TERMS A
ALGEMENEN MAATREGEL VAM BESTUUR
Perintah dalam dewan adalah perintah
pelaksana yang berkaitan dengan suatu undang-undang, diambil oleh Kerajaan dan
memiliki penerapan umum. Undang-undang menyatakan komponen mana yang dapat dielaborasi
lebih lanjut nanti. Misalnya, Undang-Undang Kebisingan yang menetapkan standar
kebisingan yang tepat untuk perkeretaapian. DPR dan Senat tidak menangani
perintah itu menjadikannya bentuk legislasi yang dipercepat. Ketertiban di
dewan dibentuk dalam tindakan sedang disiapkan untuk departemen terkait, tindakan
dibahas di Dewan Menteri, dewan Negara memberi nasehat, ditandatangani oleh
menteri terkait dan Raja, setelah itu diumumkan
dan mulai berlaku dari hari pertama. #MRH
ABROGATE ABROGATIO
Abrogate Abrogatio,
istilah Latin untuk pembatalan hukum menurut hukum Romawi Pencabutan hukum
Perjanjian Lama, mengakhiri atau mengesampingkan ketentuan Perjanjian Lama
untuk Perjanjian Baru. Doktrin atau Abrogate
ini pertama kali diumumkan oleh Mahkamah Agung dalam keputusan suara bulat yang
ditulis oleh Associate Justice
William Rehnquist, Fitzpatrick v. Secara khusus, kasus-kasus selanjutnya
menjelaskan bahwa Pengadilan tidak akan menyimpulkan niat Kongres untuk
mencabut kekebalan kedaulatan, tetapi hanya akan menegakkan pencabutan di mana
Kongres telah dengan tegas menyatakan niatnya untuk mencabut amandemen
Kesebelas untuk gugatan terhadap negara bagian di pengadilan federal. #MAR
ALFORD
PLEA
Pengertian Alford Plea adalah
pengakuan bersalah di pengadilan pidana, di mana seorang terdakwa dalam kasus
pidana tidak mengakui tindakan kriminal tersebut dan menegaskan tidak bersalah.
Asal usul Alford Plea adalah bahwa Alford Plea muncul dari interogasi pada
tahun 1963 di Carolina Utara. Henry C. Alford berada di persidangan untuk pembunuhan
tingkat pertama itu, dan desakan bahwa dia tidak pengertian, terlepas dari tiga
kesaksian. #MKS
ABOLISIONISME
Abolisionisme, atau gerakan
abolisionis, adalah gerakan untuk mengakhiri perbudakan . Di Eropa Barat dan
Amerika, Harga budak di lihat dari jenis kelamin, usia, sifat, dan tinggi badan
semuanya diperhitungkan untuk menentukan harga seorang budak. Harga wanita yg
di perbudak lebih tinggi daripada pria karena kemungkinan besar akan melahirkan
anak yang dapat dijual oleh majikan mereka sebagai budak dan dapat digunakan sebagai
pekerja budak. Di bawah tekanan opini publik di seluruh dunia , perbudakan
benar-benar dihapuskan di benteng terakhir Amerika Latin Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan tahun 2004 sebagai Tahun
Internasional untuk Memperingati Perjuangan Melawan Perbudakan dan Penghapusannya.
#WS
ANIMUS POSSIDENDI
Animus Possidendi terdiri dari dua
kata Latin, Animus yang berarti niat, dan Possidendi yang berarti kepemilikan.
Arti telanjang Animus Possidendi adalah 'niat untuk memiliki'. Dalam hukum
properti, animus possidendi mengacu pada niat nyata seseorang untuk
mengendalikan suatu objek dan merupakan salah satu dari dua elemen — bersama
dengan factum possidendi yang diperlukan untuk membangun properti di suatu
objek dengan kepemilikan pertama. Paulo menyatakan bahwa “neminem sibi impsum
causam possessionis mutare potest”, yang berarti pemegangnya tidak dapat
mentransformasikannya kepemilikan dengan sendirinya. Contoh: peminjam adalah
pemegang barang yang dipinjamkan, dan tidak menjadi pemegang karena fakta
sederhana yang awalnya berniat untuk memiliki. #RSP
ACCESSIO
Accessio adalah konsep dari hukum properti
Romawi Kuno yang memutuskan kepemilikan properti (aksesori) yang digabungkan,atau
diaksesi,bagian lain dari properti (principal).
Accessio dalam Hukum Romawi ialah jenis
accessio yang paling tak terbantahkan
muncul dari penyatuan sesuatu dengan tanah dan ketika penyatuan antara tanah
dan benda itu selesai, barang itu menjadi milik siapa pun yang memiliki tanah. Accessio di Dunia Modern ialah hukum
Romawi Accessio terus relevan di masa
sekarang, sebagian karena adopsi prinsip-prinsip hukum Romawi oleh sistem hukum
di seluruh Eropa, Afrika dan Amerika Utara, terutama sistem hukum sipil. Sistem
Hukum Dosmetik sistem hukum di seluruh dunia modern terus menggunakan bentuk
aksesi. #MA
ALTERNATE JUROR
Alternate Juror adalah seorang juri alternatif yang mana orang yang dipilih dengan cara yang sama seperti semua juri lainnya yang dipilih. Anggota juri alternatif ini juga duduk di pengadilan dan mendengarkan proses perkara. Bukti dan persidangan dari kasus ini didengarkan oleh juri pengganti juga. Namun, Anggota juri alternatif ini akan turun tangan jika seorang juri tidak dapat melanjutkan persidangan karena alasan seperti penyakit, keadaan darurat keluarga, atau paparan lebih lanjut. Pengacara pun telah mempertanyakan calon juri tentang kemampuan mereka untuk tetap berpikiran terbuka, bagaimana mereka menyelesaikan konflik, pandangan mereka tentang sistem peradilan pidana, dan apakah mereka merasa aman menjadi juri. #MBR
ADMISSION of GUILT
Pengakuan bersalah secara hukum didefinisikan sebagai pernyataan dari seseorang yang dituduh melakukan kejahatan bahwa dia melakukan pelanggaran. Dalam banyak kasus, pernyataan itu akurat, tetapi ada kasus di mana pengakuan bersalah ditemukan dipaksa atau dimanipulasi demi menutup kasus atau membuat seseorang tampak bersalah. Orang yang mengaku bersalah atas kejahatan tidak selalu mengatakan yang sebenarnya. Berbagai faktor berkontribusi pada pengakuan palsu. Individu dengan kecerdasan rendah, kecenderungan menyenangkan orang, atau gangguan kesehatan mental lebih cenderung membuat pengakuan palsu. Kemungkinan yang lebih tinggi dikaitkan dengan penolakan individu yang lebih lemah terhadap otoritas, terutama dalam situasi yang penuh tekanan. Pengakuan kesalahan yang salah berbahaya dan bermasalah. Tidak hanya menempatkan individu yang tidak bersalah di balik jeruji besi, tetapi pengakuan bersalah yang dipaksakan juga memungkinkan pelakunya melarikan diri dan terus melanggar hukum Pengakuan bersalah pada dasarnya dianggap sebagai pengakuan atas kejahatan yang berlaku. #PAA
ATTO di COMPRAVENDITA
Atto
di Compravendita atau Akta jual beli adalah kontrak tertulis yang
mendefinisikan tindakan pengalihan kepemilikan real estate (milik tetap) dari
penjual ke pembeli. Dengan ini, satu pihak berjanji untuk membayar harga,
sementara yang lain, sebagai gantinya, mengirimkan barang. Akta jual beli ini
juga berguna di depan hukum, dimana pembeli wajib membayar harga yang disepakati
dan penjual memastikan tidak adanya inkonsistensi dan cacat apa pun. Agar
kontrak tersebut sah, kontrak harus ditetapkan oleh badan publik yaitu notaris.
Akta jual beli tersebut dibacakan oleh notaris dihadapan kedua belah pihak,
setelah itu kontrak ditandatangani oleh kedua pihak dan notaris secara
bergiliran. #FM
ABUS de POUVOIR
Penyalahgunaan kekuasaan, dalam
bentuk “penyimpangan dalam jabatan” adalah tindakan yang melanggar hukum, yang
dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi kinerja tugas-tugas
resmi. Penyalahgunaan kekuasaan juga bisa berarti seseorang menggunakan kekuatan
yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi mereka. Alat bukti dalam penilaian
ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, yaitu Surat atau tulisan, Keterangan saksi,
Keterangan ahli, Pengakuan Pemohon, Pengetahuan hakim, Alat bukti lain berupa
dokumen elektronik. Contohnya kasus korupsi “Hambalang” yang menyeret Menteri
Pemuda dan Olahraga kita, Andi Malarangeng nazarudin dan anggota DPR yaitu
Angelina Sondak pada kasus ini di duga mereka menyalahgunakan kewenangannya
sehingga menimbulkan kerugian negara. #MMS
AANSPRAKELIJKHEID
Kewajiban adalah kewajiban untuk
menanggung akibat buruk dari peristiwa tertentu. Jika seseorang memiliki
kewajiban, dia harus menerima jaminan atas asetnya untuk memenuhi satu atau
lebih kewajiban, bahkan jika dia tidak membuat kewajiban tersebut. Kewajiban
harus dibedakan dari kewajiban untuk berkontribusi. Tujuan utama dari hukum
pertanggungjawaban perdata adalah pemulihan atau kompensasi atas kerusakan yang
diderita. Kewajiban atas perilaku sendiri adalah tanggung jawab atas
kesepakatan yang telah dia buat dan atas tindakan melanggar hukum yang dia
ingin / akan lakukan. #MRR
AJOURNEMENT
Ajournement berasal dari bahasa Prancis yang memiliki arti penundaan, Ajournement berarti menunda suatu perkara ke hari lain yang telah di tetapkan harinya atau tidak terbatas. Penundaan menyangkut kasus-kasus yang penyelesaiannya bergantung pada hasil banding yang menunggu di yurisdiksi lain, misalnya menunggu keputusan pengadilan pidana, hasil banding dibawa ke pengadilan, kasasi, Dewan Perburuhan atau keputusan yang akan diambil oleh pengadilan administratif. Ajournement memiliki 3 jenis yaitu: Penundaan sederhana: (Pasal 132-60 hingga pasal 132-62), Penangguhan dengan masa percobaan: (Pasal 132-63 hingga pasal 132-65), Penangguhan dengan perintah: (Pasal 132-66 hingga pasal 132-70). #MRS
ETIMOLOGI ARBITER
Pengertian khusus dari "seseorang yang dipilih oleh dua pihak yang berselisih untuk memutuskan masalah”. Berasal dari tahun 1540-an. Bentuk awal dalam Bahasa Inggris adalah femenine noun arbitress "Seorang wanita yang menyelesaikan perselisihan”. Definisi Arbiter ialah seseorang atau badan yang memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan sengketa. Seorang arbiter biasanya dipilih atau ditunjuk oleh para pihak atau pengadilan atas kepentingan mereka. Keputusan seorang arbiter dibuat sesuai dengan aturan hukum dan ekuitas. Contoh Arbiter dalam Kalimat Walikota akan bertindak sebagai penengah terakhir dalam setiap perselisihan di antara anggota dewan. #DR
ANOMALI
Anomali dalam hukum dan keadilan yaitu,inkonsistensi,kontradiksi atau absurditas dalam hukum dan keadilan berlimpah dalam hukum kita dan dalam keputusan peradilan kita. Beberapa anomali tidak dapat diperbaiki karena keterbatasan yang melekat. Beberapa diantaranya, meski tidak mampu dikoreksi, dapat dijelaskan dengan mengacu pada prinsip hukum atau moral. Untungnya, banyak anomali yang dapat diperbaiki. Anomali semacam itu berdampak pada pemberian keadilan dan jika dibiarkan tidak diperbaiki, merusak supremasi hukum.Dalam kasus ekstrim, mereka mengarah pada deskripsi hukum yang tidak beralasan dan tidak dapat diterima sebagai keledai. Mereka juga menyebabkan keputusasaan dan ketidakpuasan di antara penggugat, yang pada gilirannya mempengaruhi kredibilitas peradilan. #CA
ALIMENTATIE
Alimentatie/Tunjangan adalah sumbangan finansial untuk biaya hidup setelah perceraian. Ada 2 macam tunjangan:Tunjangan Mantan Pasangan adalah Jika salah satu mantan pasangan tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk membayar standar hidup terkait kesejahteraan selama pernikahan, yang lain harus membayar biaya hidup, dan Tunjangan Anak adalah Orang tua harus membayar biaya pengasuhan anak sampai mereka berusia 18 tahun. Orang tua memiliki kewajiban pemeliharaan lanjutan untuk anak-anak berusia 18, 19, dan 20 tahun. Ini berarti dia harus membayar biaya hidup dan belajar. Menentukan jumlah tunjangan : Saat menentukan jumlah pemeliharaan, pengadilan mempertimbangkan kebutuhan orang yang meminta atau menerima pemeliharaan. Hakim mempertimbangkan kemampuan keuangan orang yang harus membayar perawatan. #IS
ABEYANCE
Apa itu Abeyance? Abeyance adalah situasi di mana pemilik
yang sah dari properti, kantor atau hak milik belum diputuskan. Definisi dari abeyance merupakan penundaan terjadi
ketika pemilik atau pemegang saat ini tidak menyatakan penerima. Sebaliknya,
pemilik baru ditentukan melalui hasil dari acara tertentu di masa
mendatang. Perwalian wasiat adalah
pengaturan hukum yang dibuat sesuai dengan spesifikasi dalam wasiat seseorang.
