TERMS L

LABOUR LAW

Labour Law berasal dari kata Inggris yang berarti Hukum perburuhan (juga dikenal sebagai hukum ketenagakerjaan) memediasi hubungan antara pekerja, entitas yang mempekerjakan, serikat pekerja dan pemerintah. Hukum perburuhan kolektif berkaitan dengan hubungan tripartit antara karyawan, majikan dan serikat pekerja. Hukum perburuhan individual menyangkut hak-hak karyawan di tempat kerja juga melalui kontrak kerja. Fitur dasar dari hukum perburuhan di hampir setiap negara adalah bahwa hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja dimediasi melalui kontrak kerja antara keduanya. Banyak syarat dan ketentuan kontrak dilindungi oleh undang-undang atau hukum umum. #MA


LANDLORD

    Kata “Landlord” masuk ke dalam bahasa inggris yaitu dalam bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia. LandLord /tuan tanah/tuan rumah adalah pemilik rumah, apartemen, kondominium , tanah, atau real estate yang disewa atau disewakan kepada individu atau bisnis, yang disebut penyewa (juga penyewa atau penyewa). Istilah lainnya juga termasuk Lessor dan Owner. Istilah “LandLady” dapat digunakan Jika si pemilik perempuan , dan lessor dapat digunakan terlepas dari jenis kelamin.#MGN


LAND TITLES REGISTRAR

    Land Titles Registrar adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah yang mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,karena pejabat ini diberi kewenangan oleh negara,untuk membuat akta-akta mengenai peralihan hak atas tanah. #DSP

 

LASTERLIJKE AANKLACHT

    Lasterlijke aanklacht berasal dari bahasa Belanda yang terbagi atas dua suku kata yaitu “lasteren” yang  artinya memfitnah, dan “aanklacht” yang artinya pengaduan/tuduhan. lasterlijke aanklacht merupakan pengaduan fitnah atau pemberitahuan palsu kepada penguasa tentang seseorang sehingga kehormatan dan nama baik seseorang tersebut tercemar. Jadi hal ini dilakukan untuk mendapat pembelaan atau pebenaran dari penguasa terhadap suatu masalah dengan menjatuhkan kehormatan orang lain. Lasterlijke aanklacht  sendiri tercantum pada pasal 317 KUHP. #AAF


LAWSUIT

    Lawsuit (gugatan) adalah proses oleh satu pihak terhadap pihak lainnya di pengadilan sipil. Dalam pengertian lain gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui pengadilan. ciri – ciri dari gugatan adalah seperti berikut : Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (disputesdiffirences),Terjadi sengketa di antara para pihak,Bersifat partai (party), Tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte),dan Pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang sampai putusan dijatuhkan. Untuk mengajukan gugatan di pengadilan, harus menjadi seseorang yang terkena dampak langsung dari perselisihan hukum yang dituntut. Dalam istilah hukum, ini disebut "stand" untuk mengajukan gugatan. #JR


LAWYER

    Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah “konsultan hukum”. Yaitu seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (Advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi. pengacara hukum yang biasanya memberikan nasihat-nasihat hukum dan membuat dokumen-dokumen hukum dan di izinkan untuk melaksanakan semua atau hampir semua tanggung jawab dengan ; Argumen lisan di pengadilan, Meneliti dan menyusun makalah pengadilan, Advokasi dalam dengar pendapat pada administrasi, Asupan dan konseling klien Nasihat hukum, Melindungi kekayaan intelektual Penuntutan dan pembelaan tersangka kriminal #MNPS


LAW BREAKER

    Law breaker adalah Pelanggar hukum artinya orang tersebut melanggar apa yang seharus tidak diperbolehkan dalam hukum. Dalam arti lain, apa yang ia lakukan melenceng dari apa yang diatur di dalam hukum yang ditetapkan. Padahal, hukum dibentuk agar tidak terjadi keributan dan masyarakat dapat hidup tertib. Tapi nyatanya, pelanggaran hukum sering kali terjadi dilingkungan masyarakat, tidak hanya di lingkungan masyarakat, pejabat tinggi pun ada yang melakukan pelanggaran hukum.

 Pelanggaran hukum biasanya terjadi karena :

1.      Kurangnya kesadaran diri untuk menaati hukum yang ada

2.      Kurangnya pengetahuan tentang hukum yang berlaku

3.      Mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan cara praktis namun tidak sesuai dengan hukum. #DRP


LAW ENFORCEMENT

  LAW ENFORCEMENT atau Penegakan hukum adalah departemen orang yang menegakkan hukum,menyelidiki kejahatan, dan melakukan penangkapan. Tujuan Penegakan hukum adalah untuk memastikan penyediaan keamanan bagi warga negara dan melakukan intervensi yang tepat untuk menghentikan pelanggaran hukum. Penegakan hukum terutama dilakukan oleh Polisi yang merupakan bagian integral dari rantai peradilan pidana yang menghubungkan keamanan negara dan penyediaan keadilan.

Dalam konteks Good Security Sector Governance (SSG), penegakan hukum yang efektif berarti bahwa organisasi dan personel polisi memiliki kapasitas untuk menyediakan keamanan negara dan manusia dalam kerangka kontrol sipil yang demokratis, dan penghormatan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia. #ICP


LAW OF THE SEA

Law of the sea adalah bagian dari hukum internasional publik yang mengatur hak dan kewajiban Negara dan subyek hukum Internasional lainnya, mengatur kembali penggunaan dan pemanfaatan laut dalam masa damai. Hukum laut dikembangkan Merupakan bagian dari hukum negara-negara di abad ke-17 dengan munculnya sistem Negara nasional modernHukum kelautan berkaitan dengan yurisprudensi yang mengatur kapal dan pelayaran, dan berkaitan dengan kontrak, gugatan, dan masalah lain yang melibatkan pengiriman pribadi, sedangkan hukum laut mengacu pada masalah hokum internasional publik. Hukum kelautan dan hukum laut tidak ada hubungannya dengan hokum lain, meskipun nama mereka menyiratkan ini. #SHP


LA BOUCHE DE LA LOI

La bouche de la loi Merupakan sebuah adagium yang dikemukakan oleh Montesquieu pada abad ke-18 yang berarti “corong undang-undang” atau secara bahasa mampu dikatakan bahwa “apa yang dikatakan undang-undang maka itulah hukumnya”. Konsep ini disebarluaskan oleh Montesquieu kekuasaan perundang-undangan yaitu membentuk undang-undang, kekuasaan kehakiman, yang memidana kejahatan-kejahatan menyelesaikan sengketa antara sesama warga dan kekuasaan eksekutif yang menyatakan peperangan tidak boleh saling tumpang tindih tetapi harus terpisah satu sama lainnya. Hakim hanya berposisi sebagai pelaksana dari undang-undang tidak lebih dari itu (bouce de la loi). #CA


LEGACY

    Defenisi dari Legacy adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Harta peninggalan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Dalam hukum Romawi, setelah kematian seseorang, totalitas hak dan kewajiban hukumnya diteruskan ke penerus universal, ahli waris. Jika tidak ada wasiat yang sah, ahli waris ditentukan oleh aturan suksesi wasiat. Akan tetapi, pewaris juga dapat dilembagakan dengan wasiat, dan dalam wasiatnya pewaris dapat menugaskan pewarisnya dengan legacy yaitu, tugas-tugas kepada pihak ketiga, yang disebut ahli waris, kepada siapa pewaris harus membayar sejumlah uang tertentu atau berikan aset tertentu dari warisan. #FAS


LEGAL AID

    Legal Aid adalah pemberian bantuan kepada orang-orang yang tidak mampu membayar perwakilan hukum dan akses ke sistem pengadilan. Legal Aid dianggap penting dalam memberikan akses terhadap keadilan dengan memastikan kesetaraan di hadapan hukum , hak untuk mendapatkan nasihat dan hak atas pengadilan yang adil . Artikel ini menjelaskan pengembangan Legal Aid dan prinsip-prinsipnya, terutama yang dikenal di Eropa, Persemakmuran Bangsa-Bangsa dan Amerika Serikat. Sejumlah model pengiriman untuk Legal Aid telah muncul, termasuk pengacara yang bertugas, klinik hukum masyarakat dan pembayaran pengacara untuk menangani kasus-kasus untuk individu yang berhak mendapatkan Legal Aid. #MKS


 LEGALITEITSBEGINSEL

        Legaliteitsbeginsel atau bisa disebut nulla poena beginsel dalam bahasa belanda memiliki arti bahwa seseorang hanya dapat terikat oleh ketetapan hukum yang telah ada ketika orang tersebut melakukan apa yang dicakup oleh hukum itu. Legaliteitsbeginseini diciptakan oleh PJ Anselm von Feuerbach (1755–1833) yaitu seorang sarjana hukum dari jerman, Dia mengkaitkan pertama kali dengan menggambarkan asas legalitas mengandung arti mendasar dalam bahasa latin pada 1801 yang berbunyi: nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali “tidak ada pelanggaran , tidak ada hukuman , tanpa hukuman sebelumnya.” #DRA


LEGAL CONSIDERATION

Legal Consideration atau Pertimbangan adalah konsep common law Inggris dan merupakan kebutuhan kontrak sederhana tidak untuk kontrak khusus (kontrak berdasarkan akta). Konsep ini telah diadopsi oleh yurisdiksi common law. Dalam common law prasyarat bahwa kedua belah pihak menawarkan pertimbangan sebelum kontrak dapat dianggap mengikat. Doktrinpertimbangan tidak relevan di banyak yurisdiksi, meskipun hubungan perkara komersial kontemporer telah memegang hubungan antara janji dan akta adalah cerminan dari sifat pertimbangan kontrak. Jika tidak ditemukan unsur pertimbangan, maka tidak ada kontrak yang dibentuk. pengadilan tidak menyelidiki kesepakatan pihak adil secara moneter bahwa masing pihak memberikan beberapa kepada pihak lain. Masalah dispositif adanya pertimbangan, bukan kecukupan pertimbangan. #MR

 

LEGAL CRIME

Legal crime didefinisikan sebagai ilegal atau kriminal, ancaman yang lebih serius terhadap masyarakat diabaikan. Ancaman ini disebabkan oleh praktik korporasi yang sesuai dengan ketentuan hukum namun memiliki berbagai konsekuensi sosial yang merugikan. Jadi, tepat ketika tindakan regulasi dan pengawasan yang lebih efektif sangat penting, agenda dan praktik neoliberal global mempromosikan de-regulasi dan pengurangan lebih lanjut dari peran negara. mengikuti prosedur yang seharusnya mereka amati, namun, saldo bersihnya negatif.Meskipun teori tetesan ke bawah yang dipromosikan secara luas dan tampaknya diterima tentang efek positif pada masyarakat secara luas. #ABHS


LEGAL DOMICILE

lex domicilii adalah istilah Latin untuk hukum domisili dalam konflik hukum. Konflik adalah cabang hukum publik yang mengatur semua tuntutan hukum yang melibatkan unsur hukum asing di mana perbedaan hasil akan terjadi tergantung hukum mana yang diterapkan.

