TERMS E

EENHEIDSSTAAT 

Negara kesatuan merupakan negara yang kekuasaannya semata-mata berada pada pemerintahan pusat, yang dimana negara bagian yang ditunjuk atas seluruh wilayah ibu kota dari mayoritas dilaksanakan secara terpusat. Negara kesatuan dibagi menjadi unit-unit administrative, badan-badan otonom independen, tetapi tidak menjadi negara-negara bagian yang terpisah seperti di negara bagian federal. Di Negara kesatuan, hukum konstitusional di dalamnya terdapat badan legislatif dan pemerintahan pusat. Sebuah negara kesatuan mungkin desentralis mungkin juga sentralistik. Contoh negara kesatuan terpusat Kosta Rika, Finlandia, Islandia. Contoh negara kesatuan terdesentralisasi Denmarak, Prancis, Inggris Raya, Irlandia. #LAS

EIGENRICHTING
    Istilah main hakim sendiri merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu “Eigenrichting” yang berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain yang bersifat sewenang-wenang,tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan. Main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang- wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan. Cara pengucapan kata : ei si jin ching//ei gen ri cing //ai gen ric ching#TM

ELDER LAW

     Elder Law atau hukum lanjut usia adalah bidang hukum yang menangani masalah hukum yang berkaitan dengan orang lanjut usia. Hukum lanjut usia adalah bidang hukum khusus yang menangani beragam kebutuhan hukum dari populasi yang menua. Pengacara yang berpengalaman dalam masalah ini dikenal sebagai pengacara hukum penatua (elder law attorneys).

Jenis Hukum Lanjut Usia
Bidang utama hukum lanjut usia meliputi:

  • Perencanaan untuk penyandang cacat dan kebutuhan khusus
  • Perencanaan perawatan jangka panjang.
  • Perencanaan dan pemukiman perumahan.
  • Perwalian atau konservatori.
  • Pelecehan terhadap orang tua. #QNRA

EMBEZZLEMENT

    Embezzlement (Penggelapan) adalah penipuan keuangan dimana adanya tindakan menahan aset untuk tujuan konversi aset tersebut, oleh satu atau lebih orang kepada siapa aset tersebut dipercayakan, baik untuk dimiliki atau digunakan untuk tujuan tertentu. Tindak pidana penggelapan adalah dimana seseorang:
-memiliki kepemilikan yang sah atas properti orang lain
-mengubah atau mengambil properti itu untuk digunakan sendiri; dan
-tidak berniat mengembalikannya.

Tindakan penggelapan dapat mencakup hal-hal berikut sehubungan dengan dana/
properti orang lain:
-menggunakan mereka;
-menjualnya;
-memberikan mereka;
-menimbulkan kerusakan serius pada mereka; dan
-menahannya secara permanen dari pemiliknya. 
Bergantung pada skala kejahatannya, penggelapan dapat dihukum dengan denda besar dan hukuman penjara. #RTG


EQUALITY BEFORE THE LAW

    Equality before the law, juga dikenal sebagai kesetaraan di bawah hukum, kesetaraan di mata hukum, kesetaraan hukum, adalah prinsip bahwa setiap makhluk independen harus diperlakukan sama oleh hukum dan bahwa semua tunduk pada hukum keadilan yang sama. Dizaman modern, istilah Equality before the law muncul dalam hukum Anglo Saxon, konsep negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan "The Rule of law" . Ia menulis buku yang berjudul"Introduction to the study of the law of  contitution"yang mengemukakan tiga unsur utama the rule of law, yaitu:

1. Supremacy of law

2. Equality before the law

3. Due Process of law. #SDA


ERFOLGSHAFTUNG

    Kewajiban untuk sukses (pertanggungjawaban terhadap akibat yang tidak dikehendaki) dalam hukum privat Jerman merupakan pengecualian dari tanggung jawab kesalahan yang berlaku secara umum dan dengan demikian berarti tanggung jawab tanpa kesalahan. Jika kerusakan atau kondisi yang melanggar hukum terjadi bukan karena kesalahan Anda sendiri (yang disebut kesuksesan), hal itu didasarkan pada kebetulan dalam arti yang sebenarnya. Berbeda dengan tanggung jawab kesalahan, debitur tidak harus memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan atas kerusakan karena ia bertanggung jawab sebagai akibat dari kesalahannya, tetapi terlepas dari apakah ia yang harus disalahkan atas kesalahannya sendiri. #AR


