TERMS P

PACTA SUNT SERVANDA

Pacta sunt servanda (dalam bahasa Latin berarti "perjanjian harus ditepati") adalah asas dasar dalam hukum perdata (Civil Law) dan hukum internasional (International Law). Pada dasarnya asas ini menyatakan bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian, sehingga kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh perjanjian ini harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Asas ini tercantum dalam Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969. Terdapat beberapa pengecualian untuk asas ini, misalnya jika isi perjanjian bertentangan dengan jus cogens (norma yang tidak boleh dilanggardalam keadaan apapun). #TNS


PAROLE

    Parole atau pembebasan bersyarat berasal dari kata Perancis, parol yang berarti word of honor, mengingatkan tawanan perang yang berjanji tidak bertarung dalam konflik,  jika penahan membebaskan mereka. Pembebasan bersyarat dianggap pengampunan bersyarat. Para tahanan dikeluarkan dari balik jeruji besi harus mengikuti peraturan yang berlaku, tahanan yang tidak mengikuti peraturan beresiko kembali dalam jeruji. Pembebasan bersyarat  dipikiran kebanyakan orang adalah seorang narapidana yang keluar dari sel dalam waktu lebih cepat dan menjalani sisa hukuman dibawah pengawasan. Pembebasan bersyarat adalah hak istimewa tahanan yang mampu berintegrasi ke masyarakat. Pihak berwenang mempertahankan keleluasaan untuk menolak pembebasan bersyarat bagi tahanan yang mereka anggap berbahaya. #AWK



PERLEMENT

    Perlement merupakan majelis yang dipilih secara umum yang menjamin perwakilan para rakyat dalam sebuah negara ataupun dalam bagian administratif. Parlemen memiliki dua fungsi yaitu untuk menciptakan sekaligus merubah hukum yang dijadikan sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan mengendalikan tindakan pemerintah dalam sebuah negara. Selain mewakili rakyat, parlemen juga dapat mewakili wilayah seperti di negara bagian. Parlemen merupakan badan .legislative pemerintah #FF


PERJURY

    Perjury dalam arti Bahasa Indonesia merupakan kejahatan berbohong / sumpah palsu ketika memberi bukti di pengadilan baik secara lisan maupun tulisan tentang hal-hal yang material ke proses persidangan resmi Seorang saksi di bawah sumpah melakukan sumpah palsu dengan membuat pernyataan di pengadilan atau proses lain yang diketahui saksi tidak benar. Pernyataan tersebut harus “material” untuk subjek persidangan, yang berarti bahwa ia harus memiliki hubungan dengan gugatan, penyelidikan persidangan. Memberikan keterangan Sumpah Palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/ Keterangan Palsu, diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya ayat 1 dan 2. #IPR


PERSONA NON-GRATA 

      Persona non Grata, dalam bahasa latin mengandung pengertian dari orang yang tidak diharapkan. Perlu diketahui, Hukum Internasional dan Hukum diplomatik, persona non grata sendiri telah diatur dalam konvensi wina dalam pasal 9 yang berbunyi “Negara penerima boleh setiap saat tanpa harus menerangkan keputusanya, memberitahu negara pengirim bahwa kepala misinya atau seorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau tidak dapat diterima. Beberapa faktor yang melatar belakangi adanya tindakan persona non grata adalah keterlibatan diplomat dengan kegiatan spionase di negara tempat ia di akreditasi,  pencemaran nama baik terhadap negara yang bersangkutan, dan memanasnya hubungan bilateral antara kedua negara yang bersangkutan. #MRQ


PERSONEN RECHT

Hukum perorangan atau dalam bahasa belanda “personen recht” dan dalam bahasa inggris disebut “person law” adalah suatu bentuk hukum yang mencakup semua pengaturan yang menyangkut individu dan berfokus pada perorangan. Istilah modern hukum perorangan mencakup semua peraturan yang berkaitan dengan individu dan hubungan dalam keluarga, seperti kepribadian alami, pernikahan, orang tua, perwalian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan status, hubungan keluarga dan kekuasaan seseorang. Hukum perorangan masuk dalam hukum perdata yang terdapat di dalam Buku 1 KUH Perdata (Belanda) dan KUH Perdata (Belgia). #NAP

PETITION

    Permohonan hukum adalah dokumen resmi pertama yang diajukan dalam suatu tindakan hukum. Dokumen tersebut memberikan garis besar dasar dari kasus tersebut, dan tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang gugatan yang akan datang. Permohonan adalah permintaan formal untuk tindakan tertulis kepada otoritas pemerintah atau individu pemegang jabatan publik#DEP


PETIT JURY

    Petit jury, mendengar bukti dalam persidangan yang diajukan oleh penggugat dan terdakwa. Petit jury merupakan sebuah kelompok yang dipilih dari warga suatu distrik untuk mencoba mempertanyakan fakta. Fungsinya untuk mempertimbangkan pertanyaan tentang fakta, dengan pertanyaan hukum diserahkan kepada hakim pengadilan. Ada 6 sampai 12 juri yang terdiri dari juri kecil dan para juri ini dipilih secara acak. Jangka waktu juri kecil berlangsung selama empat bulan. Sebagai anggota juri kecil, akan dipanggil untuk tampil dua hingga tiga kali selama masa jabatan empat bulan. #MWS


PHILOSOPHISCHE GRONDSLAG

Filsafat adalah disiplin teoritis tertua yang membahasa tentang keinginan dan pengejaran pengetahuan dan kebijaksanaan. Ini pertama kali benar-benar muncul pada abad ke-6 SM. Dalam bahasa sehari-hari, istilah filsafat digunakan untuk merujuk pada segala jenis kebijaksanaan atau keyakinan atau prinsip-prinsip. Jürgen Habermas Kontribusinya terutama difokuskan pada etika, filsafat politik dan filsafat bahasa, meskipun ia juga berbicara tentang topik-topik seperti estetika, filsafat agama dan filsafat sains. Ia memperoleh ketenaran nasional melalui teorinya tentang ranah publik (keterbukaan).Pada umumnya Filsafat di gunakan dalam membuat keputusan dasar. Dari pengertian philospi menurut politik sosial sering dikaitkan karena pertanyaan studi. Filsafat sosial adalah studi tentang perilaku sosial. #ADP


PLEA

    Plea (Pembelaan atau Permohonan)adalah permintaan mendesak atau putus asa, atau pernyataan resmi yang dibuat oleh terdakwa di pengadilan apakah ia bersalah atau tidak dan atau pilihannya bersalah, tidak bersalah, dan nolo contendere (tidak ada kontes). . Atau bisa dikatakan dalam Bahasa Indonesia Plea seperti Pembelaan, Argumen, Permohonan, dan Dalih. #ABM


PLEADING

Pembelaan adalah sistem prosedur perdata di inggris, yang pada awalnya  mengembangkan penekanan kuat pada bentuk tindakan daripada penyebab  tindakan. Dimana penekanannya adalah pada prosedur daripada substansi. Pembelaan adalah pernyataan tertulis resmi dari klaim atau pembelaan suatu  pihak atas klaim pihak lain dalam tindakan perdata yang menguraikan fakta yang  menjadi dasar klaim bantuan hukum. Sebuah pembelaan mencakup klaim dan tuntutan balik tetapi bukan bukti yang digunakan penggugat untuk membuktikan kasusnya. Pembelaan para pihak dalam  suatu kasus menentukan masalah yang akan diputuskan dalam tindakan tersebut. #RA


PLEIDOOI

    Kata pledoi itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-buki  yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Pledoi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dikenal dengan istilah pembelaan. tuntutan pidana dan pembelaan dirangkai dalam satu pembahasan untuk memudahkan melihat kaitan antara kedua proses itu dalam pemeriksaan perkara. #FA


PLENO IURE

    Pleno Iure atau Hak Penuh merupakan keadaan dimana eksekusi sendiri tanpa perlu perintah pengadilan atau proses peradilan, dengan memegang hak atau kewenangan penuh. Hak penuh berarti bahwa seseorang yang diberi hak akan menjadi satu- satunya orang yang berhak untuk menggunakan hak tersebut selama suatu perjanjian berlaku dan tidak ada orang lain yang diberi wewenang, oleh pemberi, dari hak tersebut, untuk menggunakan hak tersebut atau diberikan hak tersebut. #ANI

