TERMS F
FAMILIERECHT
Familierecht (Belanda) atau Law Of
Family (Inggris) yang
artinya Hukum Keluarga ialah
keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan
kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan
orang tua, perwalian, pengampuan, dan keadaan tak hadir). Hukum keluarga pun
mencakup perceraian, warisan, dan hak asuh anak. Ada dua macam jenis hubungan kekeluargaan yang masuk yaitu hubungan
sedarah (berdasarkan nasab/keluhuran yang sama) dan hubungan perkawinan
(berdasarkan pernikahan). Secara tradisional dianggap sebagai bagian dari hukum
perdata, di bawah hukum privat. Memiliki sifatnya sendiri dan isinya tidak
pribadi maupun sipil. Sarjana sosiolegal berpendapat bahwa peran hukum keluarga
adalah untuk mempromosikan 'pelembagaan' keluarga. #SHH
FORCE MAJEURE
Force majeure
adalah klausa umum dalam kontrak yang pada dasarnya membebaskan kedua belah
pihak dari tanggung jawab atau kewajiban ketika suatu peristiwa atau keadaan
luar biasa di luar kendali para pihak, seperti perang, pemogokan, kerusuhan,
kejahatan, epidemi atau peristiwa yang dijelaskan oleh istilah hukum tindakan
Tuhan, mencegah satu atau kedua pihak dari memenuhi kewajiban mereka
berdasarkan kontrak. Dalam praktiknya, sebagian besar klausa force majeure
tidak memaafkan non-kinerja partai sepenuhnya, tetapi hanya menangguhkannya
selama durasi force majeure. #M
FLAGELLAN
Flagellan
merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin: flagellare, kata ini berarti
menyiksa diri dengan flagellum:yang berati pecut.
Kaum
Flagela (dari bahasa Latin Flaggelum artinya cambuk kecil) adalah sekumpulan
orang yang menghukum diri dengan hukuman cambuk untuk menebus dosanya.Kaum ini
muncul pada 1260, tetapi baru terlihat perkembangan jumlahnya pada abad ke-14.
Mencambuk diri sebenarnya sudah ada sebelum kaum ini berkembang, terutama pada
lingkungan monastik (kebiaraan). Akan tetapi, tindakan ini semakin berkembang
dan memengaruhi setiap orang untuk melakukannya, dengan alasan bahwa Tuhan akan
menghukum dunia ini sehingga manusia harus menghukum diri sedemikian rupa
supaya penghancuran dunia tidak terjadi. #FA
FREEDOM OF SPEECH
Freedom Of Speech adalah prinsip yang mendukung
kebebasan individu atau komunitas untuk mengartikulasikan pendapat dan ide-ide
mereka tanpa takut akan pembalasan, penyensoran , atau sanksi hukum. Istilah
" kebebasan berekspresi " kadang-kadang digunakan secara sinonim
tetapi termasuk tindakan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau
ide, terlepas dari media yang digunakan. Kebebasan berekspresi diakui sebagai
hak asasi manusia berdasarkan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(UDHR) dan diakui dalam hukum hak asasi manusia internasional dalam Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik(ICCPR). #MFA
FORUM NON CONVENIENS
Forum non conveniens berasal dari
bahasa Latin 1 yaitu “an inconvenient forum”. Forum non conveniens
adalah pernyataan hukum yang paling umum di mana
pengadilan mengakui bahwa pengadilan lain lebih tepat dan pengadilan tersebut
mengirimkan kasus tersebut ke pengadilan lain. Perubahan pengadilan dimana
pengadilan lain lebih tepat untuk mengadili suatu masalah, forum
non convenies berlaku dibeberapa pengadilan negara. Masalah yang sering
muncul dalam penerapan forum ini adalah permasalahan dalam memilih pengadilan
mana agar mendapatkan kesamaan dalam prosesnya. Kekhawatiran ini seimbang
dengan kebijakan publik untuk menunda pemilihan tempat penggugat dalam klaim di
mana yurisdiksi yang sesuai. #LF
FORENSIC
Istilah
forensic berasal dari bahasa latin yaitu “forēnsis” artinya dari luar forum
atau sebelum forum. Forensic secara umum adalah ilmu pengetahuan yang digunakan
untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau
sains. Forensic dapat juga dikatakan sebagai metode ilmiah yang berkaitan dengan
penyelesaian kejahatan, serta melibatkan pemeriksaan benda atau zat yang
terlibat dalam peristiwa kejahatan. #AMEZ
FELO DE SE
Seseorang yang
bunuh diri atau melakukan kejahatan melanggar hukum yang mengakibatkan
kematiannya sendiri
/ bunuh diri. Felo de se, bahasa Latin untuk "penjahat
itu sendiri", adalah istilah hukum kuno yang menunjukkan tindakan bunuh
diri secara ilegal. Hukum umum Inggris awal menganggap bunuh diri sebagai
kejahatan dan seseorang yang dinyatakan bersalah, meskipun dia sudah mati,
dikenakan hukuman termasuk penyitaan properti kepada raja dan pemakaman yang
memalukan. Mulai abad ke tujuh belas hukum dan kebiasaan secara bertahap
