TERMS N

 NACTWACHTERSTAAT  

    Nachtwachterstaat (Negara penjaga malam) adalah model negara yang terbatas dan minimal, yang fungsinya hanya bertindak sebagai penegak prinsip non-agresi dengan menyediakan warganya dengan militer, polisi dan pengadilan. Sehingga melindungi mereka dari agresi, pencurian, pelanggaran kontrak, penipuan dan penegakan hukum properti. Para pendukungnya disebut kaum minarkis. negara tugasnya hanya menjaga keamanan.Negara tidak boleh mengurusi urusan pribadi/privaat rakyatnya, melainkan negara hanya boleh bertindak apabila ada serangan dari luar. #RS


NATREKKING

    Natrekking merupakan asas pemisahan horizontal, asas perlekatan ini secara tegas dinyatakan dalam BW khususnya pada Pasal 500, Pasal 571, dan Pasal 601 yang menyatakan bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung pula kepemilikan atas segala sesuatu yang ada di atas tanah maupun di dalam tanah tersebut. Rumah, yang biasanya secara permanen menyatu dengan tanah, dilacak oleh tanah. Dan itu berarti bahwa pemilik tanah juga merupakan pemilik rumah yang berdiri di atasnya. Asas ini memberi keuntungan kepada pemilik tanah karena semua yang berada diatas maupun di bawah tanah adalah hak milik pemilik tanah yang sah dibuktikan dengan sertifikat tanah yang ada. #AA
 

NE BIS IN IDEM

    secara harfiah ne bis in idem berarti ‘tidak dua kali pada hal yang sama komplikasi prinsip yang menyatakan bahwa tidak ada yang harus diadili dua kali untuk pelanggaran yang sama. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrjispraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemindaan (veroordeling) pada Pasal 75 ayat 2 KUHP. Secara hukum, suatu gugatan dapat dikatakan ne bis in idem bilamana :

1. Apa yang diperkarakan sudah pernah diperkarakan

2. ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif

3. Objek, subjek dan materi pokok yang sama. #YNT


NEC VI, NEC CLAM, NEC PRECARIO

    Nec Vi, Nec Clam, Nec Precario berasal dari hukum Romawi, Hukum ini diadopsi pada tahun 111 SM. Pepatah ini tampaknya telah banyak digunakan untuk definis hak milik atas tanah yang timbul dari pelaksaan, pengelolaan, maupun jatuh tempo dalam kepemilikan. Nec Vi, Nec Clam, Nec Precario adalah istilah hukum Latin yang berarti tanpa paksaan, tanpa kerahasiaan, tanpa izin. Arti lainnya secara damai, terbuka, dan dengan maksud untuk
memperoleh kepemilikan;. Nec Vi, Nec Clam, Nec Precario, juga berhubungan dengan Interaksi Pembelian dan Pembayaran serta Hukum Pertanahan. #SS
 

NEGATIEF WETTERLIJK

    Negatief Wettelijk Bewijstheorie yang juga dikenal dengan Negatief Wettelijk adalah sistem bukti hukum negatif yaitu dikenal dengan doktrin hukum pidana. Sistem bukti hukum negatif berarti bahwa persyaratan minimum ditetapkan untuk bukti, tetapi bahwa hakim tidak dapat datang ke pernyataan yang terbukti dari fakta terdakwa jika dia tidak yakin bahwa terdakwa adalah terdakwa berkomitmen. Apabila dikaji lebih jauh makna dari Sistem Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia maka pertama kita harus mendefenisikan apa yang dimaksud dengan Sistem, kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan Pembuktian, yang ketiga apa yang dimaksud dengan Hukum Acara Pidana Di Indonesia. #ZAA

NEGLIGENCE

neg·li·gence | \ ˈne-gli-jən(t)s  \

definisi kelalaian Kualitas atau keadaan lalai :

Kegagalan untuk melakukan perawatan yang akan dilakukan oleh orang yang cukup bijaksana dalam keadaan yang sama,Kenaifan dan kelalaian yang telah menjadi sumber masalahnya , - Michael leahy.Asal mula kata negligence itu berawal Bahasa Inggris Tengah melalui Bahasa Prancis Lama dari bahasa Latin negligentia, dari kata kerja negligere. #MAWU
NEGLIGENTIA 