ERFRECHT
Hukum waris adalah ketentuan yang mengatur nasib harta kekayaan seseorang setelah pemiliknya meninggal dunia. Orang yang berhak menerima warisan
Menurut pasal 832 KUH Perdata, menyatakan bahwa orang yang berhak untuk menjadi
ahli waris yaitu :
- Suami atau istri, anak dan cucu
- Orang tua
- Saudara laki-laki, saudara perempuan
- Kakek dan nenek pewaris
- Kakek buyut
Jenis-Jenis Wasiat
- Wasiat umum
- Wasiat olographie
- Wasiat rahasia
- Codicil
Surat wasiat umum, olographie, dan wasiat rahasia pembagian warisannya berdasarkan
berdasarkan kehendak pembuat. Sedangkan codicil hanya berisi pesan yang ditulis
seseorang sebelum ia meninggal. #AIS

ERROR IN PERSONA


    Error in persona (salah tangkap) adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkaranya diputus. Kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, sedangkan orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditangkap atau ditahan. #MFBF


ESSENTIALIA NEGOTII

Essentialia negotii adalah teknis hukum yang harus dimiliki dan disepakati oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak agar kontrak bisa terwujud.
Pembagian essentialia negotii

  1. untuk kontrak nominate, berasal dari definisi hukum
  2. untuk kontrak innominate, yang tidak diatur oleh hukum

Poin-poin penting dalam kontrak

  1. Dalam kontrak penjualan: nama pihak, objek, harga
  2. Dalam sewa menyewa: penyewa, properti, jumlah, bunga
  3. Dalam perjanjian pinjaman: para pihak, jumlah / objek, bunga
  4. Dalam kontrak kerja: gaji, deskripsi pekerjaan dasar, detail hari libur umum, periode pemberitahuan jika terjadi pemecatan, tempat kerja, perjanjian bersama apa pun, perkiraan tak terbatas yang diharapkan, jam kerja terbatas #V


ESTOPPEL

    Estoppel pertama kali digunakan pada tahun 1531. Estoppel adalah perangkat yudisial dalam sistem hukum common law dimana pengadilan dapat mencegah atau “menjauhkan” seseorang dari membuat pernyataan atau kembali pada kata-katanya. Estoppel berasal dari kata kerja estop, yang berasal dari Inggris Tengah yaitu estoppen, yang dipinjam dari Perancis Kuno estop(p)er, estouper. Bentuk kata benda estoppel didasarkan pada kata estoupail dari Prancis Kuno, yang mana stopper adalah turunan dari estouper. Estoppel kadang-kadang dikatakan sebagai aturan pembuktian dimana seseorang dihalangi dari bukti-bukti utama dari fakta yang telah diselesaikan atau mereka dinyatakan dilarang untuk menyatakan, tetapi itu mungkin merupakan penyederhanaan yang berlebihan. #NSAS


EUTHANASIA

    Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang secara harfiah berarti kematian yang baik. Euthanasia dalam istilah Hukum Kesehatan adalah praktik mengakhiri hidup dengan sengaja untuk meringankan rasa sakit dan penderitaan. Euthanasia, juga disebut “mercy killing” pembunuhan yang didasari oleh belas kasihan, tindakan atau praktik yang membiarkan pasien yang menderita penyakit dan tidak dapat disembuhkan atau mengalami ketidakmampuan dan gangguan fisik, sampai mereka mati dengan menahan pengobatannya atau menarik tindakan pendukung kehidupan buatan untuknya. Euthanasia dianggap ilegal di sebagian besar sistem hukum, maka biasanya euthanasia dikategorikan sebagai bunuh diri (jika dilakukan oleh pasien sendiri) atau pembunuhan (jika dilakukan oleh orang lain). #SRP


EVIDENCE

Evidence atau Bukti adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. bukti terdiri dari: Alat Bukti dan Barang Bukti
A. Alat Bukti : Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
B. Barang Bukti, dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita.  #CAR