berubah untuk mempertimbangkan seseorang yang bunuh diri dan hukuman secara
bertahap dihapuskan. Istilah dan hukuman juga dapat berlaku untuk seseorang
yang terbunuh saat melakukan kejahatan. #TAR
FIDUSIA
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam hukum romawi, kepercayaan adalah tindakan serius pengucilan res
mancipi, di mana hanya warga negara romawi yang mampu, memengaruhi kepercayaan
diri dan disebabkan oleh mancipatio atau dalam cureio. Fidusia berawal dari
suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. #PPRI
FORECLOSURE
Foreclosure
atau Penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara
paksa berada ke dalam penjagaan. Barang yang ditempatkan dalam penyitaan
tersebut berupa barang yang disengketakan,tapi boleh juga barang yang akan
dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan hutang tergugat. Penyitaan
merupakan tindakan eksepsionil,karena penyitaan memaksakan kebenaran
gugatan,artinya tanpa memperdulikan kebenaran dalil gugatan, hakim bertindak
memaksakan kepada tergugat akan kebenaran dalil penggugat, sebelum kebenaran
itu diuji dan dinilai berdasarkan fakta melalui proses pemeriksaan. Penyitaan
merupakan tindakan perampasan, artinya tindakan perampasan tersebut dibenarkan
oleh hukum acara,sehingga tindakan tersebut sah menurut hukum walaupun tergugat
belum dinyatakan bersalah.#NAP
FORGERY
Forgery atau Pemalsuan adalah proses membuat, mengadaptasi, atau meniru objek atau dokumen. Pemalsuan yang paling umum termasuk uang, karya seni, dokumen, ijazah, dan identifikasi. Hukum melawan pemalsuan dapat dilacak hingga 80 SM ketika Roma melarang pemalsuan dokumen yang memindahkan tanah ke ahli waris. Pemalsuan lazim di Eropa pada Abad Pertengahan. Secara bertahap undang-undang disahkan untuk melarang pemalsuan di setiap negara maju, tetapi sulit untuk mengidentifikasi Ketentuan-ketentuan mengenai pemalsuan dirumuskan dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. #JFP
FIXED TERM CONTRACT
Fixed Term Contract adalah hubungan kontrak antara karyawan dan pemberi kerja yang berlangsung selama periode tertentu. Perkembangan kontrak jangka tetap yang terjadi relatif banyak dipengaruhi oleh perkembangan situasi hukum, politik, ekonomi perkembangan ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, terutama dalam diskusi ini konsep hukum pekerja (konsep hukum pekerja) dan munculnya bentuk kerja baru (bentuk kerja baru). Terdapat beberapa perbedaan dalam berbagai negara mengenai aturan dalam kontrak jangka tetap itu sendiri, ada yang maksimum tiga tahun, ada pula yang dapat diperpanjang hanya sekali dan lain sebagainya. #PJA
FREIES ERMESSEN
Freies Ermessen adalah sebuah istilah yang digunakan dalam bidang pemerintahan, yang menurut Marcus Lukman, diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Kewenangan ini pun diberikan oleh pemerintah atas dasar fungsi pemerintah, yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, dan kewenangan ini merupakan konsekuensi logis dari konsep Negara hukum modern (welfare state). Sebab Diperlukannya Fries Ermessen merupakan salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indonesia saat ini adalah perihal kewenangan diskresi. Diskresi dapat dikatakan sebagai bentuk wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan. #MFA
FREEHOLD TITLE
Freehold Title,
dikenal dengan sertifikat hak milik pemilik memegang kuasa penuh atas
tanah/rumah yang dimilikinya dengan luas yang sudah ditentukan. Sertifikat
tersebut dikeluarkan oleh badan pertahanan nasional. Istilah ini berasal dari
buku dari buku yang berjudul “Domesday Book” menjelaskan tentang kepemilikan
tanah menjadi milik seseorang. Sertifikat ini tidak dapat dicampuri dengan
pihak lain dan hanya dapat dimiliki oleh warga negara indonesia saja, juga
menjadi sangat penting untuk dimiliki karena bukti kepemilikannya yang sangat
kuat dan tidak dapat digannggu gugat. Setiap negara membatasi kepemilikan
sertifikat hak milik seseorang karena kepentingan negara harus diutamakan
daripada kepentingan pribadi dan kondisi wilayah suatu negara. #SM
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM
Fiat
Justitia Ruat Coelum adalah frasa hukum Latin yang artinya Hendaklah keadilan
ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Pepatah tersebut menandakan keyakinan
bahwa keadilan harus diwujudkan terlepas dari konsekuensinya. Ada
2 pemahaman tentang ini pertama, Adagium itu menggambarkan kesewenangan
penguasa dalam memberlakukan titah para raja atau kaisar di zaman Romawi Kuno.