Hukum waris di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh tiga sistem hukum, yaitu
hukum Islam, hukum Adat, dan hukum Barat. #SDP
ABSOLUTE DISCHARGE
Absolute Discharge
atau Pelepasan mutlak adalah sebuat kondisi dimanatersangka menghindari
keyakinan kriminal, dimana tersangka tidak mengikuti masa percobaan yang
biasanya disertai dengan kebebasan bersyarat. Biasanya Absolute Discharge atau pelepasan mutlak diberikan kepada orang yang
tidak memiliki catatan kriminal. Namun bukan hanya itu, absolute discharge atau pelepasan mutlak diberikan dengan catatan
kesalahan yang dilakukan tersangk kecil,
dan tidak merugikan orang lain. Biasanya, absolute
discharge atau pelepasan mutlak diberikan kepda orang-orang yang sudah
mengikuti langkah rehabilitasi diri sebelum dijatuhi hukuman seperti mengikuti
konseling dan melakukan layanan masyarakat. Selain itu, pelepasan mutlak dapat
diberikan kepada orang yang sudah berkontribusi ke dalam masyarakat. #SCI
AGGRAVATED ASSAULT
Serangan yang diperparah, di beberapa yurisdiksi, merupakan bentuk serangan yang lebih kuat, biasanya menggunakan senjata yang mematikan. Seseorang dianggap telah melakukan serangan yang diperparah ketika: melukai tubuh orang lain dengan senjata mematikan, melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang berusia di bawah umur, menyebabkan cedera tubuh dengan mengoperasikan kendaraan bermotor secara sembrono selama kemarahan di jalan, Penyerangan yang diperburuk biasanya merupakan tindak pidana yang dapat dihukum kira-kira satu sampai dua puluh tahun penjara, tergantung pada ketentuan dari undang-undang masing-masing negara. #ISG
AGRARISCHE WET
Agrarische Wet adalah aturan atau
undang-undang yang mengatur administrasi mengenai bidang pertanahan yang
menjadi landasan atau acuan mengenai pertanahan di daerah jajahan Belanda.
Sejarah penerapan undang-undang ini terkait dampak pelaksanaan sistem tanam
paksa (cultuurstelsel) sejak 1830
yang menuai protes dari kalangan liberal. Pemberlakuan kebijakan ini pada
dasarnya sebagai bentuk perlindungan atas kepemilikan tanah masyarakat pribumi.
#PFN
AMBTENAAR
Seorang pejabat adalah orang yang
bekerja untuk otoritas publik atas dasar bentuk khusus kontrak kerja. Mereka
juga disebut sebagai pejabat pemerintah, pejabat federal, pejabat masyarakat,
dan sebagainya. Seorang pejabat 'ditunjuk' oleh pemerintah melalui tindakan
hukum sepihak. Penunjukan akan diletakkan dalam keputusan. Undang-undang
layanan sipil berisi ketentuan tentang pengangkatan, penangguhan, pemecatan,
remunerasi, tunjangan tunggu, waktu layanan, cuti, dll. Cikal bakal Pejabat
masa kini adalah pelayan para raja di akhir Abad Pertengahan. Pada tahun 1231,
Kaisar Frederick II memperkenalkan pengaturan layanan sipil baru. Baru pada
awal abad ke-19 bahwa layanan sipil Eropa tunduk pada negara dan hukum. #MRR
AD QUOD DAMNUM
Ad Quod Damnum pertama kali digunakan pada tahun 1836 dan berasal dari Bahasa Latin yang
berarti "sesuai dengan kerugian" ini digunakan dalam hukum gugatan
sebagai ukuran kerusakan yang ditimbulkan. Surat perintah ini dikeluarkan dari
kanselir Inggris yang mengarahkan sheriff untuk menanyakan para juri dibawah
sumpah tentang kerusakan apa yang akan diberikan kepada berbagai orang jika
raja memberikan hibah. #MCL
ABUSE DE DROIT
Penyalahgunaan hak adalah perbuatan, bagi seseorang, melakukan kesalahan dengan melampaui batas pelaksanaan hak yang diberikan kepadanya, baik dengan mengalihkan tujuannya/tujuan untuk merugikan orang lain. Penyalahgunaan hak berasal dari dua prinsip Latin terkenal: Malitiis non est indulgendum "Kepada orang yang beritikad buruk, tidak ada indulgensi", dan Male enim nostro jure uti non debemus "Siapapun yang menyalahgunakan hak mereka harus bertanggung jawab atas akibat yang telah dilakukannya kepada orang lain”. Teori penyalahgunaan hak adalah teori perundang-undangan, tujuannya adalah untuk mengawasi penerapan hak-hak yang ditentukan oleh hukum. Pemegang hak menjadi bertanggung jawab jika tindakan yang biasanya dia izinkan dimotivasi oleh niat untuk merugikan. #FRA
ACCUSATOR
Jaksa (agen penuntut umum) adalah pejabat fungsional yang secara material memimpin penyelidikan dan pelaksanaan tindakan kriminal publik. Jaksa dalam menjalankan tanggung jawabnya harus menjalankan fungsinya dengan kemandirian, berlandaskan asas legalitas dan objektivitas, dan mempraktikkan semua prosedur yang kondusif bagi keberhasilan penyelidikan. Beberapa persetujuan dari kebijaksanaan jaksa: Hakim tersangka dalam pidana dan konsep: tergugat harus diberikan konsep komprehensif. Sebagai tindakan preventif yang menyangkut penahanan negara, dan kecurigaan publik dalam kasus pidananya ia harus dihukum, Pengadilan Hukum: terdakwa dan tersangka berhak untuk mengajukan pengaduan atau kelambanan merencanakan beberapa tindakan dengan persetujuan hakim, penyidik dan interogator dari jaksa penuntut. #EY
ARBEIDSCONFLICT
Perselisihan perburuhan
merupakan Dua pihak dalam suatu perusahan memiliki perselisihan perburuhan jika
salah satu pihak menganggap bahwa pihak lainnya menghalangi atau mengganggu hal
tersebut. Perselisihan perburuhan seringkali merupakan situasi konflik antara
karyawan dan majikan, atau antar sesama karyawan. Di Belanda, 90.000 karyawan
melaporkan sakit setiap tahun akibat konflik di tempat kerja. Penelitian telah
menunjukkan bahwa konflik di tempat kerja adalah penyebab utama ketidakhadiran,
kelelahan, dan ketidakmampuan untuk bekerja. Untuk menyelesaikan perselisihan
perburuhan, Anda dapat menggunakan mediator (eksternal), seperti mediator atau
pekerja sosial perusahaan. Pekerja sosial perusahaan dapat mencegah eskalasi
konflik dan memberi nasihat serta menengahi untuk memulihkan hubungan industrial.
#CUR
AFPERSING
Afpersing atau pemerasan adalah suatu perampokan yang memaksa pihak lain untuk menyerahkan suatu barang. Jenis-Jenis afpersing adalah Produk, Pemerasan yang berpusat pada orang, Pemerasan Cyber, Pemerasan pornografi. Langkah-langkah melawan afpersing adalah memberi tahu pihak berwenang, angan melakukan apapun yang diinginkan pengancam, hindari pesan dari pengancam, pasang filter di komputer dan ponsel Anda, blokir akun pengancam di semua platform media sosial, menggunakan kata sandi di semua perangkat, tempatkan stiker di webcam komputer, dan waspadai email phising. #EB
ADMISSIBLE EVIDENCE
Bukti yang dapat diterima, di
pengadilan, adalah setiap kesaksian, dokumenter, ataubukti nyata yang mungkin
diajukan kepada pencari fakta, biasanya hakim atau juri untuk menetapkan atau
mendukung poin yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam
persidangan. Serikat, hal ini diberlakukan secara federal pada tahun 1914 di bawah
kasus Mahkamah 1961 dalam kasus Mapp v. Pihak yang mengajukan bukti harus mampu menunjukkan bahwa sumber bukti
membuatnya demikian. Berikut beberapa faktor yang membuat bukti bisa diterima
adalah relevan bukti harus membuktikan atau menyangkal fakta penting dalam
kasus pidana. Konsep bukti bisa diterima, maksudnya, pada dasarnya, bukti yang
akan diterima di pengadilan harus relevan, material, dan kompeten. #MB
AGLEMENE WET BESTUURSRECHT
Undang-Undang Hukum
Administrasi Umum (disingkat Awb) adalah hukum Belanda yang berisi aturan umum
untuk hubungan antara pemerintah dan perorangan warga negara, perusahaan dan
sejenisnya. Wilayah ini disebut hukum administrasi; bagian dari ini adalah
hukum acara administrasi. Undang-Undang Hukum Administrasi Umum (Aglemene Wet Bestuursrceht) berisi
aturan prosedural untuk mengambil keputusan untuk semua badan administratif di
Belanda. Bagi warga negara, berisi aturan keberatan dan (banding) banding
(perlindungan hukum). Namun, tidak semua aturan prosedural tertuang dalam Awb.
