TERMS F

FAMILIERECHT

    Familierecht (Belanda) atau Law Of Family (Inggris) yang artinya Hukum Keluarga ialah keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, dan keadaan tak hadir). Hukum keluarga pun mencakup perceraian, warisan, dan hak asuh anak. Ada dua macam jenis hubungan kekeluargaan yang masuk yaitu hubungan sedarah (berdasarkan nasab/keluhuran yang sama) dan hubungan perkawinan (berdasarkan pernikahan). Secara tradisional dianggap sebagai bagian dari hukum perdata, di bawah hukum privat. Memiliki sifatnya sendiri dan isinya tidak pribadi maupun sipil. Sarjana sosiolegal berpendapat bahwa peran hukum keluarga adalah untuk mempromosikan 'pelembagaan' keluarga. #SHH


FORCE MAJEURE

    Force majeure adalah klausa umum dalam kontrak yang pada dasarnya membebaskan kedua belah pihak dari tanggung jawab atau kewajiban ketika suatu peristiwa atau keadaan luar biasa di luar kendali para pihak, seperti perang, pemogokan, kerusuhan, kejahatan, epidemi atau peristiwa yang dijelaskan oleh istilah hukum tindakan Tuhan, mencegah satu atau kedua pihak dari memenuhi kewajiban mereka berdasarkan kontrak. Dalam praktiknya, sebagian besar klausa force majeure tidak memaafkan non-kinerja partai sepenuhnya, tetapi hanya menangguhkannya selama durasi force majeure. #M


FLAGELLAN

    Flagellan merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin: flagellare, kata ini berarti menyiksa diri dengan flagellum:yang berati pecut.

Kaum Flagela (dari bahasa Latin Flaggelum artinya cambuk kecil) adalah sekumpulan orang yang menghukum diri dengan hukuman cambuk untuk menebus dosanya.Kaum ini muncul pada 1260, tetapi baru terlihat perkembangan jumlahnya pada abad ke-14. Mencambuk diri sebenarnya sudah ada sebelum kaum ini berkembang, terutama pada lingkungan monastik (kebiaraan). Akan tetapi, tindakan ini semakin berkembang dan memengaruhi setiap orang untuk melakukannya, dengan alasan bahwa Tuhan akan menghukum dunia ini sehingga manusia harus menghukum diri sedemikian rupa supaya penghancuran dunia tidak terjadi. #FA


FREEDOM OF SPEECH

    Freedom Of Speech adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau komunitas untuk mengartikulasikan pendapat dan ide-ide mereka tanpa takut akan pembalasan, penyensoran , atau sanksi hukum. Istilah " kebebasan berekspresi " kadang-kadang digunakan secara sinonim tetapi termasuk tindakan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau ide, terlepas dari media yang digunakan. Kebebasan berekspresi diakui sebagai hak asasi manusia berdasarkan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan diakui dalam hukum hak asasi manusia internasional dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik(ICCPR). #MFA


FORUM NON CONVENIENS

    Forum non conveniens berasal dari  bahasa Latin 1  yaitu “an inconvenient forum”. Forum non conveniens adalah pernyataan  hukum yang paling umum di mana pengadilan mengakui bahwa pengadilan lain lebih tepat dan pengadilan tersebut mengirimkan kasus tersebut ke pengadilan lain. Perubahan pengadilan dimana pengadilan lain lebih tepat untuk mengadili suatu masalah, forum non convenies berlaku dibeberapa pengadilan negara. Masalah yang sering muncul dalam penerapan forum ini adalah permasalahan dalam memilih pengadilan mana agar mendapatkan kesamaan dalam prosesnya. Kekhawatiran ini seimbang dengan kebijakan publik untuk menunda pemilihan tempat penggugat dalam klaim di mana yurisdiksi yang sesuai. #LF


FORENSIC

    Istilah forensic berasal dari bahasa latin yaitu “forēnsis” artinya dari luar forum atau sebelum forum. Forensic secara umum adalah ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Forensic dapat juga dikatakan sebagai metode ilmiah yang berkaitan dengan penyelesaian kejahatan, serta melibatkan pemeriksaan benda atau zat yang terlibat dalam peristiwa kejahatan. #AMEZ