Ketika sebuah kasus dibawa ke pengadilan, jika fitur utama dari kasus tersebut bersifat lokal, pengadilan kemudian akan menerapkan lex fori, hukum kota yang berlaku, untuk memutuskan kasus tersebut. Namun, jika ada unsur asing dalam kasus tersebut, pengadilan kemudian berkewajiban, di bawah konflik hukum, untuk mempertimbangkan apakah pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus tersebut (lihat forum shopping). #ADZ


LEGAL ENTITY

    Legal Entity atau Badan hukum adalah orang atau kelompok yang memiliki hak dan

kewajiban hukum terkait dengan kontrak, perjanjian, pembayaran, transaksi,

kewajiban, denda, dan gugatan. Badan hukum dapat berupa individu, asosiasi,

perusahaan, kemitraan, atau bentuk kemasyarakatan apa pun yang diizinkan oleh

kerangka hukum resmi.

Sebagai badan hukum, organisasi atau individu mempunyai kapasitas untuk:

• Masuk ke dalam hubungan kontraktual dengan badan hukum lainnya

• Menuntut orang lain karena gagal menegakkan kewajiban kontrak

• Mengajukan pajak

Di sisi lain, badan hukum juga memegang tanggung jawab hukum yang sesuai.

Misalnya, badan hukum berkewajiban melaksanakan persyaratan kontrak untuk

setiap pelanggaran yang dilakukan atas nama perusahaan. #ADS


LEGAL NORM

    Norma hukum adalah aturan atau prinsip yang mengikat, atau norma, yang diberlakukan dan ditegakkan oleh organisasi yang berdaulat untuk mengatur hubungan sosial. Norma hukum menentukan hak dan kewajiban individu yang merupakan subjek hubungan hukum dalam yurisdiksi yang mengatur pada titik waktu tertentu. Otoritas negara yang kompeten mengeluarkan dan menerbitkan aspek-aspek dasar norma hukum melalui serangkaian undang-undang yang harus dipatuhi oleh individu di bawah pemerintah tersebut, yang selanjutnya dijamin oleh paksaan negara. #DF


LEGAL OPINION

Legal opinion sendiri adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics. Secara umum Legal opinion dibuat adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh seseorang (klien) agar didapat suatu bentuk penyelesaian atau tindakan yang tepat atas permasalahan hukum tersebut. Dalam hukum , pendapat hukum dalam yurisdiksi tertentu merupakan penjelasan tertulis oleh hakim atau kelompok hakim yang menyertai perintah atau putusan dalam suatu kasus , menguraikan alasan dan prinsip-prinsip hukum untuk putusan tersebut. #MSRP


LEGAL PERSONAL REPRESENTATIVE

LEGAL PERSONAL REPRESENTATIVE perwakilan pribadi hukum adalah orang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola harta milik orang lain. Jika warisan yang dikelola adalah milik orang yang telah meninggal, perwakilan pribadinya dapat menjadi pelaksana jika orang yang meninggal tersebut meninggalkan surat wasiat atau menjadi administrator dari warisan wasiat. perwakilan pribadi bertugas sebagai eksekutor harta milik orang yang meninggal, termasuk mengatur layanan pemakaman, memberi tahu mereka yang berhak atas bagian dari harta warisan, dan menentukan nilai harta warisan, dikurangi hutang apa pun. Perwakilan pribadi biasanya mengatur pengelolaan dan keamanan properti perkebunan, menangani pembayaran semua hutang dan pengeluaran yang harus dibayar oleh almarhum. #JVB


LEGAL PROCEEDING

    Proses hukum adalah kegiatan yang berusaha untuk mendapatkan kekuasaan pengadilan untuk menegakkan hukum "istilah proses hukum mencakup proses yang dibawa atas dorongan otoritas publik, dan banding atas keputusan pengadilan ”Proses hukum umumnya ditandai dengan proses yang tertib di mana perwakilan mereka dapat membantu bukti untuk mendukung mereka. setelah itu hakim, dan pencari fakta lainnya membuat penentuan masalah faktual dan hukum. Fakta material di persidangan dalam sistem common law, keterangan ahli di sodorkan oleh satu pihak. bukti dapat di andalkan, relevan dengan kasus dan dapat membantu pencari fakta untuk menentukan seberapa besar kesaksian dengan adil. #FF


LEGAL PROFESSION

Legal Profession atau Profesi Hukum adalah profesi dan professional hukum yang mempelajari, mengembangkan, dan menerapkan hukum. Biasanya, ada persyaratan bagi seseorang yang meilih karir di bidang hukum yaitu mempunyai gelar sarjana hukum atau bentuk pendidikan hukum lainnya. Kritzer telah mendefinisikan profesi hukum sebagai sifat otonom dari pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan public atas dasar pengetahuan khusus, keterampilan, dan sistematis melalui organisasi. Bidang-bidang Legal Profession antara lain judge (hakim), lawyer (pengacara), notary public, jurist, dan paralegal. #RPGA


LEGAL STANDING

Legal standing atau sering disebut kedudukan hukum adalah istilah hukum yang berhubungan dengan tuntutan hukum. Legal standing merupakan keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat. Oleh karena itu pihak tersebut mempunyai hak untuk memajukan permohonan, penyelesaian, perselisihan, sengketa dan perkara didepan mahkama konstitusi. Legal standing tuntutan hukum yang berkaitan dengan persyaratan pasal 3 konstitusi Amerika Serikat. Legal standing membatasi partasipasi dalam tuntutan hukum. #MAA


LEGAL TENDER

    Alat pembayaran yang sah adalah segala sesuatu yang diakui oleh undang-undang sebagai sarana untuk menyelesaikan hutang publik atau swasta atau memenuhi kewajiban keuangan, termasuk pembayaran pajak, kontrak, dan denda atau kerusakan hukum. Mata uang nasional adalah alat pembayaran yang sah di hampir setiap negara. Alat pembayaran yang sah adalah uang yang diakui secara hukum dalam yurisdiksi politik tertentu. Undang-undang alat pembayaran yang sah secara efektif mencegah penggunaan apa pun selain alat pembayaran resmi yang ada sebagai uang dalam perekonomian. Alat pembayaran yang sah melayani fungsi ekonomi uang ditambah beberapa fungsi tambahan, seperti memungkinkan pembuatan kebijakan moneter dan manipulasi mata uang. #SVA


LEGAL TREATISE

    LEGAL TREATISE atau risalah hukum adalah buku, kumpulan buku, yang menjelaskan, mengkritik, dan menganalisis tentang suatu subjek hukum tertentu, dengan mengacu pada hukum primer utama. Risalah hukum berfungsi sebagai titik awal yang berguna untuk penelitian hukum, terutama ketika peneliti kurang familiar dengan bidang hukum tertentu.


Risalah hukum digunakan saat:

 Bagi mahasiswa hukum, risalah digunakan dalam mempersiapkan ujian akhir dan

membangun landasan yang lebih kokoh tentang topik yang akan dibahas di kelas.

 Bagi praktisi, digunakan untuk memberikan informasi tentang masalah yang

jarang mereka temui dan memulai penelitian tentang suatu masalah.

 Di dalam pengadilan, risalah hukum akan diberikan kepercayaan sebagai otoritas

persuasif. #RAA


LEGES REGIAE

    Leges regiae , "hukum kerajaan," adalah hukum Romawi pertama yang disebutkan oleh sejarawan klasik, seperti plutarch , yang diperkenalkan oleh raja-raja Roma. Meskipun kadang-kadang mereka ditanyai,  para sarjana umumnya menerima bahwa hukum - atau sumber pamungkasnya - berasal pada awal periode Sejarah romawi, bahkan pada periode Kerajaan Romawi . Sebagai contoh, penelitian terbaru telah mengungkap fragmen yang sebelumnya tidak diketahui, yang dikutip oleh penulis kuno, yang dikaitkan dengan raja yang berbeda. #AM


LEGITIMACY

Legitimasi adalah "nilai dimana sesuatu atau seseorang diakui dan diterima sebagai benar dan pantas". Dalam politik, legitimasi biasanya diartikan sebagai penerimaan dan pengakuan masyarakat atas otoritas rezim yang berkuasa, di mana otoritas memiliki kekuatan politik melalui kesepakatan dan pemahaman bersama, bukan paksaan. Legitimasi berbeda dengan legalitas karena tidak semua perbuatan hukum harus sah dan tidak semua perbuatan hukum harus sah. Konsep legitimasi konstitusional mendefinisikan keinginan rakyat serta batasan dan kontrol normatif. Serta kebebasan individu dan perlakuan yang sama. #AP


LETTER D’AFFAIR

Letter D'Affair (Surat niaga) adalah jenis surat resmi yang isinya berhubungan dengan penawaran, jual-beli barang atau jasa. Itulah mengapa bahasa surat niaga harus ditata dengan jelas, menarik, dan mudah dipahami. Pada umumnya surat niaga bisa disebut sebagai surat dagang atau surat bisnis. Surat ini dapat bersifat internal dan eksternal.Secara internal artinya surat ini dapat digunakan untuk berhubungan antarperusahaan itu sendiri baik dari tingkat pusat sampai kepada cabang-cabangnya. Sedangkan kegunaan secara eksternal, surat ini dapat digunakan untuk berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lain. #MAFR

LETTER OF INTENT


Letter of Intent (LOI) adalah suatu dokumen yang menyatakan komitmen awal satu pihak untuk berbisnis dengan pihak lain. Surat itu menguraikan persyaratan utama dari kesepakatan prospektif, biasanya Letter of Intent (LOI) tersebut digunakan dalam transaksi bisnis besar. Secara keseluruhan, LOI bertujuan untuk mencapai hal-hal berikut:

• Memperjelas poin-poin utama dari sebuah kesepakatan yang harus

dinegosiasikan.