Awb hanya berisi aturan prosedural umum yang berlaku untuk semua keputusan.
Oleh karena itu, Undang-Undang Hukum Administrasi Umum dimasukkan dalam hukum
administrasi umum. #AAM
ACTIO POPULARIS
"Actio popularis" berasal dari hukum
Romawi di mana kelemahan institusi yang ada, terutama polisi dan hakim,
memungkinkan kemunculannya. Konsep actio popularis
juga berkembang pada saat batas antara hukum privat dan hukum publik masih
kabur. Oleh karena itu, actio popularis
telah menjadi semacam kategori perantara, antara aksi publik dan aksi sipil. Actio
popularis adalah tindakan hukum yang diambil oleh anggota suatu komunitas demi kepentingan
bersama meskipun orang yang mengambil tindakan tersebut tidak mengalami
kerugian secara langsung. Literatur akademis menggunakan konsep untuk merujuk,
atas hak untuk mengajukan klaim ke pengadilan, tindakan pencegahan pihak
ketiga, atau pelaksanaan yurisdiksi universal atau global. #IRH
ACQUITTAL
Acquittal (pembebasan), pada hukum ialah pengakuan oleh pengadilan tidak bersalah atau terdakwa. Dalam yurisdiksi common law, pembebasan menyatakan bahwa terdakwa bebas dari tuduhan suatu pelanggaran, sejauh menyangkut hukum pidana. Finalitas pembebasan bergantung pada yurisdiksi. Otoritas penuntut dapat mengajukan banding atas pembebasan yang serupa dengan bagaimana terdakwa dapat mengajukan banding atas hukuman. #NSR
A MENSA ET THORO
“ A mensa et thoro” adalah frasa Latin yang berarti “dari meja dan tempat tidur”. Dalam
persidangan, hal itu merujuk pada jenis perceraian di mana pasangan tersebut
berpisah secara hukum, namun perkawinan tersebut tetap dianggap sah. Jenis
perceraian ini relatif tidak biasa, karena kebanyakkan pasangan yang pergi ke
pengadilan untuk mengajukan cerai menginginkan perceraian penuh. Kadang- kadang
pemisahan a mensa et thoro digunakan
ketika salah satu pasangan diklaim melakukan pelecehan emosional,verbal atau
fisik. Pemisahan fisik ini dapat memberi mereka berdua kesempatan untuk
menyelesaikan masalah dalam hubungan mereka saat tinggal di tempat tinggal
terpisah yang disetujui secara hukum. #INA
ADITIO HEREDITATIS
Menurut hukum Romawi, (Penerimaan
Warisan) adalah memperoleh warisan yang diperolehnya tanpa tindakan lebih
lanjut, hanya dengan mengambil alih jabatan (aditio). Aditio dapat
terjadi melalui pernyataan penerimaan resmi atau dengan tidak resmi
mengaktifkan kesediaan untuk menerima. Penerimaan warisan oleh ahli waris yang
ditunjuk oleh hukum atau surat wasiat. Hanya, ahli waris yang diidentifikasi
sebagai ahli waris eksternal atau sukarela yang harus mengungkapkan keinginan
untuk memperoleh warisan untuk menjadi ahli waris. Berbeda dengan ahli waris
dalam negeri yang menjadi ahli waris hukum itu sendiri ketika perkebunan dibuka. #ERZ
ALGEMENE
BEPALINGEN VAN WETGEVING
Pada tanggal 15 Mei 1829
dikeluarkannya undang-undang yang berisikan mengenai ketentuan umum
perundang-undangan Kerajaan Wet Algemene Bepaliingen. Algemene bepalingen sejak itu terbukti menjadi hukum yang cukup
stabil. Saat ini merupakan salah satu hukum tertua yang masih berlaku di
Belanda. Wet algemene bepalingen, atau Undang-undang tentang aturan dan
peraturan umum memperkenalkan beberapa aturan dasar untuk penerapan hukum di
seluruh Kerajaan. Algemene bepalingen
itu tergantung pada negara masing-masing yang menggunakan Algemene Bepalingen Van Wetgeving. Contoh seperti di Indonesia,
dulu di Indonesia berdasarkan Pasal 131 dan 163 IS. #MPL
AD COLLIGENDA BONA
Ad colligenda bona adalah
frasa Latin yang kira-kira diterjemahkan sebagai "mengumpulkan barang".
Dalam kasus yang melibatkan sesuatu quid
pro quo, seorang jaksa mungkin berhak atas barang barang tertentu. Barang
tertentu seperti perkebunan tidak dapat diklaim, negara akan mengambil barang -barang
mereka. Hibahad colligenda bona
kadang-kadang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan administrasi
harta milik orang yang telah meninggal. Hibah ini berguna jika belum
memungkin. Tujuan dari hibah adalah untuk mengumpulkan dan melestarikan aset. Misalnya,
jika bagian dari harta warisan terdiri dari barang-barang yang mudah rusak,
pengadilan dapat memberikan administrasi ad colligenda bona kepada setiap
orang yang sesuai untuk mengizinkannya menjual atau berurusan dengan barang barang
itu untuk kepentingan harta itu. #TAP
ABANDONEMEN
Abandonemen. Asal kata:
Bahasa Perancis : abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak.
Dengan penyerahan, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan
sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si
tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya
diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang
ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah
uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal
atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah
polis bursa biasanya dibatasi. Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) Bab 9, Pasal 246, serta PASAL 314 KUHD. #AR
ACTIO PAULIANA
Actio Pauliana berasal dari Romawi yang maksudnya
menunjuk kepada semua upaya dalam hukum
yang digunakan guna menyatakan batal tindakan debitur yang memindahkan hak atas
sebagian kekayaannya atau dengan cara lain yang merugikan para krediturnyaactio
pauliana. Actio pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada
setiap kreditur dengan tujuan untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan
debitur yang tidak diwajibkan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat
diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada
kreditur. Ketentuan dari mengenai actio pauliana terdapat dalam Pasal 1341 KUH
Perdata. Melalui actio pauliana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat
menuntut pembatalan suatu perjanjian. #RG
ATTORNEY GENERAL
Attorney
General (Jaksa Agung) adalah penasihat hukum utama pemerintah, dan pada
AFFIRMATIVE ACTION
Affirmative Action merupakan cara yang banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan, dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktur patriarki di level publik dan privat. Di tingkat global, isu Affirmative Action popular pada pertengahan abad ke-20. Ide pertama kali diperkenalkan oleh Presiden John F Kennedy pada tahun 1961. Ia menginginkan Affirmative Action ini sebagai hak sipil dan mendapat jaminan dari konstitusi. Dalam konstitusi Indonesia dimuat secara khusus dalam Bab X A pasal 28H ayat (2) tentang prinsip Affirmative Action. #MR
ADMINISTRATIVE RECHTSPRAAK
Administratieve Rechtspraak adalah sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan
Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa tata usaha negara yang
mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi
absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan,
memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara. #AJN
ABSOLUT OVERMACHT
Absolut
Overmacht adalah suatu keadaan dimana paksaan dan tekanan sedemikian kuatnya pada
diri seseorang, sehingga ia tidak dapat lagi berbuat sesuatu yang lain selain
apa yang terpaksa dilakukan atau apa yang terjadi. Daya paksa absolut ini bisa
berupa paksaan fisik, paksaan psikis. #MRA
ARBITRATION
Arbitrasi adalah metode penyelesaian perselisihan suatu sengketa di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang bersifat netral sebagai penengah yang disebut dengan arbitrator atau arbiter. Pihak ketiga tersebut ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Ketika arbiter telah mengambil putusan, maka putusan tersebut bersifat mengikat dan semua pihak yang berselisih harus menaatinya. Arbitrasi timbul karena klausul dalam kontrak, para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari kontrak melalui arbitrasi. Arbitrasi sering digunakan untuk penyelesaian sengketa komersial, terutama dalam konteks transaksi komersial internasional. Di negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, arbitrasi juga sering digunakan dalam masalah konsumen dan pekerjaan.
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Alternative Dispute Resolution atau Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) atau penyelesaian sengketa eksternal (EDR), biasanya menunjukkan berbagai proses penyelesaian sengketa dan teknik yang bertindak sebagai sarana untuk pihak yang tidak setuju untuk mencapai kesepakatan singkat litigasiAlternatif penyelesaian sengketa umumnya diklasifikasikan ke dalam setidaknya empat jenis: negosiasi, mediasi, hukum kolaboratif, dan arbitrasi. Tradisi ADR agak berbeda menurut negara dan budaya. Ada elemen umum yang signifikan yang membenarkan topik utama, dan perbedaan masing-masing negara atau wilayah harus didelegasikan ke sub-halaman.
A DE CHARGE
A de charge ialah saksi yang meringankan. Saksi yang diajukan terdakwa dalam melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP dan dasar hukum saksi dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP. Keterangan saksi a de charge dalam persidangan perkara pidana merupakan alat bukti yang diakui di dalam KUHAP sebagai alat bukti yang sah. Keterangan a de charge yang apabila dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya dan alat-alat bukti lainnya saling berhubungan dan menguatkan maka beban pembuktian keterangan saksi a de charge adalah sah dan dapat berpengaruh dalam pengadilan tindak pidana. #RR
AFFIDAVIT
Affidavit dalam hukum Indonesia
adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada
seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas
sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU
Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun
2006. Seperti diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga
Indonesia dengan warga negara Asing akan memiliki kewarganegaraan ganda.
Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan
diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal
41 UU Kewarganegaraan. #MH
ABANDONNER
Hukum Abandonemen (Abandonner)
merupakan hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan
hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut
mengalami kerusakan, kepada penanggung. Pelepasan hak milik atas benda
pertanggungan (abandonement) merupakan suatu perbuatan tertanggung untuk
melepaskan hak miliknya atas benda pertanggungan, karena benda pertanggungan
tersebut sama sekali lenyap atau sebagian besar rusak. Perbuatan pelepasan hak
milik terjadi bilamana seorang tertanggung mengalami kerugian, melepaskan hak
miliknya atas benda pertanggungan, dan diserahkan kepada penanggung dengan
maksud untuk mendapatkan ganti rugi sama dengan jumlah pertanggungan. #MAL
AD HOC
Ad hoc adalah kegiatan atau organisasi yang dilakukan atau dibentuk hanya karena suatu situasi yang membuatnya perlu dan tidak direncanakan sebelumnya. (Collins Dictionary, Ad Hoc definition). Ad hoc secara harfiah berarti “untuk ini” dalam bahasa Latin, dan dalam bahasa Inggris ini hampir selalu berarti ”untuk tujuan khusus ini” (Merriam Webster Dictionary, ad hoc definition). Ad hoc sering diartikan untuk tujuan atau kebutuhan tertentu atau untuk kebutuhan mendesak. (Cambridge Dictionary, ad hoc definition). #MBN
ACCESS TO JUSTICE
Access
to Justice berasal dari bahasa inggris yang berarti Akses ke keadilan. Salah
satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum
tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan perlindungan bagi masyarakat
agar hak-haknya terpenuhi. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa pembelaan saat
proses didalam pengadilan atapun diluar pengadilan dengan berbagai cara seperti
konsultasi, penyuluhan, pendidikan hukum dan pelatihan bahkan sampai pada tahap
mediasi, dan arbitrase. Salah satu bentuk pelayanan hukum untuk membantu
masyarakat dalam memperoleh keadilan antara lain adalah melalui jasa advokat
atau pengacara, kesempatan pendampingan ini sering dikenal dengan istilah
access to justice. #KIP
ACTA PUBLICA SESE IPSA
Acta
publica berasal dari bahasa Spanyol yang artinya catatan publik. Sese Ipsa
berasal dari bahasa Latin yang artinya dengan dirinya sendiri. Acta publica
sese ipsa atau lebih dikenal dengan kekuatan pembuktian lahir berarti suatu akta
lainnya tampak sebagai akta otentik, serta memenuhi syarat yang telah
ditentukan dalam Undang – Undang Jabatan Notaris, maka akta itu berlaku atau
dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Kekuatan pembuktian
lahir adalah kekuatan pembuktian yang didasarkan pada keadaan lahir, apa yang
tampak pada lahirnya akta itu sendiri dan sebagai asas berlaku acta publica
sese ipsa. #ME
ALGEMENE WET BESTUURSRECHT
Algemene
Wet Bestuursrecht ialah Undang-Undang Hukum Administrasi Umum hukum Belanda
yang berisi aturan umum untuk hubungan antara pemerintah dan warga negara,
perusahaan dan sejenisnya yang bersifat mengikat tindakan hukum publik.