Dalam artian apapun keputusan yang dibuat penguasa harus dilaksanakan meskipun
tidak bekeadilan, kedua pepatah ini bermakna bahwa segenting apapun situasi
yang sedang terjadi keadilan harus ditegakkan.keadilan diatas segala-galanya,
tidak ada alsan untuk berbuat tidak adil. #SPV
FOREIGN COURT THEORY
Foreign Court Theory (FCT)
adalah sejenis Renvoi yang dikembangkan di dalam sistem Hukum Perdata
Internasional Inggris. Teori ini didasarkan pada fiksi hukum, bahwa Pengadilan
Inggris dalam menyelesaikan suatu perkara. HPI haruslah bertindak sekan-akan sebagai
Forum/ Pengadilan Asing, dan memutus perkara dengan cara yang sama seperti
suatu badan peradilan asing. Dua hal yang perlu disadari dalam
pelaksanaan Doktrin FCT, pertama hakim harus menentukan terlebih dahulu sistem
Hukum/ Badan Peradilan Asing. menjadi The Proper Lex Fori atau the foreign lex
fori atau lex fori asing.kedua dalam proses penyelesaian perkara harus dilakukan
berdasarkan sistem HPI dari “foreign forum” yang ditunjuk itu. #GR
FELONY
Felony
yang dieja fel-o-ny, dibaca dengan /ˈfel.ə.nē/ adalah istilah yang berasal dari
common law Inggris (dari istilah Perancis abad pertengahan "félonie")
yang berarti kejahatan berat atau kejahatan yang paling serius. Pemerintahan
federal Amerika Serikat mendefinisikan felony sebagai kejahatan yang dapat
dihukum lebih dari satu tahun, biasanya felony adalah kejahatan yang dianggap
sangat berat oleh masyarakat dan beberapa kejahatan yang termasuk adalah
seperti pemerkosaan,pembunuhan,pencurian,penculikan,pembakaran dengan sengaja
dan masih banyak lagi. Tetapi kejahatan besar dapat dihukum dengan berbagai
cara dan menyesuaikan hukumannya dengan seberapa besar atau parah kejahatan
tersebut. #PP
FAILLISSEMENT
Faillissement merupakan bentuk hukum kepailitan atau dengan kata lain adalah pengaturan kebangkrutan. Ketika debitur tidak dapat membayar dan memenuhi kewajibannya kepada kreditor dan setelah itu kreditor dapat menyita asset debitur / wirausaha tersebut dan debitur tersebut dapat dinyatakan bangkrut berdasarkan undang - undang kebangkrutan Dapat juga dikatakan sebagai keadaan di mana ketika wirausaha / seseorang / debitur tidak dapat membayar dan memenuhi kewajibannya kepada kreditor sehingga kreditor dapat menyita asset debitur / wirausaha tersebut dan debitur tersebut dapat dinyatakan bangkrut berdasarkan undang – undang. Hal ini disebabkan debitur memiliki kesuliatan finansial atau keuangan untuk membayar utangnya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. #MGA
FACINUS QUOS INQUINAT AEQUAT
Kesalahan selalu
melekat pada orang yang berbuat salah sebagaimana adagium facinus quos inquinat
aequat. Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan
keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan
perbuatannya.
Untuk menentukan
adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur,
antara lain: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, 2)
Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); 3)
Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.
Kesalahan seseorang diatur dalam pasal 6:76 BW.
meski kesalahan
manusia menjadi penyebab kecelakaan kerja, namun akar tidak berhasil hanya
bertumpu pada faktor individu. #AA
FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS
Facta Sunt
Potentiora Verbis, berdasarkan himpunan kata yang telah ter-rangkum, memiliki
makna sebagai fakta atau perbuatan lebih kuat daripada kata-kata. Facta sunt
potentiora verbis merupakan adagium hukum yang menjadi dasar pada falsafah
hukum yang berlaku di dunia pada umumnya. Kata facta sunt potentiora verbis
diambil dari bahasa Latin yang berasal pada zaman revolusi yang menjadikan
hukum sebagai tata dasar pengaturan masyarakat suatu negara atau suatu daerah.