• Melindungi semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan.

• Mengumumkan sifat kesepakatan, seperti usaha patungan atau merger antara

dua perusahaan. #MAA


LEVERANCIER

Leverancier adalah istilah Belanda dari kata pemasok/vendor. pemasok/vendor adalah orang atau perusahaan yang bertugas menyediakan bahan – bahan keperluan dapat berupa bahan makanan, bahan bangunan, dan sebagainya untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya. pemasok/vendor dibagi 2 yaitu material fabrikasi, yaitu pemasok barang di mana material yang dipesan harus diproses terlebih dahulu di tempat pemasok sesuai dengan permintaan proyek, misalnya kusen pintu jendela, ready mix, rangka atap baja dan sebagainya, material non-fabrikasi, yaitu pemasok barang yang menyediakan material bangunan tanpa melalui proses pembuatan khusus di tempat pemasok untuk keperluan proyek, seperti pasir, split, bahan penutup lantai dan sebagainya. #AK


LEVERANTIE

Verplichte leverantie adalah kebijakan yang mengharuskan rakyat Indonesia menyerahkan hasil bumi dalam jumlah dan harga tertentu kepada pemerintah Belanda.

Herman Willem Daendels adalah Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang memerintah pada tahun 1808–1811, ketika Belanda berada di bawah pengaruh Perancis. Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Hindia Belanda dari kemungkinan serangan Inggris yang saat itu sedang berperang dengan Perancis. Untuk itu Daendels melakukan beberapa kebijakan seperti memberlakukan “verplichte leverantie”.

Verplichte leverantie adalah kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Jawa untuk menjual barang hasil bumi seperti kopi dan tembakau, kepada pemerintah Belanda dengan harga yang dipatok tetap. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. #RRP


LEVERING

Levering (penyerahan) adalah bagian tetap dari pengalihan kepemilikan dalam hukum Belanda. Ini mencakup semua transaksi yang dimaksudkan untuk mengalihkan aset dari aset pihak pengalih ke aset pihak pengakuisisi. 

Perbuatan levering mempunyai dua arti yaitu:

1. Perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering)

2. Perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain(juridische levering).

levering juga dibedakan menjadi dua macam :

1.Levering benda bergerak

2 .Levering benda bergerak tidak berwujud

a) Levering surat piutang atas bawa 

b)Levering piutang atas pengganti 

c)Levering surat piutang atas nama 

Penyerahan ini terdiri dari dua bagian: 

  • Perjanjian hukum properti 
  • indakan penyerahan. #JF


LEX CAUSAE

    Lex causae adalah salah satu teori kualifikasi dalam hukum privat internasional yang menurut konflik aturan hukum adalah hukum yang dipilih oleh pengadilan dari sistem hukum yang relevan ketika menghakimi kasus internasional atau antar yuridiksi. Ini mengacu pada penggunaan hukum lokal tertentu sebagai dasar atau “penyebab” untuk penentuan putusan. Teori ini dikemukakan oleh Despagnet, kemudian dilanjutkan oleh Martin Wolf dan G.C. Chesire. Tujuan dari lex causae ini adalah untuk menentukan aturan hukum internasional mana dari lex fori (hukum tempat yuridiksi) yang paling dekat hubungannya dengan aturan hukum asing yang dapat diterapkan. Pada dasarnya lex causae merupakan lex fori yang diperluas. #STP


LEX CERTA

Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex certa (bentuk dan beratnya hukuman harus didefinisikan dengan jelas dan dapat dibedakan). Yang mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum paling awal harus diraih sebelum berbicara tentang nilai lain seperti keadilan dan kemanfaatan. Kepastian ini memperlihatkan dua fungsi hukum pidana sekaligus, yaitu fungsi untuk melindungi terdakwa dari kesemena-menaan penguasa yang menuduhnya tanpa dasar hukum yang jelas dan fungsi untuk memastikan negara wajib menuntut setiap perbuatan antisosial tanpa terkecuali. Fungsi terakhir di beberapa negara masih memberi celah untuk dikecualikan, dikenal dengan asas oportunitas. #YF


LEX DOMICILII

    Lex domicilii adalah istilah latin untuk “hukum domisili”. Dalam hukum internasional privat, hukum negara domisili menentukan hal-hal seperti kapasitas untuk membuat surat wasiat berkenaan dengan harta pribadi, validitas surat wasiat tersebut, suksesi harta benda pribadi, persetujuan pernikahan, dan hukum pernikahan yang tepat. kontrak atau penyelesaian (lihat hukum kontrak yang tepat). Lex domicilii bisa juga diartikan sebagai asas teritorialitas/domisili (lex domicilii), yaitu status personal suatu pribadi tunduk pada hukum negara dimana ia berdomisili. Biasanya asas ini dianut oleh negara Anglo Saxon (Common Law).#AF


LEX DURA SED SCRIPTA

Dura lex, (Hukum itu keras, tetapi itulah hukum) adalah ajakan untuk menghormati hukum bahkan dalam kasus-kasus yang lebih kaku dan ketat. Atribusi makna yang tersebar luas dengan tujuan memperbaiki pelanggaran, merusak hukum privat dan publik, yaitu, dengan pertimbangan kepentingan masyarakat, trik ini akan mengundang ketaatan pada hukum yang bahkan memberatkan. Aturan hukum tradisi skolastik, menegaskan kebutuhan moral untuk tunduk pada hukum, meskipun itu sulit; sering diulangi untuk secara umum menunjukkan perlunya menerima suatu pengenaan atau situasi ketika tugas menuntutnya. Ungkapan tersebut muncul untuk menghasilkan pesan wajib untuk menghormati hukum, dalam semua kasus, bahkan jika kita merugikan diri sendiri dengan melakukannya. #KS


LEX GENERALIS

Lex specialis derogate legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogate legi generalis,yaitu:

A. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut; B. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim)yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan. #MSA


LEX LOCI DELICTI COMMISSI

LEX LOCI DELICTI COMMISSI” Lex loci delicti commissi adalah istilah Latin untuk "hukum dari tempat dimana delik gugatan berkomitmen” di konflik hukum atau hukum tempat kejadian perkara dimana perbuatan melawan hukum diatur oleh hukum yang berlaku pada tempat kejadian perkara. Negara seperti Amerika, Eropa dan Indonesia masih menggunakan teori ini. Menurut Pasal 18 AB, pengaturan perbuatan hukum harus ditentukan berdasarkan di mana perbuatan tersebut dilaksanakan atau dilakukan. Contoh penerapannya ialah jika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka hukum yang digunakan ialah hukum yang berlaku di tempat kejadian. #NSL


LEX MERCATORIA

    Kata Lex Mercatoria diambil dari bahasa Latin, yaitu Lex dalam bahasa Inggris mengandung arti Law atau dalam bahasa Indonesia berarti hukum dan Mercatoria dalam bahasa Inggris dipadankan dengan kata Merchant artinya, perniagaan atau komersial. Di dalam kepustakaan hukum Indonesia dikenal dengan hukum dagang atau hukum komersial sebagaiterjemahan bahasa Inggris The Law Of Merchant. Doktrin Lex Mercatoria dikembangkan oleh para pakar hukum Eropa, seperti Fragistas,Goldstain, Clift Schmitthoff, dan lain-lain. Pada umumnya lex mercatoria diartikan sebagai kebiasaan dan kepatutan umum dari masyarakat bisnis yang diterapkan ke dalam praktik hukum komersial diberbagai Negara, digunakan apabila terjadi kekosongan hukum. #BAT


LEX PROSPICT NON RESPICIT

    Menurut pepatah Lex Prospicit Non Respicit, hukum tidak menangani peristiwa dan masalah masa lalu. Karena, dalam aturan umum, undang-undang hanya akan memiliki efek prospektif dan tidak boleh diterapkan secara surut sedemikian rupa untuk diterapkan pada sengketa dan kasus yang menunggu keputusan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar peraturan perundang- undangan yang berlaku surut menjadi tidak adil, tidak adil dan menindas karena kewajibannya untuk menghukum individu atas pelanggaran undang-undang yang sampai saat ini masih diberlakukan, mengganggu hak-hak yang belum diselesaikan, yang tidak konstitusional. #RDK


LEX SAMPER DEBIT REMEDIUM

Istilah hukum Lex Semper Dabit Remedium berasal dari bahasa latin. Istilah tersebut dalam bahasa Inggris memiliki arti The Law Always Give A Remedy atau dalam bahasa Indonesia yang berarti hukum selalu memberi obat atau solusi. Remedium dapat didefinisikan sebagai hak tindakan atau sarana yang diberikan oleh hukum untuk pemulihan hak. Dalam kata lain hukum selalu menyembuhkan dan memberikan perbaikan. Penggunaan kata Latin untuk (remedium) menyembuhkan, dalam konteks ini terdapat alasan mengapa orang selalu membutuhkan pengadilan. Menurut tujuannya dikategorikan menjadi 4 tipe dasar upaya hukum antara lain, yaitu :

1. Ganti Rugi

2. Restitusi

3. Upaya Hukum Paksa

4. Pemulihan Deklarasi #AFP


LEX SCRIPTA

    Istilah “Lex scripta” adalah bahasa Latin yang digunakan untuk mendukung asas legalitas, artinya, agar hukum dapat diterapkan perlu ada tertulis. Dalam sejarah hukum, istilah ini lazim dibedakan dari lex non scripta, atau common law. Contoh penggunaan kata ini, dalam The History of the Common Law of England and An Analysis of the Civil Part of the Law (London: Henry Butterworth, Law-Bookseller, 1820) karya Matthew Hale: "...lexscripta,yaitu ketetapan atau undang - undang parlemenyang dalam pembentukan aslinya direduksi menjadi tulisan, dan begitu dipertahankan dalam bentuk aslinya, dan dalam stile (sic) dan kata-kata yang sama di mana mereka pertama kali dibuat." #M


LEX SOLI

Lex soli adalah istilah latin yang berarti hukum tanah. Banyak negara mengikuti sistem jus soli atau lebih dikenal sebagai kewarganegaraan hak kesulungan. Dalam konsep ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Jus soli adalah cara paling umum seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu bangsa. Sistem lain yang disebut jus sanguinis adalah ketika seseorang memperoleh kewarganegaraan melalui orang tua atau leluhurnya.