FELO DE SE

     Seseorang yang bunuh diri atau melakukan kejahatan melanggar hukum yang mengakibatkan kematiannya sendiri / bunuh diri. Felo de se, bahasa Latin untuk "penjahat itu sendiri", adalah istilah hukum kuno yang menunjukkan tindakan bunuh diri secara ilegal. Hukum umum Inggris awal menganggap bunuh diri sebagai kejahatan dan seseorang yang dinyatakan bersalah, meskipun dia sudah mati, dikenakan hukuman termasuk penyitaan properti kepada raja dan pemakaman yang memalukan. Mulai abad ke tujuh belas hukum dan kebiasaan secara bertahap berubah untuk mempertimbangkan seseorang yang bunuh diri dan hukuman secara bertahap dihapuskan. Istilah dan hukuman juga dapat berlaku untuk seseorang yang terbunuh saat melakukan kejahatan. #TAR


FIDUSIA

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.  Dalam hukum romawi, kepercayaan adalah tindakan serius pengucilan res mancipi, di mana hanya warga negara romawi yang mampu, memengaruhi kepercayaan diri dan disebabkan oleh mancipatio atau dalam cureio. Fidusia berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. #PPRI

 

FORECLOSURE

    Foreclosure atau Penyitaan adalah  tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam penjagaan. Barang yang ditempatkan dalam penyitaan tersebut berupa barang yang disengketakan,tapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan hutang tergugat. Penyitaan merupakan tindakan eksepsionil,karena penyitaan memaksakan kebenaran gugatan,artinya tanpa memperdulikan kebenaran dalil gugatan, hakim bertindak memaksakan kepada tergugat akan kebenaran dalil penggugat, sebelum kebenaran itu diuji dan dinilai berdasarkan fakta melalui proses pemeriksaan. Penyitaan merupakan tindakan perampasan, artinya tindakan perampasan tersebut dibenarkan oleh hukum acara,sehingga tindakan tersebut sah menurut hukum walaupun tergugat belum dinyatakan bersalah.#NAP


FORGERY

    Forgery atau Pemalsuan adalah proses membuat, mengadaptasi, atau meniru objek atau dokumen. Pemalsuan yang paling umum termasuk uang, karya seni, dokumen, ijazah, dan identifikasi. Hukum melawan pemalsuan dapat dilacak hingga 80 SM ketika Roma melarang pemalsuan dokumen yang memindahkan tanah ke ahli waris. Pemalsuan lazim di Eropa pada Abad Pertengahan. Secara bertahap undang-undang disahkan untuk melarang pemalsuan di setiap negara maju, tetapi sulit untuk mengidentifikasi   Ketentuan-ketentuan mengenai pemalsuan dirumuskan dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. #JFP

 

FIXED TERM CONTRACT

Fixed Term Contract adalah hubungan kontrak antara karyawan dan pemberi kerja yang berlangsung selama periode tertentu. Perkembangan kontrak jangka tetap yang terjadi relatif banyak dipengaruhi oleh perkembangan situasi hukum, politik, ekonomi perkembangan ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, terutama dalam diskusi ini konsep hukum pekerja (konsep hukum pekerja) dan munculnya bentuk kerja baru (bentuk kerja baru). Terdapat beberapa perbedaan dalam berbagai negara mengenai aturan dalam kontrak jangka tetap itu sendiri, ada yang maksimum tiga tahun, ada pula yang dapat diperpanjang hanya sekali dan lain sebagainya. #PJA


FREIES ERMESSEN

    Freies Ermessen adalah sebuah istilah yang digunakan dalam bidang pemerintahan, yang menurut Marcus Lukman, diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Kewenangan ini pun diberikan oleh pemerintah atas dasar fungsi pemerintah, yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, dan kewenangan ini merupakan konsekuensi logis dari konsep Negara hukum modern (welfare state). Sebab Diperlukannya Fries Ermessen merupakan salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indonesia saat ini adalah perihal kewenangan diskresi. Diskresi dapat dikatakan sebagai bentuk wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan. #MFA


FREEHOLD TITLE

              Freehold Title, dikenal dengan sertifikat hak milik pemilik memegang kuasa penuh atas tanah/rumah yang dimilikinya dengan luas yang sudah ditentukan. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh badan pertahanan nasional. Istilah ini berasal dari buku dari buku yang berjudul “Domesday Book” menjelaskan tentang kepemilikan tanah menjadi milik seseorang. Sertifikat ini tidak dapat dicampuri dengan pihak lain dan hanya dapat dimiliki oleh warga negara indonesia saja, juga menjadi sangat penting untuk dimiliki karena bukti kepemilikannya yang sangat kuat dan tidak dapat digannggu gugat. Setiap negara membatasi kepemilikan sertifikat hak milik seseorang karena kepentingan negara harus diutamakan daripada kepentingan pribadi dan kondisi wilayah suatu negara. #SM