Berlakunya undang-undang hukum administrasi umum yang merupakan bagian dari
hukum administrasi yang telah terbagi, sehingga banyak peraturan administrasi
yang sangat berbeda seperti persyaratan keberatan dan banding sangat bervariasi
untuk setiap skema. Konstitusi Belanda
tahun 1983 menetapkan bahwa tindakan hukum administrasi umum harus ditetapkan
(pasal 107, paragraf 2: hukum menetapkan aturan umum hukum administrasi).
Sehingga hal ini membuat Undang-Undang Hukum Administrasi Umum menjadi hukum
organik. #KI
AMENDEMENT
Amandement berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari “to amend” atau yang sering dikenal dengan “to make better”. Amandemen adalah perubahan atau tambahan pada ketentuan kontrak, hukum, atau pengajuan peraturan pemerintah. Amendemen adalah perubahan formal atau resmi yang dibuat menjadi undang-undang, kontrak, konstitusi, atau dokumen hukum lainnya. Ini didasarkan pada kata kerja untuk mengubah, yang berarti berubah menjadi lebih baik. Amandemen dapat menambah, menghapus, atau memperbarui bagian dari perjanjian ini. Mereka sering digunakan ketika lebih baik untuk mengubah dokumen daripada menulis yang baru. #MMSI
ADMIRALTY LAW
Admiralty Law berasal dari bahasa Latin yang memiliki arti “Hukum Kelautan”. Hukum kelautan atau hukum maritim adalah badan hukum yang mengatur masalah-masalah bahari dan perselisihan maritim pribadi. Hukum kelautan terdiri dari hukum domestik tentang aktivitas maritim, dan hukum privat internasional yang mengatur hubungan antara pihak swasta yang beroperasi atau menggunakan kapal laut. Sementara setiap yurisdiksi hukum biasanya memiliki undang-undang sendiri yang mengatur masalah-masalah maritim, sifat internasional dari topik dan perlunya keseragaman, sejak 1900, telah menyebabkan perkembangan hukum maritim internasional yang cukup besar, termasuk banyak perjanjian multilateral. #US
AGREEMENT
Agreement berasal dari bahasa Inggris
yang berarti perjanjian. Agreement suatu perjanjian antara dua negara atau
lebih. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian merupakan perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara
dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan
oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban
bagi para pembuatnya. #IMC
ARBEIDSCONTRACT
Arbeidscontract atau
Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan
pengusaha baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak
dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan waktu, perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT). #A
AUTEURSWET
Auteurswet atau Undang-Undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku
saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.
Menyatakan pengertian hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di
negara civil low menggunakan sumber utamanya adalah Undang-undang. Sehingga apa
bila terjadi sesuatu terhadap hak cipta maka akan disesuaikan dengan undang -
undang hak cipta. Berbeda dengan negara command low dimana negara ini adalah
negara Inggris, Australia, Irlandia mereka menggunakan sumber utamanya yakni
yurispruidensi. Dimana yurisdiksi digunakan untuk menyelesaikan permasalahan terhadap hak cipta. #WO
ADVOCATE
Advocate berarti mempertahankan dengan argumentasi, mendukung, atau menandai adanya atau merekomendasikan di depan umum. Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Sebagai pekerjaan bermartabat Advokat karenanya harus mampu melibatkan diri lebih tinggi dengan aparat penegak hukum, dasar filosofis, asas-asas, teori-teori da tentunya norma-norma hukum dan hampir semua aspek harus dikuasai. #AT
AGRARIAN
Agrarian dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai agrarin berarti tanah atau sebidang tanah. Secara umum, agraria dapat disebut sebagai tanah atau pertanian. Menurut KBBI agraria merupakan urusan pertanian atau urusan kepemilikan tanah. Istilah agraria yang berarti urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya, yang di dalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada di atas tanah berupa tanaman, bangunan. pengertian agraria secara luas mencakup berbagai hal, seperti bumi, air, angkasa, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Selain itu, agraria tidak hanya diartikan sebagai tanah dalam artian fisiknya, melainkan juga dalam artian yuridis yang berupa hak. #IS
ARBITRASE
Arbitrase berasal dari bahasa Prancis yang bermakna sebagai wasit. Penggunaan kata ini sebagai suatu perhitungan atas perbedaan nilai tukar guna mengenali suatu tempat yang paling menguntungkan untuk melakukan penerbitan dan penyelesaian transaksi penukaran uang. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak. Dalam ruang lingkup internasional, Indonesia maupun pihak-pihak dari Indonesia juga acap kali menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase. #SA
ARRAIGNMENT
Arraignment berasal dari bahasa Inggris yang berarti dakwaan. Dakwaan adalah proses pengadilan seorang terdakwa kriminal resmi yang diberitahu tentang dakwaan terhadapnya dan diminta mengajukan pembelaan. Beberapa negara ada yang menuntut hukuman dalam semua kasus kejahatan dan pelanggaran ringan. Namun, ada juga yang menuntut dakwaan dalam kasus kejahatan. Setelah pengadilan memberi tahu terdakwa atas dakwaannya, hakim bertanya bagaimana ia memohon dakwaan tersebut. Di beberapa negara, dakwaan mencakup pengaturan pelepasan, yang dibebaskan dengan pengakuan sendiri atau berdasarkan janji untuk melapor diadili dan proses pengadilan lain. #MRP
ADJUDICATION
Adjudication adalah sebuah cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik antara dua pihak dengan melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Nantinya pihak ketiga tersebut akan menjadi penengah untuk mencari jalan keluar dan menghasilkan keputusan yang adil dan bisa diterima kedua pihak. Ajudikasi adalah salah satu penyelesaian konflik atau sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjukkan oleh pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat. Tiga jenis perselisihan yang diselesaikan melalui ajudikasi: perselisihan antara pihak swasta, seperti individu atau perusahaan; perselisihan antara pihak swasta dan pejabat publik; dan perselisihan antara pejabat publik atau badan publik. #RRS
AMNESTY
Amnesty
(dari bahasa Yunani amnestia, "forgetfulness, passing
over"), ejaannya adalah ˈamnistē didefinisikan sebagai: "Suatu pengampunan yang diberikan oleh
pemerintah kepada sekelompok atau sekelompok orang, biasanya karena pelanggaran
politik; tindakan kekuatan kedaulatan secara resmi memaafkan kelas-kelas
tertentu dari orang-orang yang harus diadili tetapi belum dihukum. Amnesty lebih
dari sekadar pengampunan, sejauh itu menghapuskan semua ingatan hukum atas
pelanggaran tersebut. Amnesty semakin sering digunakan untuk mengekspresikan ide
"kebebasan" dan untuk merujuk kapan para tahanan bisa bebas. #AAQ
AB INTESTATO
Ab intestato (Ahli waris menurut Undang-Undang) adalah ahli waris karena kedudukannya sendiri demi hukum berhak mewarisi harta peninggalan pewaris, menurut KUHPerdata, bahwa ahli waris menurut Undang-Undang harus memiliki hubungan darah dengan pewaris. Dalam sistem hukum tersebut semuanya antara lain juga mengatur cara pembagian harta warisan. Hukum Waris Perdata ini digunakan bagi orang yang mengesampingkan Hukum Adat Waris dalam mendapatkan penyelesaian pembagian warisan Telah diketahui, bahwa di Indonesia berlaku lebih dari satu sistem Hukum. #MLP
AANMANING
Aanmaning: merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh ketua pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan isi rumusan secara sukarela. dilakukan dengan melakukan panggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut. #AM
ANIMAL WELFARE ACT
Animal Welfare Act biasa disebut sebagai tindakan untuk kesejahteraan hewan, yang merupakan hukum federal utama di Amerika Serikat yang mengatur perawatan hewan dalam penelitian dan pameran. Undang-undang, kebijakan, dan pedoman lain mungkin termasuk cakupan spesies tambahan atau spesifikasi untuk perawatan dan penggunaan hewan, tetapi semua mengacu pada Undang-Undang Kesejahteraan Hewan yang dikenal “AWA” sebagai standar yang dapat diterima secara minimal untuk perawatan hewan. Undang-undang Kesejahteraan hewan tersebut di amandemen delapan kali yang dilakukan pada tahun 1970, 1976, 1985, 1990, 2002, 2007, 2008, 2013. #MRU
ABOLISI
Abolisi berasal dari bahasa latin yaitu “abolitio”. Menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Presiden dapat memberi abolisi setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat tersebut atas permintaan Menteri Kehakiman. Pasal 4 UU 11/1945 menyatakan bahwa pemberian Abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan Abolisi ditiadakan. Dengan adanya ketentuan dari MA abolisi tidak lagi menjadi hak absolut presiden, melainkan pertimbangan dari MA/DPR. #AHS
ACTIO IN PAULINA
Actio in paulina berasal dari Romawi yang berarti menunjukkan kepada semua upaya hukum yang digunakan, bertujuan untuk menyatakan batalnya tindakan debitur yang memindahkan hak atas sebagian kekayaannya atau dengan cara lain yang merugikan para krediturnya. Actio in paulina merupakan sebuah lembaga yang sangat penting bagi debitur karena banyaknya debitor nakal yang mencoba untuk mengalihkan asetnya agar tetap mendapatkan keuntungan, minimal mengurangi kerugian yang akan diperolehnya. Ketentuan mengenai action in paulina sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Dengan adanya pasal 1131, debitur bebas untuk menentukan bagaimana akan memanfaatkan segala kebendaan yang ia miliki selama tidak merugikan kreditur. #NV
Amicus Curiae
Amicus Curiae adalah istilah hukum, yang
secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau “sahabat pengadilan” Jika pengaju lebih dari satu orang/organisasi maka
disebut “Amici Curiae” dan pengajunnya disebut dengan amici (s).
Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “seorang (sebagai orang profesional atau organisasi) yang bukan merupakan pihak dalam litigasi tertentu tetapi diizinkan oleh pengadilan untuk memberi nasihat yang berkaitan dengan beberapa masalah hukum yang secara langsung mempengaruhi kasus yang bersangkutan. S. Chandra Monchan berpendapat Amicus Curiae dari romawi dengan pendapat praktek romawi dengan adanya penunjukan consilium atau sekelompok penasihat independen untuk membantu pejabat. #MRP
Authentic Deed
Authentic deed/Akta Autentik yaitu akta dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang. Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah suatu akta yang di dalam bentuknya yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. akta otentik merupakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang di buat di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. #NN
ABORTUS PROVOCATUS
Secara
umum, aborsi adalah keadaan di mana embrio atau janin lahir mati. Aborsi untuk
tujuan medis adalah penghentian kehamilan dengan kematian atau pengeluaran
embrio kurang dari 20 minggu dan 500 mg berat embrio atau sebelum tidak dapat
hidup mandiri di luar Rahim. Oleh karena itu, diskusi ini pertama-tama
menggambarkan perbedaan dasar abortus provocatus pada akhirnya akan dibagi
menjadi dua bagian yang terperinci, yaitu Abortus provocatus therapicus yang
didasarkan kemungkinan perkembangan tidak sempurna janin. Jika kehamilan harus
dipertahankan, ada kemungkinan cacat atau harapan hidup rendah janin, jenis
kedua adalah Abortus provocatus krimis yang dilakukan melawan hukum atau ilegal
dan tidak berdasarkan medis. #RAP
AUDI
ET ALTERAM PARTEM
“Audi et Alteram Partem” yang artinya Dengarlah juga pihak lain, azas ini berasal dari bahsa latin yang juga sering disebut Audiatur at alters pars. Dalam mewujudkan peradilan yang mengedepankan prinsip imparsialitas dan transparansi, maka hakim wajib menegakkan azas Audi et Alteram Partem untuk memposisikan kedudukan penggugat dan tergugat (para pihak) dalam perkara perdata secara seimbang dan tidak memihak dan memberikan perlakuan yang sama dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan dalam mengajukan alat-alat bukti. #SE
AANVULEN
Aanvullen adalah istilah terminologi yang berasal dari bahasa belanda. AanVullen juga sering di artikan sebagai hukum yang melengkapi hukum yang lainnya. Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana yang hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap, sehingga orang-orang yang mengadakan perjanjian jual beli suatu barang boleh menyimpanginya dengan mengadakan perjanjian yang menentukan sendiri tempat dan waktu penyerahan tersebut. #ANS
ABDUCTION
Abduction berasal dari kata abducted yang jika di artikan adalah penculikan. Dalam hukum pidana, penculikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan merupakan salah satu penyimpangan norma yang berlaku di masyarakat hukum. Penculikan dilakukan dengan pengurungan seseorang terhadap kehendaknya. penculikan adalah kejahatan gabungan yang merupakan tindak “penjara palsu” dengan cara mengurung korban, dan merampas hak kebebasan dari korban. keduanya merupakan kejahatan terpisah yang ketika dilakukan secara bersamaan pada orang yang dalam waktu yang sama bergabung sebagai kejahatan yang disebut penculikan. Penculikan dapat juga di artikan dengan Menangkap, melarikan, dan menahan seseorang di luar kehendaknya melalui paksaan, melalui tipuan, atau intimidasi terhadap korbannya. #NRA
ABANDONNEMENT
Actus reus adalah salah satu elemen dari
hukum kriminal (hukum pidana). Actus reus, sering disebut unsur
eksternal atau elemn tujuan kejahatan, adalah Latin istilah untuk “tindakan
bersalah” yang ketika terbukti tanpa keraguan di kombinasi dengan mens
rea “bersalah pikiran”, menghasilkan pertanggungjwaban pidana di yurisdiksi
hukum pidana umum berdasarkan hukum dari Inggris, Wales, Kanada, Australia,
India, Kenya, Pakistan, Afrika Selatan, Selandia Baru, Filiphina, Skonlandia,
Ghana, Irlandia, Israel, dan Amerika Serikat, Namun, di Amerika Serikatbeberapa
kejahatan juga memerlukan bukti keadaan petugas. #ANG
ALTERUM NON LAEDERE
Alterum Non Laedere artinya adalah
perbuatanmu janganlah merugikan orang lain.
Alterum Non Laedere merepresentasikan penghormatan pada hak-hak orang
lain yang disepakati secara publik. Aspek heteronom inilah yang kemudian lebih
menonjol, sehingga keadilan secara terminologis selama ini selalu diindentikkan
dengan keadilan sosial. Sistem hukum seperti Alterum Non Laedere di bentuk
dengan bertujuan untuk dikenal sebagai usaha memperbaiki perbuatan melawan
hukum. Seperti pribahasa bahasa Latin lain, yaitu juris praecepta sunt luxec,
honestevivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere ( semboyan hukum adalah
hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain, dan memberikan orang lain
haknya). #
ARBITRASE
Kata Arbitrase berasal dari bahasa latin
(Arbitrare) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut
kebijaksanaan oleh arbiter atau wasit . Arbitrase adalah cara penyelesaian
suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada
saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999
ketentuan mengenai arbitrase sebagaimanadiatur dalam pasal 615 sampai
651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30
Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase dari segi
hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun
internasional. #MGG
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Alternatif penyelesaian sengketa (ADR), atau penyelesaian sengketa eksternal (EDR), biasanya menunjukkan berbagai proses penyelesaian sengketa dan teknik yang bertindak sebagai sarana untuk pihak yang tidak setuju untuk mencapai kesepakatan singkat litigasiAlternatif penyelesaian sengketa umumnya diklasifikasikan ke dalam setidaknya empat jenis: negosiasi, mediasi, hukum kolaboratif, dan arbitrasi.
Tradisi ADR agak berbeda menurut negara dan budaya. Ada elemen umum yang signifikan yang membenarkan topik utama, dan perbedaan masing-masing negara atau wilayah harus didelegasikan ke sub-halaman. #QZA
ARBITRASI
Arbitrasi adalah metode penyelesaian perselisihan suatu sengketa di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang bersifat netral sebagai penengah yang disebut dengan arbitrator atau arbiter. Pihak ketiga tersebut ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Ketika arbiter telah mengambil putusan, maka putusan tersebut bersifat mengikat dan semua pihak yang berselisih harus menaatinya.
Arbitrasi timbul karena klausul dalam kontrak, para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari kontrak melalui arbitrasi. Arbitrasi sering digunakan untuk penyelesaian sengketa komersial, terutama dalam konteks transaksi komersial internasional. Di negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, arbitrasi juga sering digunakan dalam masalah konsumen dan pekerjaan #RA
ABANDONEMEN
AANDELEWET
Saham adalah unit modal yang tidak dapat dibagi, yang menyatakan hubungan kepemilikan antara perusahaan dan pemegang saham. Nilai nominal saham adalah nilai nominalnya, dan total nilai nominal saham yang diterbitkan mewakili modal perusahaan. Likuiditas pasar merupakan pertimbangan utama apakah suatu saham dapat dijual pada waktu tertentu. Perlakuan pajak atas dividen bervariasi antar yurisdiksi pajak. Di zaman modern, sertifikat tidak selalu diberikan dan kepemilikan dicatat secara elektronik oleh sistem seperti CREST atau DTCC.
AANWIJZING
Aanwijzing merupakan istilah yang masih asing terdengar di masyarakat karena bahasanya sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa Belanda. Istilah ini sering terdengar oleh mereka yang pekerjaannya berkaitan dengan pengadaan barang, jasa atau procurement, baik itu dalam bidang pemerintah maupun swasta. Aanwijzing jika secara sederhana diartikan ke dalam bahasa Indonesia mempunyai arti indikasi, instruksi, rekomendasi, penugasan, persiapan dan sejenisnya. Namun, dalam dunia pengadaan atau procurement, aanwijzing yaitu suatu kegiatan pertemuan antara pemilik tender dengan seluruh peserta tender yang lolos dalam seleksi Tender. Tujuannya adalah membicarakan tentang pekerjaan atau proyek yang dilelangkan sebelumnya secara detail dan rinci.
ABNORMALITEIT
Abnormaliteit berasal dari bahasa Belanda yang merupakan penggambaran atas suatu keadaan atau kejadian atau peristiwa yang terjadi di luar kebiasaan atau dapat dikatakan seperti suatu kejadian yang menimbulkan gejala-gejala timbulnya atau adanya pelanggaran hukum. Dalam bahasa Indonesia istilah ini diartikan dengan kata abnormalitas yang mengacu pada sesuatu yang atipikal (tidak normal) yang dimana artinya berbeda dari norma atau aturan yang telah ditetapkan sehingga hal ini dapat berpengaruh pada terjadinya pelanggaran hukum.
AB INITIO
Interpretasi yudisial adalah cara lembaga yudikatif menafsirkan undang- undang , khususnya dokumen konstitusional , undang-undang, dan kosakata yang sering digunakan. Secara alami, Interpretasi Yudisial sebagian besar merupakan ilmu subjektif yang dibentuk oleh kebijaksanaan pribadi hakim, tetapi hakim ini dipandu dalam rekomendasi mereka oleh aturan interpretasi undang-undang. Aturan di mana penilaian mereka harus dipandu, pada gilirannya, diatur sebagian oleh sejarah legislatif, hukum umum, dll. Beberapa negara common law dapat membatalkan undang-undang melalui proses yang disebut judicial review dengan menggunakan frasa dan kosakta yang biasa digunakan dalam dokumen kontrak standar.
ABROGATION
Abrogation - tindakan membatalkan; pembatalan resmi atau hukum untuk menghapuskan tindakan otoritatif :membatalkan perjanjian dan untuk diperlakukan sebagai tidak ada : gagal untuk melakukan apa yang diminta oleh (sesuatu, seperti tanggung jawab). Kata benda pencabutan, akhir, penarikan, scrapping (in formal), menyisihkan, mengesampingkan, membatalkan, penghapusan, pembalikan, pencabutan, pembatalan, quashing, pencabutan, penyangkalan, pembatalan, counter manding, pembatalan, pembatalan, pembatalan kelalaian tugas dan pembatalan tanggung jawab.
Pencabutan mengacu pada Konvensi yang berlaku sedangkan istilah 'penarikan' digunakan untuk Konvensi yang tidak pernah berlaku atau tidak lagi berlaku karena pembatalan, dan Rekomendasi. pencabutan - tindakan (oleh seseorang yang memiliki wewenang) untuk membatalkan sesuatu yang telah dilakukan sebelumnya.
ABSCOND
Abscond merupakan kalimat yang dapat merujuk pada Melarikan diri dari penahanan/jaminan, secara Etimologi baik dari bahasa Prancis Tengah abcondre atau langsung bahasa Latin abcondō yaitu sembunyikan untuk menghindari penangkapan/penuntutan. Melarikan diri pada umumnya digunakan untuk menggambarkan orang yang melarikan diri dari hukum atau menangkap, dan kata melarikan diri telah digunakan awal abad 16, melarikan diri dan bersembunyi bukanlah hal baru, terutama untuk menghindari hutang/hukum. 1560-an bahasa Prancis abcondre “untuk bersembunyi" langsung dari bahasa Latin abcondere "untuk menyembunyikan, pada intinya Abscond merupakan kata kerja intransitif untuk secara diam – diam mencuri/membuang diri sendiri, terutama untuk orang yang mengundurkan diri untuk menghindari hukum.