Pada pergantian abad ke-19, negara-bangsa umumnya membagi diri antara mereka yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan jus soli (Prancis, misalnya) dan mereka yang memberikannya dengan alasan jus sanguinis (Jerman, misalnya, sebelum 1990). Namun, sebagian besar negara Eropa memilih konsep Jerman tentang "kebangsaan obyektif" #TF


LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

     Asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu :

  • 1.      Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum-hukum umum tetap    berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan khusus tersebut.
  • 2.      Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generali (undang-undang dengan undang-undang)
  • 3.      Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generali. Kitab undang-undang hukum dagang dan kitab undang-undang hukum perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan

LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIOR 

    Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya. Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. #MA


LIBERALISM

    Liberalisme adalah filsafat politik dan moral yang didasarkan pada kebebasan, persetujuan dari yang diperintah dan kesetaraan di hadapan hukum. Liberal menganut pandangan yang luas tergantung pada pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip ini, tetapi mereka umumnya mendukung pasar bebas, perdagangan bebas, pemerintah terbatas, hak individu (termasuk hak-hak sipil dan hak asasi manusia), kapitalisme, demokrasi, sekularisme, kesetaraan gender, kesetaraan ras , internasionalisme, kebebasan berbicara, kebebasan pers dan kebebasan beragama. Kuning adalah warna politik yang paling sering dikaitkan dengan liberalisme. #NRP


LIEN

LIEN atau Hak gadai adalah hak untuk mempertahankan kepemilikan sah atas properti orang lain sampai pemilik memenuhi kewajiban hukum kepada orang yang memegang properti. Pemilik properti, yang memberikan hak gadai, disebut penerima hak gadai dan orang yang memperoleh hak gadai disebut penerima hak gadai atau pemegang hak gadai. Hak gadai menurut hukum umum dibagi menjadi hak gadai khusus dan umum. Hak gadai dapat dibebaskan atau hilang karena tindakan kesepakatan antara para pihak yang diserahkan atau menjadi tidak dapat diterapkan. Hak gadai umum timbul dalam tiga cara:

a. Dengan kesepakatan para pihak.

b. Dengan penggunaan perdagangan secara umum.

c. Dengan penggunaan perdagangan tertentu. #PGA


LIFE SENTENCE/LIFE IMPRISONMENT

    Life Sentence/Life Imprisonment berasal dari bahasa Inggris, yang mana kata life berarti hidup, dan sentence berarti hukuman. Adapun kata Imprisonment berarti hukuman penjara. Life sentence/life imprisonment dalam bahasa Belanda Veroordeling ot levenslang. Kata veroordeling berarti keyakinan, dan levenslang berarti seumur hidup. Dalama bahasa Indonesia sendiri life sentence/life imprisonment dikenal dengan nama Hukuman Seumur Hidup. Hukuman Seumur Hidup di Indonesia dikenal sebagai Penjara Seumur Hidup, yaitu hukuman penjara untuk kejahatan yang didakwa bersalah. orang-orang harus tetap di penjara baik selama sisa kehidupan mereka atau sampai diampuni atau dibebaskan bersyarat atau diubah ke jangka waktu tertentu. #DF

LIJFEIGENSCHAP

Serf / Lijfeigenschap / Perbudakan adalah istilah bagi budak yang bekerja menjadi buruh tani pada masa feodalisme di Eropa. Petani budak ini bekerja di ladang milik tuan tanah dan timbal baliknya, tuan tanah memberikan perlindungan, keadilan, dan hak untuk mengelola sebagian ladang milik tuan tanah untuk kehidupan mereka sendiri. Kedudukan dan tugas Petani budak (serf) memiliki kedudukan tersendiri dalam masyarakat feodal. Atas perlindungan yang telah diberikan, petani budak akan tinggal dan bekerja di ladang milik tuan tanah. Dalam hal ini, tuan tanah berperan sebagai apa yang disebut dengan manor (seperti 'mandor' dalam bahasa Indonesia). Prinsipnya adalah "serf bekerja untuk semua, ksatria dan baron bertarung untuk semua, dan agamawan berdoa untuk semua." Meski kedudukannya yang rendah, serf masih memiliki beberapa hak tertentu terkait ladang dan hak kepemilikan tertentu, berbeda dengan slave.#MHA


LIS PENDENS

    Lis pendens secara harfiah diterjemahkan dari bahasa Latin sebagai "gugatan tertunda." Kondisi ini dapat berdampak buruk pada harga jual atau kemungkinan penjualan karena litigasi yang tertunda biasanya tidak menguntungkan bagi pemiliknya.Fungsi Lis pendens memberikan pemberitahuan konstruktif, atau peringatan, kepada calon pembeli rumah bahwa kepemilikan properti sedang dalam sengketa, tujuan mengajukan lis pendens untuk mendapatkan kepemilikan atas sesuatu yang secara hukum menjadi milik Anda. Dan adapun isu-isu yang sering mengakibatkan munculnya lis pendens:

1. Kepentingan kepemilikan

2. Transfer judul

3. Kondisi tidak aman

lis pendens bisa dihapus dari publik setelah gugatan tersebut dibawa ke pengadilan

dan diselesaikan disana. #MPPJ


 LITIGATION

    Litigasi adalah konsep hukum yang digunakan untuk menggambarkan proses

penegakan atau pembelaan hak hukum suatu entitas. Litigasi melibatkan 4 fase :

1.Fase Penemuan

Proses dimana tempat penggugat dan tergugat mengumpulkan bukti untuk mendukung

kasus mereka.

2.Fase Mengajukan Mosi

Salah satu pihak tidak mau membuat kesepakatan. Maka seseorang dapat mengajukan

permintaan mosi, untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

3.Fase Mengumpulkan Saksi Ahli

Saksi ahli bertindak sebagai saksi untuk membantu mendukung klaim hukum.

4.Fase Ujian

Semua bukti dan fakta disajikan di hadapan juri dan hakim untuk membuat keputusan

akhir.#RKH


LOCAL LAWS

LOCAL LAWS atauHukum lokal ini bertujuan untuk melindungi aset publik kami, memberi tahu kami apa yang dapat dilakukan di jalan dan lahan publik kami, mengontrol cara kami hidup dengan hewan, dan menjadikan tempat yang adil, menarik, dan aman untuk hidup dan berbisnis.

Undang-undang setempat dirancang untuk melindungi kesehatan, keselamatan, atau fasilitas publik di kota kita. Mereka bertujuan untuk memastikan bahwa Tindakan individu atau kelompok tidak berdampak negatif atau tidak diinginkan pada seluruh komunitas. #AO


LOMBOROSO’S THEORY

    Teori antropologi kejahatan Cesare Lombroso mengasumsikan bahwa kejahatan bersifat genetik. Lombroso secara khusus mengasumsikan bahwa ini adalah jenis kriminal atavistik. Inti tesis dari teorinya adalah asumsi tentang “Born Criminal”. Dengan demikian, ada kriminal yang perilaku menyimpangnya tak terelakkan. Kriminal tersebut tidak dapat memutuskan untuk menentang kejahatan, tapi dia berperilaku tidak bebas dan tidak ditentukan. Lombroso berteori bahwa sebagian besar penjahat memiliki kriminalitas bawaan yang sulit mereka tolak. Yang dilakukan Lombroso adalah menggabungkan frenologi dan fisiognomi, dua jenis pseudosain yang dimaksudkan untuk menjelaskan kepribadian dan perilaku seseorang berdasarkan tengkorak dan ciri wajahnya. #IM


 

LAW CIVIL PROCEDURE

Law civil procedure/Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil. Adapun dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas yang berlaku yaitu: 

1) hakim bersifat menunggu, 

2) hakim pasif, 

3) sifat terbukanya persidangan, 

4) mendengar kedua belah pihak, 

5) putusan harus disertai alasan-alasan, 

6) beracara dikenakan biaya dan 

7) tidak ada keharusan mewakilkan. 

Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman membantu kegiatan dan  pelaksanaan acara perdata dalam persidangan,asas-asas tersebut juga dapat membantu memberikan perlindungan hukum, transparansi keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara maupun masyarakat.


LEGAL ANNOTATION 

Legal annotation bahasa inggris dari catatan hukum maupun anotasi hukum. Legal annotation

merupakan pemberian catatan-catatan hukum baik terhadap putusan pengadilan maupun 

dakwaan jaksa. Legal annotation sering disebut atau dikenal eksaminasi. Anotasi hukum 

membutuhkan keterampilan hukum untuk memahami teks dan pentingnya pernyataan hukum 

serta keterampilan logis untuk memahami kesimpulan yang dapat ditarik sehubungan dengan 

anotasi. Legal annotation publik upaya mendorong dan memberdayakan partisipasi masyarakat agar memberikan transparansi pada ruang publik untuk menghindari manipulasi fakta,  penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakjujuran serta diharapkan dapat menjadi pintu masuk proses reformasi di lembaga peradilan, untuk mengetahui sejauh mana profesionalisme dan kredibilitas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya.

LEGAL DRAFTING

Legal Drafting/penyusunan undang-undang adalah seni untuk mengubah proposal legislatif ke dalam bentuk undang-undang yang sah dan efektif. Meskipun penting bahwa undang-undang dirancang secara jelas dan tidak ambigu, penyusunan undang-undang bukan hanya 

latihan sastra. Legal Drafting bersifat mengikat, teks hukum dan "adalah yang paling 

menuntut secara intelektual dari semua keterampilan pengacara". Legal drafting tidak 

hanya terdiri dari menempatkan proposal legislatif ke dalam format legislatif "bahasa 

hukum". Dengan kata lain, legal drafting adalah kristalisasi dan ekspresi dalam bentuk 

definitif hak hukum, hak istimewa, fungsi, tugas, atau status.

LETTRE DE CACHET

Lettre de cachet berasal dari bahasa prancis merupakan surat tertutup yang di tandatangani 

oleh raja dan menteri, ditutup dengan stempel kerajaan. Surat ini berisi perintah langsung dari 

raja untuk para penerima surat yang melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat 

diajukan banding, dimana subjek dipenjarakan tanpa pengadilan dan kesempatan pembelaan 

(setelah penyelidikan dan uji tuntas oleh pihak yang berwenang). Seiring berjalannya waktu 

lettre de cachet disalahgunakan oleh para bangsawan atau orang kaya untuk menyingkirkan 

seseorang yang membuat mereka tidak nyaman, karena hal inilah semua surat diperiksa oleh 

badan yang berwenang dan dihapuskan setelah revolusi prancis pada tahun 1790.



