panggilan yang tidak bisa dipahami pihak lawan. Panggilan tersebut pun dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. #SA

                                                                   OVEREENKOMST
Overeenkomst adalah "Perbuatan hukum multilateral, yaitu satu atau lebih pihak berkewajiban terhadap satu atau lebih pihak lain."). Akibatnya, timbul hak bagi satu pihak yang secara bersamaan menimbulkan kewajiban atau komitmen bagi pihak lainnya. Perjanjian dapat dikatakan batal atau tidak sah apabila betentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau hukum. Kurangnya kemauan antara salah satu pihak misalnya kesalahan, penyalahgunaan keadaan, penipuan, dan ancaman dapat menyebabkan suatu perjanjian dianggap tidak berlaku. #DDA

                                                                        OCCUPATIE
Occupatie adalah pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia atau suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Latar belakang occupatie di indonesia Munculnya sengketa pertanahan tidak bisa dilepaskan pula dari pentingnya arti penguasaan tanah bagi seseorang atau sekelompok masyarakat yang dengan sendirinya akan mendorong timbulnya usaha untuk merebut kembali, Pada awalnya sengketa pertanahan hanya terjadi antara pihak perseorangan, tetapi saat ini sengketa pertanahan sudah terjadi di semua sektor kehidupan masyarakat, Bahkan tidaklah mengherankan bila akhir-akhir ini muncul gejala bahwa masalah pertanahan tidak hanya disebabkan hal-hal yang bersifat yuridis, berkembang menjadi multisektor. #ACPG

                                                                        OVERTREDING
Overtreding adalah Pelanggaran adalah tindak pidana yang relatif kecil dalam hukum pidana. Seseorang yang melakukan pelanggaran dapat dihukum karena ini. Dalam hukum pidana Belanda ada pelanggaran yang bertentangan dengan kejahatan, yang merupakan tindak pidana yang lebih serius. Dalam hukum pidana Belgia, satu pelanggaran adalah yang terendah dari tiga derajat kejahatan, dua lainnya adalah salah kelola dan kejahatan. #NA

                                                                    ONUS PROBANDI
Onus probandi berasal dari Hukum Romawi dan dalam bahasa Latin berarti ''Beban pembuktian''. Onus probandi merupakan suatu prinsip hukum yang menunjukkan siapa yang wajib membuktikan fakta atau bukti tertentu di hadapan pengadilan . Ada beberapa beban pembuktian dalam hukum romawi, yaitu Bukti penegasan dan penyangkalan, Beban pembuktian dalam filsafat, Beban pembuktian yang negatif, Masalah logika bermuatan negatif, Beban pembuktian dalam ateisme, Beban pembuktian dalam undang-undang. Dalam akademisi , onus probandi berarti siapa yang membuat pernyataan maka bertanggung jawab membuktikan. Tanggung jawab tersebut dimanifestasikan dalam berbagai cabang hukum, yakni dalam hukum perdata, undang-undang perpajakan , hukum pidana, undang-undang ketenagakerjaan, hukum acara. #MA

                                                                        OVERMACHT
Overmacht adalah Kekuatan mayoritas adalah istilah hukum yang menunjukkan ketidakmungkinan yang tidak dapat diatribusikan untuk melakukan suatu kewajiban, membebaskan orang tersebut dari kewajiban tersebut. #DSA

                                                                             OATH
Oath adalah janji publik bahwa seseorang akan melakukan suatu tindakan atau tugas, umumnya dengan janji melakukannya dengan jujur. Dalam hukum modern, sumpah dibuat oleh seorang saksi di depan pengadilan sebelum memberikan kesaksian dan biasanya oleh pejabat pemerintah yang baru diangkat kepada rakyat suatu negara sebelum menjabat. Dalam pemerintah untuk menerima sebuah pekerjaan di pemerintahan, dalam sebuah upacara yang mengharuskan Anda untuk membuat resmi janji untuk melayani negara. #FN