Hukum itu sendiri harus berdasarkan fakta dan atau perbuatan yang meyakinkan. #R
FIAT JUSTISIA RUAT COELUM
Pelestarian dapat
disita oleh juru sita atas apa pun yang bernilai yang menjadi milik debitur.
Pikirkan rumah sendiri, rekening bank, barang rumah tangga, perahu, dan klaim
debitur pada pihak ketiga. Sejak keterikatan prasangka ditempatkan pada
sesuatu, pemiliknya tidak dapat lagi melakukan apapun.
Anda memiliki
juru sita yang menyita properti seseorang dari siapa Anda meminta uang. Orang
ini kemudian tidak dapat lagi mentransfer propertinya kepada orang lain. Anda
kemudian diwajibkan untuk memulai proses hukum tentang konflik di pengadilan.
Tujuannya adalah
untuk mencegah debitur dari membuang aset tertentu sebelum hakim dapat
memutuskan kasus tersebut dan dengan demikian sebelum lampiran eksekutori dapat
dibuat. #MFN
FIDEICOMMISSUM
Fideicommissum
adalah disposisi wasiat, di mana seseorang yang memberikan sesuatu kepada orang
lain membebankan padanya kewajiban untuk mentransfernya kepada orang ketiga.
Kewajiban itu tidak diciptakan dengan kata- kata yang mengikat secara hukum
(civilia verba), tetapi oleh kata-kata permintaan (precative).
Fideicommissarius
bertanggung jawab penuh atas hutang almarhum, dan menduduki posisi penerus
universal. Fideicommissa digunakan untuk menyerahkan properti kepada
orang-orang yang sama sekali tidak mampu mengambil langsung di bawah surat
wasiat. Fideicommisum lebih dominan kepada pemindahan kewajiban yang dilakukan
seseorang untuk memindahtugaskan suatu hal kepada pihak ketiga yang dipercayai
melanjutkan tugas tersebut. #FS
FIERI FACIAS
Fieri facias
(Bahasa Latin untuk ‘that you cause to be made’) adalah surat perintah eksekusi
setelah putusan diperoleh dalam tindakan hukum untuk hutang atau kerusakan oleh
Pengadilan Tinggi yang digunakan sheriff untuk memungut barang dari debitur
penilaian.
Writ secara
khusus merujuk pada properti pribadi yang berwujud, namun juga memungkinkan
kreditor penilaian untuk mengejar properti pribadi tak berwujud
debitur—misalnya, rekening bank, piutang, obligasi, catatan, saham, hak cipta,
paten, waralaba, merek dagang, dan legal causes of action.
Pelaksanaan surat
perintah dilakukan dengan cara memungut barang dan harta benda milik tergugat,
secara umum, menyita sebagian barang atas nama keseluruhan di tempat. #TNHP
FINE
Denda adalah
bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah
tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan
denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda kebanyakan
dibayarkan di pengadilan, tetapi polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan
tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Di Indonesia diatur dalam
pasal 30 KUHP, dalam delik pelanggaran dendanya masih tertulis vijf en twintig
gulden. Besarnya denda dapat ditentukan kasus perkasus, tetapi sering kali
diumumkan sebelumnya. #MRF
FIRST MORTGAGE
Hipotek pertama
adalah hak gadai utama atas sebuah properti. Sebagai pinjaman utama yang
membayar properti, pinjaman tersebut memiliki prioritas di atas semua hak gadai
atau klaim lain atas properti jika terjadi gagal bayar. Misalnya, jika pemilik
properti mengambil hipotek untuk masing-masing dari tiga rumah mereka,
masing-masing dari ketiga hipotek tersebut adalah hipotek pertama. Istilah
"hipotek pertama" membuat orang memahami bahwa mungkin ada hipotek
lain atas sebuah properti. Bunga hipotek yang dibayarkan pada hipotek pertama
dikurangkan dari pajak.
Jika rasio
pinjaman terhadap nilai (LTV) dari hipotek pertama lebih besar dari 80%,
pemberi pinjaman umumnya memerlukan asuransi hipotek pribadi (PMI). #AA
FLESSENTREKKERIJ
Flessentrekkerij
adalah istilah hukum Bahasa Belanda yang berarti “Menarik Botol” atau
“Penarikan Botol”. Kata Flessentrekkerij berasal dari ungkapan Flemish, yang
artinya mengisi botol dari tong bir atau wine orang lain tanpa izin.