LEX LOCI CELEBRATIONIS

Lex loci Celebrationis adalah istilah Latin untuk "hukum tempat di mana perkawinan dirayakan" dalam Konflik Hukum. Konflik adalah cabang hukum publik yang mengatur semua tuntutan hukum yang melibatkan unsur hukum "asing" di mana perbedaan hasil akan terjadi tergantung pada hukum mana yang diterapkan. Ini mengacu pada keabsahan persatuan, terlepas dari hukum perkawinan negara-negara yang terlibat: di mana dua individu memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan yang sah, atau di mana mereka tinggal (tinggal atau berdomisili). Asumsi di bawah hukum umum bahwa pernikahan seperti itu.

LEX LOCI PROTECTIONIS

Lex loci Protectionis adalah pendekatan pilihan hukum yang relevan untuk hak

kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual akan diatur oleh hukum negara tempat

perlindungan diklaim. Untuk hak-hak lain yang tidak timbul dari pendaftaran,

misalnya hak cipta, Lex Loci Protectionis mengacu pada hukum negara yang

mengakui hak tersebut. Jika gagasan ketat tentang prinsip teritorial diterapkan pada

pelanggaran dunia maya atas hak kekayaan intelektual, para pihak biasanya akan

mengajukan gugatan ke pengadilan di negara yang perlindungannya mereka klaim.

Contoh kasus Hundertwasserentscheidung, pengadilan Jerman menerapkan aturan

kebebasan panorama (FoP) Jerman untuk foto yang diambil di Austria dari sebuah

bangunan di Austria.



LEX NIMINEM COGIT AD IMPOSSIBLIA

“Lex Niminem Cogit Ad Impossiblia” berasal dari Bahasa latin yang bermakna 

hukum tidak akan memaksakan sesuatu yang tidak mungkin, jika diartikan perkata, kata “Lex” secara harfiah berarti sistem hukum, kata "Niminem" juga "Non" berarti tidak, 

"Cogit" berarti memaksa "Ad" berarti, dan kata "impossibilia" berarti tidak mungkin. Lex 

Niminem Cogit Ad Impossibilia memilki arti seseorang dapat tidak 

mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila, ia benar-benar tidak mampu melakukan

tuntutan hukum padanya. Asas ini dapat kita jumpai pada beberapa pasal di kitab undang-undang hukum pidana.

LOCUS DELICTI

Locus delicti merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin. Dimana kata ‘locus’

merupakan tempat atau lokasi dan ‘delict’ yang berarti delik atau kejahatan. Sehingga dapat 

disimpulkan locus delicti adalah tempat terjadi peristiwa kriminal atau kejahatan. Ada 4 

teori dalam dalam menentukan locus delicti yaitu, teori perbuatan material, teori alat, teori 

efek, dan teori beberapa tempat.

-KEGIATAN 3

LAND REFORM

Menurut definisi konvensional, land reform adalah kebijakan public yang mengalihkan hak milik atas kepemilikkan tanah pribadi yang besar kepada petani kecil dan pekerja pertanian yang tidak memiliki tanah. Oleh karena itu, land reform dapat dianggap sebagai perubahan kepemilikan hak milik atas tanah. Apa yang tersirat dalam land reform dalam praktik selalu bergantung pada konteks dan keadaan tertentu, tetapi motivasi utama dari land reform adalah untuk mengentaskan kemiskinan dengan mengurangi ketimpangan ekonomi. Sebagian besar Land reform telah didorong dan dibenarkan oleh kebutuhan untuk mencoba dan memperbaiki ketidakseimbangan ini yang dapat dikaitkan dengan efek jangka panjang dari kebijakan kolonial di negara-negara berkembang.

LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING

Law is a tool of social engineering Hukum adalah kumpulan dan pengalaman dengan bantuan yang sebagian besar rekayasa sosial lakukan. Law is a tool of social engineering memiliki arti yaitu hukumsebagai alat rekayasa sosial. Nathan Roscoe Pound adalah seorang ahli hukumAmerika. Tidak mungkin untuk memenuhi semua keinginan manusia. Jadi untukmemenuhi salah satu dari hal-hal ini, Rekayasa Sosial muncul dan diciptakanolehRoscoe Pound. Rekayasa Sosial menyatakan bahwa teori hukumdiciptakan untukmembentuk masyarakat dan juga untuk mengatur perilaku masyarakat. Pound dalamReferensi berpendapat bahwa fungsi hukum adalah sebagai rekayasa sosial. Iamengklasifikasikan minat menjadi tiga jenis yaitu kepentingan pribadi, kepentinganumum, dan kepentingan sosial.

LEGAL ACTION LAWSUIT

Legal action adalah tindakan menggugat secara perdata menggunakan pengacara atau pengadilan untuk membantu menyelesaikan perselisihan. Manfaat dari class action bagi penggugat adalah bahwa hal itu untuk menyamakan kedudukan. Gugatan adalah tindakan hukum perdata oleh satu orang /badan (penggugat) terhadap orang atau badan lain (tergugat), untuk diputuskan di pengadilan. Menggugat perkara ada beberapa tahapan.

 Tahapan dalam gugatan, yaitu :

 1. Ajukan gugatan

 2. Dapatkan sertifikasi kelas 

3. Menetapkan penggugat memimpin

 4. Memberikan pemberitahuan kepada anggota kelas

 5. Izinkan ikut serta dan tidak ikut serta keanggotaan Untuk membuat hukum itu berjalan, penegak hukum tidak cukup hanya belajar bentuk aturan dan isinya saja.

LEGAL DOCTRINE

Doktrin hukum adalah mata uang hukum. Doktrin hukum memainkan peran besar dalam hukum Romawi, di mana pandangan ahli hukum besar seperti Paul, Papinianus, dianggap memiliki kekuatan hukum. Doktrin hukum meliputi analisis, penyelidikan, interpretasi yang diberikan oleh para ahli hukum terhadap fenomena hukum.  Doktrin hukum merupakan sumber hukum yang persuasif. Yurisprudensi dan doktrin hukum dianggap sebagai sumber hukum tidak langsung. Di era modern, doktrin hukum hampir tidak lagi menjadi sumber hukum. Doktrin hukum melayani tiga tujuan utama, Deskripsi, Resep,pembenaran. 

Doktrin hukum memiliki peran penting:

 • menafsirkan hukum

 • melakukan sintesis hukum

 • membantu pembuat undang-undang dalam pengembangan hukum dan hakim dalam penegakannya.

LEGAL PLURALISM

Legal Pluralism adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh sosiolog hukum dan antropolog sosial “untuk menggambarkan berbagai lapisan hukum, biasanya dengan sumber legitimasi yang berbeda, yang ada dalam satu negara atau masyarakat”. Konsep pluralisme aturan lain yang mengatur sistem sosial,meninggalkan konsep hukum sebagai sesuatu yang layak dipelajari hukum di mana hukum dipandang sebagai salah satu dari banyak tatanan hukum telah dikritik. Contoh pluralisme hukum kehidupan adalah masalah pernikahan sesama jenis. Meskipun beberapa berpendapat bahwa pernikahan sesama jenis harus disahkan karena hanya mempengaruhi segmen tertentu. Oleh karena itu, orang-orang dari jenis kelamin yang sama berhak memiliki hak yang sama seperti orang lain.

LEGISLATION

Legislasi berasal dari kata Legis “hukum” dan Latum “membuat”, secara keseluruhan berarti membuat undang-undang. Terdapat tiga kategori legislasi yaitu legislasi umum, legislasi perundangundangan dan legislasi isu khusus. Undang-undang memiliki dua fungsi yaitu undang-undang primer (mengatur aturan umum undang-undang) dan undang-undang sekunder (mengatur tindakan tertentu di bawah aturan undang-undang). Jenis perundang-undangan meliputi undang-undang tertinggi, perundang-undangan bawahan, perundang-undangan kolonial, legislasi eksekutif, legislasi yudisial, perundang-undangan kotamadya dan perundang-undangan otonom. Pembuatan undang-undang dimulai.

 • Dalam bentuk 'RUU' yang diperkenalkan ke Parlemen 

• kemudian diperdebatkan dan dipilih Parlemen.

 • Setelah RUU disahkan melalui Parlemen

 • RUU menerima persetujuan kerajaan dan menjadi UU serta memiliki kekuatan hukum sejak tanggal dimulainya.

LESE MAJESTE

Lèse-majesté (lese majesty) masuk ke dalam bahasa Inggris melalui bahasa Prancis Tengah, dari bahasa Latin “laesa majestas”, yang secara harfiah berarti "keagungan yang terluka." Lèse-majesté mencakup seluruh pelanggaran terhadap keluarga kerajaan atau penguasanya, dari pengkhianatan hingga pelanggaran etika sederhana. Lèse-majesté sendiri masih berlaku di Thailand hingga saat ini dan merupakan kejahatan menurut Bagian 112 KUHP Thailand yaitu memfitnah, menghina, atau mengancam raja, ratu, pewaris, calon pewaris, atau bupati adalah tindakan ilegal. Thailand adalah satu-satunya monarki konstitusional yang telah memperkuat hukum lèse-majesté sejak Perang Dunia II. Dengan hukuman antara tiga sampai lima belas tahun penjara untuk setiap hitungan.

LETTERLIJK

Secara harfiah = 'kata demi kata' dan letterlijk merupakan pemahaman terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan teks tersebut. secara kiasan jika sesuatu mencerminkan dengan tepat apa yang telah ditulis atau mengatakan. harafiah adalah arti yang seperti apa adanya. Metadata secara harfiah berarti 'data tentang data'. Secara harfiah letterlijk juga digunakan sebagai kata keterangan penguat, terutama dalam pidato sehari-hari. Letterlijk secara harfiah – persis sesuai dengan apa yang tertulis atau dikatakan. Sehubungan dengan kata-kata seperti 'ulangi', gunakan kata demi kata Kata sifat secara harfiah berarti 'persis seperti yang tertulis, kata demi kata'. Ini juga dapat digunakan sebagai kata keterangan lainnya.