                                                                    Onbevoegdheid
Onbevoegdheid berasal dari istilah Belanda yang berarti ketidakmampuan atau tidak kompeten. Ketidakmampuan yaitu seseorang tidak diberi wewenang atau tidak memiliki wewenang untuk melakukan apa pun. Dalam hukum acara, onbevoegdheid adalah seseorang yang tidak kompeten
untuk melakukan tindakan hukum {tertentu} serta penilaian hakim yang tidak menganggap orang itu kompeten untuk mengadili sengketa yang diajukan kepadanya. #SR

                                                        OFFICIER VAN JUSTITIE
Jaksa Penuntut Umum adalah penuntut umum yang mewakili instansi pemerintah dan masyarakat umum dari lingkungan Kejaksaan dalam perkara pengadilan terhadap tersangka praktek ilegal. Di Belanda, Jaksa Penuntut Umum adalah petugas investigasi umum dan perwakilan dari Public Prosecution Service. #RAT

                                                                        Om niet
Om niet berasal dari bahasa belanda yang berarti untuk tidak. Istilah Om niet biasa digunakan pada suatu perjanjian, hukum kontrak dan juga dapat berarti suatu ungkapan tanpa pertimbangan. Ungkapan tanpa pertimbangan adalah istilah dari hukum kontrak, yang berarti tidak ada pertimbangan yang diatur dalam kontrak. Untuk tidak adalah hukum kontrak tanpa imbalan yang setara; tanpa manfaat, gratis. #MAF

                                                                Onbekwaamheid
Onbekwaamheid adalah sebuah kondisi dimana ketidakmampuan seseorang terhadap hukum. Ia kurang cakap dan mengerti tentang hukum yang ada, sehingga dianggap “bodoh akan hukum”. Umumnya, setiap orang mempunyai wewenang berhak, namun tidak semua orang yang mempunyai wewenang berbuat hukum. Orang yang tidak mempunyai wewenang akan hukum seperti yang sudah dikatakan adalah anak-anak, orang yang berada dibawah pengampunan, dan juga orang yang tidak mampu menentukan kehendak. #TE

                                                           Obligatoire overeenkomst
Perjanjian wajib adalah kesepakatan yang kebanyakan orang pikirkan ketika mereka memikirkan
jenis perjanjian. Melalui kesepakatan wajib, Anda membuat komitmen dengan orang lain. Perjanjian obligasi/wajib dapat dibagi menjadi perjanjian di mana satu pihak melakukan kewajiban,
di mana dua pihak melakukan kewajiban, atau lebih dari dua pihak melakukan kewajiban. Jenis berikutnya disebut perjanjian multi pihak, yaitu perjanjian yang melibatkan lebih dari dua pihak. #MSF

                                                                OVERDRACHT
Overdracht merupakan Bahasa Belanda yang dalam Bahasa Indonesia memiliki arti transfer atau penyerahan. Overdracht adalah proses di mana seseorang atau pemberi hak, melakukan penyerahan hak atas suatu aset atau properti kepada orang lain, yaitu seorang pengakuisi. Pengalihan tersebut dimungkinkan kecuali hukum atau sifat hak tersebut tidak memungkinkan untuk dialihkan. #REB

                                                                    ORDINANCE
Ordonansi adalah peraturan yang disahkan oleh pemerintah kota. Ordonansi merupakan pokok bahasan hukum kekuasaan pemerintah kota untuk memberlakukan peraturan berasal dari konstitusi, undang-undang negara bagian atau melalui hibah legislatif dari piagam kota. #KAA

                                                                   Oorzakelijkheid
Kausalitas adalah perihal sebab akibat. Yang dimaksud hubungan kausalitas dalam teks eksplanasi adalah hubungan yang dibentuk atas suatu kejadian (sebab) dan dampak (akibat) dari kejadian tersebut. kausalitas, sangat penting dipahami seluruh aparat penegak hukum. Sebab, aparat yang memproses suatu tindak pidana perlu mengetahui penyebab terjadinya suatu akibat tindak pidana. Akibat itu adalah suatu unsur delik materiil. #RK