Flessentrekkerij adalah suatu bentuk penipuan. Flessentrekkerij adalah salah
satu bentuk delik 'penipuan' yang juga disebut lex specialis dalam bahasa
hukum. flessentrekkerij terjadi ketika seseorang memiliki kebiasaan membeli
barang tanpa membayarnya. Ketika seseorang awalnya bermaksud untuk membayar,
tetapi tidak dapat melakukannya karena keadaan, maka tidak dapat disebut sebagai
penarikan flessentrekkerij , tetapi pelanggaran perdata. #HY
FORCE
Paksaan berarti
kekuasaan, kekerasan, paksaan, atau paksaan yang diberikan pada atau terhadap
seseorang atau sesuatu. Ketika sesuatu dikatakan telah dilakukan "dengan
paksa", biasanya hal itu menyiratkan bahwa suatu hal dilakukan dengan
kekerasan aktual. Paksaan yang wajar adalah ketika tingkat kekuatan tepat dan
tidak berlebihan dalam mempertahankan orang atau properti seseorang. Seseorang
yang menggunakan kekuatan seperti itu dibenarkan melakukan hal tersebut dan
tidak dapat dituntut secara pidana atau pun secara sipil dalam tort atas
perilaku tersebut. #NIK
FORENSISCH MEDISCH ONDERZOEK/ PROCEDURE
Pemeriksaan medis
forensik berperan dalam pembuktian dan mengungkap perkara hukum, hasilnya rekam
medis forensik sebagai alat bukti sah dalam perkara di persidangan.
Pemeriksaannya berupa pemeriksaan toksikologi forensik, hispatologi,
antropologi forensik, dan laboratorium forensik. Dasar hukumnya Permenkes
No.749a/Men.Kes/Per/ XII/1989 tentang Rekam Medis.
Hal-hal yang
dapat dibuktikan:
1. Penyebab
kematian
2.
Kekerasan/Kejahatan Seksual
3. Penentuan
alkohol
4. Obat/Alat
Bantu Tidur
5. Materi yang
mencurigakan
Contohnya:
1. Visum et
Repertum
2. Paraphilia
3. Sexual Intercourse
Illegal
4. Pengguguran
Kandungan
5. Pembunuhan
Anak
6. Identifikasi
Forensik
7. Pemeriksaan
Psikiatri Forensik
8. Psikologi
Forensik
#NFP
FORFEITURE
Penyitaan adalah
hilangnya properti tanpa kompensasi sebagai akibat dari kelalaian dalam
kewajiban kontrak sebagai hukuman atas perilaku ilegal. Penyitaan, berdasarkan
ketentuan kontrak, mengacu pada persyaratan pihak yang gagal membayar untuk
menyerahkan kepemilikan aset, atau arus kas dari suatu aset, sebagai kompensasi
atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain. Jika ada kinerja yang tidak
baik atau pelanggaran tugas kontrak, penyitaan uang, aset, atau sesuatu
bernilai yang ditentukan dalam kontrak mengakibatkan kompensasi kepada pihak
yang terkena dampak negatif.
Di dalam
pemerintahan federal, ada tiga jenis penyitaan:
1. Penyitaan
pidana.
2. Penyitaan
peradilan perdata.
3. Penyitaan
administratif.
#SAF
FRAUD
Dalam hukum,
fraud adalah penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan yang tidak
adil atau melanggar hukum, atau untuk merampas hak hukum korban. tuduhan
penipuan didasarkan pada kesalahan penyajian fakta yang disengaja atau lalai.