LEX DIVINA

Lex divina adalah adalah praktik monastik tradisional pembacaan kitab suci, meditasi dan doa yang dimaksudkan untuk mempromosikan persekutuan dengan Tuhan dan untuk meningkatkan pengetahuan tentang Tuhan.Pada generasi pertama hukum alam dipahami sebagai hukum tuhan (LexDivina). Oleh karena itu, muncullah hakikat hukum itu yang tidak lain adalah hukum berasal dari tuhan. Hukum tuhan terkodifikasi didalam agama. Lex Devina tercantum dalam kitab suci, sehingga membaca, memahami, menghayati dan mengamalkan petunjuknya sangat penting. kedekatan manusia melalui kitab suci menjadi sebuah keniscayaan. Hukum Tuhan (LexDevina) tidak hanya dilihat dari kebutuhan , tetapi harus dipahami dan diyakini sebagai bagian tak terpisahkan dari tekad kita kepadanya.


LEX LOCI CONTRACTUS

Asas Lex Loci Contactus merupakan asas tertua yang dalam Hukum Perjanjian Internasional yang dilandasi oleh prinsip Locus Regit Actum. Asas Lex Loci ini tempat dimana perjanjian kontrak ini dibuat, tempat dilaksakannya tindakan terakhir dari dari pembuatan atau penandatanganan suatu kontak tersebut. Asas Lex Loci Contractus tidak bisa berlaku apabila situasinya tidak memungkinkan dimana kontrak perjanjiannya melawan suatu hukum negara forum. Apabila terjadi sengketa antara kedua pihak, hukum yang ditentukan atau dipakai berdasarkan dimana tempat perjanjian atau kontrak itu ditandatangani. Untuk lebih memperkuat pemahaman mengenai asas Lex Loci Contractus, salah satu contoh dari penggunaan Lex Loci Contractus adalah sebagai berikut, terdapat 2 pihak yang akan membuat suatu perjanjian kontrak, yang mana pihak A berkewarganegaraan Indonesia dan pihak B itu berkewarganegaraan Inggris, pihak B ingin membuat sebuah perjanjian kontrak yaitu mendirikan sebuah bangunan di Indonesia, kemudian pihak B membuat perjanjian kontrak tersebut di Indonesia. Karena perjanjian kontrak tersebut dilakukan di Indonesia, maka sesuai dengan asas Lex Loci Contractus, hukum yang berlaku dalam pembuatan, pelaksanaan serta apabila terjadi sengketa, maka hukum yang berlaku dan digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.

-KEGIATAN 4

LA CULPABILIDAD

Rasa bersalah adalah ukuran sejauh mana seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara moral atau hukum atas tindakan yang dilakukannya. Konsep rasa bersalah dapat dianalisis dari bidang hukum, agama atau sebagai perasaan pribadi. Dari segi hukum, seseorang yang dinyatakan bersalah harus memenuhi syarat-syarat tertentu: 

(1)telah mencapai umur tertentu;

 (2)memiliki kemampuan intelektual yang memadai;

 (3)norma hukum menetapkan hubungan eksplisit antara tindakan dan sanksi yang sesuai. 

  • Rasa bersalah disusun oleh tiga elemen yang harus terjadi secara bersamaan agar subjek bersalah:

 (a).Akuntabilitas;

 (b.)Kesadaran ilegalitas;

 (c).Keberlakuan untuk bertindak sesuai dengan Hukum. 

  • Unsur negatif dari rasa bersalah dapat diambil dalam 2 bentuk yaitu: 

(a).Langsung

(b).Kebalikan.

LACK OF EVIDENCE

bukti yang tidak cukup , Bukti yang gagal memenuhi beban pembuktian.Dalam persidangan, jika penuntut selesai mengajukan kasus mereka dan hakim menemukan bahwa mereka tidak memenuhi beban pembuktian mereka, hakim dapat menghentikan kasus karena tidak cukup bukti.

LAESIO ENORMIS

Laesio enormis adalah doktrin hukum yang memberi pihak kontraktor kemampuan membatalkan perjanjian jika harga pertukaran kurang dari jumlah tertentu dari nilai sebenarnya. Prinsip ini menjadi landasan umum hukum kontrak abad pertengahan.Doktrin ini melampaui penjualan tanah baik untuk rumah maupun barang bergerak,kemudian diperpanjang untuk menyewa, mempekerjakan, kompromi, pertukaran dan bahkan sumbangan.Kritik modern untuk laesio enormis adalah harus menerima batasan eksternal yang ditempatkan pada negosiasi bebas dan pengakuan bahwa negosiasi harus menarik sesuatu di luar kekuatan pasar.Kemudian, laesio enormis secara bertahap ditinggalkan ketika Barat pindah dari ekonomi abad pertengahan ke ekonomi kapitalis modern dan menjadi surat mati di sebagian besar negara Eropa.

LAND DISPUTE

Land dispute/Status kepemilikan property merupakan hal yang penting, yang umumnya dibuktikan dengan bukti fisik, misalnya saja surat tanda kepemilikan. Suatu site tanah dapat dipercaya menjadi milik seseorang atau suatu badan serta sah di mata hukum bila memiliki bukti berupa surat kepemilikan atas tanah tersebut. pertanahan. Singkatnya, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana mereka saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Tanah sengketa adalah kasus yang bisa dibilang sering terjadi di Indonesia. Pengertian sengketa tanah tertera dalam UU Sengketa Tanah yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011. Di dalamnya tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.

LAPSE

Lapse adalah istilah yang digunakan dalam hukum warisan untuk menggambarkan apa yang terjadi ketika sebuah wasiat memberikan uang atau properti kepada seseorang yang meninggal sebelum pewaris (orang yang menulis wasiat). Pada common law, lapse terjadi ketika penerima wasiat mendahului pewaris, yang membatalkan pemberian. Sebagai gantinya, pemberian itu akan dikembalikan ke warisan sisa atau diberikan berdasarkan hukum pewarisan wasiat. Sebuah wasiat mengalokasikan properti pewaris untuk orang yang masih hidup. Cara mencegah lapse di negara bagian yaitu dengan cara, memiliki undang-undang “anti-lapse” yang mengizinkan anak-anak pewaris yang sudah meninggal atau keluarga dekat lainnya untuk mewarisi warisan yang sudah lewat atas nama mereka.

LARCENY

Larceny Sebuah kejahatan di hukum umum . Kata "larceny" berasal dari Inggris Pertengahan akhir, dari kata Anglo-Norman “larcin” yang berarti pencurian. Pencurian juga berarti pengambilan barang milik orang lain secara tidak sah dengan maksud untuk menghilangkan pemiliknya. Pencurian adalah kejahatan yang melibatkan pengambilan secara tidak sah atau pencurian milik pribadi orang atau bisnis lain. Pencurian adalah istilah yang sangat luas yang mencakup semua jenis pencurian. Pencurian dapat melibatkan kekayaan intelektual, kekayaan fisik, identitas, dan bahkan pencurian layanan. Contoh pencurian adalah sebagai berikut : 

1. Pencurian kendaraan bermotor 

2. Mengutil 

3. Pencurian gedung 

4. Pencurian suku cadang mobil

 5. Kejahatan pribadi.

LAW OF EQUAL LIBERTY

Hukum kebebasan adalah prinsip dasar liberalisme dan sosialisme.Dapat dikatakan semua orang harus diberikan kebebasan semaksimal mungkin selama kebebasan itu tidak mengganggu kebebasan orang lain.Kebebasan dan Kesetaraan terkait erat satu sama lain.Tidak ada nilai kebebasan tanpa adanya kesetaraan Mereka adalah kondisi yang sama dilihat dari sudut yang berbeda.kaum sosialis telah memusuhi liberalisme,yang dituduh"memberikan kedok ideologis untuk penghancuran kapitalisme."Kapitalis memanfaatkan kesempatan itu sepenuhnya Mereka mengeksploitasi tenaga kerja.Akibatnya,yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.Kelas buruh menderita secara tragis.Sosialisme mengutuk dan menyangkal prinsip-prinsip Individualisme.Kebebasan tidak memiliki arti penting tanpa adanya kesetaraan ekonomi.demikian,cukup jelas bahwa kesetaraan ekonomi sangat penting bagi keberadaan kebebasan politik.

LEASE

Sewa adalah kontrak yang menguraikan persyaratan di mana satu pihak setuju untuk menyewakan aset — dalam hal ini, properti — yang dimiliki oleh pihak lain. Ini menjamin lessee, juga dikenal sebagai penyewa, penggunaan properti dan menjamin lessor-pemilik properti atau pemilikpembayaran reguler untuk jangka waktu tertentu sebagai gantinya. Baik lessee maupun lessor menghadapi konsekuensi jika mereka gagal memenuhi persyaratan kontrak.

 • Sewa adalah kontrak yang sah dan mengikat yang menguraikan persyaratan di mana satu pihak setuju untuk menyewakan properti yang dimiliki oleh pihak lain.

 • Sewa menjamin penyewa (juga dikenal sebagai penyewa) penggunaan properti dan menjamin lessor-pemilik properti atau pemilik-pembayaran reguler untuk jangka waktu tertentu sebagai gantinya.

 • Sewa residensial cenderung sama untuk semua penyewa, tetapi ada beberapa jenis sewa komersial. 

• Konsekuensi dari pemutusan sewa berkisar dari ringan hingga merusak, tergantung pada keadaan di mana mereka dilanggar. Sewa adalah kontrak yang sah dan mengikat yang menetapkan persyaratan perjanjian sewa dalam real estat dan properti nyata dan pribadi.

 Kontrak-kontrak ini menetapkan tugas masing-masing pihak untuk memberlakukan dan memelihara perjanjian dan dapat dilaksanakan oleh masingmasing pihak. Misalnya, sewa properti residensial mencakup alamat properti, tanggung jawab pemilik, dan tanggung jawab penyewa, seperti jumlah sewa, uang jaminan yang diperlukan, tanggal jatuh tempo sewa, konsekuensi pelanggaran kontrak, durasi sewa, kebijakan hewan peliharaan. , dan informasi penting lainnya.

LEGAL ADVISER

Legal adviser adalah orang yang memberikan nasihat hukum, dalam kapasitas resmi. Pejabat pemerintah yang memenuhi syarat sebagai pengacara di negara tertentu bisa mendapatkan gelar Penasihat Hukum. Legal adviser dibedakan dari informasi hukum yang merupakan pengulangan fakta hukum. Informasi hukum dapat disampaikan dengan meteran parkir, tanda atau bentuk pemberitahuan lainnya seperti peringatan oleh petugas penegak hukum. Menginstruksikan seseorang tentang cara mengungkapkan informasi dalam dokumen atau formulir hukum, menasihati orang tersebut tentang apa yang harus dia katakan di pengadilan, adalah pemberian nasihat hukum. Pemberian nasihat hukum seringkali melibatkan analisis serangkaian fakta dan menasihati seseorang untuk mengambil tindakan tertentu berdasarkan hukum yang berlaku.