                                                                Onschuldpresumptie
Onschuldpresumptie atau Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip dasar hukum pidana, yang menyatakan bahwa setiap orang harus dimintai keterangan tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya. Prinsip itu berarti bahwa siapa pun yang dituntut dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah secara hukum. Asas praduga tidak bersalah tidak hanya berlaku untuk hakim, tetapi juga untuk semua otoritas yang terlibat dalam penyelidikan dan penuntutan. #PML

                                                                        OFFENDER
Offender atau Pelanggar hukum adalah orang yang dihukum karena kejahatan. Pelanggar akan diadili secara hukum dan mendapatkan hukuman penjara atau membayar denda. di masyarakat akan mendapat hukuman seperti dikucilkan,ejekan. #RF

                                                            ORDNUNGSWIDRIGKEIT
Ordnungswidrigkeit adalah Pelanggaran lalu lintas yang dapat dibagi menjadi dua kategori di Jerman yaitu Ordnungswidrigkeiten, mirip dengan pelanggaran Belanda dan Catatan kriminal, lebih dikenal sebagai tindak pidana.
Hasil investigasi ini bisa berupa dakwaan atau prosedur perintah pidana oleh pengadilan kecamatan yang berwenang . Ini diteruskan ke register Verkehrszentral Hukum tindak pidana administratif, undang-undang pembatasan dan pembatasan tindak pidana. Banyak pelanggaran dalam lalu lintas jalan raya dianggap sebagai pelanggaran administratif Suatu perbuatan dapat dipidana sebagai delik administratif dalam jangka waktu yang ditentukan oleh uu sebelum perbuatan, yaitu tidak ada hukuman tanpa uu. Semua pelanggaran administratif dalam lingkup hukum dan pelanggaran administratif di kapal dan pesawat udara Jerman dicatat. #DFPA

ONTWIKKELDE LEEK

Orang-orang yang masih terlalu cenderung untuk bersatu erat di sekitar hierarki dan pendeta dalam sepotong penegasan diri dasar. Selain itu, orang juga sangat jarang menemukan "orang awam yang berkembang dengan baik". Orang awam yang terpelajar akan mereka akan berbicara tentang bagaimana aturan hukum dibentuk, mulai dri hukum untuk ganti rugi atas kerugian menjadi tidak berlaku lima tahun setelah pihak yang dirugikan mengetahui kerugiannya dan orang yang bertanggung jawab, dan bagaimanapun juga, dua puluh tahun setelah peristiwa yang menyebabkan kerusakan itu terjadi. informasi hukum - rantai – termasuk peradilan – harus menyadari tanggung jawab mereka sendiri dalam masyarakat informasi. Orang awam yang tertarik dan berpendidikan, Lademacher kini juga telah menulis buku cendekiawan khas, yang mungkin sangat cocok untuk rekan gourmet.

OUTRAGE AU TRIBUNAL

Penghinaan pengadilan adalah tuduhan yang dapat diajukan terhadap seseorang karena mengganggu proses hukum di pengadilan, jika terbukti, dapat mengakibatkan denda dan hukuman penjara. Banyak orang yang akrab dengan konsep tersebut, karena cenderung muncul dalam drama ruang sidang. Penghinaan langsung terjadi di hadapan pengadilan, sementara penghinaan tidak langsung terjadi di luar kehadiran pengadilan. Dalam kasus contempt of court hukumannya bisa sampai 1 tahun penjara dan denda €15.000, jika penghinaan terjadi selama sidang pengadilan, pengadilan atau pembentukan peradilan, hukumannya bisa sampai 2 tahun penjara dan denda €30.000. Hakim dalam sistem common law memiliki kekuasaan yang lebih untuk menyatakan seseorang menghina daripada hakim sistem civil law.


OMISSION

Omission memiliki arti sebagai suatu kelalaian. Kelalaian yang dimaksud disini ialah suatu kelalaian di dalam hukum. Omission sendiri mengandung arti sebagai suatu kegagalan dalam melakukan suatu tindakan. Kelalaian juga dapat diartikan sebagai suatu pengabaian tugas. Definisi hukumnya adalah kegagalan dalam melakukan suatu tindakan yang telah disepakati, yaitu suatu kewajiban untuk individu tau masyarakat untuk bertindak atau diharuskan oleh hukum. Kelalaian yang dilanggar dalam hal seperti ini dapat menimbulkan gugatan (Hukum Pidana) karena bertindak lalai tau tidak patut untuk dilakukan. Hukum mewajibkan kepada setiap orang untuk selalu mengambil tindakan yang memadai (serius) untuk mencegah terjadinya sesuatu tindakan yang dapat diperkirakan.