POGING

    Poging berasal dari bahasa belanda yang berarti Percobaan dengan ejaan [ˈpoxɪŋ] poging|en (meer). Ondeugdelijke poging adalah suatu perbuatan yang meskipun telah dianggap permulaan pelaksanaan tetapi oleh karena suatu hal, bagaimanapun perbuatan yang diniatkan itu tidak mungkin akan terlaksana. Sedangkan dalam bahasa Inggris berarti attempt “ə-ˈtem(p)t. Pada umumnya kata percobaan (poging) berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dari segi tata bahasa, percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu dalam keadaan diuji. Yang dimaksud dengan usaha untuk berbuat adalah orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) dimana perbuatan itu tidak menjadi selesai. #AMJ


POLITEIA

    Politeia (πολιτεία) adalah kata Yunani kuno yang digunakan dalam pemikiran politik Yunani, terutama dari Plato dan Aristoteles. Berasal dari kata polis ("kota-negara"), ia memiliki berbagai makna dari "hak-hak warga" sampai "bentuk pemerintahan”. Politeia sebagai "Hak-hak warga " adalah terjemahan dari jus Latin civis (hak warga negara). Terlepas dari bebas ataupun budak,warga Romawi tetap memiliki hak dalam hukum. Pada 1860,Amerika mengadaptasi penggunaan ini untuk orang kulit hitam yang baru dibebaskan. Sedangkan Politie sebagai “bentuk pemerintahan” adalah sistem untuk mengatur negara atau komunitas.  Kata pemerintah berasal dari kata kerja Yunani κυβερνάω [kubernáo] (artinya mengarahkan dengan gubernaculum (kemudi). #WA

 

POLITIE RECHT

  Politie Recht berasal dari Bahasa Belanda yang diartikan menjadi “hukum kepolisian”.sedangankan di Jerman dikenal dengan istilah Polizei Recht, Istilah Hukum Kepolisian terdiri dari dua suku kata”hukum” dan “kepolisian”. Hukum adalah suatu norma atau kaidah yang berisi larangan dan perintah yang mengatur kehidupan manusia. Kepolisian adalah suatu lembaga dan fungsi pemerintahan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka dapat ditarik pemahaman, bahwa hukum kepolisian adalah kaidah atau norma yang mengatur tentang lembaga dan fungsi pemerintahan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Politie Recht adalah merupakan bagian daripada Hukum Administrasi Negara#PW


POWER

    Secara umum Power memiliki arti  kemampuan memengaruhi orang lain untuk bersedia untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya. Kemampuan untuk memengaruhi orang lain merupakan inti penting dari kepemimpinan. Pada dasarnya, kekuasaan seseorang dalam suatu perusahaan berasal dari posisi yang ditempatinya atau otoritas yang dimilikinya dalam organisasi. Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif serta yudikatif). Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan negara secara horisontal dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. #ASS

 

PRAEROGATIO

    Dalam istilah hukum, hak prerogative merupakan hak khusus yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Prerogatif (bahasa Latin: praerogatio, -onis) diartikan hak lebih tinggi (diberi preferensi) dalam makna hukumnya.; atau di dalam bahasa Inggris: prerogative; dan menurut bahasa Jerman: das Vorrecht; "hak istimewa").Hak prerogatif kerajaan itu sendiri adalah konsep yang terkenal sulit untuk didefinisikan secara memadai. 'Blackstone menggambarkan hak prerogatif sebagai kekuatan yang' raja nikmati sendirian, bertentangan dengan orang lain, dan bukan kepada orang-orang yang dia nikmati yang sama dengan rakyatnya#SR


PRAESUMPTIO

    Praesumptio adalah di dalam hukum pembuktian, praduga (anggapan) atas fakta tertentu dapat dibuat tanpa bantuan pembuktian dalam beberapa situasi. Ajakan praduga mengalihkan beban pembuktian dari satu pihak ke pihak lawan dalam persidangan pengadilan. Ada dua jenis praduga: praduga yang dapat dibantah dan praduga konklusif. Anggapan yang dapat dibantah dianggap benar sampai seseorang membuktikan sebaliknya (misalnya praduga tidak bersalah). Sebaliknya, anggapan yang meyakinkan (atau tidak dapat dibantah) tidak dapat disangkal dalam hal apa pun (seperti pembelaan masa kanak-kanak dalam beberapa sistem hukum). #NA

PRAESUMPTIO INNOCENTIAE

Merupakan asas hukum bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak  pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Beban hukum  pembuktian diberikan kepada penuntut, yang harus menyajikan bukti yang dapat  meyakinkan hakim atau juri. Jika penuntut tidak membuktikan bahwa dakwaan  itu benar, maka orang tersebut dibebaskan dari dakwaan tersebut. Dalam proses non-pidana (seperti pelanggaran kontrak), tergugat biasanya  dianggap benar kecuali jika penggugat memberikan bukti yang cukup dan dengan  demikian mengalihkan beban pembuktian kepada tergugat. #WS


PRAESUMPTIO IUSTAE CAUSA

 

    Dalam ilmu HTN, dikenal asas praesumptio iustae causa. Asas ini menempatkan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dipandang benar. Dalam sistem Hukum Eropa Continental yang menempatkan Civil Law, atau hukum yang pasti, Keputusan pemerintah harus diberi ruang untuk memberikan kepastian baik terhadap keputusan itu sendiri maupun kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.


Namun sampai sebelum putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat , pemerintah yang telah mengeluarkan putusan, maka putusan pemerintah harus dianggap benar sehingga selama belum dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebelum keputusan pemerintah belum dinyatakan dicabut oleh pengadilan, maka keputusan pemerintah haruslah dianggap sah.


PREJUDICE

Prejudice berasal dari bahasa latin praejudicium yang artinya prasangka atau sangkaan. Praejudi'cium berdasarkan bahasa etimologinya memiliki hubungan tertentu dengan penilaian yang tidak akan merugikan, tetapi telah membuat penilaian atau komentar, mengamati, suatu cidera yang bila ditetapkan menjadi contoh untuk diikuti oleh para hakim (juri), tetapi hal ini membuat kita ragu apakah maksudnya sesuatu ditetapkan dalam sebab yang sama, melalui penyelidikan awal, atau sesuatu ditetapkan dalam penyebab yang berbeda tetapi serupa. Prasangka adalah kegiatan yang bukan merupakan kecaman sebagai akibatnya, tetapi hanya deklarasi yudisial adanya suatu hubungan hukum. Terkadang prasangka berarti ketidak nyamanan, kerusakan, berprasangka buruk diputuskan tanpa didengar secara adil. #WC

PREJUDICIEEL GESCHIL

    Prejudicieel Geschil Yaitu perselisihan enurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan, sengketa ini diselesaikan di pengadilan sebelum tindakan utama di bawa kepengadilan, Penetapan gugatan atau putusan hukum dalam kasus yang telah ditangani mungkin bergantung pada keputusan dalam sengketa putusan awal, Sehubungan dengan hal tersebut menyangkut banyaknya  perkara pidana yang dilaporkan masyarakat akhirnya tertunda karena alasan Pra-Yudisial atau masih adanya suatu perselisihan yang diproses melalui hukum keperdataan hingga menunggu sampai adanya keputusan yang diproses melalui hukum keputusan, maka hal itu menyebabkan kurangnya rasa keadilan pada  masyarakat yang mengharapkan kepastian terhadap Penegakan Hukum melalui Acara pidana. #SUBRG



PREROGATIF

 Prerogatif (bahasa Latinpraerogatio, -onis (femininum); bahasa Inggrisprerogativebahasa Jermandas Vorrecht; "hak istimewa") dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hal ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Kata "prerogatif" dalam bahasa Latin diartikan hak lebih tinggi (diberi preferensi) dalam makna hukumnya. #AF


PRESIDENTIAL DECREE

    Presidential Decree adalah Perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.  Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti halnya dalam pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yurisdiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret. #GMF


PRESUMPTION OF INNOCENT

    Presumption Of Innocent atau sering dikenal dengan Asas Praduga Tak Bersalah adalah sebuah asas yang mana seseorang diduga/dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memberikan pernyataan bersalah. Praduga tidak bersalah yaitu suatu prinsip yang mana seseorang harus dianggap tidak bersalah atau belum bersalah sampai pengadilan memberi pernyataan orang itu bersalah. Prinsip itu sangat penting pada demokrasi modern. Sebuah liputan pers dapat disebut melanggar asas praduga tidak bersalah apabila membuat penilaian seseorang sudah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, meskipun belum ada bukti dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. #HZ

 