                                                     FIAT JUSTITIA RUAT COELUM        

    Fiat Justitia Ruat Coelum adalah frasa hukum Latin yang artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Pepatah tersebut menandakan keyakinan bahwa keadilan harus diwujudkan terlepas dari konsekuensinya. Ada 2 pemahaman tentang ini pertama, Adagium itu menggambarkan kesewenangan penguasa dalam memberlakukan titah para raja atau kaisar di zaman Romawi Kuno. Dalam artian apapun keputusan yang dibuat penguasa harus dilaksanakan meskipun tidak bekeadilan, kedua pepatah ini bermakna bahwa segenting apapun situasi yang sedang terjadi keadilan harus ditegakkan.keadilan diatas segala-galanya, tidak ada alsan untuk berbuat tidak adil. #SPV


                                              FOREIGN COURT THEORY

    Foreign Court Theory (FCT) adalah sejenis Renvoi yang dikembangkan di dalam sistem Hukum Perdata Internasional Inggris. Teori ini didasarkan pada fiksi hukum, bahwa Pengadilan Inggris dalam menyelesaikan suatu perkara. HPI haruslah bertindak sekan-akan sebagai Forum/ Pengadilan Asing, dan memutus perkara dengan cara yang sama seperti suatu badan peradilan asing. Dua hal yang perlu disadari dalam pelaksanaan Doktrin FCT, pertama hakim harus menentukan terlebih dahulu sistem Hukum/ Badan Peradilan Asing. menjadi The Proper Lex Fori atau the foreign lex fori atau lex fori asing.kedua dalam proses penyelesaian perkara harus dilakukan berdasarkan sistem HPI dari “foreign forum” yang ditunjuk itu. #GR


FELONY

    Felony yang dieja fel-o-ny, dibaca dengan /ˈfel.ə.nē/ adalah istilah yang berasal dari common law Inggris (dari istilah Perancis abad pertengahan "félonie") yang berarti kejahatan berat atau kejahatan yang paling serius. Pemerintahan federal Amerika Serikat mendefinisikan felony sebagai kejahatan yang dapat dihukum lebih dari satu tahun, biasanya felony adalah kejahatan yang dianggap sangat berat oleh masyarakat dan beberapa kejahatan yang termasuk adalah seperti pemerkosaan,pembunuhan,pencurian,penculikan,pembakaran dengan sengaja dan masih banyak lagi. Tetapi kejahatan besar dapat dihukum dengan berbagai cara dan menyesuaikan hukumannya dengan seberapa besar atau parah kejahatan tersebut. #PP

FAILLISSEMENT

    Faillissement merupakan bentuk hukum kepailitan atau dengan kata lain adalah pengaturan kebangkrutan. Ketika debitur tidak dapat membayar dan memenuhi kewajibannya kepada kreditor dan setelah itu kreditor dapat menyita asset debitur / wirausaha tersebut dan debitur tersebut dapat dinyatakan bangkrut berdasarkan undang - undang kebangkrutan  Dapat juga dikatakan sebagai keadaan di mana ketika wirausaha / seseorang / debitur tidak dapat membayar dan memenuhi kewajibannya kepada kreditor sehingga kreditor dapat menyita asset debitur / wirausaha tersebut dan debitur tersebut dapat dinyatakan bangkrut berdasarkan undang – undang. Hal ini disebabkan debitur memiliki kesuliatan finansial atau keuangan untuk membayar utangnya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. #MGA


FACINUS QUOS INQUINAT AEQUAT

Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah sebagaimana adagium facinus quos inquinat aequat. Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya.

Untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, 2) Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); 3) Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Kesalahan seseorang diatur dalam pasal 6:76 BW.

meski kesalahan manusia menjadi penyebab kecelakaan kerja, namun akar tidak berhasil hanya bertumpu pada faktor individu. #AA

 

FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS

Facta Sunt Potentiora Verbis, berdasarkan himpunan kata yang telah ter-rangkum, memiliki makna sebagai fakta atau perbuatan lebih kuat daripada kata-kata. Facta sunt potentiora verbis merupakan adagium hukum yang menjadi dasar pada falsafah hukum yang berlaku di dunia pada umumnya. Kata facta sunt potentiora verbis diambil dari bahasa Latin yang berasal pada zaman revolusi yang menjadikan hukum sebagai tata dasar pengaturan masyarakat suatu negara atau suatu daerah. Hukum itu sendiri harus berdasarkan fakta dan atau perbuatan yang meyakinkan. #R

 

FIAT JUSTISIA RUAT COELUM

Pelestarian dapat disita oleh juru sita atas apa pun yang bernilai yang menjadi milik debitur. Pikirkan rumah sendiri, rekening bank, barang rumah tangga, perahu, dan klaim debitur pada pihak ketiga. Sejak keterikatan prasangka ditempatkan pada sesuatu, pemiliknya tidak dapat lagi melakukan apapun.