OVERTRADING

Overtrading adalah perdagangan sekuritas yang berlebihan, seperti saham, sampai-sampai merugikan pedagang dengan aturan tertentu. Overtrading dapat melibatkan melebihi jumlah transaksi tertentu dalam periode yang ditentukan, seperti jika broker memiliki batasan berapa kali saham yang sama dapat dibeli dan dijual dalam beberapa hari. Untuk melihat overtrading adalah membandingkannya dengan konsep overthinking. Penyebab overtrading terjadi dalam berbagai cara yang berbeda. Disebabkan oleh perbedaan antara periode pembayaran. Misalnya, Anda memiliki debit Langsung yang masuk ke bisnis anda setiap bulan, diminta untuk membayar upah setiap minggu. Salah satu efek dari overtrading dapat menyebabkan stres bear jika mencoba memenuhi pesanan tapa sumber daya yang diperluka


ONGEVALLENVERZEKERING

Asuransi kecelakaan tujuannya adalah untuk memberikan pembayaran jika tertanggung mengalami kecelakaan. Manfaat diberikan jika terjadi rawat inap, cacat tetap dan meninggal dunia. Asuransi kecelakaan diperlukan untuk mengasuransikan diri terhadap biaya kecelakaan. Asuransi kecelakaan adalah bagian dari produk asuransi yang dirancang untuk mengelola biaya perawatan medis. Kecelakaan adalah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, kekerasan eksternal mempengaruhi tubuh tertanggung, terdapat cedera fisik, atau bahkan kematian. Ada empat jenis asuransi yakni kematian, cacat tetap, ketidakmampuan sementara untuk bekerja, biaya pengobatan. Jenis asuransi kecelakaan yakni asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan keluarga, asuransi kecelakaan pelajar, asuransi kecelakaan untuk penumpang mobil.

OBERLANDESGERICHT

Oberlandesgericht atau biasa disingkat OLG berasal dari bahasa Jerman yang artinya “Pengadilan Tinggi Daerah" atau "Pengadilan Tinggi Regional". Pengadilan Tinggi Daerah adalah pengadilan tertinggi wilayah yuridiksi biasa, yang berdiri dalam struktur peradilan antra Pengadilan Regional dan Pengadilan Federal. Oberlandesgericht adalah pengadilan yang lebih tinggi di Jerman (terdapat 24 OLG di Jerman). Pengadilan Tinggi Daerah (OLG) yang dikenal di Berlin karena alasan historis sebagai Kammergericht (KG), adalah contoh tertinggi dari yurisdiksi biasa negara federal yang merupakan pemegang pengadilan. Istilah Oberlandesgericht pertama kali digunakan di Prusia pada tahun 1808. Pengadilan Tinggi Daerah bertanggung jawab atas masalah pidana dan perdata serta pelanggaran administrasi.

OBLIGOR

Obligor atau debitur, adalah orang atau badan yang secara hukum atau kontrak berkewajiban untuk memberikan manfaat atau pembayaran kepada orang lain. Obligor dalam perusahaan merupakan suatu perjanjian yang dapat berupa afirmatif atau negatif. Obligor dalam pengertian pribadi ialah dimana Obligor tidak diharuskan menjadi pemegang obligasi atau pemegang beberapa bentuk hutang lainnya. Obligor dalam bahasa inggris adalah orang yang mengikatkan dirinya dengan kontrak untuk melaksanakan suatu kewajiban (pengutang), orang yang memberi ikatan. Definisi Obligor dalam bahasa Inggris Amerika adalah seseorang yang mengikatkan dirinya kepada orang lain melalui kontrak, orang yang terikat dengan orang lain, orang yang memberi ikatan.