PERVERTING THE COURSE OF JUSTICE

    Perverting the course of justice adalah tindakan menyesatkan jalannya keadilan yang merupakan tindakan menyimpang dari jalannya peradilan dan dapat muncul dalam semua jenis investigasi kriminal yang harus ditanggapi dengan serius. Hukuman maksimal yang dijatuhkan karena menyesatkan jalannya peradilan adalah penjara seumur hidup dan / atau denda. Namun, pedoman hukuman Crown Prosecution Service (CPS ) merekomendasikan hukuman penjara untuk kejahatan ini antara empat dan 36 bulan. #RPI

PRISON

    Prison atau Lembaga Pemasyarakatan adalah fasilitas negara yang merupakan tempat di mana narapidana (atau tahanan) ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara. Penjara sebagai hukuman digunakan pada awalnya bagi mereka yang tidak mampu membayar denda. Akhirnya, karena orang Athena yang miskin tidak dapat membayar denda mereka, yang mengarah ke periode pemenjaraan yang tidak terbatas, sebagai gantinya batas waktu ditetapkan. #EP


 PRIVAATRECHT

    Privaatrecht Hukum perdata juga disebut hukum privat atau hukum sipil (Civil Law). Hukum privat adalah hukum yang baik materi maupun prosesnya didasarkan kepada kepentingan pribadipribadi. Hukum perdata sendiri merupakan nama lain hukum perdata dalam bahasa Belanda. Menurut Vollmar, ada 2 (dua) sumber hukum perdata yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidk tertulis,  yaitu kebiasaan. #MF


PROBATION

    Probation berasal dari Bahasa Inggris yang merupakan konsep masa percobaan, atau dalam Bahasa latin sering disebut "probatio" yang artinya pengujian, Jika dalam Bahasa belanda juga sering disebut "proeftijd". Penggunaan kata Probation/Masa Percobaan Diketahui Pertama pada abad ke 15. Probation dalam hukum pidana adalah sebuah hukuman dimana seorang terpidana dibebaskan dari kurungan tetapi masih di bawah pengawasan pengadilan. Pada pertengahan abad ke-19, banyak Pengadilan Federal menggunakan penangguhan hukuman peradilan untuk menunda hukuman, dan ini menimbulkan pertanyaan hukum. Sebagai hasilnya, Undang-Undang Percobaan Nasional tahun 1925 muncul. Panjang maksimum masa percobaan ialah tiga tahun. #NTP


PRO BONO

Pro bono publico, berasal dari bahasa Latin yang berarti untuk kepentingan umum. Dalam the Law Dictionary, pro bono diartikan sebagai “for the public good." Dalam terjemahan bebas dapat diartikan sebagai layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma untuk melindungi kepentingan umum. Istilah pro bono tidak lahir begitu saja dengan lahirnya profesi advokat. Melainkan perbuatan atau layanan yang diberikan advokat sejak awal kemunculannya. #MEN


PRODEO

    Prodeo dari asal katanya, yaitu “prodeo” yang bisa dipenggal menjadi pro dan deo. Istilah "Pro" berarti “untuk atau demi” sedangkan “deo” berarti “Tuhan”. Sehingga makna dari kata prodeo itu sendiri adalah “untuk Tuhan atau demi Tuhan”. Dengan demikian pihak yang beracara dipengadilan dengan acara prodeo tidaklah membayar biaya perkara karena acara peradilan tersebut ditujukan untuk Tuhan. Prodeo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa latin yang berarti untuk Tuhan; dengan cuma-cuma; gratis. Dalam Perma No. 1 Tahun 2014, Prodeo diartikan sebagai proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. #RA


PROMISSORY NOTES

Promissory Notes atau dalam bahasa Indonesia dinamakan sebagai “Surat Sanggup” atau biasa juga disebut “surat promes” atau promes dan dalam akuntansi dapat juga disebut “nota yang dapat diuangkan” biasanya ditujukan sebagai nota pembayaran. Merupakan suatu alat yang sah (lebih utama, sebuah alat yang digunakan untuk hal-hal yang menyangkut keuangan dan juga hutang), dimana salah satu pihak (pembuat atau penerbit) berjanji secara tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lainnya (penerima pembayaran) baik pada waktu mendatang yang tetap atau dapat ditentukan atau atas permintaan penerima pembayaran, berdasarkan persyaratan tertentu. #CP


PROPERTY

    Properti (latin: Res Privata) secara abstrak adalah milik atau dengan sesuatu, baik sebagai atribut maupun sebagai komponen dari benda tersebut. Dalam konteks artikel ini, ini adalah satu atau lebih komponen (bukan atribut), baik fisik maupun inkorporeal, dari harta milik seseorang; atau menjadi milik, seperti dimiliki oleh, seseorang atau bersama-sama dengan sekelompok orang atau badan hukum seperti korporasi atau bahkan masyarakat. ). Properti yang secara bersama- sama dimiliki oleh lebih dari satu pihak dapat dimiliki atau dikendalikan dengan cara yang sangat mirip atau sangat berbeda, baik secara sederhana maupun kompleks, baik sama atau tidak sama. Namun, ada harapan bahwa keinginan masing-masing pihak

PROSECUTOR

    Prosecutor adalah pengacara yang bekerja untuk negara atau organisasi pemerintahdan bertanggung jawab untuk memulai proses   dan kemudian membuktikan di pengadilan bahwa tersangka melakukan kejahatan yang dituduhnya. Penuntutan adalah pihak hukum yang bertanggung jawab untuk menghadirkan kasus ini dalam pengadilan pidana terhadap seseorang yang dituduh melanggar hukum. Biasanya  mewakili pemerintah dalam kasus yang diajukan terhadap terdakwa. Di negara yang menganut sistem hukum civil law Prosecutors biasanya adalah pegawai negeri yang memiliki gelar sarjana hukum dan pelatihan tambahan dalam administrasi peradilan #RGK


PUBLIEKRECHT

    Publiekrecht yang berarti hukum publik dalam bahasa Indonesia merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara.Dalam kamus bahasa belanda Publiekrecht (bld) Hukum Publik; hukum yang mengatur tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah. #MQAR


PACHT

Pacht atau sewa adalah kata benda feminin. Sewa adalah harga yang harus dibayar atas penggunaan milik orang lain. Istilah sewa juga diterapkan dalam arti menyediakan penggunaan barang tertentu, seperti sewa air penangkapan ikan dan sewa tanah pertanian. Sejauh ini figur hukum yang paling penting, peraturan yang sah secara hukum sehubungan dengan kewajiban untuk membayar bunga tahunan oleh seseorang yang menerima real estate dari orang lain untuk digunakan hutang tahunan untuk sebidang real estat, juga berlaku untuk tol, mata air, sewa tanah, hingga padang rumput. Penyewa dan siapa menyewa dapat meminta informasi kepasa orang yang dipercayakan untuk penyelesaian apabila terdapat perselisihan.


PACTUM DE COMPROMITTENDO

Di Pactum De Compromittendo para pihak mengikat kesepakatan akan menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata. Bentuk klausul ini diatur dalam Pasal 7 UU No. 30/1999.

Cara membuat klausa pactum de compromittendo ada dua cara:

  1. Yaitu dengan mencantumkan klausula arbitrase yang bersangkutan dalam perjanjian pokok. Ini 

adalah cara yang paling umum.

  1. Komprometindo

Kompromi dari pactum de compromittendo ini digunakan untuk janji bersama, yang dibuat secara sukarela oleh para pihak, jika mereka tidak mematuhi keputusan para arbiter, jika mereka menghalangi keputusan ini maka wajib membayar denda tertentu, yang disebut poena atau pecunia compromissaria.


PATENT

Berasal dari bahasa inggris "patent", yang awalnya berasal dari kata "patere" yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah "letters patent", yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak ekslusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Adapun pengertian lainnya, paten ialah hak eksklusif yang dberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.



PARALEGAL

Paralegal adalah seseorang, yang memenuhi syarat oleh pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja yang dipekerjakan atau dipertahankan oleh pengacara, kantor hukum, perusahaan, lembaga pemerintah atau entitas lain dan yang melakukan pekerjaan hukum substantif yang didelegasikan secara khusus yang menjadi tanggung jawab seorang pengacara. Peran paralegal adalah untuk mendukung pengacara dalam pekerjaan mereka dan mereka dapat memilih untuk berspesialisasi dalam bidang hukum tertentu. Paralegal tidak dapat dihukum karena kejahatan atau sedang dalam penangguhan, penghentian, atau pencabutan sertifikat, pendaftaran, atau lisensi oleh entitas mana pun. Namun, seorang paralegal tidak diharuskan menjadi anggota 

NALA. 