    Negligentia (kelalaian) yang pada umumnya adalah perilaku, atau kegagalan bertindak, yang melanggar kewajiban untuk menjaga. Kelalaian, dalam hukum, kegagalan untuk memenuhi standar perilaku yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak masuk akal. Kelalaian adalah landasan pertanggungjawaban gugatan hukum dan faktor kunci dalam sebagian besar pengadilan cedera pribadi dan kerusakan properti. Hukum Romawi menggunakan prinsip serupa, membedakan kerusakan yang disengaja (dolus) dari kerusakan yang tidak disengaja (culpa) dan menentukan tanggung jawab dengan standar perilaku. Hukum Jermanik dan Prancis pada awalnya mempertahankan tanggung jawab yangsangat ketat atas kecelakaan dan sampai saat ini masih demikian. #VAU
 
 
 
NEMO JUDEX IDONEUS IN PROPRIA CAUSIA

  Nemo judex idoneus in propria causa berarti bahwa seseorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili perkara dirinya sendiri. Asas nemo judex idoneus in propria causa merupakan salah satu asas hukum beracara Mahkamah Konstitusi yang digunakan dalam setiap peradilan di Indonesia karena asas ini merupakan perwujudan dari imparsialitas (ketidakberpihakan) hakim sebagai pemberi keadilan. Seseorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili perkara dirinya sendiri dan perkara dimana ia memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Ini semua karena ditakutkan akan menghasilkan putusan yang tidak adil dan cenderung berpotensi untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.#EBR

NIETIGHEID

    Kata “Nietigheid” berasal dari bahasa Belanda Yakin Nietigheid van rechtswege. Dalam bahasa indonesia Disebut dengan Nullity Artinya Batal Demi Hukum. Nietigheid/Nullity adalah gagasan terkait dalam hukum yang terkait dengan validitas tihukum .Tindakan hukum batal demi hukum tidak memiliki efek hukum yang dimaksudkan di muka, sementara tindakan hukum yang batal dianggap memiliki efek hukum elama tidak dicari untuk pembatalan. Nullity berlaku oleh operasi hukumyaitu secaraotomatis mengikuti dari hukum. Para pihak tidak harus mengajukan banding kepada hakim, hakim dapat dan akan menetapkan pembatalan geraknya sendiri ( atas kemauannya sendiri ). #AREF

 

NIET ON VARKELIJK VERKLAARD


    Niet On Varkelijk Verklaard adalah istilah hukum yang menunjukkan bahwa suatu pihak atau lembaga tidak dituntut. Istilah ini sering terjadi dalam hukum administrasi dan pidana, tidak dapat diterimanya ditentukan oleh hakim dan suatu kasus tidak dapat diterima jika tidak sampai ke persidangan substantif karena persyaratan formal belum dipenuhi dikarenakan, jangka waktu mengajukan pengaduan telah kedaluwarsa. Panitia tidak berwenang jika panitia tidak diperbolehkan mengambil keputusan berdasarkan peraturan. Dalam hukum pidana, pelayanan penuntutan bisa tidak diterima jika, penyidikan dan penuntutan belum dilakukan dengan baik. Dasar terkenal untuk tidak diterimanya penuntut umum ditemukan dalam wanprestasi yang tidak dapat diperbaiki. #GWLG


                                           NIETIG VAN RECHTSWEGE

    Nietig van rechtswege merupakan sebuah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan, sering juga diartikan"dianggap tidak sah dari awal. Hal ini berhubungan dengan keabsahan tindakan hukum. Perbuatan hukum yang tidak sah dan dianggap tidak pernah ada. Perbuatan hukum dapat mencakup batal demi hukum jika hal itu bertentangan dengan moralitas atau ketertiban umum ( Art. 3: 40 BW). Dalam kasus pembatalan, hanya pihak yang terlibat dalam perjanjian yang dapat melakukan pembatalan. Pembatan hukum juga bisa terjadi apabila bertentangan dengan persyaratan formal (pasal 3: 39BW) hal ini bisa terkecuali apabila hukum menentukan lain. #FMS

 

 

 

NOODTOESTAND

    Noodtoestand adalah jenis overmacht yang tidak terjadi karena perbuatan-manusia, melainkan terjadi karena situasi-keadaan. #ODC

 

NOODWEER

    Noodweer terdiri atas kata Nood yang berarti darurat, dan kata Weer berarti pembelaan. Jadi secara harafiah istilah Noodweer itu dapat diartikan sebagai pembelaan yang dilakukan dalam keadaan darurat. Noodweer sebenarnya merupakan sebuah perkataan yang telah dipergunakan untuk menyebut lembaga pembelaan yang perlu dilakukan terhadap serangan yang bersifat seketika dan yang bersifat melawan hukum. Dalam Kamus Bahasa Belanda memang dikenal adanya istilah “Noodweer” atau dalam bahasa aslinya disebut Noodzakelijke Verdediging”  yang artinya dilakukan karena terpaksa atau pembelaan terpaksa yang merupakan salah satu alasan atau dasar penghapus pidana. Sehingga suatu tindak pidana tidak dapat dihukum apabila termasuk dalam Pembelaan Terpaksa (Noodweer). #MEP