ABSOLUTE RIGHTS
Absolute Rights adalah Hak-Hak yang bersifat Mutlak atau Absolut. Hak mutlak meliputi hak asasi manusia, kebebasan berpikir, hati nurani, berbicara, hidup, dan lainnya. Setiap orang memiliki hak mutlak untuk dipertahankan dan dihormati oleh orang lain, tanpa memandang siapa orang tersebut. Meskipun demikian, hak absolut yang dimiliki harus tetap memperhatikan hak mutlak orang lain dan tidak mencederai hak tersebut, hanya demi kepentingannya sendiri. Apabila seseorang terlibat dalam kejahatan yang sangat berat, ia dapat dihukum sesuai dengan hukum negara, baik itu penjara sampai hukuman mati. Meskipun seseorang tersebut memiliki hak absolut untuk tidak diperlakukan demikian, namun dia telah melanggar hukum yang berat.
ACCESOIR
Apa itu perjanjian tambahan? Sebuah perjanjian tambahan yang penerbangan dan validasi nya tergantung pada perjanjian utama. Jika perjanjian pokok diakhiri maka perjanjian tambahan batal.Perjanjian tambahan bermanfaat karena memungkinkan fleksibilitas dalam negosiasi. Perjanjian tambahan dapat digunakan untuk menangani masalah sekunder
Jenis perjanjian tambahan
Perjanjian tanpa dana
Perjanjian layanan
Perjanjian transfer material
Meskipun perjanjian tambahan yang diperlukan bervariasi, sebagian besar akan
masuk ke katagori berikut :
Perjanjian escrow
Dokumen transfer
Perjanjian layanan pasca-penutupan
Perjanjian pengaturan komersial
Perjanjian yang ditandatangani harus ditandatangani oleh kedua pihak sebelum penutupan dengan membuat persyaratan dan jaminan yang wajar dan sesuai
ACCUSE
Accuse adalah pernyataan oleh satu orang yang menyatakan bahwa orang atau entitas lain telah melakukan sesuatu yang tidak patut. Orang membuat tuduhan adalah seorang penuduh, sedangkan subjek menjadi sasaran tuduhan itu adalah seorang tertuduh. Secara hukum tuduhan berarti secara resmi mendakwa seseorang dengan suatu tindak pidana baik dengan dakwaan oleh dewan juri maupun penuntutan oleh Jaksa Wilayah. Seorang penuduh dapat membuat tuduhan dengan atau tanpa bukti tuduhan itu bisa sepenuhnya spekulatif, dan bahkan bisa menjadi tuduhan palsu, dibuat dari kedengkian, dengan tujuan mencemarkan nama baik terdakwa. Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan dianggap tidak bersalah sampai dinyatakan bersalah oleh hakim/juri.
ACCUSED
Terdakwa berarti orang yang dituduh melakukan pelanggaran hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan jika terbukti bersalah maka akan dihukum. Dengan kata lain, seseorang yang didakwa dengan komisi pelanggaran. Pelanggaran didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian yang dapat dihukum oleh hukum apa pun untuk saat ini berlaku. Seorang terdakwa tidak dapat memiliki pijakan yang sama dengan orang yang dihukum. Jika seseorang menuduh Anda melakukan dugaan kejahatan, ingatlah bahwa Anda tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Jika Anda dinyatakan bersalah atas tindak pidana, Anda akan pergi dari menjadi terdakwa untuk dihukum. Jika anda dinyatakan tidak bersalah maka anda akan dibebaskan. Jika Anda dinyatakan bersalah dan kemudian dinyatakan tidak bersalah, Anda dibebaskan.
ACCOMPLICE
Accomplice atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut sebagai kaki tangan, rekan, pembantu atau komplot.Secara umum kaki tangan atau Accomplice adalah orang yang secara sadar dan sukarela membantu orang lain dalam melakukan kejahatan, dan sering kali menjadi seorang bawahan.
Dalam Common law inggris, Accomplice adalah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam melakukan kejahatan, walaupun mereka tidak mempunyai andil bagian dalam tindak pidana yang sebenarnya.
Terdapat 2 jenis Accomplice
Abettor adalah seseorang yang hadir secara langsung pada saat dilakukannya kejahatan dan menghasut, mendorong, atau membantu pelaku. Gagal untuk mencegah pelanggaran hukum, juga dapat dianggap sebagai persengkokolan oleh hukum yang berlaku.
Aksesori adalah seseorang yang tidak hadir selama melakukan pelanggaran tetapi yang membantu, memfasilitasi, mendorong, atau menasihati pelaku sebelum kejahatan dilakukan.
ACTIO IN PERSONAM
Actio In Personam berasal dari bahasa Latin yang berarti Melawan Orang. Tindakan in personam dapat mempengaruhi hak dan kepentingan pribadi terdakwa dan secara substansial seluruh harta bendanya. Ini didasarkan pada otoritas pengadilan, atau yurisdiksi, atas orang tersebut sebagai individu daripada yurisdiksi atas properti tertentu yang dimiliki oleh orang tersebut. Dalam hukum perdata, Tindakan terhadap orang tersebut, yang didasarkan pada tanggung jawab pribadi; tindakan mencari ganti rugi atas pelanggaran jus in personam atau hak yang tersedia terhadap individu tertentu.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa “Terdakwa dalam tindakan admiralty in personam” bertanggung jawab atas seluruh jumlah klaim yang diajukan penggugat.
ACTOR SEQUITOR FORUM REI /ACTOR SEQUITUR FORUM REI
Aktor sequitur forum rei adalah pepatah hukum bahasa Latin. Menyatakan penggugat harus mengikuti forum hal yang dipersengketakan. Dalam Romawi, aktor (adalah qui agit – orang yang memulai perselisihan). Dalam bahasa Polandia “mengikuti seseorang, pergi ke suatu tempat”. Kata forum berarti pengadilan yang berwenang mengadili perkara. Aktor sequitur forum rei (Latin penggugat mengikuti tempat pengadilan tergugat), untuk tujuan menegaskan yurisdiksi. pertama kalinya prinsip aktor sequitur forum rei kaisar Romawi: Diocletian & Maciminian tahun 293 M.
Pengecualian aturan ini :
•Dimana kesalahan itu dilakukan (forum delictii commissi),
•Tempat subjek sengketa berada (forum reisitae).
•Tempat penandatanganan kontrak (forum contractus),
•Tempat pelaksanaan kontrak (forum solutionis).
ACTOR SEQUITOR FORUM SITEI
Actor Sequitur forum sitai yaitu merupakan gugatan ke pengadilan negeri di daerah tempat terletaknya beda yang tidak bergerak. Lex rei sitae adalah doktrin hukum hukum properti dan hukum perdata internasional. Ini bahasa Latin untuk "hukum di mana properti itu berada". Undang-undang yang mengatur pengalihan hak atas properti bergantung pada, dan berbeda dengan, lex rei sitae Forum rei sitae, artinya forum tempat benda itu berada. Menurut kaidah forum rei sitae, tempat yurisdiksi adalah tempat perkara itu berada dan suatu pengaduan dapat diajukan ke hadapan hakim di daerah mana obyek yang disengketakan itu berada.
ACTORE NON PROBANTE, REUS ABSTOLVITUR
Aktor non probante reus absolvitur Adalah Ketika penggugat tidak membuktikan kasusnya,tergugat dibebaskan. Aktor non probante reus absolvitur berasal dari Bahasa latin. Seorang terdakwa dibebaskan oleh kegagalan penuntut untuk membuktikan Kasusnya Jika penggugat tidak memberikan bukti, ia tidak akan dapat memenangkan keadilan, dan mau tidak mau terdakwa dibebaskan.
Actore non probante reus absolvitur adalah sebuah pepatah hukum Prancis yang didasarkan pada pasal 1315 KUHPerdata Dominika, yang menetapkan bahwa siapa pun yang mengklaim pelaksanaan suatu kewajiban harus membuktikannya. Ada pepatah lain yang cukup berkaitan dengan topik ini: "actor incumbit probatio" yang dalam bahasa kita berarti: "bukti ada pada penggugat".
ACTUS NON FACIT REUM, NISI MENS SIT REA
Pengertiannya adalah untuk bersalah melakukan kejahatan menurut hukum pidana, ada dua unsur dipertimbangkan yang meliputi perbuatan dan keadaan pikiran yang bersalah. Pada umumnya perbuatan itu tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika memang niatnya demikian.
Contoh kasusnya adalah ketika seseorang diserang oleh orang lain dengan maksud untuk menyebabkan cedera maka itu adalah kejahatan. Tetapi ketika orang yang diserang menyebabkan cedera pada orang lain dalam pembelaan pribadi maka itu adalah tindakan yang tidak disengaja. Dalam skenario pertama, pikiran bersalah hadir tetapi dalam kasus kedua tidak ada niat untuk menyakiti. Tindakan kedua dikategorikan sebagai pembelaan diri dan diatur berdasarkan pasal 49 KUHP Indonesia.
ADDENDUM
Addendum merupakan tambahan lampiran perubahan syarat atau penjelasan ketentuan kontrak asli terhadap suatu kontrak. Penggunaan addendum digunakan untuk memperjelas, melengkapi, menambahkan, memperbaiki hal-hal yang pada awalnya bukan merupakan bagian dari kontrak, membantu memodifikasi, mendefinisikan persoalan dengan lebih rinci, meniadakan satu atau lebih dari istilah aslinya, menjelaskan sebuah penyimpangan, memberikan informasi yang lebih luas dan memberikan pembaharuan tentang apa yang sudah ditulis pada dokumen sebelumnya, dan mempermudah para pihak untuk melakukan perubahan pada perjanjian yang telah ditandatangani tanpa harus memutuskan atau mengakhiri kontrak utama. Jika dijabarkan terdapat tiga jenis addendum, yaitu addendum kontrak (tambah dan kurang), addendum harga, dan addendum waktu.
AD LITEM
Ad litem (Latin: "untuk gugatan") adalah istilah yang digunakan dalam hukum untuk menyebut penunjukan oleh pengadilan satu pihak untuk bertindak dalam gugatan atas nama pihak lain seperti anak atau orang dewasa yang tidak mampu, yang dianggap tidak mampu mewakili dirinya sendiri. Istilah ini juga kadang-kadang digunakan untuk merujuk kepada hakim yang berpartisipasi hanya dalam kasus tertentu atau serangkaian kasus terbatas dan tidak memiliki status yang sama dengan hakim pengadilan lainnya. Sekretaris Jenderal akan mengundang nominasi untuk hakim ad litem Pengadilan Internasional dari Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara non-anggota yang menjalankan misi pengamat permanen di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
ADMINISTRATIVE LAW
Administrative law adalah badan hukum yang mengatur administrasi dan pengaturan pemerintahan. itu dimulai pada tahun 1887. Hukum administrasi adalah badan hukum yang mengatur administrasi dan regulasi lembaga pemerintah (baik federal maupun negara bagian). Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik dan sering disebut sebagai hukum regulasi. Selama bertahun-tahun, lembaga pemerintah terus tumbuh dalam jumlah dan kepentingan di Amerika Serikat. Hukum administrasi memberikan banyak perlindungan yang mencegah pemerintah menjadi kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Dekade terakhir telah melihat beberapa perubahan yang sangat signifikan dalam hukum administrasi.