PARI PASSU PRORATA PARTE

Pari passu prorata parte adalah asas bahwa harta kekayaan debitur merupakan suatu bentuk jaminan bersama bagi kreditur, yang hasilnya harus dibagi secara proporsional, kecuali di antara para kreditur yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihan. Asas ini sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1132 dimana pembagian harta debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur dilakukan secara adil sesuai dengan proporsinya. Asas ini menggunakan konsep keadilan proporsional, dimana kreditur memiliki piutang yang lebih besar, maka porsi pembayaran piutang dari debitur lebih besar dari pada kreditur yang memiliki piutang lebih kecil. Hal ini agar mencegah ketidakadilan di antara kreditur.


PAROL EVIDENCE RULE

Secara umum, aturan bukti bersyarat mencegah pengenalan bukti negosiasi dan perjanjian sebelumnya atau yang terjadi pada saat itu yang bertentangan, memodifikasi, atau mengubah persyaratan kontrak dari kontrak tertulis ketika kontrak tertulis dimaksudkan untuk menjadi ekspresi lengkap dan final dari para pihak. Berarti bahwa setelah para pihak menandatangani kontrak dan menyetujui persyaratan kontrak, aturan bukti bersyarat akan mencegah para pihak dalam perjanjian untuk mencoba mengajukan pernyataan lisan atau tertulis sebelumnya untuk mengubah atau bertentangan dengan persyaratan atau klausul dalam kontrak. Alasan di balik aturan tersebut adalah untuk mencegah serangan yang tidak benar terhadap kontrak. Aturan konstruksi kontrak yang menyatakan bahwa bukti ekstrinsik tidak dapat digunakan untuk mengubah persyaratan kontrak tertulis.


PARTIAL AGREEMENT

Perjanjian sebagian adalah istilah yang digunakan di Dewan Eropa untuk merujuk pada aktivitas utama kerja sama Eropa yang diselenggarakan oleh Dewan Eropa tetapi tidak mencakup semua negara anggotanya. Bentuk kegiatan ini berasal dari resolusi yang diadopsi oleh Komite Menteri Dewan Eropa pada tanggal 2 Agustus 1951. Dari sudut pandang undang-undang, perjanjian sebagian tetap merupakan kegiatan Organisasi dengan cara yang sama seperti kegiatan program lainnya, kecuali bahwa perjanjian sebagian memiliki anggaran/ metode kerja sendiri yang ditentukan sendiri oleh para anggota perjanjian sebagian. Tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk menghubungkan Negara Anggota Dewan Eropa. Anggota Perjanjian antara lain : Andorra, Armenia, dll


PECULIUM - PRIVATE PROPERTY

Peculium adalah ekspresi Latin untuk modal kerja atau uang tangan. Pada zaman klasik, seorang anak laki-laki, yang berada di bawah kekuasaan ayah, tidak memiliki ekuitas sendiri dan dengan demikian tidak dapat memiliki ahli waris. Namun sang ayah dapat memberinya sejumlah modal, peculium, yang telah ia bangun melalui penghasilannya sendiri, meskipun sebenarnya itu bukan modalnya sendiri. Bahkan seorang budak bisa berdagang dengan uang yang dia terima dari tuannya melalui kerja keras. Orang-orang yang berada dalam kekuasaan (orang lain) tidak dapat memiliki properti, tetapi, sementara secara teknis memiliki kepemilikan, seorang ayah dapat mengizinkan putranya, dan seorang tuan budaknya, untuk mengelola aset-aset tertentu. Aset ini dikenal sebagai peculium dan bisa sangat luas, termasuk uang, barang, tanah, dan budak.


PENAL OF JUDGES

Hakim profesional di negara-negara hukum perdata sangat berbeda dalam latar belakang dan pandangan dari hakim profesional di negara-negara hukum umum. Keduanya memiliki pelatihan hukum dan keduanya melakukan fungsi yang sama secara substansial, tetapi di sana kesamaan berhenti. Di negara hukum perdata yang khas, seseorang yang lulus dari sekolah hukum membuat pilihan antara karir peradilan dan karir sebagai ‎‎pengacara‎‎ swasta. Jika dia memilih yang pertama dan mampu lulus ujian, dia diangkat ke pengadilan dan memasuki layanan. Tugas pertamanya adalah ke pengadilan tingkat rendah; setelah itu ia bekerja dengan cara menaiki tangga peradilan sejauh yang ia bisa sampai pensiun dengan pensiun pemerintah.


PENAL PROVISIONS

Ketentuan Pidana

Para pelanggar FCO dituntut berdasarkan Bagian 7 dari ECA, 1955. pidana berikut telah ditentukan berdasarkan ECA :- i) 3 bulan hingga 7 tahun penjara dengan denda berdasarkan Bagian 7 (i) (a) (ii). Ii) Membuat informasi palsu dapat dihukum hingga 5 tahun penjara berdasarkan bagian 9 . iii) stok pupuk dan juga wadahnya dapat dienafeinkan di bawah bagian 7 (i) (ii). iv) pelanggaran FCO diperlakukan sebagai dapat dikenali di bawah bagian 10 A. v) FCO telah dinyatakan perintah khusus di bawah bagian 12 A. Semua pelanggaran harus diadili secara singkat oleh Pengadilan Magistrat Kelas 1 saja, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda. vi) Surat Otorisasi dealer dapat ditangguhka/ dibatalkan / dirusak berdasarkan klausul 31 FCO.


PENITENTIAIRE

Sebuah lembaga pemasyarakatan mengacu pada semua lembaga yang dikelola pemerintah di mana tahanan menjalani hukuman yang dijatuhkan pada mereka. Oleh karena itu, ini termasuk pusat penahanan, penjara, lembaga gabungan dan lembaga khusus. Penjara dimaksudkan untuk orang-orang yang telah divonis secara definitif oleh pengadilan untuk jangka waktu hukuman tertentu. Penjara dibagi menjadi fasilitas tertutup yang aman, fasilitas semi terbuka dengan keamanan terbatas, dan fasilitas terbuka dengan keamanan sangat terbatas. Di mana dari ini seorang tahanan berakhir tergantung. Perangkat gabungan adalah institusi dengan dua atau lebih tujuan, masing-masing menempati lebih dari sepuluh persen dari total kapasitas sel yang ada. Ini dapat, misalnya, menjadi kombinasi dari pusat penahanan.


PER CURIAM

Per curiam adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan banding dari beberapa hakim di mana keputusan yang diberikan dibuat oleh pengadilan bertindak secara kolektif dan digunakan dalam keputusan ringkasan yang diselesaikan oleh Pengadilan tanpa argumen dan penjelasan lengkap. pada tahun 1862 Per curiam pertama kali muncul dalam keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan mengacu pada keputusan tertulis yang dibuat atas nama seluruh pengadilan, bukan ditandatangani oleh beberapa hakim yang ditunjuk. Tahun 1930, Mahkamah Agung mulai menggunakan per curiam untuk memutuskan kasus-kasus substantif pertengahan 1900-an, Pengadilan memperluas peran per curiam menjadikannya sebagai perangkat strategis untuk menyelesaikan kasus-kasus sensitif waktu dengan cepat.


PERPETRATOR

Pelaku adalah mereka yang memprakarsai, memfasilitasi, atau melakukan tindakan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah melukai korban secara pidana. Para pelaku juga menimbulkan kondisi kehidupan bagi para korban yang diperhitungkan akan membawa kehancuran fisik sebagian atau seluruhnya, Meskipun dapat dikatakan bahwa semua pelaku bermaksud melenyapkan seseorang atau kelompok manusia yang telah ditentukan. Beberapa pelaku bertindak sesuai dengan perintah, yang lain terlibat karena tekanan teman sebaya, ketakutan, karier, dan peluang untuk keuntungan materi, ideologi, atau dedikasi untuk tujuan yang lebih tinggi. Pelaku memanfaatkan isyarat yang telah disediakan masyarakat untuk menetralisir tanggung jawab, memperkuat kepercayaan diri mereka untuk mementingkan diri sendiri.


PERQUISITIE

Perquisitie penggeledahan rumah, pemeriksaan di rumah, terdakwa oleh yang berwajib untuk mencari keterangan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan (lihat pada pasal 429(2) KUHP, pasal 64 HIR).