NOLLE PROSEQUI


    Nolle prosequi adalah frasa Latin yang berarti "tidak akan lagi menuntut" atau variasi yang sama. Ini sama dengan pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut. Di persidangan, ini adalah catatan yang dibuat oleh jaksa penuntut dalam kasus pidana atau penggugat dalam kasus perdata yang menyatakan bahwa ia tidak akan melanjutkan masalah tersebut. Seorang jaksa mungkin tidak menuntut atau menolak dakwaan karena berbagai alasan, termasuk evaluasi ulang bukti, munculnya bukti baru, kegagalan saksi untuk bekerja sama, atau keinginan untuk memberi terdakwa kesempatan kedua. #ZMM

 

 NOLO CONTENDERE

    Nolo Contendere adalah istilah hukum yang berasal dari frasa latin untuk “Saya tidak ingin bersaing” dan juga disebut sebagai permohonan tidak ada kontes. Dalam persidangan pidana di yuridiksi Amerika Serikat, nolo contendere merupakan pembelaan dimana terdakwa tidak mengakui atau membantah dakwaan, berfungsi sebagai alfernatif dari pembelaan bersalah atau tidak bersalah. Permohonan tidak diperbutkan, meskipun secara teknis bukan merupakan permohonan bersalah tetapi memiliki efek langsung yang sama dengan permohonan yang bersalah dan sering ditawarkan sebagai bagian dari tawaran pembelaan. Dalam banyak yuridiksi, permohonan nolo contendere bukan hak yang khas dan membawa berbagai Batasan pembatasan dalam penggunaannya. #MNS

 

NON ULTRA PETITA

    Non Ultra Petita merupakan terminologi yang dalam Bahasa latin berarti asas yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh membuat yang lebih dari apa yang diminta. Asas non ultra petita berarti “ tidak diluar permintaan”. Dengan artian, pengadilan tidak boleh memberikan lebih banyak dari apa yang diminta oleh pihak yang menang. Asas non ultra petita juga  bermakna bahwa subjek sengketa yang diadukan hakim dapat mengucapkan dan mengakui hak yang dapat diberlakukan dan dibatasi di satu sisi oleh permintaan penggugat dan di sisi lain oleh klaim tergugat. #DM

 

NORM

    Asal usul kata norma berasal dari kata dalam bahasa belanda yaitu norm, yang artinya pedoman, patokan atau kaidah. Kata sifat normative bersifat ambigu. Ini hanya digunakan untuk subset dari makna norma istilah (dari norma Latin awalnya ‘pengukuran sudut’, tetapi kemudian juga pedoman, skala, aturan, regulasi )  Terbentuknya norma didasari dari manusia yang hidup sebagai makhluk sosial, dimana ia akan senantiasa hidup bersama orang lain. Kehidupan ini akhirnya menimbulkan ketergantungan dan kebutuhan yang berbeda-beda antar anggota masyarakat, sehingga menimbulkan benturan kepentingan. Guna menghindari berbagai benturan, maka dibentuklah norma guna menjaga keseimbangan kepentingan dan kebutuhan antar anggota masyarakat. #RYM

 

NOTARY PUBLIC

    Notaris adalah sebutan profesi atau pejabat publik yang dibentuk oleh hukum untuk melayani publik dalam hal-hal yang tidak kontroversial yang berkaitan dengan perkebunan, perbuatan, surat kuasa, dan bisnis asing internasional, serta masih banyak lagi contoh lainnya.Istilah Notary Public itu berasal dari bahasa Inggirs dan dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai Notaris Publik. Notaris diambil dari nama peabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang stenografer. Notaris Publik berawal dari lembaga sipil Romawi kuno, berfungsi sebagai profesi terpelajar yang menonjol dalam urusan pribadi yang dipekerjakan di dalam Republik Romawi menciptakan sejenis steno, maka para penulis yang mengadopsi metode ini disebut notarius. #NDM

 

 NOTORIUS FEIT

    Notorious Feit merupakan peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum, karena telah diketahui semua orang atau telah diketahui, yang tidak memerlukan bukti lagi. #RSS
 