ORAL CONTRACT

Kontrak lisan adalah kontrak yang syarat-syaratnya telah disepakati melalui komunikasi lisan. Dalam pelaksanaannya asalkan kontrak lisan memenuhi persyaratan apa pun yang ditetapkan oleh hukum, seperti persyaratan bahwa kontrak untuk jenis transaksi tertentu dibuat secara tertulis, maka kontrak tersebut dapat ditegakkan secara hukum. Kontrak Lisan juga dapat diartikan sebagai Perjanjian antara pihak-pihak yang sebagian secara tertulis dan sebagian lagi bergantung pada kata-kata yang diucapkan atau yang sepenuhnya bergantung pada kata-kata yang diucapkan. Kontrak lisan dapat pula juga diartikan sebagai kesepakatan lisan antara dua pihak. Kontrak lisan ini terjadi ketika kata-kata yang diucapkan menjadi sah dan dapat ditegakkan secara hukum di pengadilan.




OMKOPING

Suap adalah salah satu bentuk korupsi. Jika masyarakat menerima suap dari seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak seharusnya dilakukannya sesuai dengan tugas jabatannya atau menghalangi suatu perbuatan yang patut, maka masyarakat itu melakukan penyuapan. Tujuan penyuapan adalah agar orang yang disuap melakukan (atau tidak) melakukan sesuatu yang memungkinkan penyuap memperoleh keuntungan yang tidak adil. Dua pihak yang terlibat dalam suap, yaitu yang menyuap dan yang disuap. Suap biasanya melibatkan pejabat. Hukum pidana korupsi yang selalu ditentukan oleh ketentuan KUHP. Korupsi Non-Pejahat dalam Pasal 328 tertab KUHP. Sedangkan Korupsi Pejabat dalam Pasal 177tab/178tab (suap aktif) dan pasal 363tab/364tab (suap pasif) KUHP.

OUDERLIJKE MACHT

Otoritas orang tua adalah otoritas yang dapat dan harus dijalankan oleh orang tua dewasa atas anak di bawah umur. Hal ini diatur dalam Buku 1, Judul 14 atau Judul IX KUHPerdata. Wewenang hukum yang dijalankan oleh orang tua atas anak-anak mereka yang masih di bawah umur, serta secara hukum mewakili mereka. Di Belanda, kewenangan orang tua diatur dalam Judul 14 Buku 1 KUHPerdata Belanda. Selama perkawinan orang tua, anak berada di bawah kekuasaan orang tua sampai ia mencapai usia dewasa Orang tua menggunakan kekuatan ini bersama-sama. Dalam hal perbedaan pendapat, kehendak ayah yang menentukan, tetapi ibu berwenang untuk meminta campur tangan pengadilan negeri jika dia menganggap keputusan ayah merugikan anak

ONEERLIJKE HANDELSPRAKTIKE

Praktik bisnis yang tidak adil adalah praktik bisnis dimana seorang pedagang bertindak bertentangan dengan ketekunan profesionalnya atau membatasi pengambilan keputusan mitra dagangnya. Praktik bisnis yang tidak adil sebenarnya area abu-abu antara praktik bisnis yang adil dan penipuan. Selain itu, praktik komersial harus cukup membatasi kemampuan rata-rata konsumen untuk membuat keputusan yang tepat, yang mengarah atau memungkinkan mereka untuk membuat keputusan kontrak yang tidak akan mereka ambil. Singkatnya: pasti ada semacam penipuan. Jenis praktik perdagangan yang tidak adil ini meliputi: mengklaim bahwa suatu produk hanya dijual untuk waktu yang terbatas padahal tidak, mengklaim bahwa produk dapat memfasilitasi kemenangan dalam permainan peluang.