Pasal 429:

1. Pegawai negeri dengan melampaui batas kekuasaannya dengan tidak memperhatikan peraturan ditentukan dalam UU umum, masuk ke dalam rumah, ke dalam ruangan, perkarangan tertutup, dipakai orang lain, tidak dengan kemauan orang itu atau jika pegawai negeri itu melawan hak tempat itu dan tidak dengan segera ia pergi dari tempat setelah diperintahkan atas nama yang berhak, dihukum penjara 1 tahun 4 bulan, atau denda sebanyak: Rp.4.500,-. 

2. Hukuman serupa dihukum pegawai negeri pada waktu menggeledah rumah dengan melampaui batas kekuasaannya atau dengan tidak mengindahkan peraturan yang ditentukan dalam UU umum, memeriksa/mencipta surat, buku, atau surat lain (K.U.H.P.35,63,92,167s)



PERSONLICHKEITSRECHT

Personlichkeitsrecht artinya Hukum kepribadian atau Hak Pribadi. Hak kepribadian merupakan hak dasar yang berfungsi untuk melindungi kepribadian seseorang dari campur tangan wilayah kehidupan dan kebebasannya. Hak umum kepribadian melindungi individu pribadi dari campur tangan dalam lingkup pribadi mereka. Untuk tujuan ini, hak dasar menjamin ruang kebebasan di mana pejabat publik hanya dapat melakukan intervensi dalam kondisi tertentu. Lingkup ini disebut kawasan lindung. Oleh karena itu, hak umum kepribadian terutama merupakan hak defensif klasik yang memberikan individu, sebagai pembawa hak-hak dasar, kebebasan dari negara. Ini bertujuan untuk menangkal gangguan dalam lingkup kehidupan pribadi yang lebih sempit, penentuan nasib sendiri dan kondisi dasar untuk pengembangan kepribadian. 



PETITION OF RIGHT

The Petition of Right , disahkan pada 7 Juni 1628, adalah sebuah dokumen konstitusional Inggris yang menetapkan perlindungan individu tertentu terhadap negara, dilaporkan memiliki nilai yang sama dengan Magna Carta dan Bill of Rights 1689 . The Petition of Right, diprakarsai oleh Sir Edward Coke, didasarkan pada undang-undang dan piagam sebelumnya dan menegaskan empat prinsip: (1) Tidak ada pajak yang dapat dipungut tanpa persetujuan Parlemen, (2) Tidak ada subjek yang dapat dipenjara tanpa alasan yang ditunjukkan (penegasan kembali hak habeas corpus), (3) Tidak ada tentara yang dapat ditempatkan diatas warga, dan (4) Darurat militer tidak dapat digunakan dalam waktu damai.


PETITION PREPARER

Kebangkrutan adalah proses hukum yang dikendalikan oleh hukum federal. Sebagai debitur dalam kebangkrutan Anda dapat mempertahankan seorang pengacara untuk mewakili Anda atau Anda dapat membela diri sendiri tanpa seorang pengacara. Anda juga dapat pergi ke pembuat petisi bangkrut. Keputusan untuk melakukan kebangkrutan datang pada saat yang genting secara finansial dalam kehidupan kebanyakan orang dan seringkali setelah peristiwa kehidupan eksogen mendorong mereka melewati jurang finansial. Pemohon pelitisi adalah orang yang bukan pengacara atau pegawai pengacara yang menyiapkan dokumen untuk  diajukan ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat untuk orang lain. Pemohon kebangkrutan umumnya lebih murah daripada pengacara kebangkrutan. Namun, pasal-pasal pengacara seringkali berargumen bahwa para pemohon pailit merugikan konsumen.



PETITUM

Petitum bagian yang harus disertakan dalam setiap gugatan. Petitum adalah pernyataan kehendak penggugat yang ditujukan kepada pengadilan agar sesuai dengannya. Petitum (Pemanggilan panggilan) merupakan petisi bagian di akhir panggilan pengadilan di mana penggugat membuat klaim resminya. Petitum menjadi bagian terpenting dari klaim, di mana secara jelas, singkat dan tepat, klaim yang diminta bantuan hukum dikumpulkan.Jika klaim dirumuskan dengan cara yang tumpul, membingungkan atau tidak dapat dipahami,hakim dapat memerintahkan penghentian.Dan diakhir dapat disimpulkan bahwa Petitum (gugat) merupakan kesimpulan gugatan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang diminta dan dikendaki Penggugat untuk dinyatakan dan dihukumkan kepada para pihak, terutama para pihak Tergugat.


PIGNUS

Pignus berkembang dari kata sifat “Pignoratif” yang berarti janji atau kontrak gadai. Hal ini dikenal sebagai salah satu kontrak nyata dari Hukum Perdata yang terdiri dari penyerahan benda yang digadaikan. Janji adalah jaminan yang memberikan hak milik atas properti yang dimiliki oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pembayaran kembali beberapa utang atau kewajiban untuk keuntungan bersama. Gadai merupakan suatu hak jaminan nyata yang memberikan kepada badan kredit atau pemberi pinjaman hak milik atas barang milik orang lain, yang dibiarkan dalam pemeliharaannya. Sesuatu dikatakan digadaikan kepada seseorang apabila barang itu dijaminkan baginya untuk melunasi suatu utang atau kewajiban yang menjadi haknya. 


PLAATSDELICHT

TKP adalah singkatan dari Tempat Kejadian Perkara; tempat terjadinya kejahatan. Bentuk singkatan ini kemungkinan besar diambil dari jaringan polisi atau hukum. Penunjukan Latin locus delicti, yang muncul dalam bahasa hukum,secara harfiah berarti 'tempat kejadian perkara'.TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana berlangsung, tempat barang bukti dan korban ditemukan. Penyidikan Kejahatan dalam proses pemeriksaan Perkara Pidana oleh Penyidik ​​bertujuan untuk menemukan dan menemukan kebenaran yang hakiki. TKP  adalah tempat di mana suatu kejahatan dilakukan, tetapi semua tempat lain yang terdapat dimana jejak kejahatan (mungkin) dapat  juga  ditetapkan sebagai TKP. Jejak adalah sesuatu yang menunjukkan apa yang terjadi atau siapa yang melakukannya. 


PLAINTIFF

Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan di depan pengadilan untuk mendapat keadilan hukum terhadap lawannya (Tergugat). Gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah bentuk bantuan atas pelanggaran hak atau perbuatan kesalahan yang mana pengadilan sebagai fasilitator. Jika seseorang mendapat diskriminasi, merasa kehilangan haknya atau segala masalah yang membuat hilangnya keadilan maka pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan. Dan jika pihak tersebut telah mengajukan gugatan, maka ia siap untuk mempertanggung jawabkan serta menguatkan bukti bahwa lawannya benar-benar melakukan kesalahan. Jika kasus penggugat berhasil, pengadilan akan membuat keputusan yang menguntungkan penggugat dan secara sah dan adil penggugat akan mendapat pemulihan hukum baginya.



PLEGER

Pelaku adalah seseorang yang telah melakukan kejahatan atau setidaknya melakukan sesuatu yang sangat buruk. Seorang pelaku seringkali menjadi tersangka sampai terbukti bahwa dia melakukan pelanggaran tersebut. pelaku bisa disebut sebagai Seseorang yang melakukan kejahatan atau tindakan yang merugikan atau tidak bermoral ataupun Orang yang melakukan tindakan bullying tatap muka atau cyberbullying ataupun juga Setiap orang yang melakukan tindakan berbahaya, ilegal, atau tidak bermoral dalam suatu organisasi atau di dalam tempat apa pun dalam hukum. Pelaku dikategorikan antara tiga kelompok orang yaitu, pelaku sebenarnya, coprincipals (kaki tangan) dan penerima manfaat. Dalam undang-undang, juga dibedakan antara pelaku tidak langsung dan pelaku langsung.

PONERE

Ponere diambil dari bahasa latin yang mempunyai arti meletakkan atau menetapkan. Digunakan dalam  istilah,frasa latin dan hukum perdata dan Inggris kuno. Untuk meletakkan atau menempatkan kaki. Sebuah ekspresi kiasan yang digunakan untuk  menunjukkan kepemilikan tanah; yang dilakukan dengan berdiri di atas atau berjalan di atasnya, atau secara simbolis hanya dengan meletakkan kaki di atas tanah. Untuk memakai, membebankan atau menilai. Untuk beristirahat pada atau tunduk pada sesuatu. Untuk menetapkan hari. Untuk menetapkan, memperbaiki, Untuk menempatkan di bawah tanggung jawab. Untuk menempatkan atau mengatur , membubuhkan sebagai segel pengecualian. 