                                                        NUDUM PACTUM

    Nudum pactum adalah istilah Latin yang diterjemahkan sebagai "kesepakatan telanjang". Secara hukum, itu adalah kesepakatan yang tidak ada pertimbangannya. Ini berarti perjanjian tidak dapat diberlakukan secara hukum oleh hukum karena tidak "didandani" dengan pertimbangan, seperti yang dipersyaratkan secara hukum. Karena nudum pactum tidak mengikat atau dapat ditegakkan secara hukum, sebaiknya dihindari. Nudum pactum bisa dalam bentuk lisan atau tertulis. Perjanjian ini tidak boleh mengakibatkan tindakan hukum, karena merupakan kontrak telanjang. Artinya, perjanjian tersebut tidak termasuk dalam kategori perjanjian tertentu yang dapat memancing tindakan hukum. Namun, kesepakatan dapat membuat modifikasi atau pengecualian terhadap kewajiban yang sudah berlaku. #KDRR

                                    

NULLUM CRIMEN, NULLA POENA SINE LAGE

    Nullum Crimen adalah pepatah Latin yang berarti "tidak ada kejahatan atau hukuman tanpa hukum". Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lage merupakan salah satu asas dari asas legalitas dalam hukum pidana dan hukum internasional. Dalam asas ini seseorang tidak boleh menghadapi pidana kecuali atas perbuatan yang telah dikriminalisasi oleh undang-undang sebelum ia melakukan perbuatan tersebut. #RAR


NATURAL CRIMES

Natural Crimes merupakan istilah yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab Kejahatan yang seperti Perampokan, Pembunuhan, pencurian, Pemerkosaan, pemerasan, dan penculikan. Itu merupakan contoh dari natural crimes. Natural Crimes dianggap kejahatan yang serius bagi masyarakat


NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA PONELAE

Noela Poena sine lege adalah pepatah Latin yang berarti "tidak ada hukuman tanpa hukum." Legalitas, sehubungan dengan suatu tindakan, perjanjian, atau kontrak adalah keadaan yang konsisten dengan hukum atau sah atau tidak sah dalam yurisdiksi tertentu, dan Menurut Kamus Merriam-Webster, legalitas adalah 1 : keterikatan atau ketaatan pada hukum. perbuatan yang tidak dinyatakan sebagai tindak pidana di wilayah hukum tersebut sebenarnya Kata benda legalitas ditelusuri kembali ke kata Latin legalis, yang berarti hukum, dan mempertanyakan legalitas sesuatu, seperti penyadapan, apa yang Anda lakukan adalah mempertanyakan apakah itu legal di pengadilan atau tidak. berarti pengadilan memutuskan bahwa tindakan itu sah.


NOMOS

Nomos, berasal dari kata [Yunani] yang berarti “membagi” dan “menggembalakan.” Tetapi jika melihat Mitologi Yunani, Nomos adalah Dewa hukum, ketetapan, dan tata cara. Nomos, (Yunani: “hukum,” atau “adat”), dalam konsep hukum filsafat Yunani kuno. Nomos digunakan oleh Philo dari Alexandria. penggunaan nomos di mata banyak orang kristen dan yahudi memperkenalkan kesalahpahaman tentang dasar yudaisme, yang kemudian dikuatkan oleh para penulis kristen awal. Untuk periode klasik. Kata ini menunjuk kebiasaan yang hanya didasarkan pada tradisi atau pandangan konvensional, serta hukum yang diangkat oleh resolusi formal terhadap norma wajib. nomos – alam semesta normatif terus menciptakan dan memelihara dunia yang benar dan salah.


NON-DISCHARGEABLE DEBTS

Non-dischargeable Debts adalah salah satu istilah hukum yang berbahasa asli bahasa Inggris, yang terdapat dalam hukum Amerika Serikat yang berarti sebuah hutang yang tidak dapat dihapuskan melalui proses pengadilan. Kreditur dapat mengajukan surat pengajuan kebangkrutan untuk melepaskan sebagian utangnya. Pengadilan berhak untuk menolak surat pengajuan kebangkrutan apabila si pengutang ini tidak mengikuti prosedut yang sudah ditentukan oleh pengadilan. 

Yang termasuk non-dischargeable debts:

• Tagihan pajak yang menunggak 

• Denda dari pemerintah 

• Restitusi tindak pidana karena melakukan tindak kriminal 

• Utang karena penipuan atau dugaan penipuan, dll. Beberapa cara untuk mengatasinya adalah dengan berhenti menggunakan layanan kartu kredit; mengontrol anggaran; bekerja; mengajukan pinjaman pribadi.


NULLUM DELICTUM, NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI

Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali berarti tidak ada pelanggaran, tidak ada hukuman, tidak ada hukum pidana selanjutnya. Selain itu bisa dikenal “asas legalitas” merupakan sebuah asas penting dalam dunia hukum, yang mana asas ini mengarah kepada keadilan karena pada tahun 1801 M, Von Feuerbach melihat adanyatindakan sewenang-wenang para penguasa terkait tindakan penjatuhan hukumyangtidak didasari pada peraturan tertentu baik secara tertulis maupun tidak tertulis.