Agar sebuah pernyataan menjadi representasi yang keliru yang disengaja, orang
yang membuatnya pasti tahu bahwa pernyataan itu salah atau sembrono dengan
kebenarannya. Pembicara pasti juga bermaksud bahwa orang yang menerima
pernyataan itu akan mengandalkannya. Pendengar kemudian harus bersandar pada
janji tersebut dan juga dirugikan karena ketergantungan itu. #MZW
FRUCTUS INDUSTRIALES
Fructus
industriales adalah "tanaman yang dihasilkan oleh tenaga kerja
manual", sebagai lawan dari fructus naturales, atau tanaman yang tumbuh
secara alami. Dalam common law, emblement atau fructus industriales adalah
tanaman tahunan yang diproduksi dengan budidaya yang secara legal dimiliki oleh
penyewa dengan hak tersirat untuk panennya, dan diperlakukan sebagai
properti penyewa. Doktrin ini terutama
berperan dalam hukum tuan tanah dan penyewa, atau dalam penyitaan hipotek dan
situasi hukum lainnya yang menempatkan hak pihak lain dalam perselisihan dengan
hak seorang petani yang telah menanam tanaman yang belum dipanen. Doktrin ini
juga berlaku untuk harta milik penyewa yang telah meninggal. #DK
FUGITIVE
Fugitive
(Buronan) adalah orang yang melarikan diri dari tahanan, baik itu dari penjara,
penangkapan pemerintah, interogasi pemerintah atau non pemerintah. Seorang buronan
juga dikenal sebagai orang yang dicari dari keadilan. Seorang buronan bisa jadi
orang yang dihukum atau dituduh melakukan kejahatan dan bersembunyi dari
penegakan hukum di negara bagian atau berlindung di negara lain untuk
menghindari penangkapan. Istilah buronan (Fugitive) telah ada dan pertama kali
dicatat pada 1350–1400 yang awalnya dari bahasa Latin fugitīvus
"fleeing," setara dengan fugit (US). #MA
FUMUS BONI IURIS
Istilah Fumus
boni iuris ini merupakan frasa bahasa Latin yang sering digunakan ketika di
pengadilan Eropa dan Amerika Selatan. Yang memiliki arti "kemungkinan
berhasil berdasarkan kasus" sedangkan arti dalam literalnya yaitu
"asap dari hak yang baik”. Frasa ini adalah persyaratan untuk menerima
manfaat tertentu seperti, bantuan hukum atau pengucapan tindakan pengadilan
tertentu yang disebut tindakan perlindungan perintah. Sedangkan di Italia,
fumus boni iuris adalah salah satu dari dua syarat yang diperlukan untuk
memperoleh putusan sela dalam situasi gugatan perdata yang berdasarkan pasal
700 Kode Acara Perdata atau dalam gugatan administratif berdasarkan pasal 55
Keputusan Legislatif no. 104 Tahun 2010. #CCDPP
FUNCTUS OFFICIO
Definisi Functus
Officio : Pejabat atau lembaga yang mandatnya telah kedaluwarsa baik karena
datangnya tanggal kadaluwarsa atau karena suatu lembaga telah mencapai tujuan
pembentukannya. Sebagian besar mengacu pada kurangnya otoritas hakim untuk
menyidangkan kasus setelah memberikan putusan; mereka "kosong dari
jabatan".
Functus officio
mengacu pada pejabat atau lembaga yang mandatnya telah kedaluwarsa, baik karena
tanggal kadarluasa atau lembaga telah mencapai tujuan pembentukannya. Ketika
digunakan untuk mendeskripsikan pengadilan, ini dapat merujuk pada pengadilan
yang tugas atau kewenangannya telah berakhir: "Setelah pengadilan menjatuh
kan hukuman yang sah setelah sidang yang sah, itu menjadi functus officio dan
tidak dapat membuka kembali kasus tersebut." #MAP
FORMELE WET
Hukum dalam arti
formal disebut juga dengan hukum formal adalah hukum di Belanda yang disahkan
oleh pemerintah dan negara jenderal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 UUD
yang notabene hanya mengacu pada konsep hukum. Hukum dalam arti formal biasanya
juga merupakan hukum dalam arti material.
Konsep hukum
dalam arti formal bertentangan dengan konsep hukum dalam arti material.
Sebutan formal
menunjukkan bahwa ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai undang- undang
dalam hal pembentukannya.
Adapun sumber
sumber hukum formal Antara lain adalah
1.UNDANG-UNDANG
2.KEBIASAAN atau tindakan yang dilakukan terus
menerus
3.YURISPRUDENSI atau keputusan hakim
4.TRAKTAT atau perjanjian antar negara
5.DOKTRIN atau Pendapat Ahli Hukum
#SA
FALSA DEMONSTRATIO NON NOCET TERM
Falsa Demonstratio (non nocet cum de corpore constat) adalah frasa hukum yang berarti deskripsi palsu yang tidak membatalkan dokumen, selama maksudnya jelas. Falsa Demonstartio Non Nocet sering digunakan untuk memperbaiki sesuatu yang merupakan kesalahan yang jelas. Prinsip falsa demonstratio dapat diterapkan jika seorang testator (orang yang menulis surat wasiat) menggambarkan aset secara memadai dalam kehendak mereka. Dalam beberapa hal, bisa membuat kesalahan dalam deskripsi, Seperti dalam bentuk kesalahan ketik kecil, kesalahan tata bahasa atau salah eja. Prinsip falsa demonstratio non nocet dapat diterapkan di bagian dari deskripsi kesalahan, dalam dokumen hukum mempertimbangkan bahasa dalam kombinasi dengan bukti ekstrinsik yang dapat diterima. Pengadilan kemudian membuat kesimpulan tentang keterangan yang dimaksudkan oleh testator dan diteruskan ke penerima manfaat dan memastikan deskripsi yang salah dalam surat wasiat.
FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS
Fiat iustitia pereat mundus adalah frasa hukum berbahasa Latin, yang berarti "Biarlah keadilan ditegakkan, sekalipun dunia binasa". Frasa ini dipopulerkan oleh Immanuel Kant, dalam karyanya 1795 Perpetual Peace: A Philosophical Sketch ia menggunakan frasa ini dengan maksud untuk meringkas sifat kontra-utilitarian dari filosofi moralnya yang dia parafrasekan sebagai "Biarkan keadilan memerintah bahkan jika semua bajingan di dunia harus binasa karenanya." frasa ini menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya apapun konsekuensinya dan apapun bayarannya bahkan jika harus membayar dengan akhirnya dunia. Frasa ini dapat diartikan bahwa nilai keadilan harus ditegakan dengan baik dalam situasi apapun dengan waktu yang tepat.
FAILITE
Failite ialah suatu kata dari bahasa Prancis dan diserap menjadi “Pailit” dengan arti dasar kemacetan dalam pembayaran. Failite merupakan suatu proses di mana debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pailit merupakan keadaan Debitur (orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan) mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya kepada Kreditur (orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan). Pailit telah diatur melalui UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit memiliki perbedaan dengan bangkrut, serta kesamaan dalam menghindarinya.
FATALE TERMIJN
Menurut undang-undang, wanprestasi berlaku ketika jangka waktu yang disepakati berakhir di mana debitur seharusnya melakukan, tetapi pemenuhannya tidak datang. Wanprestasi hanya berlaku setelah debitur diberikan pemberitahuan wanprestasi setelah suatu kekurangan, dimana jangka waktu yang wajar diberikan untuk kepatuhan dan kepatuhan masih belum datang dalam periode ini. Jika jangka waktu yang disepakati untuk dipatuhi terlampaui tanpa dipenuhinya debitur, maka debitur wanprestasi. Ganti rugi dapat diklaim, atau perjanjian dapat segera diakhiri. Pada umumnya, syarat-syarat yang disepakati antara para pihak bersifat final, asalkan syarat-syarat tersebut telah ditentukan secara memadai. Syarat-syarat yang telah disepakati antara para pihak tidak dianggap fatal oleh arbiter dan hakim
FINAL ACT
Final Act (Bahasa Indonesia: Ketentuan Penutup) adalah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional. Kata Final Act terdiri atas kata Final dan Act. Final atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap (babak) terakhir dari rangkaian pemeriksaan (pekerjaan, pertandingan) atau tahap penyelesaian (penutup) dari suatu perjanjian internasional. Sedangkan Act atau yang diartikan sebagai suatu ketentuan, peraturan, undang-undang, ataupun tindakan yang telah diambil maupun ditetapkan terhadap suatu hal dalam perjanjian internasional. Dari pengertian dua kata itu maka Final Act Final Act adalah dokumen hukum yang berisi teks-teks dari semua ketentuan yang disepakati selama konferensi yang menyimpulkan suatu perjanjian internasional. Dokumen tersebut berisi ringkasan formal dari prosiding konferensi internasional.
FAILLLIETE BOEDEL
Harta pailit adalah milik debitur yang mengajukan pailit . Harta pailit terdiri dari semua harta kekayaan orang perseorangan atau badan hukum yang telah dinyatakan pailit , selama kepailitan itu belum berakhir. Pada prinsipnya harta pailit dilikuidasi oleh wali amanat untuk membayar kreditur . Para kreditur tidak dapat memperoleh kembali sejumlah barang-barang pribadi orang pailit, seperti tempat tidur dan kasur, dan lain-lain. Ada metode untuk mencegah uang dan barang jatuh ke dalam harta pailit: • Yayasan dana pihak ketiga dengan pengacara dan notaris hukum perdata • Tempat penyimpanan surat berharga bank berbadan hukum tersendiri. • Pengiriman tunduk pada retensi judul .
FETAL RIGHTS
Saling ketergantungan antara wanita hamil dan janinnya adalah hubungan khusus, yang membawa dilema etika khusus.Wanita hamil dan janinnya tidak boleh dianggap sebagai entitas yang terpisah. Para ahli memunculkan gagasan bahwa janin memiliki hak hukum terlepas dari wanita yang mengandungnya di dalam rahimnya.. Hak Janin sendiri adalah Hak-hak setiap janin manusia yang belum lahir, yang umumnya merupakan manusia yang sedang berkembang dari sekiranya delapan minggu setelah pembuahan hingga kelahiran, teori "hak janin" telah dipromosikan melalui pendekatan yang berbeda baik dalam legislasi maupun litigasi. Meskipun konsep ini kadang dikemukakan dalam konteks yang sangat simpatik, konsep ini mengandung risiko bagi hak-hak perempuan.