POSSESSORY LIEN

Possessory Lien berasal dari bahasa inggris yang berarti Hak Gadai.Hak Gadai artinya sebuah kepentingan yang menjamin pembayaran suatu kewajiban baik untuk jasa maupun materi yang telah disediakan sehubungan dengan barang oleh seseorang dalam kegiatan usaha biasa. Dibuat oleh undang-undang atau undang-undang lainnya. Possessory Lien juga bentuk pembebanan yang berasal dari sistem common, yaitu sistem hukum yang berasal dari Inggris dan Negara-negara jajahannya. Seiring waktu, hukum umum mengembangkan dua jenis hak gadai kepemilikan: hak gadai khusus dan hak gadai umum. Hak gadai khusus hanya mencakup hutang pemilik properti untuk nilai layanan yang diberikan kepada atau sehubungan dengan propertinya yaitu, harga untuk perbaikan atau peningkatan properti. Hak gadai umum tidak hanya mencakup nilai jasa yang diberikan sehubungan dengan properti tertentu, tetapi juga untuk semua hutang secara umum oleh pemilik properti kepada kreditur. Sebuah hak gadai kepemilikan memberikan kreditur wewenang untuk memiliki properti yang tunduk pada hak gadai sampai peminjam telah membayar utang subjek atau pinjaman. Lien memungkinkan properti subjek sehingga berfungsi sebagai jaminan untuk pembayaran hutang. Lien tidak menawarkan kepemilikan atas keamanan, melainkan semacam beban.


PRECEDENT

Preseden adalah prinsip aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa pergi ke pengadilan untuk pengadilan. Preseden hukum membantu memastikan putusan pengadilan tetap konsisten di antara kasus-kasus serupa. Pengadilan terikat mematuhi keputusan sebelumnya yang dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi tentang masalah hukum yang sama. Hakim terikat oleh keputusan yang dibuat sebelumnya, disebut sebagai preseden yang mengikat. Preseden digunakan dalam keputusan pengadilan ketika tepat pada titik dengan kasus sebelum pengadilan umumnya diadakan. Mereka memiliki otoritas yang mengikat, menjaga skala keadilan tetap merata dan mantap karena hukum, dalam hal ini, telah dideklarasikan dan ditentukan dengan sungguh-sungguh.

PREFETTO

Prefek merupakan jenjang karir tertinggi yang dapat dicapai oleh beberapa pejabat kementerian dalam negeri. Di antara kegiatannya yang paling terkenal tidak diragukan lagi adalah mewakili pemerintah di tingkat lokal. Dalam kapasitas ini ia mengepalai sebuah struktur kompleks yang dikenal sebagai Kantor Wilayah Pemerintahan, yang dibentuk dengan Keputusan Legislatif 300/1999, yang bertujuan untuk menjamin koordinasi antara berbagai kantor periferal negara. Prefek mewakili otoritas keamanan publik provinsi, ketua komite provinsi untuk ketertiban dan keamanan, dapat mengeluarkan peraturan dan keputusan untuk melindungi ketertiban umum dan mengoordinasikan kegiatan polisi. Jika perlu, dapat meminta intervensi tentara. Dikatakan prefek memiliki tugas mewakili negara bagian di tingkat lokal.



PRENUPTIAL AGREEMENT

Perjanjian pranikah adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh dua orang sebelum mereka menikah. Perjanjian pranikah biasanya mencantumkan semua properti yang dimiliki setiap orang dan menentukan apa yang akan menjadi hak properti setiap orang setelah pernikahan. Jika Anda hanya khawatir tentang melindungi properti pra-nikah, Anda dapat membatasi perjanjian pranikah Anda hanya untuk masalah itu saja. Jika Anda hanya khawatir tentang disposisi aset properti Anda yang terpisah dalam hal kematian Anda, Anda dapat membatasi perjanjian pranikah Anda untuk masalah itu. Anda masih memerlukan Surat Wasiat dan/atau Perwalian, tetapi perjanjian pranikah Anda dapat mengabaikan hak hukum lainnya untuk pasangan Anda saat Anda meninggal.

PREPAIDRENT EXPENSE

Sewa dibayar di muka adalah jumlah yang dibayar perusahaan di muka untuk menggunakan fasilitas sewa (misalnya kantor atau peralatan, dll.). Dalam akuntansi, sewa dibayar di muka bukanlah beban tetapi aset. Demikian juga, sebagai uang muka, sewa dibayar di muka tidak mempengaruhi total aset di neraca. Berdasarkan ASC 842, standar akuntansi sewa baru yang efektif untuk US GAAP mulai tahun 2022, Konsep biaya dibayar di muka dapat dijelaskan sebagai berikut: Anda membayar sesuatu dan kemudian Anda membebankannya selama beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun. dalam hal sewa dibayar di muka, kita dapat mengatakan bahwa bagi perusahaan yang membayar sewa itu adalah aset.




PREPONDERANCE OF EVIDENCE

Bukti dominan adalah standar pembuktian yang biasa digunakan pada pengadilan perdata untuk meyakinkan bahwa penggugat dinyatakan benar atas klaimnya dengan proporsi kebenarannya lebih besar dibanding tidak benar. Semakin serius kasusnya, semakin tinggi standar pembuktiannya. Berbeda dengan kasus pidana dimana bukti dominan hanya digunakan sebagai pertimbangan jaksa bukan untuk memutuskan suatu perkara. Standar bukti dominan berperan ketika penggugat memenuhi beban pembuktian dengan menghadirkan bukti fisik dengan kesaksian yang terpercaya dan lebih meyakinkan sesuai dengan kenyataan daripada bukti yang diajukan oleh pihak lain untuk membuktikan bahwa mereka benar dalam kasus tersebut. Jika penggugat tidak memenuhi beban pembuktian maka tergugat menang sebagai hasilnya.



PRESUMPTIO IURES DE IURE

Praesumption iuris de iure atau dalam bahasa Indonesia adalah fiksi hukum merupakan sebuah asumsi bahwa sesuatu itu nyata yang dalam kenyataan adalah tidak. Fiksi hukum juga diketahui sebagai asas hukum yang mengatakan bahwa semua orang tahu hukum, tanpa terkecuali. Sesorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan dalih tidak mengetahuinya. Teori Fiksi Hukum berasumsi bahwa sekali suatu norma hukum ditegakkan, maka pada saat itu semua orang dianggap mengetahui hukum. Sehingga setiap orang dianggap tahu dan ketentuannya mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).


PRESUMPTION OF INNOCENCE

Asas praduga tak bersalah adalah asas hukum bahwa setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Jika penuntutan tidak membuktikan tuduhan itu benar, orang tersebut dibebaskan tuduhanya. Penuntut dalam kebanyakan kasus membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa keraguan. Jika keraguan yang masuk akal tetap ada, terdakwa harus dibebaskan. Praduga tidak bersalah yang dapat dibantah dari terdakwa dalam suatu tindak pidana dalam yurisprudensi Anglo-Saxon. Suatu asas mewajibkan pemerintah untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa pidana dan membebaskan terdakwa segala beban untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Anggapan hukum setiap yang didakwa melakukan tindak pidana tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya.


PRETRIAL

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri memeriksa dan memutus menurut cara 

yang diatur dalam undang-undang ini, mengenai:

  • Sebuah. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan 

tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kekuasaan tersangka;

  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan 

penegakan hukum dan keadilan;

  • permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain 

atas nama kuasanya yang perkaranya belum dibawa ke pengadilan.


Selama ini dalam prakteknya hak praperadilan hanya dilaksanakan oleh tersangka melalui  kuasa hukumnya dengan melakukan Gugatan Praperadilan terhadap Polisi atau terhadap Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat.



PRETRIAL CONFERENCE

Konferensi praperadilan adalah pertemuan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus pengadilan sebelum dimulainya persidangan pidana atau perdata. Biasanya diadakan didepan hakim. Jenis sidang ini dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan sidang melalui persiapan yang matang atau untuk mencegah kegiatan praperadilan yang mubazir dan tidak perlu. Sebuah konferensi praperadilan sipil dapat membantu menyederhanakan masalah dalam kasus dan menghilangkan klaim sembrono oleh salah satu pihak. Sidang ini juga dapat digunakan untuk mengumpulkan dokumen, mengidentifikasi saksi, dan mengatur jadwal sidang selanjutnya. Perintah dapat dikeluarkan pada akhir konferensi yang mencerminkan keputusan apa pun yang diputuskan yang akan mengendalikan masa depan kasus tersebut.