ADMISSIBLE
Bukti yang dapat diterima adalah bukti yang dapat disajikan di hadapan trier of fact (yaitu, hakim atau juri) bagi mereka untuk mempertimbangkan dalam memutuskan kasus ini. Bandingkan bukti yang tidak dapat diterima.
Aturan bukti menentukan jenis bukti apa yang dapat diterima, dan hakim pengadilan menerapkan aturan ini untuk kasus ini. Umumnya, untuk diterima, bukti harus relevan) dan tidak sebanding dengan pertimbangan countervailing (misalnya, bukti tidak adil merugikan, membingungkan, buang-buang waktu, istimewa, atau, di antara alasan lainnya, berdasarkan desas-desus).
Bukti yang hakim pengadilan menemukan berguna dalam membantu trier fakta (juri jika ada juri, jika tidak hakim), tidak dapat keberatan.
ADVERSE POSSESSION
Kepemilikan yang merugikan atau hak penghuni liar (squatter’s rights) adalah doktrin hukum dimana seseorang yang memiliki tanah milik orang lain, dapat memperoleh hak yang sah untuk itu, selama persyaratan hukum umum tertentu terpenuhi. Persyaratannya bervariasi antar yurisdiksi, tetapi persyaratan umumnya yaitu kepemilikan terbuka, hanya digunakan oleh disseisor (pemilik yang merugikan), pendudukan properti merugikan pemilik sebenarnya, batas waktu mulai dari 3 tahun (Arizona) hingga 30 tahun (Louisiana), serta penggunaan berkelanjutan. Cara mencegah kepemilikan yang merugikan, yaitu identifikasi dan tandai batas properti, menyewakan properti, berikan izin tertulis penggunaan properti, serta sewa pengacara segera jika ada tanda-tanda pelanggaran.
AEQUO ET BONO
Aequo et bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “menurut keadilan”. aequo et bono dapat diartikan sebagai ruang kebebasan bagi hakim untuk memutus tuntutan penggugat menurut cara pandang hakim sendiri berdasarkan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan. Putusan ini mengedepankan kejelian dan kecermatan hakim dalam menyusun pertimbangan hukum putusannya.bentuk dari keberanian hakim untuk keluar dari belenggu pemahaman sempit dalam memaknai asas hakim bersikap pasif dan asas ultra petita. Penerapan asas ini dimungkinkan, sebab hakim dapat bersikap aktif dengan menggunakan pendekatan judicial activism. Terlepas dari ketentuan hukum yang bersifat kaku, dengan syarat untuk perlindungan HAM dan perwujudan nilai keadilan.
ALGEMEEN KIESRECHT
Algemeen Kiesrecht merupakan istilah Belanda yang berarti Hak Pilih Universal untuk setiap warga negara usia dewasa diizinkan menggunakan hak nya dalam memilih dan dipilih. Pada tahun 1922, pemerintah liberal memperkenalkan Hak Pilih Universal melalui proposal pengubahan konstitusi Belanda. Proposal tersebut menyampaikan bahwa setiap warga Belanda berhak memilih dalam pemilihan politik. Hak Pilih Universal yang dimiliki berupa Hak Pilih Aktif ( memberi suara ) dan Hak Pilih Pasif ( mencalonkan diri ). Biasanya seseorang dengan Hak Pilih Aktif juga memiliki hak untuk memilih, tetapi tidak selalu terjadi karena beberapa faktor seperti seseorang itu memiliki penyakit mental, dan dihukum karena pelanggaran tertentu.
ALIBI
Alibi (dari bahasa Latin, alibī, yang berarti "tempat lain"), adalah sebuah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sebagai bukti bahwa mereka tidak dapat melakukan kejahatan karena mereka berada di tempat lain pada saat dugaan pelanggaran dilakukan. Selama penyelidikan polisi, semua tersangka biasanya diminta untuk memberikan rincian tentang keberadaan mereka selama periode waktu yang relevan, yang jika memungkinkan biasanya akan dikonfirmasi oleh orang lain atau dengan cara lain seperti dengan memeriksa catatan telepon, atau tanda terima kartu kredit, penggunaan CCTV, dll. berikut beberapa hal yang bagus untuk dijadikan alibi:
1. Tanda terima toko
2. Rekaman Video
3. Bukti di postingan media sosial
ALLEGATION
Dugaan adalah, pernyataan fakta yang diklaim yang terkandung dalam pengaduan, tuntutan pidana, atau pembelaan afirmatif. Dalam sistem hukum, dugaan adalah tuntutan formal terhadap seseorang. Ini memicu penyelidikan yang mengarah pada seseorang yang terbukti tidak bersalah atau dinyatakan bersalah. Ketika sesuatu dinyatakan sebagai fakta yang akan dibuktikan di persidangan, itu adalah fakta dugaan. Misalnya, jika penuntut telah menuduh bahwa seorang terdakwa melakukan pembunuhan, maka dikatakan, "terdakwa pembunuh." Setelah terdakwa dihukum, ia menjadi seorang yang melakukan pembunuhan. Sampai setiap pernyataan terbukti, itu hanya dugaan. Beberapa dugaan dibuat "atas informasi dan keyakinan" jika orang yang membuat pernyataan tersebut tidak yakin akan suatu fakta.
Allgemeine Staatslehre
Objek penyelidikan dalam konteks Teori Umum Negara ialah negara. Teori ini berfokus pada dimensi historis, politik, dan juga hukum, sehingga dapat disimpulkan bahwa Teori Negara Umum ialah teori negara yang mempraktikkan konsep-konsep terkait negara secara umum untuk semua atau beberapa materi yang berkenaan dengan Ilmu Politik. Maka dari itu, Teori Negara Umum bisa juga dikatakan sebagai dasar umum pembentukan Hukum dan Politik Negara. Sebetulnya, Teori Negara Umum hanyalah satu dari beberapa sebutan makna yang sama seperti Teori Negara, Ilmu Negara, hingga Filsafat Negara. Selain itu, teori ini juga membagi Negara Hukum menjadi Negara Hukum Dogmatis dan Negara Hukum Non-Dogmatis.
AMAR (DICTUM)
Pengertian dan arti kata Amar adalah mengacu pada isi pokok putusan pengadilan. Peringatan ini biasanya diletakkan setelah kata memutuskan atau menghakimi. Selain itu, amar juga dikenal sebagai diktum. Isi pokok putusan pengadilan memuat rangkaian akibat hukum yang berlaku bagi para penggugat dari hasil pemeriksaan di persidangan. Definisi dari perintah keputusan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan amar sebagai bunyi keputusan setelah kata memutuskan, mengadili. Terkait dengan putusan ini, perlu diketahui bahwa putusan hakim dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa pendekatan, khususnya dalam hukum acara perdata. Yahya Harahap mengungkapkan, jenis putusan hakim dapat dibedakan berdasarkan kehadiran para pihak, waktu putusan, dan sifat putusan.
AMBIGUITY
Ambiguitas terjadi ketika satu kata atau frasa yang dapat ditafsirkan dalam dua cara atau lebih. Dalam hukum pidana, aturan kelonggaran yang menyatakan bahwa di mana undang-undang pidana ambigu, makna yang paling menguntungkan bagi terdakwa yaitu, yang merupakan menjatuhkan hukuman terendah harus diadopsi. Dalam hukum kontrak, aturan contra proferentem menyatakan bahwa, tergantung pada situasinya, istilah-istilah yang ambigu dalam suatu kontrak yang dapat ditafsirkan untuk mendukung pihak yang memiliki daya tawar yang lebih rendah. Dalam hukum properti, ada sebuah perbedaan antara ambiguitas paten dan ambiguitas laten. Bentuk ambiguitas tersebut berbeda dalam dua hal. Ambiguitas ini dibagi menjadi 2, yaitu paten dan laten.
AMICABLE SETTLEMENT
Amicable Settlement terbagi dalam dua kata yaitu amicable dan settlement. Amicable atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai perdamaian, mengacu pada sistem kooperatif dan bukan sistem persaingan. Sedangkan settlement berarti penyelesaian antara pihak-pihak yang berselisih baik sebelum atau sesudah tindakan pengadilan dimulai. Amicable Settlement atau penyelesaian sengketa secara damai merupakan proses di mana pihak yang bersengketa menemukan cara untuk menyelesaikan perbedaan mereka dengan cara yang bersahabat dan tidak kontroversial. Ketika para pihak mencapai penyelesaian secara damai, mereka akan melakukannya atas dasar keinginan mereka sendiri untuk menyelesaikan perselisihan atau menggunakan jasa mediator atau pengacara untuk mendukung mereka dalam prosesnya.
ANALYTICAL JURISPRUDENCE
Analytical Jurisprudence adalah metode studi hukum yang berkonsentrasi pada struktur logis hukum dan makna, istilah formal dan mode operasinya. Metode filosofis yurisprudensi adalah analisis konseptual. Tujuannya adalah menganalisis dan mengarahkan kepada hukum sebagaimana adanya, artinya sebagaimana yang ada pada masa sekarang. Yurisprudensi Analitik menganalisis prinsip dasar hukum perdata yang pernah ada, tidak peduli dengan tahap evolusi masa lalu dan selalu etis baik buruknya hukum. Dengan demikian, ruang lingkup yurisprudensi analitik meluas ke analisis hukum. Yurisprudensi Analitik menekankan analisis konsep termasuk hukum, hak hukum, dan validitas hukum. Yurisprudensi Analitik menggunakan sudut pandang netral dan bahasa depaskriptif ketika mengacu pada aspek hukum.
ANIMUS NOCENDI
Animus Nocendi merupakan niat untuk menyakiti/melukai. Animus nocendi mengacu pada keadaan pikiran orang yang dituduh dengan mengacu pada pengetahuan tentang ilegalitas perilaku orang tersebut. Terdapat perbedaan antara mens rea dan animus nocendi, mens rea mengungkapkan bahwa itu berkaitan dengan orang yang menyadari perilaku mereka sedangkan animus nocendi membantu mendeteksi ketidakbersalahan atau niat kriminal orang tersebut.
Unsur-unsur penyusun Animus Nocendi adalah sebagai berikut:
Pelaku kejahatan memiliki pengetahuan tentang hukum dan sadar bahwa tindakan yang dilakukan olehnya melanggar hukum.
Pelaku mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukan olehnya.
Pelaku yang berniat melanggar hukum melalui perbuatan yang dilakukan olehnya dan akibat dari perbuatan tersebut.
AN SICH
An Sich adalah istilah dari sebuah Bahasa Jerman yang secara harfiah adalah “pada
dirinya sendiri”, “pada hakikatnya” atau “harfiah”. Konsep filsafat “Ding An Sich” diperkenalkan oleh sang filsuf Prusia Immanuel Kant. Jika dijabarkan maka pengertian "An sich" adalah sebagai berikut. Semua objek yang kita kenal berada di luar tubuh kita. Objek-objek tersebut hadir ke dalam kesadaran kita melalui pancaindra. Dengan Demikian, objek-objek tersebut selalu hadir untuk diri kita. An sich adalah sebuah hipotesis yang menyebutkan bahwa objek tersebut ada tanpa tergantung pada kesadaran kita.