Anda memiliki juru sita yang menyita properti seseorang dari siapa Anda meminta uang. Orang ini kemudian tidak dapat lagi mentransfer propertinya kepada orang lain. Anda kemudian diwajibkan untuk memulai proses hukum tentang konflik di pengadilan.

Tujuannya adalah untuk mencegah debitur dari membuang aset tertentu sebelum hakim dapat memutuskan kasus tersebut dan dengan demikian sebelum lampiran eksekutori dapat dibuat. #MFN

 

FIDEICOMMISSUM

Fideicommissum adalah disposisi wasiat, di mana seseorang yang memberikan sesuatu kepada orang lain membebankan padanya kewajiban untuk mentransfernya kepada orang ketiga. Kewajiban itu tidak diciptakan dengan kata- kata yang mengikat secara hukum (civilia verba), tetapi oleh kata-kata permintaan (precative).

Fideicommissarius bertanggung jawab penuh atas hutang almarhum, dan menduduki posisi penerus universal. Fideicommissa digunakan untuk menyerahkan properti kepada orang-orang yang sama sekali tidak mampu mengambil langsung di bawah surat wasiat. Fideicommisum lebih dominan kepada pemindahan kewajiban yang dilakukan seseorang untuk memindahtugaskan suatu hal kepada pihak ketiga yang dipercayai melanjutkan tugas tersebut. #FS

 

FIERI FACIAS

Fieri facias (Bahasa Latin untuk ‘that you cause to be made’) adalah surat perintah eksekusi setelah putusan diperoleh dalam tindakan hukum untuk hutang atau kerusakan oleh Pengadilan Tinggi yang digunakan sheriff untuk memungut barang dari debitur penilaian.

Writ secara khusus merujuk pada properti pribadi yang berwujud, namun juga memungkinkan kreditor penilaian untuk mengejar properti pribadi tak berwujud debitur—misalnya, rekening bank, piutang, obligasi, catatan, saham, hak cipta, paten, waralaba, merek dagang, dan legal causes of action.

Pelaksanaan surat perintah dilakukan dengan cara memungut barang dan harta benda milik tergugat, secara umum, menyita sebagian barang atas nama keseluruhan di tempat.  #TNHP

 

 

FINE

Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda kebanyakan dibayarkan di pengadilan, tetapi polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Di Indonesia diatur dalam pasal 30 KUHP, dalam delik pelanggaran dendanya masih tertulis vijf en twintig gulden. Besarnya denda dapat ditentukan kasus perkasus, tetapi sering kali diumumkan sebelumnya. #MRF

 

 

FIRST MORTGAGE

Hipotek pertama adalah hak gadai utama atas sebuah properti. Sebagai pinjaman utama yang membayar properti, pinjaman tersebut memiliki prioritas di atas semua hak gadai atau klaim lain atas properti jika terjadi gagal bayar. Misalnya, jika pemilik properti mengambil hipotek untuk masing-masing dari tiga rumah mereka, masing-masing dari ketiga hipotek tersebut adalah hipotek pertama. Istilah "hipotek pertama" membuat orang memahami bahwa mungkin ada hipotek lain atas sebuah properti. Bunga hipotek yang dibayarkan pada hipotek pertama dikurangkan dari pajak.

Jika rasio pinjaman terhadap nilai (LTV) dari hipotek pertama lebih besar dari 80%, pemberi pinjaman umumnya memerlukan asuransi hipotek pribadi (PMI). #AA

 

 

FLESSENTREKKERIJ

Flessentrekkerij adalah istilah hukum Bahasa Belanda yang berarti “Menarik Botol” atau “Penarikan Botol”. Kata Flessentrekkerij berasal dari ungkapan Flemish, yang artinya mengisi botol dari tong bir atau wine orang lain tanpa izin. Flessentrekkerij adalah suatu bentuk penipuan. Flessentrekkerij adalah salah satu bentuk delik 'penipuan' yang juga disebut lex specialis dalam bahasa hukum. flessentrekkerij terjadi ketika seseorang memiliki kebiasaan membeli barang tanpa membayarnya. Ketika seseorang awalnya bermaksud untuk membayar, tetapi tidak dapat melakukannya karena keadaan, maka tidak dapat disebut sebagai penarikan flessentrekkerij , tetapi pelanggaran perdata. #HY