ORE TENUS

Ore tenus, tentu saja adalah bahasa Latin untuk "dari mulut ke mulut", yang berarti bahwa gerakan itu dilakukan secara lisan, bukan tulisan. Ore tenus mengacu pada pernyataan lisan atau lisan dan praktik praduga kebenaran yang diberikan pengadilan banding terhadap temuan fakta yang dicapai oleh pengadilan dalam kasus nonjury. Ore tenus hanya berarti kesaksian lisan, dan tidak berbeda dengan sidang terakhir yang dibutuhkan banyak negara bagian untuk menyelesaikan perceraian yang tidak terbantahkan, meminta pengadilan untuk mendengar bukti lisan. Aturan ore tenus adalah anggapan hukum bahwa temuan pengadilan tentang fakta adalah benar dan tidak boleh diganggu kecuali jelas-jelas salah atau tidak adil.





OPINION

Istilah "pendapat" yang digunakan di sini mengacu kepada beberapa jenis tulisan atau putusan yang dikeluarkan oleh para hakim/pengadilan, konsultan hukum, dan praktisi hukum. Pendapat yang disampaikan advokat dalam legal opinion digunakan hakim untuk menentukan keputusan. Penggunaan in menjadikan nya sebagai sumber hukum. Tetapi sebelum mengeluarkan pendapat hukum dilakukan uji tuntas atau due diligence pada entitas yang bersangkutan (misalnya: perusahaan, dosen, mahasiswa). Pembuatannya sendiri tidak ada memuat aturan yang resmi. Namun secara garis besar di dalamnya harus memuat: pokok permasalahan, fakta-fakta atas permasalahan, aturan hukum yang mungkin bisa diterapkan pada kasus tersebut, penerapan hukum, kesimpulan yang berisi nasehat dari advokat.

OSTEOPATHY

Osteopati adalah salah satu cabang ilmu kedoteran yang menangani gangguan medis dengan pemijatan atau manipula si tulang, sendi, dan otot. Osteopati adalah sistem yang khas dan lengkap perawatan kesehatan, berdasarkan prinsip-prinsip luas. Nama osteopati (diberikan untuk terapioleh Dr Mash) berasal dari bahasa Yunani osteon (Tulang) dan rasa kesedihan (Menderita), sehingga secara harfiah berarti menderita tulang. Nama telah menciptakan kebingungan, menyebabkan orang untuk berpikir bahwa osteopath memperlakukan kondisi hanya dari tulang. Namun, Dr Masih memilih nama it karena dia mengakui pentingnya sistem muskuloskeletal berfung si untuk total kesejahteraan individu. Prosedur menggunakan dalam diagnosis dan pengobatan mempromosikan berfungsi secara shat dalam diri seseorang.

ORDE EN RUST

Definisi dan Pengertian Rust En Orde yaitu sebuah istilah yang berarti tertib dan damai, merupakan satu situasi yang harus diciptakan oleh organisasi penguasa atau pemerintah. Dengan menggunakan perspektif historis, konsepsi tentang stabilitas sosial dan tertib sosial sejak jaman Nusantara. Stabilitas dan ketertiban sosial yang dibangun atas proses-proses consensual conflicts akan menghasilkan sistem yang jauh lebih sustainable dan viable, ketimbang dari bangunan yang dibangun atas ikon nasionalisme. Kecenderungan gerak masyarakat-masyarakat maju adalah integrasi kawasan, bukan fragmentasi unit-unit nasional yang cenderung membawa pertarungan antara wacana-wacana lokal. ternyata "bersesuaian" dengan pola pikir para penguasa yang cenderung, menekankan keamanan dan ketertiban (rust en orde).

OBLIGATION

Hukum kewajiban merupakan cabang dari hukum privat di bawah sistem hukum civil law Disebut sistem hukum "campuran". Kumpulan aturan yang mengatur dan mengatur hak dan Kewajiban yang timbul antara individu. Suatu kewajiban dapat dibuat secara sukarela, seperti Kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, Kewajiban mengikat dua orang atau lebih. Oleh karena itu, makna hukum dari suatu Kewajiban tidak hanya menunjukkan suatu kewajiban, tetapi juga menunjukkan hak korelatif Satu pihak memiliki kewajiban berarti pihak lain memiliki hak korelatif. Orang atau badan yang Bertanggung jawab atas kewajiban itu disebut obligor; orang atau badan yang memegang hak Korelatif atas suatu kewajiban disebut obligee.



Comments