LEGAL CERTAINTY

Kepastian hukum adalah suatu asas dalam hukum nasional dan internasional yang menyatakan bahwa hukum harus memberikan kepada mereka yang tunduk padanya kemampuan untuk mengatur tingkah lakunya. Kepastian hukum merupakan konsep hukum yang mapan baik dalam system hukum civil law maupun sistem hukum common law. Dalam tradisi hukum perdata, kepastian hukum didefinisikan dalam hal prediktabilitas maksimum perilaku pejabat. Dalam tradisi common law, kepastian hukum sering dijelaskan dengan kemampuan warga negara untuk mengatur urusannya sedemikian rupa sehingga tidak melanggar hukum. Dalam kedua tradisi hukum tersebut, kepastian hukum dianggap sebagai nilai dasar bagi legalitas tindakan legislatif dan administratif yang diambil oleh otoritas publik.

LEGALCRAFTMANSHIP

Legal Craftmanship adalah keahlian dibidang hukum. Alat untuk keahlian hukum berupa kualifikasi linguistik gaya hukum,bukti-bukti hukum yang ada, dan kumpulan praktik perjanjian ,laporan dan inti sari penghargaan,keputusan,koleksi peraturan perundang-undangan nasional,intisari nasihat hukum,dan praktik diplomatik, praktik Internasional,kodifikasi Internasional. Seorang ahli hukum harus dapat memiliki kemampuan meliputi kemampuan negosiasi, kemampuan dalam menyelesaikan sengketa, kemampuan berpikir kritis, kemampuan dalam memberikan nasehat,kemampuan meyakinkan,kemampuan kompetensi, kemampuan berpikir kritis, analitis  ,dan menyelesaikan masalah yang kompleks menjadi keahlian yang  sangat diperlukan oleh pengacara serta ahli hukum dimasa mendatang.Keahlian hukum dalam prakteknya terdiri dari keahlian penasiha thukum,layanan hukum kantor luar negeri,jasa hukum internasional, keahlian hukum dan kebijakan serta pertumbuhan praktek konstitusi,keahlian legislatif, keahlian advokat, pengerjaan peradilan.

LEGAL DEPARTMENT

Departemen Hukum, dipimpin oleh Jaksa Agung, adalah departemen yang bertanggung jawab atas hukum, ketika Hong Kong tidak lagi menjadi koloni mahkota Inggris. Departemen tersebut bertanggung jawab untuk menangani kasus kriminal dan kasus-kasus atas nama Pemerintah. departemen diubah menjadi Departemen Kehakiman dan kepala departemen berganti nama menjadi Sekretaris Kehakiman. Fungsi department hukum 

1. Memberikan nasihat dan bimbingan hukum Ini adalah fungsi inti dari departemen Hukum

 2. Penuntutan kasus di pengadilan dan manajemen litigasi Departemen hukum mewakili dan membela kepentingan perusahaan dan karyawannya di pengadilan dan badan pemerintah. 

3. Penyusunan dan Penyusunan Dokumentasi Fungsi ini menyangkut bagian hukum dari pengelolaan dokumen


LEGAL IMMUNITY

Kekebalan hukum adalah status hukum dimana seseorang atau badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, untuk memfasilitasi tujuan sosial yang lebih besar daripada nilai kewajiban dalam kasus tersebut.

 Jenis : 

  • Kekebalan Politisi 

  • Kekebalan pejabat pemerintah 

  • Kekebalan warga negara penduduk suatu negara yang berpartisipasi dalam proses hukum 

  • Kekebalan pejabat swasta

  •  Kekebalan organisasi nirlaba 

Kekebalan dari kewajiban hukum tertentu ada untuk orang-orang yang tidak memiliki mental dewasa seperti bayi dan orang dengan gangguan mental. Dapatkah kekebalan dicabut setelah diberikan kepada saksi? Ini adalah subjek hukum yang rumit, jika kekebalan dicabut, itu bisa berdampak menghalangi saksi di masa depan untuk menerima kekebalan.

LEGAL PERSON

Badan Hukum adalah suatu badan manusia atau harta benda yang hukum, dengan meniru kepribadian manusia, secara artifisial diperlakukan sebagai subjek hak dan kewajiban yang terlepas dari bagian-bagian komponennya. Dalam hukum, badan hukum adalah setiap orang atau 'benda' (kurang ambigu, badan hukum apa pun) yang dapat melakukan hal-hal yang biasanya dapat dilakukan oleh manusia dalam hukum – seperti membuat kontrak, menuntut dan dituntut, memiliki properti , dan seterusnya. Sementara badan hukum memperoleh kepribadian hukum "secara alami", karena dilahirkannya badan hukum harus memiliki kepribadian hukum yang diberikan kepada mereka melalui proses hukum "tidak wajar", dan karena alasan inilah mereka kadang-kadang disebut orang "buatan".

LEGAL PSYCHOLOGY

Psikologi Hukum adalah salah satu Bidang Psikologi yang melakukan penelitian dan metodologi dengan tujuan agar bisa meningkatkan praktik hukum secara umum dalam sistem peradilan. Dalam penerapannya sendiri, Psikologi Hukum melibatkan studi dan praktik psikologi ke Lembaga Hukum dan orang-orang yang bersentuhan dengan Hukum. Bidang ini bekerja dengan sumber acuan yang didasarkan oleh teori psikologis, penelitian, dan praktik yang berkaitan erat dengan Hukum dan masalah yang ada di dalamnya. Hukum Psikologi, Psikologi dalam Hukum, hingga Psikologi Hukum merupakan interaksi yang terkandung di Psikologi Hukum. Selain itu, demi kepentingan Hukum dan masyarakat, Psikologi dianggap mampu memberikan kontribusi sebagai ilmu yang menjelaskan perilaku.

LEGAL REMEDY

Upaya hukum juga disebut sebagai bantuan hukum atau pemulihan hukum , adalah cara yang digunakan oleh pengadilan , biasanya dalam pelaksanaan yurisdiksi hukum perdata, menegakkan hak , menjatuhkan hukuman , atau membuat perintah pengadilan lain untuk menjatuhkan haknya. untuk mengkompensasi kerugian dari tindakan salah yang ditimbulkan pada individu. Singkatnya upaya hukum Adalah setiap metode yang tersedia di hukum untuk penegakan, perlindungan, atau pemulihan hak atau untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran. Istilah ini paling sering mengacu pada hasil gugatan di mana korban atau penggugat telah menerima kompensasi, baik dalam bentuk hak yang dipaksakan, penalti, pengembalian uang, atau lainnya.

LEGITIME PORTIE

Legitime Portie (hak mutlak) adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang undang. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi ahli waris. Pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris serta istri/suami pewaris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Hal ini bisa kita lihat dalam ketentuan Pasal 913 KUHPerdata, Legitieme Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris dan batasan wasiat tidak boleh melebihi ½ bagian dari warisan.

LETTER OF UNDERTAKING

Letter of Undertaking adalah bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh entitas perbankan kepada seseorang yang bersangkutan untuk availing kredit jangka pendek dari cabang luar negeri dari bank India.Surat usaha tidak dikeluarkan terhadap transaksi ritel umum dan sebaliknya digunakan untuk transaksi bisnis atau perdagangan.Lou yang dikeluarkan untuk mendukung pelanggan bank karena itu merupakan jaminan cabang luar negeri dari bank India pembayaran dalam mata uang asing.Surat usaha adalah jaminan oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa mereka akan memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya tetapi tidak tertulis dalam kontrak surat usaha umum dalam real estat dan transaksi dimana satu pihak mengurangi potensi kerugian.

LEX

Istilah lex talionis tidak selalu dan hanya mengacu pada kode keadilan mata-di-mata-mata (lihat daripada hukuman cermin) tetapi berlaku untuk kelas sistem hukum yang lebih luas yang secara khusus merumuskan hukuman untuk kejahatan tertentu, yang dianggap sebagai hukuman. sesuai dengan tingkat keparahannya. Beberapa mengusulkan bahwa ini setidaknya sebagian dimaksudkan untuk mencegah hukuman yang berlebihan di tangan pihak swasta atau negara yang membalas dendam.[3] Ungkapan lex talionis yang paling umum adalah "mata ganti mata", tetapi interpretasi lain juga diberikan. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan hubungan antara hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Sifat hubungan yang tepat, dan penerapan prinsip lex specialis, masih menjadi bahan perdebatan.

LEX COMMUNIS

Lex Communis, merupakan frase Latin yang berarti hukum umum (Lommon Law). Common law adalah kumpulan hukum tidak tertulis berdasarkan preseden hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. Common law pada dasarnya merupakan representasi dari keputusan masa lalu yang dibuat oleh pengadilan, yang menjadi contoh yang mengikat. Keputusan common law penting karena berkaitan dengan ketidakjelasan undang-undang tunggal tertentu dan menyelesaikan konflik di antara undang-undang. Hukum umum Inggris berasal dari Abad Pertengahan awal di Pengadilan Raja (Curia Regis. Seperti banyak sistem hukum awal lainnya, awalnya tidak terdiri dari hak-hak substantif tetapi lebih kepada pemulihan prosedural.

LEX IMPERFECTA

Lex imperfecta (Latin: hukum yang tidak lengkap), adalah hukum yang tidak dapat ditegakkan dengan cara hukum. Dalam beberapa kasus, aturan hukum tidak memiliki ketentuan tentang konsekuensi apa yang akan terjadi dan jika aturan itu dilanggar. Dengan demikian, aturan dapat menjadi pedoman moral atau tujuan dari pihak pembuat undangundang, tetapi tanpa sanksi jika melanggar aturan. Jadi jika fakta hukum dalam pengertian skema jika-maka (dalam kasus luar biasa) tidak memberikan konsekuensi hukum, seseorang berbicara tentang lex imperfekta (bahasa Latin "hukum tidak lengkap"). . Dengan demikian, aturan dapat menjadi pedoman moral atau tujuan dari pihak pembuat undang-undang, tetapi tanpa sanksi jika melanggar aturan.