 

FORCE

Paksaan berarti kekuasaan, kekerasan, paksaan, atau paksaan yang diberikan pada atau terhadap seseorang atau sesuatu. Ketika sesuatu dikatakan telah dilakukan "dengan paksa", biasanya hal itu menyiratkan bahwa suatu hal dilakukan dengan kekerasan aktual. Paksaan yang wajar adalah ketika tingkat kekuatan tepat dan tidak berlebihan dalam mempertahankan orang atau properti seseorang. Seseorang yang menggunakan kekuatan seperti itu dibenarkan melakukan hal tersebut dan tidak dapat dituntut secara pidana atau pun secara sipil dalam tort atas perilaku tersebut. #NIK

 


FORENSISCH MEDISCH ONDERZOEK/ PROCEDURE

Pemeriksaan medis forensik berperan dalam pembuktian dan mengungkap perkara hukum, hasilnya rekam medis forensik sebagai alat bukti sah dalam perkara di persidangan. Pemeriksaannya berupa pemeriksaan toksikologi forensik, hispatologi, antropologi forensik, dan laboratorium forensik. Dasar hukumnya Permenkes No.749a/Men.Kes/Per/ XII/1989 tentang Rekam Medis.

 

Hal-hal yang dapat dibuktikan:

1. Penyebab kematian

2. Kekerasan/Kejahatan Seksual

3. Penentuan alkohol

4. Obat/Alat Bantu Tidur

5. Materi yang mencurigakan

 

Contohnya:

1. Visum et Repertum

2. Paraphilia

3. Sexual Intercourse Illegal

4. Pengguguran Kandungan

5. Pembunuhan Anak

6. Identifikasi Forensik

7. Pemeriksaan Psikiatri Forensik

8. Psikologi Forensik

#NFP

 


FORFEITURE

Penyitaan adalah hilangnya properti tanpa kompensasi sebagai akibat dari kelalaian dalam kewajiban kontrak sebagai hukuman atas perilaku ilegal. Penyitaan, berdasarkan ketentuan kontrak, mengacu pada persyaratan pihak yang gagal membayar untuk menyerahkan kepemilikan aset, atau arus kas dari suatu aset, sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain. Jika ada kinerja yang tidak baik atau pelanggaran tugas kontrak, penyitaan uang, aset, atau sesuatu bernilai yang ditentukan dalam kontrak mengakibatkan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif.

Di dalam pemerintahan federal, ada tiga jenis penyitaan:

1. Penyitaan pidana.

2. Penyitaan peradilan perdata.

3. Penyitaan administratif.

#SAF

 

FRAUD

Dalam hukum, fraud adalah penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil atau melanggar hukum, atau untuk merampas hak hukum korban. tuduhan penipuan didasarkan pada kesalahan penyajian fakta yang disengaja atau lalai. Agar sebuah pernyataan menjadi representasi yang keliru yang disengaja, orang yang membuatnya pasti tahu bahwa pernyataan itu salah atau sembrono dengan kebenarannya. Pembicara pasti juga bermaksud bahwa orang yang menerima pernyataan itu akan mengandalkannya. Pendengar kemudian harus bersandar pada janji tersebut dan juga dirugikan karena ketergantungan itu. #MZW

 


FRUCTUS INDUSTRIALES

Fructus industriales adalah "tanaman yang dihasilkan oleh tenaga kerja manual", sebagai lawan dari fructus naturales, atau tanaman yang tumbuh secara alami. Dalam common law, emblement atau fructus industriales adalah tanaman tahunan yang diproduksi dengan budidaya yang secara legal dimiliki oleh penyewa dengan hak tersirat untuk panennya, dan diperlakukan sebagai properti  penyewa. Doktrin ini terutama berperan dalam hukum tuan tanah dan penyewa, atau dalam penyitaan hipotek dan situasi hukum lainnya yang menempatkan hak pihak lain dalam perselisihan dengan hak seorang petani yang telah menanam tanaman yang belum dipanen. Doktrin ini juga berlaku untuk harta milik penyewa yang telah meninggal. #DK

 