NALATIGHEID

Nalatigheid atau kelalaian adalah perilaku seseorang yang tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajibannya berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Seseorang dapat dikatakan lalai apabila menimbulkan resiko bagi pihak lain dan tidak mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi. Dalam hukum, perilaku kelalaian dapat masuk ke dalam ranah hukum pidana dan perdata. Pada kasus pidana, kelalaian biasanya terjadi pada kasus kecelakaan yang tidak disengaja hingga menyebabkan korban jiwa. Sedangkan dalam kasus perdata biasanya terjadi ketika pemilik perusahaan tidak melakukan kewajibannya seperti membayar gaji karyawan, maka ia dinyatakan bersalah dalam hukum perdata. Dan biasanya tuntutan hukum dari kelalaian ini adalah cedera pribadi dan kerusakan properti.




NULLA POENA SINE CULPA

Nulla Poena Sine Culpa berasal dari Bahasa latin yang berarti “ Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan “. Nulla poena sine culpa adalah asas yang ada dalam hukum pidana ,dikenal juga dengan culpability atau Geen Straft Zonder Schuld dalam Bahasa Belanda. Hal ini bermula dari dibaginya KUHP dalam buku II dominan membahas tentang “kejahatan”yang mengandung unsur “kesalahan”. Sedangkan dalam buku III termuat tentang “pelanggaran” tanpa pembahasan mengenai “kesalahan” ataupun kesengajaan atau kelalaian. Pemerintah hanya dapat menghukum warga negara jika dinyatakan dalam undang-undang, karena sebagai warga negara kita berhak mengetahui terlebih dahulu apa yang boleh dan tidak boleh, hukum harus tepat menyatakan peraturannya.


NUREMBERG TRIALS

Nuremberg Trials Diadakan untuk tujuan membawa penjahat perang Nazi ke pengadilan, pengadilan Nuremberg adalah serangkaian 13 pengadilan yang dilakukan di Nuremberg, Jerman, antara tahun 1945 dan 1949. Para terdakwa, yang termasuk pejabat Partai Nazi dan perwira tinggi militer bersama dengan Jerman industrialis, pengacara dan dokter, didakwa atas tuduhan seperti kejahatan terhadap perdamaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Pengadilan tersebut terdiri dari seorang anggota ditambah seorang pengganti yang dipilih oleh masing-masing dari empat negara penandatangan. Lokasinya terletak di wilayah Amerika (wilayah di Jerman yang dikuasai tentara Sekutu, pada saat ini Jerman terbagi menjadi 4 wilayah. Dasar hukum pembentukan pengadilan tersebut berdasarkan Piagam London



NONJOINDER

Memohon, berlatih, dan kelalaian yang dilakukan beberapa orang penggugat atau tergugat bersama dengan orang lain itulah non joinder. Non-joinder ini berlaku sebagai tindakan di atas kontrak, dimana kontrak yang telah dibuat dengan beberapa, jika kepentingan mereka bersama, mereka semua, jika hidup, harus bergabung dalam tindakan untuk pelanggaran yang dibuatnya. Ketika kasus diperlukan untuk gugatan dan dia tidak ditambahkan ke gugatan, maka itu non-joinder. Ketika seseorang yang merupakan pihak yang diperlukan untuk gugatan belum bergabung sebagai pihak dalam gugatan, itulah non-joinder. Dalam non-joinder dari pihak yang diperlukan, kesempatan harus diberikan kepada penggugat untuk menambahkan pihak yang diperlukan.


NAAMLOZE VENNOTSCHAP

Naamloze vennootschap (pengucapan bahasa Belanda: [ˈnaːmloːzə ˈvɛnoːtsxɑp]; benar disingkat nv, namun, sering disingkat N.V. atau NV) adalah perseroan terbatas publik atau perusahaan terbuka yang menjual saham kepada publik untuk menghasilkan pendapatan. NV adalah jenis perusahaan publik yang ditentukan oleh hukum bisnis di Belanda, Indonesia (di mana dikenal sebagai perseroan terbatas, atau disingkat PT. Frasa secara harfiah berarti "kemitraan tanpa nama" berasal dari fakta bahwa (pemegang saham) tidak diketahui secara langsung. NV bentuk perusahaan di mana aset dibagi menjadi saham yang dapat diperdagangkan secara bebas. Perusahaan yang ingin mendirikan N.V. harus memenuhi ambang batas tertentu, termasuk modal minimum dan persyaratan pendaftaran.