LEX LOCI ARBITRI

Lex loci arbitri merupakan unsur dalam pilihan aturan hukum yang diterapkan pada kasuskasus yang menguji keabsahan suatu kontrak. Sebagai salah satu aspek dari kebijakan publik tentang kebebasan berkontrak, para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk memasukkan klausul pemilihan forum dan/atau klausa pilihan hukum dan, kecuali ada kekurangan bonafide, klausul-klausul ini akan dianggap sah. Peran lex loci arbitri dalam arbitrase komersial internasional dan sejauh mana keputusan atau perintah yang dibuat oleh pengadilan suatu negara harus mempengaruhi pengadilan asing di negara lain di mana putusan arbitrase tersebut diupayakan untuk ditegakkan. Relevansinya dengan perkembangan masa depan kerjasama internasional dalam penyelesaian sengketa lintas batas.

LEX LOCI SOLUTIONIS

Asas Lex Loci Solutionis berasal dari bahasa Latin yang berarti "hukum tempat di mana kinerja yang relevan terjadi" dalam konflik hukum. Asas ini termasuk ke dalam Hukum Perdata Internasional. Asas ini merupakan variasi dari asas Lex Loci Contractus, untuk menyelesaikan suatu permasalahan kontrak. Asas Lex Loci Solutionis ini merupakan asas yang melihat bahwa hukum yang berlaku dari suatu perjanjian adalah tempat di mana suatu perjanjian dilaksanakan. Salah satu contoh dari penerapan asas Lex Loci Solutionis sebagai berikut, ada pihak A (berasal dari Indonesia) dan pihak B (berasal dari Malaysia), keduanya mengadakan suatu kontrak untuk membangun sebuah hotel di Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Jika terjadi permasalahan antara pihak A (Indonesia) dan pihak B (Malaysia), maka hukum yang mengatur untuk permasalahan tersebut adalah hukum yang berlaku di Indonesia, tempat dimana suatu kontrak tersebut dilaksakan/diselesaikan.

LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM

Peraturan tentang merek non-tradisional dapat dilihat pada UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Telah ada urgensi yang kuat untuk perlindungan merek non-tradisional. Namun, tidak sampai dengan tahun 2016 peraturan tersebut dapat direalisasikan. Itu karena ada adalah beberapa produk berkembang yang perlu dilindungi oleh ini

peraturan. Sampai saat ini, belum ada merek dagang non-tradisional terdaftar sebagai merek dagang. Kondisi ini terjadi sejak UU No 20 Tahun 2016 baru saja dilaksanakan. Selain itu, belum ada operasional peraturan yang secara khusus mengatur tentang pendaftaran nontradisional merek dagang sebaliknya, tampaknya lebih bersedia untuk menerima bahwa itu melindungi branding. Dalam kedua skenario, kenyataan praktisnya adalah bahwa praktik pemasaran yang terkait dengan merek dagang non-tradisional akan diberikan perlindungan merek dagang.

LEX POSTERIOR DEROGATE LEGI PRIORI

Lex posterior derogate priori, kadang-kadang disajikan sebagai bukti logis, memiliki sejarah yang kompleks dan hubungan yang halus. Menurut pasal 30 VCLT, ketika semua pihak dalam suatu perjanjian juga merupakan pihak dalam perjanjian sebelumnya tentang subjek yang sama, dan perjanjian sebelumnya tidak ditangguhkan atau dihentikan, maka itu hanya berlaku sejauh ketentuannya sesuai dengan ketentuan dari perjanjian nanti. Ini adalah ekspresi dari prinsip yang menurutnya undang-undang yang belakangan menggantikan undang-undang sebelumnya”. Batasan dari prinsip "lex posterior" bahwa penerapan prinsip lex posterior terbatas. Misalnya, secara otomatis diperluas ke kasus dimana para pihak dalam perjanjian berikutnya tidak identik dengan para pihak dalam perjanjian sebelumnya.

LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA

The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things yang berarti hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak. Sebagai hukum yang berbicara, seorang harus dapat menjadikan hukum sebagai sebuah solusi (lex semper dabit remedium), bukan menambah masalah. Dimana pada saat memberikan solusi, seorang hakim harus paham dengan apa yang dikatakan oleh undang-undang, maka itulah hukumnya (spreekhuis van de wet). Hal ini dikarenakan hukum menolak halhal yang bertentangan dan tidak layak (lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua). Mengacu kepada hal tersebut, sangat jelas terlihat bilamana ‘keadilan hukum’ tidak terlepas dari peranan hakim dalam penegakan hukum. Sesuai dengan tugas dan fungsinya hakim memeriksa perkara yang dihadapkan kepadanya untuk diperiksa dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki, hakim obyektif untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Memberi hukuman atau vonis sesuai dengan ketentuan hukum, dengan aturan standar minimal dan maksimal.

LEVIRAATSHUWELIJK

Leviraatshuwelijk (perkawinan ipar/ganti tikar), levirat berasal dari bahasa Latin “levir”, yang berarti "saudara laki-laki suami". Perkawinan Levirate adalah jenis perkawinan seorang janda dan saudara laki-laki dari suaminya yang telah meninggal. Perkawinan levirat hanya mungkin terjadi jika seorang pria meninggal tanpa anak, untuk melanjutkan garis keluarganya serta sebagai penyedia dan pelindung laki-laki. Seringkali, saudara laki-laki yang menikahi mantan ipar perempuannya adalah wakil dari almarhum, dalam hal ini semua keturunan dari perkawinan baru secara sosial diakui sebagai anak-anak dari orang yang meninggal (termasuk dalam garis keturunan suami pertama dan menganggap almarhum sebagai ayah mereka meskipun suami baru itu adalah keturunan biologis mereka).

LIABILITY IN CONTRACT

Secara umum, dalam hukum kontrak, kewajiban kontrak mengacu pada tanggung jawab pihak mana pun dalam kontrak atas klaim, kewajiban yang timbul dari suatu kontrak. Lebih khusus lagi, tanggung jawab kontrak adalah ketika satu pihak dalam kontrak setuju untuk mengganti kerugian atau kerugian yang diderita oleh pihak lain. Secara sederhana, kewajiban kontrak memungkinkan para pihak dalam kontrak untuk mentransfer risiko ke pihak lain. Karena alasan inilah kontrak-kontrak ini sering disebut sebagai perjanjian ganti rugi atau mengadakan perjanjian yang tidak berbahaya . Juga disebut perjanjian tanpa kerugian, perjanjian ganti rugi terjadi ketika satu pihak berjanji untuk menanggung kewajiban atas nama orang lain.

LIBERUM VETO

Liberum veto (bahasa Latin untuk "veto bebas") adalah perangkat parlementer di Persemakmuran Polandia–Lithuania. Itu adalah bentuk aturan pemungutan suara dengan suara bulat yang memungkinkan setiap anggota Sejm (legislatif) untuk memaksa segera mengakhiri sesi saat ini dan untuk membatalkan undang-undang yang telah disahkan pada sesi. Aturan itu berlaku dari pertengahan abad ke-17 hingga akhir abad ke-18 dalam pembahasan parlementer Sejm. Tujuan dari liberum veto adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh raja, menghindari bahaya monarki absolut dan memperkuat elemen demokrasi tertentu dalam konteks Kebebasan Emas Polandia-Lithuania, mempertahankan kebebasan sipil aristokrasi, dan mencegah raja untuk mencoba mendirikan tirani melalui manuver di Sejm.

LIMITATION OF POWER

Pemerintahan terbatas adalah pemerintahan yang kekuatan dan kekuasaannya dilegalkan dibatasi melalui otoritas yang didelegasikan dan disebutkan. Pemerintahan yang terbatas erat kaitannya dengan konstitusi ; Konstitusi Amerika Serikat tahun 1789 dan Konstitusi Prancis tahun 1793 keduanya diberlakukan dalam upaya untuk menegaskan kembali pemerintahan yang terbatas, meskipun dengan cara yang berbeda.Konstitusi AS mencapai pemerintahan yang terbatas melalui pemisahan kekuasaan : pemisahan kekuasaan "horizontal" mendistribusikan kekuasaan di antara cabang-cabang pemerintahan ( legislatif , eksekutif , dan yudikatif , yang masing-masing memberikan pemeriksaan pada kekuasaan yang lain. pemisahan kekuasaan "vertikal" ( federalisme ) membagi kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian .James Madison , salah satu penulis Federalist Papers , mencatat bahwa Perumus Konstitusi Amerika berusaha menciptakan pemerintahan yang mampu dikendalikan dan menjalankan kontrol. Madison menulis dalam Federalist No. 51 bahwa "keamanan besar terhadap konsentrasi bertahap dari beberapa kekuatan di departemen yang sama, terdiri dari pemberian kepada mereka yang mengelola setiap departemen, sarana konstitusional yang diperlukan, dan motif pribadi, untuk melawan gangguan dari yang lain.

LITIGATE

Litigasi adalah ketika gugatan diajukan di pengadilan. Gugatan biasanya melibatkan perselisihan atas keadaan tertentu: pelanggaran kontrak, cedera yang diderita dalam kecelakaan, atau situasi perselisihan lainnya. Litigasi memiliki kelemahan. Besarnya beban perkara yang dihadapi hakim, serta tuntutan penemuan dan masalah prosedural, dapat membuat proses litigasi menjadi lambat dan mahal. Penemuan luas yang diperbolehkan dalam litigasi dan sifat litigasi yang secara inheren bersifat publik dapat mengekspos detail yang merusak, menciptakan masalah reputasi. Membawa kasus ke pengadilan harus selalu menjadi pilihan terakhir, baik bagi penggugat maupun untuk strategi kampanye. Dibutuhkan waktu, uang, dan energi, dan ada banyak hal yang dipertaruhkan mungkin tidak menang.

LOIS CONSTITUTIONELLE

Hukum konstitutional adalah hukum yang diadopsi dengan prosedur tertentu yang berhubungan dengan sifat, luas, dan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum tata negara adalah cabang hukum publik yang menyatukan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan bentuk negara, konstitusi pemerintah dan kekuasaan publik Hukum ini didasarkan oleh metode analisis yang sama yang mempertahankan objek yang sama dengan ilmu politik. Yang berhak merevisi hukum ini adalah presiden atas usul perdana menteri atau anggota parlemen. Usulan hukum tata negara sendiri harus dipilih dalam istilah yang sama oleh dua majelis, kemudian bersifat final setelah disetujui melalui referendum Hukum tata negara menyediakan kerangka kerja bagi partisipasi warga negara.


Comments