FACT QUALIFICATION
Tindakan Kualifikasi (kualifikasi, karakterisierung, karakterisasi) adalah tindakan yang harus selalu dilakukan dalam setiap proses pengambilan putusan yuridis. Kualifikasi adalah kata atau frasa, terutama kata keterangan atau kata sifat, yang menjelaskan atau memodifikasi kata lain. Fungsi dari penataan adalah masalah-masalah yang dihadapi. Dengan kata lain, kualifikasi dapat dikatakan sebagai penerjemahanfakta-fakta dalam kehidupan sehari-hari ke dalam kategori hukum tertentu (diterjemahkan ke dalam istilah hukum), sehingga dapat diketahui arti yuridisnya. Dalam hukum intern,kualifikasi adalah suatu proses berpikir logistik untuk menempatkan konsepsi asas-asasdan aturan-kaidah hukum tertentu ke dalam sistem hukum yang berlaku. Sedangkandalam Hukum Perdata Internasional, kualifikasi adalah suatu kewajiban untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi.
FINANCES PUBLIQUES
Finances Publiques, istilah hukum di Prancis mengenai keuangan publik, arti dari keuangan publik itu sendiri yaitu adalah studi tentang aturan dan operasi yang berkaitan dengan dana publik. keuangan publik menyangkut pembiayaan, anggaran dan akuntansi Tujuan keuangan publik adalah untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutupi pengeluaran yang telah ditentukan sebelumnya. Pengelolaan sumber daya keuangan ini diatur oleh undang-undang keuangan publik. keuangan publik dibagi menjadi tiga cabang: • hukum pajak, • hukum akuntansi publik dan • hukum anggaran. Keuangan publik sendiri memiliki prinsip-prinsip dalam kerjanya yaitu: • prinsip anggaran tahunan; • prinsip kesatuan anggaran; • prinsip universalitas anggaran; • prinsip kekhususan anggaran; • prinsip ketulusan anggaran • prinsip perimbangan anggaran
FAHRLASSIGE TOTUNG
Fahrlassige Totung/Negligent homicide adalah ketika seseorang membunuh orang lain karena tindakan yang sembrono dan lalai.Pembunuhan lalai berbeda dengan pembunuhan karena pelaku tidak memiliki niat.Sebelumnya pembunuhan Lalai sering kerap terjadi di jalan raya,meskipun masih merupakan kejahatan yang sangat serius pembunuhan karena kelalaian adalah tingkat terendah dari semua tuduhan pembunuhan. Hukuman untuk pembunuhan lalai menurut 222 KUHP : “Barangsiapa menyebabkan matinya seseorang karena kelalaiannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.” Tindakan lalai juga harus dibedakan dari tindakan sengaja,karena yang satu menyampingkan yang lain. Selain itu, bentuk niat dibedakan menjadi tiga:1.niat, 2.niat langsung, 3.niat kontingen.
FAIT D’EXCUSE
Fait D’Excuse merupakan alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar/pemaaf dalam kasus hukum. Fait D’Excuse dapat digunakan tergantung apakah alasan tersebut ditentukan oleh KUHP, dapat di terima sebagai alasan yang sah, dan tidak menyimpang dari hukum. Dalam Fait D’Excuse keputusan juri, baik terhadap tertuduh maupun atas keadaan yang meringankan, akan menjadi keputusan mayoritas. Salah satu contoh dari alasan pemaaf yaitu umur dari si pelaku, dan alasan pembenar dapat dilihat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa dinyatakan telah bertindak dengan atau tanpa pertimbangan tertentu.
FORUM REI SITAE
Forum rei sitae, artinya forum tempat benda itu berada. Menurut kaidah forum rei sitae, tempat yurisdiksi adalah tempat perkara itu berada dan suatu pengaduan dapat diajukan ke hadapan hakim di daerah mana obyek yang disengketakan itu berada. Forum rei Sitae merupakan bahasa Latin yang sering disebut juga dengan Forum rei Makna forum rei sitae, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Forum Rei sitae merujuk tentang terjadinya suatu perkara dan di proses di dalam pengadilan dimana daerah tersebut.Menentukan tempat terjadinya perbuatan pidana sendiri,terdapat dua aliran yakni disuatu tempat dan beberapa tempat
Comments
Post a Comment