APPEAL
Appeal adalah permohonan ke pengadilan yang lebih tinggi oleh pihak yang meminta untuk meninjau keputusan pengadilan yang lebih rendah tidak benar atau pemohon yakini melakukan kesalahan. Banding dapat diajukan setelah ada keputusan akhir dalam kasus. Orang yang mengajukan banding disebut pemohon, sedangkan orang yang membela putusan pengadilan yang lebih rendah disebut termohon. Banding baik dalam kasus perdata maupun pidana biasanya didasarkan pada argumen bahwa ada kesalahan dalam prosedur persidangan atau kesalahan dalam interpretasi hakim terhadap undang-undang. Pelaksanaan hak untuk mengajukan banding sangat bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Beberapa negara bagian, hanya terpidana yang dapat mengajukan banding.
APPELLANT
Appellant (Pemohon Banding atau Pembanding) adalah pihak yang mengajukan banding atas suatu putusan pengadilan, proses banding tersebut diajukan agar kasus ditinjau ulang oleh pengadilan dengan otoritas yang lebih tinggi, di mana pemohon meminta perubahan terhadap putusan yang dianggap merugikan karena adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan. Pengadilan tinggi akan memutuskan apakah alasan banding terbukti.
Jika alasan untuk banding terbukti, ada 3 hal yang dapat terjadi. Pengadilan banding dapat mengirim kasus kembali ke pengadilan rendah untuk:
Diadili kembali(de novo) sesuai prosedur yang benar.
Penyesuaian hukuman sesuai UU(resentencing).
Vonis bebas.
Kalau alasan banding tidak terbukti, keputusan pengadilan rendah akan dikuatkan.
APPLICANT
Applicant (Permohonan) adalah orang yang memulai proses hukum dan orang itu kemudian menjadi pihak dalam proses tersebut. Istilah applicant berlaku untuk orang yang mengajukan petisi atau membuat aplikasi, membuat permohonan, atau orang yang mengajukan upaya hukum untuk suatu masalah. Pemohon adalah orang yang mengajukan di pengadilan. Sampai pengadilan mengetahui suatu masalah, seseorang tetap menjadi pemohon. Ketika itu akan diketahui orang tersebut menjadi penggugat atau pemohon sebagai kasus mungkin.Applicant juga diartikan sebagai permohonan mengacu pada seseorang yang meminta sesuatu. Pemohon juga ada pemohon pekerjaan yaitu orang yang meminta pekerjaan. Jika Anda memiliki masalah yang tidak dapat diselesaikan dan Anda tidak mencapai.
ARBEIDSRECHT
Hukum ketenagakerjaan/perburuhan (arbeidsrecht) adalah hukum yang mengatur tentang hal yang berhubungan dengan tenaga kerja saat sebelum, selama, dan sesudah bekerja antara pemberi kerja (majikan) dan karyawan (penerima kerja). Hukum ketenagakerjaan mencakup aturan tentang upah, durasi kontrak kerja, periode pemberitahuan, aturan pemecatan, hak pesangon, pasar tenaga kerja, pelanggaran dalam pekerjaan, diskriminasi, serta bagaimana mengakhiri hubungan kerja. Hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan kesadaran diantara pekerja dan pengusaha tentang hak dan kewajiban mereka masing-masing. Dampak positif adanya hukum ketenagakerjaan untuk pengusaha dan masyarakat adalah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk hak dan kewajiban ditempat kerja, melindungi kesehatan karyawan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
ARBEITSVERTRAG
Pekerjaan mini (mini job) adalah bentuk pekerjaan marjinal di Jerman. Pekerjaan mini menggambarkan kontrak kerja di mana karyawan memperoleh tidak lebih dari 450 euro per bulan (pekerjaan mini 450 euro) atau bekerja kurang dari tiga bulan atau 70 hari setahun (pekerjaan mini jangka pendek). Pekerjaan mini dapat dilakukan di samping pekerjaan utama sebagai pelengkap gaji atau sebagai sumber pendapatan utama. Jika Anda memiliki pekerjaan mini, Anda tidak dikenakan pajak gaji atau asuransi sosial, tetapi Anda memiliki hak hukum ketenagakerjaan yang sama dengan karyawan tetap, seperti gaji sakit dan uang liburan.
ARREST
Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah jika kemungkinan penyebab dan keadaan darurat disajikan pada saat penangkapan dan pemeriksaan. Tujuan penangkapan adalah untuk membawa tahanan ke pengadilan atau mengamankan administrasi hukum. Tes yang digunakan untuk menentukan apakah penangkapan terjadi dalam kasus tertentu adalah objektif apakah penangkapan terjadi, kecuali petugas membuat niat itu diketahui kehadiran terdakwa di kantor polisi dengan persetujuan tidak menjadi penangkapan semata-mata berdasarkan pandangan subjektif petugas bahwa terdakwa tidak bebas untuk pergi,petugas harus menunjukkan bukti kepada hakim atau hakim netral yang cukup untuk menetapkan kemungkinan penyebab bahwa kejahatan telah dilakukan.
ARGUMENTATUM A CONTRARIO
Argumentatum e Contrario ini juga merupakan salah satu Teknik tafsir dalam penafsiran hukum mengarah pada pertimbangan bahwa ketika pembuat undang-undang melabeli aturan tertentu untuk kasus tertentu, aturan ini tidak berlaku untuk kasus yang tidak diatur. Argumentatum e Contrario sendiri memiliki Pengertian sebagai penafsiran hukum yang berbalik atau bertentangan, dalam konteksnya itu merupakan undang-undang. bertujuan untuk menentukan dan membenarkan apa arti kalimat hukum, atau tidak berarti, untuk kasus yang dihadapi. Argumentatum e contrario harus didasarkan pada hukum-hukum logis oposisi oleh kontradiksi, sehingga tidak jatuh ke dalam argumen yang salah. Argumentatum e contrario ini memiliki dua versi yaitu, versi modern dan klasik.
ARGUMENTUM A FORTIORI
Argumentum a fortiori adalah bentuk argumen atau perangkat retoris di mana seseorang mengklaim bahwa karena kita memiliki keyakinan besar pada satu klaim, kita juga dapat memiliki keyakinan besar pada klaim terkait. Ungkapan Latin umumnya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai 'argumen dari kekuatan', atau lebih deskriptif, 'argumen dari
alasan yang lebih kuat'.
Istilah a fortiori kadang-kadang digunakan dalam penulisan hukum untuk mengatakan bahwa argumen yang dibuat telah diungkapkan dari posisi yang lebih kuat. Misalnya, penulis dapat menyatakan bahwa, karena fakta tertentu benar, pengadilan dapat menyimpulkan bahwa argumennya sendiri, atau fakta kedua, juga benar. Argumen fortiori diterapkan dengan mengikuti logika.
ASSAULT
Serangan adalah tindakan yang menyebabkan kerugian fisik atau kontak fisik yang tidak diinginkan pada seseorang atau, dalam beberapa definisi hukum tertentu, ancaman atau upaya untuk melakukan tindakan tersebut. Dan jika korban yakin bahwa tindakan pelaku pelanggaran akan mengakibatkan kontak yang merugikan atau menyinggung. Korban tidak perlu yakin bahwa tindakan tersebut akan efektif dalam membuat kontak tersebut , hanya saja korban yakin bahwa tindakan tersebut mampu melakukan kontak tersebut. Ini adalah kejahatan, perbuatan melawan hukum dan, oleh karena itu, dapat mengakibatkan tuntutan pidana, tanggung jawab perdata, atau keduanya. Secara umum definisi common law sama dalam hukum pidana dan hukum kerugian .
ATTOENERY-PROXY HOLDER
Pemegang Kuasa yang Ditunjuk berarti, sehubungan dengan Pemegang Kunci atau perwalian atau entitas lain menerima atau memegang saham Pemegang Kunci, setiap orang ditunjuk atau disetujui oleh Pemegang Kunci tersebut untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Kunci dan kuasa hukumnya atau, tidak ada yang ditunjuk, seluruh anggota Direksi bertindak dengan suara terbanyak. Sebelum rapat pemegang saham tahunan, semua pemegang saham menerima paket informasi yang berisi Pernyataan Kuasa. Dokumen proxy memberikan pemegang saham dengan informasi yang diperlukan untuk membuat suara informasi tentang isu penting bagi kinerja perusahaan. Pernyataan Proxy menawarkan pemegang saham dan calon investor wawasan tentang tata kelola dan operasi manajemen perusahaan.
ATTORNEY
Pengacara(Attorney) adalah “Seseorang yang mengaku melakukan praktik hukum di setidaknya satu yurisdiksi dan berwenang untuk melakukan fungsi hukum pidana dan perdata atas nama klien. Fungsi - fungsi ini termasuk menyediakan penasihat hukum, menyusun dokumen hukum, dan mewakili klien di hadapan pengadilan, lembaga administratif, dan pengadilan lainnya”.
Kata pengacara (Attorney) dalam bahasa Inggris berasal dari bahasa Prancis, yang berarti "seseorang yang bertindak untuk orang lain sebagai agen atau wakil." Pengacara (attorney) adalah seseorang yang tidak hanya dilatih dan dididik dalam hukum, tetapi juga mempraktikkannya di pengadilan. Definisi dasar dari seorang pengacara (attorney) adalah seseorang yang bertindak sebagai praktisi di pengadilan.
AUTEURSRECHT
“AUTEURSCRECHT” atau hak cipta adalah hak yang melekat pada pencipta atau penerima hak atas suatu karya sastra, ilmu pengetahuan atau seni untuk menentukan bagaimana, dimana, dan kapan karya tersebut diterbitkan atau direproduksi. Hak cipta muncul karena hukum, sebagaimana disepakati dalam Konvensi Berne (1886), yang dibagi menjadi hukum eksploitasi (hak untuk membuat karya publik) dan hukum kepribadian (Hak tidak dapat dipindahtangankan), Contoh karya yang dilindungi ialah Buku,musik,film,artikel koran,lukisan,perangkat lunak,permainan video dan aplikasi,foto dan video. Apabila ada pelanggaran hak cipta, anda dapat melarang distribusi tersebut dan memprosesnya melalui pengadilan dan dapat juga meminta ganti rugi atas hak cipta yang dilanggar.
AUTOPSY
Autopsy adalah pembedahan mayat manusia untuk mengetahui penyebab kematian. Otopsi dapat berlangsung 2 hingga 4 jam.
AXIOMATIC
Dalam matematika dan logika, sistem aksiomatik adalah setiap set aksioma dari mana beberapa atau semua aksioma dapat digunakan bersama untuk menurunkan teorema secara logis. Sistem aksiomatik dijelaskan secara lengkap adalah jenis khusus dari sistem formal. Dalam sistem aksioma, suatu aksioma disebut independen jika tidak dapat dibuktikan/dibantah dari aksioma lain dalam sistem. Suatu sistem disebut independen jika masing-masing aksioma yang mendasarinya adalah independen. Biasanya, komputer dapat mengenali aksioma dan aturan logis untuk menurunkan teorema, komputer dapat mengenali apakah suatu bukti valid, tetapi untuk menentukan apakah suatu bukti ada untuk suatu pernyataan hanya dapat diselesaikan dengan "menunggu" bukti atau disproof menjadi dihasilkan.
Give me an owa owa
ReplyDeleteP bismillah thr
ReplyDelete