NOTE

Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah adalah surat utang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan untuk jangka waktu antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, tetapi dapat juga untuk jangka waktu hanya 1 (satu) tahun. (satu) tahun. Tingkat bunga yang digunakan dalam MTN adalah tingkat bunga mengambang yang mengacu pada tingkat bunga yang dikenal di dunia keuangan internasional. MTN yang diterbitkan dalam mata uang euro menggunakan suku bunga acuan Euribor (Euro Interbank Offered Rate). Sedangkan di Indonesia, MTN yang diterbitkan dalam mata uang rupiah mengacu pada tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).


NUSYUZ

Nusyuz atau pengkhianatan merupakan hal yang dibenci dan diharamkan dalam Islam. Namun akhir-akhir ini, ini masalah telah menjadi masalah besar di masyarakat kita. Meski banyak cara telah ditempuh oleh pihak yang berwenang untuk menanganinya.Nusyuz secara etimologis berarti menentang, membenci. Pasal 59 Undang-undang Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) 1984 menyatakan bahwa seorang istri berhak atas nafkah ketika dia “nusyuz”,hanya dapat kembali ketika dia “bertobat dan menaati” suaminya.“Konsep ini memainkan peran sentral dalam melembagakan, mempertahankan model keluarga patriarki dalam konteks Muslim, dan harus ditantang.“Jauh dari menciptakan keharmonisan dalam pernikahan, undang-undang ini adalah salah satu penyebab utama kehancuran perkawinan dan kekerasan terhadap perempuan.


NON-EXEMPT ASSETS

Aset yang tidak dikecualikan adalah aset yang dapat dijual oleh wali amanat (pegawai negeri atau praktisi kepailitan) yang ditugaskan untuk kasus Anda oleh pengadilan kebangkrutan.

Barang-barang berikut umumnya dianggap sebagai aset yang tidak dikecualikan dan

dapat digunakan untuk membayar kreditur Anda:

• Rumah atau properti tempat tinggal lainnya yang bukan rumah utama Anda

• Kendaraan model baru di mana Anda memiliki ekuitas.

• Alat musik mahal yang tidak dibutuhkan

• Koleksi perangko atau koin yang berharga

• Investasi yang tidak disimpan di rekening pensiun

• Karya seni yang berharga

• Pakaian mahal

• Perhiasan

• Investasi dalam obligasi, uang tunai, dana lindung nilai, rekening bank, dll.

• Benda pusaka keluarga.


NORMWISSENSCHAFT

Ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif. Ilmu normatif berusaha memberikan norma-norma yang jelas untuk bidang kehidupan tertentu, yaitu dalam bidang etika dan kehidupan sosial , hukum , politik , pendidikan , ekonomi , dll. Kaedah atau norma itu diperlukan karena adanya hubungan/kontak antar manusia sebagai anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (hasrat).


NOODZAKELIJKE DEELNEMING

Partisipasi yang diperlukan adalah beberapa pelanggaran hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang, seperti "kekerasan terbuka". Untuk dapat menyatakan hal itu terbukti, perlu ada dua orang atau lebih yang terlibat. Hukum pidana beberapa pelanggaran hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang, seperti "kekerasan yang keterlaluan". Dalam hukum pidana Belanda, orang yang memenuhi uraian delik adalah pelaku delik. Pelaku ini tidak selalu bertindak mandiri. Seringkali ada beberapa pelaku, atau orang yang menyuruh orang lain melakukan kejahatan. Judul V Buku I KUHP membahas tentang berbagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana.Pasalpasal undang-undang tentang keikutsertaan dalam tindak pidana menyebabkan perluasan pidana melampaui batas-batas definisi tindak pidana.


NATURAL LAW

Hukum kodrat ( Latin : ius naturale , lex naturalis ) adalah sistem hukum yang berdasarkan pengamatan terhadap kodrat manusia , dan berdasarkan nilai-nilai yang melekat pada kodrat manusia yang dapat ditarik dan diterapkan tanpa bergantung pada hukum positif (the enacted law suatu negara atau masyarakat ). Menurut teori hukum alam, semua orang memiliki hak yang melekat, yang diberikan bukan oleh undang-undang tetapi oleh " Tuhan , alam , atau akal . ’’Teori hukum alam juga dapat merujuk pada "teori etika ", teori politik , teori hukum perdata , dan teori moralitas agama’’ Dalam tradisi Barat itu diantisipasi oleh Pra-Socrates.



NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET

Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet adalah frasa Latin yang berarti “tidak seorang pun dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya sendiri.” Frasa tersebut menyiratkan bahwa tidak seorangpun dapat memberi atau mengalihkan yang tidak memiliki atau tidak seorangpun dapat memberikan gelar yang lebih baik dari yang dimilikinya. Aturan adalah bahwa barang hanya dapat dijual oleh pemilik barang, jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya, pembeli tidak mendapatkan hak atas barang tersebut. ini berlaku untuk barang-barang bergerak dan tidak bergerak. tidak ada orang yang dapat memberikan kepada orang lain apa yang bukan pemiliknya yang sebenarnya.


NON EST FACTUM

Non est factum (bahasa Latin untuk “itu bukan akta saya”) adalah pembelaan dalam hukum kontrak yang memungkinkan pihak penandatangan untuk lolos dari pelaksanaan perjanjian "pada dasarnya berbeda dari yang dilaksanakan”. Orang yang memohon non est factum harus termasuk dalam "orang yang bukan karena kesalahan mereka sendiri, tidak dapat memahami tujuan dokumen tertentu karena kebutaan, buta huruf, atau cacat lainnya." 

  1. Cacat harus membutuhkan ketergantungan pada orang lain untuk nasihat tentang apa yang mereka tandatangani. 

  2. Penanda tangan pasti telah membuat kesalahan mengenai isi dokumen yang ditandatangani. 

  3. Dokumen itu pasti sangat berbeda dari yang dimaksudkan untuk ditandatangani.


NEMO IUDEX CAUSA SUA

Nemo judex in causa sua (atau nemo judex in sua causa) adalah frasa latin yang secara harafiah berarti, “tidak seorang pun harus menjadi hakim untuk kepentingannya sendiri.” Ini adalah prinsip keadilan alami bahwa tidak ada orang yang dapat mengadili suatu kasus di mana mereka memiliki kepentingan. Prinsip keadilan alam ini sering disebut sebagai aturan melawan bias. Prinsip ini mencakup aturan: 

  • Nemo judex in causa sua – Tidak seorang pun boleh dijadikan hakim untuk kepentingannya sendiri atau aturan yang menentang bias. 

  • Audi alteram partem – Dengarkan pihak lain atau aturan pendengaran yang adil atau aturan bahwa tidak seorang pun harus dihukum tanpa didengar.


NEMO JUDEX SINE ACTORE

'nemo judex sine actore' "Tidak ada pengadilan tanpa aktor" terserah pada subyek hukum itu sendiri untuk melindungi hak-hak mereka, mereka harus menghadap otoritas yudisial dan memulai proses masing-masing. Tetapi dengan tidak adanya permintaan dari pihak yang dirugikan yang berusaha untuk menegakkan tanggung jawab pihak yang tidak melaksanakan perintah, Pengadilan tidak boleh mengambil tindakan. –Tidak ada yang bisa menjadi hakim jika tidak ada terdakwa pidana, dan prosedur hanya dapat dilakukan terhadap orang yang dituduhkan.yang memimpin organ ini berusaha untuk menyatakan terdakwa bersalah sambil mengabaikan kemungkinan lain pada saat yang sama ,bahwa terdakwa tidak bersalah dan bahwa ia dapat dibebaskan.


NOTOIR FEIT

Notoire Feit merupakan peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum, karena telah diketahui semua orang atau telah dianggap diketahui orang, yang tidak memerlukan bukti lagi. 

Prinsip Pembuktian 

  1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten) 

  2. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). 

  3. Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah. 

Asumsi yang tidak berdasar dan pernyataan yang tidak terbukti juga tidak boleh dibuat. Justru hakimlah yang harus mewaspadai kemungkinan diskriminasi. Dalam keadaan apa pun ia tidak boleh meninggikan prasangkanya pada fakta-fakta yang diketahui publik.





NE EXEAT REPUBLICA

Ne exeat Republika dalam bahasa Latin merupakan Surat perintah yang melarang seseorang meninggalkan republik; khusus, suatu surat perintah yang adil yang memerintahkan orang yang kepadanya surat itu ditujukan untuk tidak meninggalkan yurisdiksi pengadilan / negara bagian. Ne exeat. dikeluarkan untuk menjamin kepuasan suatu tuntutan terhadap tergugat. Frasa lengkapnya adalah ne exeat republika  [Latin “biarkan dia tidak keluar dari republik"].Ne exeat sering dikeluarkan untuk melarang seseorang mengeluarkan anak atau harta benda dari yurisdiksi dan terkadang meninggalkan yurisdiksi. Ungkapan di Amerika Serikat ne exeat republika (Latin "biarkan dia tidak meninggalkan republik modern". Jadi Ne Exeat republika merupakan surat perintah dari pengadilan .