FUGITIVE

Fugitive (Buronan) adalah orang yang melarikan diri dari tahanan, baik itu dari penjara, penangkapan pemerintah, interogasi pemerintah atau non pemerintah. Seorang buronan juga dikenal sebagai orang yang dicari dari keadilan. Seorang buronan bisa jadi orang yang dihukum atau dituduh melakukan kejahatan dan bersembunyi dari penegakan hukum di negara bagian atau berlindung di negara lain untuk menghindari penangkapan. Istilah buronan (Fugitive) telah ada dan pertama kali dicatat pada 1350–1400 yang awalnya dari bahasa Latin fugitīvus "fleeing," setara dengan fugit (US). #MA

 


FUMUS BONI IURIS

Istilah Fumus boni iuris ini merupakan frasa bahasa Latin yang sering digunakan ketika di pengadilan Eropa dan Amerika Selatan. Yang memiliki arti "kemungkinan berhasil berdasarkan kasus" sedangkan arti dalam literalnya yaitu "asap dari hak yang baik”. Frasa ini adalah persyaratan untuk menerima manfaat tertentu seperti, bantuan hukum atau pengucapan tindakan pengadilan tertentu yang disebut tindakan perlindungan perintah. Sedangkan di Italia, fumus boni iuris adalah salah satu dari dua syarat yang diperlukan untuk memperoleh putusan sela dalam situasi gugatan perdata yang berdasarkan pasal 700 Kode Acara Perdata atau dalam gugatan administratif berdasarkan pasal 55 Keputusan Legislatif no. 104 Tahun 2010. #CCDPP

 

FUNCTUS OFFICIO

Definisi Functus Officio : Pejabat atau lembaga yang mandatnya telah kedaluwarsa baik karena datangnya tanggal kadaluwarsa atau karena suatu lembaga telah mencapai tujuan pembentukannya. Sebagian besar mengacu pada kurangnya otoritas hakim untuk menyidangkan kasus setelah memberikan putusan; mereka "kosong dari jabatan".

Functus officio mengacu pada pejabat atau lembaga yang mandatnya telah kedaluwarsa, baik karena tanggal kadarluasa atau lembaga telah mencapai tujuan pembentukannya. Ketika digunakan untuk mendeskripsikan pengadilan, ini dapat merujuk pada pengadilan yang tugas atau kewenangannya telah berakhir: "Setelah pengadilan menjatuh kan hukuman yang sah setelah sidang yang sah, itu menjadi functus officio dan tidak dapat membuka kembali kasus tersebut." #MAP

 


FORMELE WET

Hukum dalam arti formal disebut juga dengan hukum formal adalah hukum di Belanda yang disahkan oleh pemerintah dan negara jenderal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 UUD yang notabene hanya mengacu pada konsep hukum. Hukum dalam arti formal biasanya juga merupakan hukum dalam arti material.

 

Konsep hukum dalam arti formal bertentangan dengan konsep hukum dalam arti material.

Sebutan formal menunjukkan bahwa ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai undang- undang dalam hal pembentukannya.

 

Adapun sumber sumber hukum formal Antara lain adalah

1.UNDANG-UNDANG

2.KEBIASAAN atau tindakan yang dilakukan terus menerus

3.YURISPRUDENSI atau keputusan hakim

4.TRAKTAT atau perjanjian antar negara

5.DOKTRIN atau Pendapat Ahli Hukum

#SA

FALSA DEMONSTRATIO NON NOCET TERM

Falsa Demonstratio (non nocet cum de corpore constat) adalah frasa hukum yang berarti deskripsi palsu yang tidak membatalkan dokumen, selama maksudnya jelas. Falsa Demonstartio Non Nocet sering digunakan untuk memperbaiki sesuatu yang merupakan kesalahan yang jelas. Prinsip falsa demonstratio dapat diterapkan jika seorang testator (orang yang menulis surat wasiat) menggambarkan aset secara memadai dalam kehendak mereka. Dalam beberapa hal, bisa membuat kesalahan dalam deskripsi, Seperti dalam bentuk kesalahan ketik kecil, kesalahan tata bahasa atau salah eja. Prinsip falsa demonstratio non nocet dapat diterapkan di bagian dari deskripsi kesalahan, dalam dokumen hukum mempertimbangkan bahasa dalam kombinasi dengan bukti ekstrinsik yang dapat diterima. Pengadilan kemudian membuat kesimpulan tentang keterangan yang dimaksudkan oleh testator dan diteruskan ke penerima manfaat dan memastikan deskripsi yang salah dalam surat wasiat.


FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS

Fiat iustitia pereat mundus adalah frasa hukum berbahasa Latin, yang berarti "Biarlah keadilan ditegakkan, sekalipun dunia binasa". Frasa ini dipopulerkan oleh Immanuel Kant, dalam karyanya 1795 Perpetual Peace: A Philosophical Sketch ia menggunakan frasa ini dengan maksud untuk meringkas sifat kontra-utilitarian dari filosofi moralnya yang dia parafrasekan sebagai "Biarkan keadilan memerintah bahkan jika semua bajingan di dunia harus binasa karenanya." frasa ini menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya apapun konsekuensinya dan apapun bayarannya bahkan jika harus membayar dengan akhirnya dunia. Frasa ini dapat diartikan bahwa nilai keadilan harus ditegakan dengan baik dalam situasi apapun dengan waktu yang tepat.


FAILITE

Failite ialah suatu kata dari bahasa Prancis dan diserap menjadi “Pailit” dengan arti dasar kemacetan dalam pembayaran. Failite merupakan suatu proses di mana debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pailit merupakan keadaan Debitur (orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan) mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya kepada Kreditur (orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan). Pailit telah diatur melalui UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit memiliki perbedaan dengan bangkrut, serta kesamaan dalam menghindarinya.




FATALE TERMIJN

Menurut undang-undang, wanprestasi berlaku ketika jangka waktu yang disepakati berakhir di mana debitur seharusnya melakukan, tetapi pemenuhannya tidak datang. Wanprestasi hanya berlaku setelah debitur diberikan pemberitahuan wanprestasi setelah suatu kekurangan, dimana jangka waktu yang wajar diberikan untuk kepatuhan dan kepatuhan masih belum datang dalam periode ini. Jika jangka waktu yang disepakati untuk dipatuhi terlampaui tanpa dipenuhinya debitur, maka debitur wanprestasi. Ganti rugi dapat diklaim, atau perjanjian dapat segera diakhiri. Pada umumnya, syarat-syarat yang disepakati antara para pihak bersifat final, asalkan syarat-syarat tersebut telah ditentukan secara memadai. Syarat-syarat yang telah disepakati antara para pihak tidak dianggap fatal oleh arbiter dan hakim


FINAL ACT

Final Act (Bahasa Indonesia: Ketentuan Penutup) adalah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional. Kata Final Act terdiri atas kata Final dan Act. Final atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap (babak) terakhir dari rangkaian pemeriksaan (pekerjaan, pertandingan) atau tahap penyelesaian (penutup) dari suatu perjanjian internasional. Sedangkan Act atau yang diartikan sebagai suatu ketentuan, peraturan, undang-undang, ataupun tindakan yang telah diambil maupun ditetapkan terhadap suatu hal dalam perjanjian internasional. Dari pengertian dua kata itu maka Final Act Final Act adalah dokumen hukum yang berisi teks-teks dari semua ketentuan yang disepakati selama konferensi yang menyimpulkan suatu perjanjian internasional. Dokumen tersebut berisi ringkasan formal dari prosiding konferensi internasional.


FAILLLIETE BOEDEL

Harta pailit adalah milik debitur yang mengajukan pailit . Harta pailit terdiri dari semua harta kekayaan orang perseorangan atau badan hukum yang telah dinyatakan pailit , selama kepailitan itu belum berakhir. Pada prinsipnya harta pailit dilikuidasi oleh wali amanat untuk membayar kreditur . Para kreditur tidak dapat memperoleh kembali sejumlah barang-barang pribadi orang pailit, seperti tempat tidur dan kasur, dan lain-lain. Ada metode untuk mencegah uang dan barang jatuh ke dalam harta pailit: • Yayasan dana pihak ketiga dengan pengacara dan notaris hukum perdata • Tempat penyimpanan surat berharga bank berbadan hukum tersendiri. • Pengiriman tunduk pada retensi judul .


FETAL RIGHTS

Saling ketergantungan antara wanita hamil dan janinnya adalah hubungan khusus, yang membawa dilema etika khusus.Wanita hamil dan janinnya tidak boleh dianggap sebagai entitas yang terpisah. Para ahli memunculkan gagasan bahwa janin memiliki hak hukum terlepas dari wanita yang mengandungnya di dalam rahimnya.. Hak Janin sendiri adalah Hak-hak setiap janin manusia yang belum lahir, yang umumnya merupakan manusia yang sedang berkembang dari sekiranya delapan minggu setelah pembuahan hingga kelahiran, teori "hak janin" telah dipromosikan melalui pendekatan yang berbeda baik dalam legislasi maupun litigasi. Meskipun konsep ini kadang dikemukakan dalam konteks yang sangat simpatik, konsep ini mengandung risiko bagi hak-hak perempuan.