PRINCIPLE OF LEGALITY

Asas legalitas merupakan asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika sebelumnya perbuatan tersebut belum diatur terlebih dahulu dalam undang-undangan. Asas ini tidak boleh berlaku surut, artinya tidak boleh mempidanakan seseorang, apabila perbuatannya belum ada aturannya. Asas legalitas menjadi sebuah kelemahan ketika terjadi suatu tindak pidana yang belum terdapat aturannya, orang yang melakukan perbuatan pidana bisa lepas dari jerat hukum karena belum adanya aturan yang mengatur perbuatan tersebut. Asas legalitas merupakan asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika sebelumnya perbuatan tersebut belum diatur terlebih dahulu dalam undang-undangan. Asas ini tidak boleh berlaku surut, artinya tidak boleh mempidanakan seseorang, apabila perbuatannya belum ada aturannya. Asas legalitas menjadi sebuah kelemahan ketika terjadi suatu tindak pidana yang belum terdapat aturannya, orang yang melakukan perbuatan pidana bisa lepas dari jerat hukum karena belum adanya aturan yang mengatur perbuatan tersebut.


PRIMA FACIE

Istilah prima facie digunakan dalam bahasa Inggris hukum modern (termasuk hukum perdata dan hukum pidana) untuk menunjukkan bahwa pada pemeriksaan awal, bukti yang menguatkan tampaknya ada untuk mendukung suatu kasus. Dalam bahasa umum istilah prima facie digunakan untuk menggambarkan sifat yang tampak dari sesuatu pada pengamatan awal. Dalam praktik hukum, istilah itu umumnya digunakan untuk menggambarkan dua hal: penyajian bukti yang cukup oleh penggugat perdata untuk mendukung tuntutan hukum (kasus prima facie), atau alat bukti itu sendiri (pembuktian prima facie). Prima facie dapat digunakan sebagai kata sifat yang berarti "cukup untuk menetapkan fakta atau meningkatkan dugaan kecuali dibantah atau dibantah."

PRISONER

Penjara disebut sebagai penjara atau gaol, lock-up atau penjara adalah fasilitas di mana narapidana dikurung dan ditolak berbagai kebebasan di bawah kekuasaan negara sebagai hukuman atas berbagai kejahatan Penjara juga dapat digunakan sebagai alat represi politik oleh rezim otoriter.menurut sebagian besar bentuk hukum internasional yang mengatur adil administrasi peradilan bagian 1 dari Undang-Undang Keamanan Penjara 1992, "tahanan" berarti setiap orang yang untuk sementara berada di penjara sebagai akibat dari persyaratan apa pun yang dikenakan oleh pengadilan atau dengan cara lain agar ia ditahan dalam tahanan yang sah.tahanan adalah orang yang dirampas kebebasannya di luar kehendak mereka dengan kurungan atau pengekangan paksa.



PRIVATE LAW

Hukum privat adalah bagian dari sistem hukum civil law yang merupakan bagian dari jus commune yang menyangkut hubungan antar individu, seperti hukum kontrak dan wanprestasi[1] (sebagaimana disebut dalam common law), dan hukum kewajiban (seperti yang disebut dalam sistem hukum perdata). Ini harus dibedakan dari hukum publik, yang berhubungan dengan hubungan antara orang alami dan buatan (yaitu, organisasi) dan negara, termasuk undang-undang pengaturan, hukum pidana dan hukum lain yang mempengaruhi ketertiban umum. Secara umum, hukum privat melibatkan interaksi antara individu-individu privat, sedangkan hukum public melibatkan keterkaitan antara negara dan masyarakat umum.


PROBABLE CAUSE

Istilah Probable Cause berasal dari bahasa Inggris yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Kemungkinan Penyebab”. Probable Cause atau Kemungkinan Penyebab adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota kepolisian sebagai dasar hukum yang akan memungkinkan anggota kepolisian tersebut untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, ataupun penyitaan. Selain itu Probable Cause atau Kemungkinan Penyebab juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh anggota kepolisian untuk mendapatkan surat perintah, baik itu untuk melakukan penangkapan, penggeladahan, maupun penyitaan. Probable Cause digunakan di United States Criminal Law (hukum pidana Amerika Serikat), yang dimana dasar konstitusinya yaitu Fourth Amandment of The U.S Constitution.



PROBATION OFFICER

PROBATION OFFICER atau Petugas masa percobaan adalah aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan terhadap pelaku kejahatan yang telah dibebaskan dari tahanan tetapi masih dalam pengawasan sistem peradilan pidana. Probation Officer bekerja di tingkat kota, kabupaten, dan negara bagian dan memiliki pelatihan hukum dan sosiologis dalam rehabilitasi dan wewenang penangkapan dan penahanan. Sementara sebagian besar masyarakat menganggap petugas masa percobaan hanya sebagai pengawas pelanggar, peran mereka dalam sistem hukum secara signifikan lebih luas dan lebih kompleks. Kebanyakan petugas masa percobaan tidak terlibat hanya setelah hukuman percobaan dijatuhkan tetapi dapat memberikan masukan kepada jaksa, hakim dan pejabat pengadilan jauh sebelum persidangan dimulai.

PROMULGATION

Pengumuman adalah proklamasi formal atau pernyataan bahwa undang- undang atau hukum administrasi baru diberlakukan setelah persetujuan akhir . Setelah undang-undang baru disetujui, diumumkan kepada publik melalui publikasi lembaran pemerintah dan/atau situs web resmi pemerintah. Hukum nasional yang sangat penting bagi publik dapat diumumkan oleh kepala negara pada siaran nasional. Hukum lokal biasanya diumumkan di surat kabar lokal dan diterbitkan dalam buletin atau ringkasan peraturankota. Definisi mengumumkan:

  • membuat (gagasan, kepercayaan, dll.)

Diketahui banyak orang dengan pernyataan terbuka.

  • untuk mengumumkan atau mengumumkan persyaratan (undang-undang

yang diusulkan). 

MENYATAKAN, MENGUMUMKAN, MEMPROKLAMIRKAN, MENGUMUMKAN

Berarti mengumumkan kepada umum. MENYATAKAN menyiratkan ketegasan dan biasanya formalitas.



PROROGA

Proroga [der. untuk memperpanjang]. -Akta perpanjangan; perpanjangan jangka waktu sesuatu atau penundaan jangka waktu yang ditetapkan sebelumnya untuk kinerja layanan: memperoleh, memberikan, menolak. Proroga adalah perpanjangan jangka waktu efek suatu tindakan atau ketentuan, sebab itu jangka waktu terakhir diperpanjang. Prorogasi merupakan kekuasaan di bawah hak prerogatif kerajaan dan diperintahkan oleh Queen-in-Council (Ratu di bawah nasihat Dewan Penasihat). Perpanjangan dalam politik adalah tindakan memperpanjang atau mengakhiri sebuah majelis terutama parlemen atau penghentian pertemuan untuk jangka waktu tertentu tanpa pembubaran parlemen. Tujuan utama prorogasi adalah membersihkan Orde Paper dari bisnis lama atau yang sudah ada dan untuk menetapkan agenda legislatif baru.




PROSECUTE

Menuntut adalah untuk berpartisipasi dalam atau mengejar sesuatu sampai selesai, seperti niat pemerintah untuk menuntut perang. Penuntutan paling sering digunakan untuk membawa tindakan hukum terhadap orang atau kelompok yang dituduh. Prosecute berasal dari bahasa Latin, "prosesutus," yang berarti "dituntut." Arti hukum dari kata tersebut pertama kali muncul pada tahun 1570-an. Dalam  hukum pidana, menuntut berarti memulai proses pidana terhadap seseorang. Tindakan tersebut diprakarsai oleh jaksa penuntut, misalnya, Jaksa Distrik setempat, Jaksa Agung negara bagian. Jika tuntutan telah dilimpahkan dari jaksa agung provinsi ke DPP untuk penuntutan, penasihat hukum membuat keputusan untuk menuntut sesuai dengan keputusan provinsi yang berlaku untuk menuntut.