NATIVE LAW

Sebuah badan hukum yang sebagian didasarkan pada hukum tradisional masyarakat adat Afrika selatan dan hanya berlaku untuk orang kulit hitam Afrika,   Hukum NATIVE anehnya telah diabaikan di masa lalu. Meskipun informasi akurat tentang setiap aspek kehidupan Afrika telah terakumulasi dengan kecepatan tinggi dalam dua puluh tahun terakhir, adalah fakta yang luar biasa bahwa bahkan hingga hari ini hukum adat sebagian besar suku tetap sama sekali tidak tercatat. Situasi ini sangat disayangkan sekarang karena pengadilan Pribumi telah didirikan hampir di mana-mana di Afrika Britania. Sulit untuk memahami mengapa perhatian seperti itu sampai sekarang telah diberikan kepada hukum adat. reservasi Amerika sering berada di daerah terpencil dan menderita kemiskinan yang merajalela, dan banyak penduduk asli kesulitan mengakses layanan hukum yang penting.


NOMENCLATURE

Nomenklatur adalah sistem nama atau istilah, atau aturan untuk membentuk istilah-istilah ini dalam bidang seni atau ilmu tertentu. Prinsip penamaan bervariasi dari konvensi yang relatif informal dalam percakapan sehari-hari hingga prinsip, aturan, dan rekomendasi disepakati secara internasional yang mengatur pembentukan dan penggunaan istilah khusus yang digunakan dalam disiplin ilmu dan disiplin lainnya. Tata nama bahasa Inggris berasal langsung dari bahasa Latin nōmenclātūra "penugasan nama untuk hal-hal, menyebutkan halhal dengan nama, daftar nama." Dalam bahasa Inggris, arti asli (Latin) berasal dari awal abad ke-17. Nomenklatur memperoleh arti "penugasan nama yang sistematis, dan kemudian pada abad yang sama, "istilah teknis dalam ilmu."


NOVUM

Istilah novum atau novi berasal dari bahasa latin yang berarti sesuatu yang baru atau fakta baru, termasuk juga keadaan hukum yang baru. Istilah lengkap novum dalam bahasa latin yaitu noviter perventa yang berarti fakta baru yang ditemukan, yang biasanya diperbolehkan untuk diajukan ke dalam suatu kasus meskipun setelah proses pembelaan dilakukan atau selesai. Dalam penulisan dicoba mengupas mengenai persinggungan antara Novum dalam perkara perdata dan perkara sengketa tata usaha negara. Meskipun dengan menggunakan istilah yang berlainan tentang novum tersebut, namun arti yang sebenarnya tidaklah berbeda. Peninjauan Kembali pada intinya dapat dibagi menjadi 2 unsur, unsur keadaan baru dan Unsur menimbulkan dugaan kuat


NEMO TESTIS IN PROPRIA CAUSA

Nemo testis in propria causa [tidak ada yang bisa bersaksi mendukung dirinya sendiri] Bukti untuk saksi adalah kebijaksanaan pembuktian berdasarkan pengalaman maksimum yang menurutnya pernyataan dari pihak ketiga yang tidak memihak, serta pada kekuatan mengintimidasi sanksi pidana yang dikenakan pada saksi yang telah membuat pernyataan palsu, dapat dianggap dapat diandalkan. Penjelasan Orang-orang yang berkepentingan dalam kasus yang dapat melegitimasi partisipasi mereka dalam proses mungkin tidak dianggap sebagai saksi. aturan ini memiliki banyak pengecualian. Misalnya, seorang istri tidak diizinkan untuk memberikan bukti dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan suaminya. Ini karena persatuan sipil antara suami dan istri, dan penyebabnya tidak dapat dipisahkan.


NULL AND VOID

Secara umum, kontrak adalah perjanjian antara dua atau lebih entitas yang menciptakan janji yang mengikat secara hukum untuk melakukan sesuatu. Suatu perbuatan, dokumen, atau transaksi yang batal, tidak mempunyai akibat hukum apa pun: suatu ketiadaan mutlak— hukum memperlakukannya seolah-olah tidak pernah ada atau terjadi. Istilah void ab initio, yang berarti "diperlakukan sebagai tidak sah sejak awal", berasal dari penambahan frasa Latin ab initio sebagai kualifikasi. Misalnya, di banyak yurisdiksi di mana seseorang menandatangani kontrak di bawah paksaan, kontrak tersebut dianggap batal. Kombinasi yang sering "null and void" adalah hukum ganda. Istilah ini sering digunakan "dapat dibatalkan" dan "tidak dapat dilaksanakan".






                              

Comments