FACT QUALIFICATION

Tindakan Kualifikasi (kualifikasi, karakterisierung, karakterisasi) adalah tindakan yang harus selalu dilakukan dalam setiap proses pengambilan putusan yuridis. Kualifikasi adalah kata atau frasa, terutama kata keterangan atau kata sifat, yang menjelaskan atau memodifikasi kata lain. Fungsi dari penataan adalah masalah-masalah yang dihadapi. Dengan kata lain, kualifikasi dapat dikatakan sebagai penerjemahanfakta-fakta dalam kehidupan sehari-hari ke dalam kategori hukum tertentu (diterjemahkan ke dalam istilah hukum), sehingga dapat diketahui arti yuridisnya. Dalam hukum intern,kualifikasi adalah suatu proses berpikir logistik untuk menempatkan konsepsi asas-asasdan aturan-kaidah hukum tertentu ke dalam sistem hukum yang berlaku. Sedangkandalam Hukum Perdata Internasional, kualifikasi adalah suatu kewajiban untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi.


FINANCES PUBLIQUES

Finances Publiques, istilah hukum di Prancis mengenai keuangan publik, arti dari keuangan publik itu sendiri yaitu adalah studi tentang aturan dan operasi yang berkaitan dengan dana publik. keuangan publik menyangkut pembiayaan, anggaran dan akuntansi Tujuan keuangan publik adalah untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutupi pengeluaran yang telah ditentukan sebelumnya. Pengelolaan sumber daya keuangan ini diatur oleh undang-undang keuangan publik. keuangan publik dibagi menjadi tiga cabang: • hukum pajak, • hukum akuntansi publik dan • hukum anggaran. Keuangan publik sendiri memiliki prinsip-prinsip dalam kerjanya yaitu: • prinsip anggaran tahunan; • prinsip kesatuan anggaran; • prinsip universalitas anggaran; • prinsip kekhususan anggaran; • prinsip ketulusan anggaran • prinsip perimbangan anggaran


FAHRLASSIGE TOTUNG

Fahrlassige Totung/Negligent homicide adalah ketika seseorang membunuh orang lain karena tindakan yang sembrono dan lalai.Pembunuhan lalai berbeda dengan pembunuhan karena pelaku tidak memiliki niat.Sebelumnya pembunuhan Lalai sering kerap terjadi di jalan raya,meskipun masih merupakan kejahatan yang sangat serius pembunuhan karena kelalaian adalah tingkat terendah dari semua tuduhan pembunuhan. Hukuman untuk pembunuhan lalai menurut 222 KUHP : “Barangsiapa menyebabkan matinya seseorang karena kelalaiannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.” Tindakan lalai juga harus dibedakan dari tindakan sengaja,karena yang satu menyampingkan yang lain. Selain itu, bentuk niat dibedakan menjadi tiga:1.niat, 2.niat langsung, 3.niat kontingen.


FAIT D’EXCUSE

Fait D’Excuse merupakan alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar/pemaaf dalam kasus hukum. Fait D’Excuse dapat digunakan tergantung apakah alasan tersebut ditentukan oleh KUHP, dapat di terima sebagai alasan yang sah,  dan tidak menyimpang dari hukum. Dalam Fait D’Excuse keputusan juri, baik terhadap tertuduh maupun atas keadaan yang meringankan, akan menjadi keputusan mayoritas. Salah satu contoh dari alasan pemaaf yaitu umur dari si pelaku, dan alasan pembenar dapat dilihat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa dinyatakan telah bertindak dengan atau tanpa pertimbangan tertentu.


FORUM REI SITAE

Forum rei sitae, artinya forum tempat benda itu berada. Menurut kaidah forum rei sitae, tempat yurisdiksi adalah tempat perkara itu berada dan suatu pengaduan dapat diajukan ke hadapan hakim di daerah mana obyek yang disengketakan itu berada. Forum rei Sitae merupakan bahasa Latin yang sering disebut juga dengan Forum rei Makna forum rei sitae, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Forum Rei sitae merujuk tentang terjadinya suatu perkara dan di proses di dalam pengadilan dimana daerah tersebut.Menentukan tempat terjadinya perbuatan pidana sendiri,terdapat dua aliran yakni disuatu tempat dan beberapa tempat



Comments