PROXY

Proxy berarti sebagai seorang perwakilan; agen; dokumen penunjukan perwakilan atau sebagai seseorang yang ditunjuk oleh orang lain untuk mewakili individu atau sebagai agen dalam menghadiri rapat atau diberi wewenang untuk melayani di tempat seseorang dalam rapat dan memberikan suara atas nama mereka baik dalam suatu pertemuan atau didepan badan publik. Proxy sendiri mengacu kepada seseorang yang diberi wewenang untuk mewakili seseorang, dalam hal ini adalah suatu wewenang tertulis yang diberikan kepada seseorang untuk bertindak atau memilih. Secara umum, seseorang yang memiliki kapasitas hukum mengajukan atau membela gugatan secara pribadi, bebas menunjuk seorang kuasa (pengacara atau prokurator) untuk mewakilinya dalam persidangan.


PUBLIC DEFENDER

Public defender atau pembela umum adalah pengacara yang ditunjuk untuk mewakili individu yang dituduh melakukan kejahatan, yang tidak dapat menyewa pengacara karena alasan keuangan. Public defender memiliki tanggung jawab yang diamanatkan untuk membela setiap orang yang tidak mampu secara finansial untuk mempekerjakan penasihat hukum dan yang didakwa melakukan penghinaan atau pelanggaran yang dapat diadili di pengadilan tinggi atau kotamadya. Public defender juga mewakili individu yang memenuhi syarat dalam proses pengesahan hakim dan kesejahteraan dan dapat mewakili setiap orang yang tidak mampu secara finansial untuk mempekerjakan penasihat dalam proses yang berkaitan dengan sifat atau kondisi penahanan sebelum ajudikasi.



PUBLIC OFFICER

Pejabat publik adalah perwakilan wajib pajak untuk suatu perusahaan, karena itu orang tersebut akan bertindak sebagai wakil perusahaan untuk tujuan perpajakan. Segala tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dianggap telah dilakukan oleh perusahaan. Pejabat publik bertanggung jawab mengurus perpajakan suatu perusahaan dan dianggap bertanggung jawab atas berbagai kegiatan dan tugas yang harus dilakukan oleh perusahaan, antara lain penyampaian pengembalian pajak tahunan dan sementara. Sebagaimana dinyatakan, pejabat publik perusahaan harus diangkat dalam waktu satu bulan setelah perusahaan mulai menjalankan bisnis atau memperoleh kantor di Republik. Peran yang dimainkan oleh Pejabat Publik jelas penting dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.


PUNISHMENT CONSIDERATIONS

Kekuatan pribadi meliputi pendidikan, kepribadian, kreativitas dan bakat, sosial,dan akses ke dukungan yang diperlukan. Hukuman tampaknya tabu baik dalam pendidikan modern maupun dalam teori. Hukuman, di sisi lain, adalah upaya untuk mengurangi perilaku. Hukuman didefinisikan sebagai, "perubahan stimulus yang segera mengikuti respons dan mengurangi frekuensi masa depan dari jenis perilaku itu adalah kondisi yang serupa. Titik awalnya adalah bahwa hukuman dalam pendidikan dan pengasuhan harus dilihat sebagai proses moral yang interaktif. Secara etis, sebagai penyedia layanan manusia, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua intervensi positif dicoba dan terbukti tidak efektif sebelum kita menggunakan hukuman.



  PUNITIVE DAMAGES

Punitive Damages adalah sesuatu hal yang diberikan dalam pengadilan sipil sebagai cara untuk menghukum terdakwa karena kesalahan berat. Punitive Damages dianggap sebagai hukuman dan biasanya diberikan atas kebijaksanaan pengadilan ketika perilaku terdakwa terbukti sangat berbahaya. Individu juga dapat diperintahkan untuk membayar ganti rugi yang melukai orang lain karena perilaku lalai. Punitive Damages memiliki dua tujuan, Yang pertama untuk menghukum terdakwa karena tindakan yang sangat ceroboh. Ketika perilaku meningkat di atas kelalaian, dan 

kemungkinan akan menyebabkan kerugian, ganti rugi ini merupakan hukuman tambahan bagi terdakwa. Tujuan kedua untuk mencegah orang lain melakukan perilaku serupa sehingga masyarakat menjadi tempat yang lebih aman.


POTIOR EST QUI PRIOR EST

Penjelasan – Penentuan hak dan prioritas relatif dari penerima hak yang berurutan dari hak yang sama atau tumpang tindih telah menjadi masalah serius bagi Pengadilan. Ketika ada dua atau lebih kepentingan yang adil yang bersaing, berlaku potior est qui prior est yang adil (dia yang datang pertama dia yang beruntung )berlaku. Ini berarti bahwa yang pertama dalam waktu menang atas yang lain. Bagian 48 Undang-Undang Pengalihan Properti mewujudkan prinsip ini dalam undang-undang. Merupakan prinsip keadilan kodrat bahwa jika hak diciptakan untuk kepentingan dua orang pada waktu yang berbeda, orang yang diuntungkan dalam waktu juga harus diuntungkan dalam hukum. Aturan ini, bagaimanapun, hanya berlaku untuk kasus-kasus di mana ekuitas yang bertentangan dinyatakan sama. 

POUVOIR EXECUTIF

Kekuasaan eksekutif adalah salah satu dari tiga kekuasaan , kekuasaan legislatif dan akhirnya, kekuasaan yudikatif. EKSEKUTIF DI PRANCIS, Menurut Konstitusi 1958, ada dua kategori penguasa: Presiden Republik dan pemerintah. Dalam sistem parlementer , terdiri dari Kepala Negara dan pemerintah , Perdana Menteri atau Kanselir Di dalam rezim presidensial , tergantung pada Kepala Negara. Amerika Serikat , republik federal presidensial bikameral ,kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden Amerika Serikat dan Wakil Presiden Amerika Serikat. Rezim monarki absolut atau diktator Kekuasaan sepenuhnya berada di tangan raja atau dictator Konstitusi Federal Konfederasi Swiss menganugerahkan kedaulatan, dan karenanya otoritas politik tertinggi, kepada rakyat.




POUVOIR REGLEMENTAIRE

Kekuasaan pengaturan didefinisikan sebagai kekuasaan yang tersedia bagi otoritas eksekutif dan administratif untuk mengambil tindakan yang dapat dilaksanakan secara sepihak yang terdiri dari ketentuan umum dan tidak pribadi. Kekuasaan pengaturan adalah kekuasaan yang tersedia bagi otoritas eksekutif untuk mengeluarkan peraturan, yaitu tindakan yang dapat dilaksanakan , dalam lingkup umum dan impersonal. Ia menentang kekuasaan legislatif. Kekuasaan pengaturan dipegang terutama oleh Perdana Menteri , serta oleh Presiden Republik untuk naskah-naskah terpenting setelah pembahasan di Dewan Menteri. Menteri tidak memiliki kekuasaan pengaturan di bawah Konstitusi. Namun, Perdana Menteri atau kekuasaan legislatif dapat mendelegasikan kekuasaan pengaturan kepada para menteri untuk penerapan undang-undang.


POWER OF ATTORNEY

Surat kuasa (POA) atau surat kuasa adalah otorisasi tertulis untuk mewakili atau bertindak atas nama orang lain dalam urusan pribadi, bisnis, atau masalah hukum lainnya. Orang yang memberi wewenang kepada orang lain untuk bertindak adalah prinsipal,pemberi,atau donor (kekuasaan). istilah "kuasa" mengacu pada surat yang ditandatangani di bawah meterai sedangkan "surat" adalah surat di bawah tangan,artinya hanya ditandatangani oleh para pihak,tetapi saat ini surat kuasa tidak perlu ditandatangani di bawah meterai. Surat kuasa dapat berupa.Surat kuasa khusus adalah surat yang terbatas pada tindakan atau jenis tindakan tertentu.Surat kuasa umum adalah surat yang memungkinkan agen untuk membuat semua keputusan pribadi dan bisnis.


POWER TENT TO CORRUPT

“Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely” (“Kekuasaan cenderung korup; Kekuasaan mutlak benar-benar merusak”) merupakan adagium atau pepatah dalam politik. Persoalan menyalahgunakan kewenangan atau wewenang; baik korupsi, jual pengaruh atau yang lain sering kali menjadi suatu permasalahan. Memiliki kekuasaan merusak seseorang, atau mengurangi moralitasnya, dan semakin banyak kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin rusak dia. Ungkapan ini berarti bahwa mereka yang berkuasa seringkali tidak memikirkan kepentingan terbaik rakyat. Pepatah mengatakan, “Kekuasaan mutlak benar-benar rusak” berarti bahwa setiap kali seseorang memiliki kekuasaan atas orang atau benda lain, itu membuatnya korup. Itu secara moral menghancurkan sifat mereka dan mengisi mereka dengan kebanggaan yang merusak





Comments