EX ABUSU POTESTATIS 

    Ex Abusu Potestatis berasal dari bahasa Latin,dalam bahasa Inggris berarti Abuse of power yang memiliki arti penyalahgunaan wewenang. Ex Abusu Potestatis adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun untuk orang lain. Kalau tindakan itu dapat merugikan perekonomian negara, maka tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan korupsi. Sebuah variasi lain dari abused of power adalah penyalahgunaan institusi (Ex Abusu Institione), yaitu pemanfaatan organisasi menjadi kendaraan pribadi. Dalam manajemen publik dikenal pengertian, bahwa institusi atau lembaga adalah sarana untuk melaksanakan strategi organisasi dalam mencapai tujuan. Dalam keadaan ini terjadi penyalahgunaan organisasi. #NDP


EX AEQUO ET BONO

    Ex aequo et bono berasal dari bahasa latin, ex aequo (tanpa et bono) “ditempatkan setara” dan pro bono “untuk kebaikan”. Dalam literatur bahasa Inggris, ex aequo et bono  diartikan sebagai  “sesuai dengan hak dan kebaikan” atau “dari keadilan dan hati nurani”. Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. Di abad pertengahan, tujuan keputusan ex aequo et bono adalah untuk menggunakan proses informal, waktu dan biaya yang efektif sehingga mencapai hasil yang “adil” bagi para pedagang yang bersengketa, dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum negara, tetapi berdasarkan pertimbangan pedagang dan praktik perdagangan. #NN


EX POST FACTO

        Ex Post Facto merupakan bahasa Latin yang berarti “dari sesuatu yang dilakukan setelahnya”, dalam istilah hukum dikenal dengan retroaktif atau berlaku surut. Ex Post Facto adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundagkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum Ex Post Facto dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti - bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. 


EXAMINING MAGISTRATE

    Examining Magistrate atau Hakim pemeriksa adalah hakim pada pengadilan tingkat pertama yang dirujuk oleh penuntut umum untuk kasus pidana paling kompleks (kejahatan dan pelanggaran ringan). Pada persidangan pidana tipikal dalam dunia hukum perdata dapat dianggap ada tiga bagian yaitu investigasi, pemeriksaan dan persidangan. Hakim pemeriksa diharapkan menyelidiki perkara tersebut secara tuntas dan menyiapkan catatan tertulis yang lengkap sehingga pada saat tahapan pemeriksaan selesai semua alat bukti yang relevan. Jika hakim pemeriksa menyimpulkan bahwa telah dilakukan kejahatan dan tersangka adalah pelakunya, kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan. #PPDP


EXCEPTIE

    Eksepsi dalam Bahasa Belanda ditulis “exceptie”, sedangkan dalam Bahasa Inggris ditulis “exception” yang secara umum diartikan “pengecualian” tetapi dalam konteks hukum acara, eksepsi dimaknai sebagai tangkisan atau bantahan (objection). Dalam hukum acara perdata maka yang dibantah adalah syarat-syarat formil dari surat gugatan penggugat, sedangkan dalam hukum acara pidana maka sasarannya adalah syarat-syarat formil dari surat dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi pada dasarnya mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat. Ada dua jenis eksepsi yaitu : (1). Exeptio non adimpleti contractus (2). Exceptio plurium concumbentium#JD


EXCEPTIE VAN ONBEVOEGDHEID

    Exceptie van onbevoegdheid berasal dari istilah “(Exceptie)” pengecualian” dan (van Onbevoegdheid) “ Ketidakmampuan “ Pengecualian adalah suatu pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan atau Gugatan tetapi semata mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan. Sedangkan ketidakmampuan merupakan ketika kurangnya yuridiksi sehingga Hakim memulai persidangan tanpa yuridiksi dan kekuasaan yang berwenang. Jadi, Exceptie van Onbevoegheid adalah suatu pembelaan pada saat hakim memulai Persidangan tanpa menggunakan yuridiksi karena kurangnya yuridiksi sehingga Kekuasaan hakim bersifat eksepsi yang tak berwenang. Apabila tergugat di panggil di Muka pengadilan Negeri oleh hakim, maka hal ini hakim tidak berhak mengadili Perkaranya. #IIS


EXCEPTION OBSCUUR LIBEL

 

Exception Obscuur Libel merupakan istilah hukum yang berasal dari Belanda. Negara Belanda memang telah menjadi negara yang memiliki istilah hukum. Khususnya istilah – istilah hukum yang ada di Indonesia, perlu diketahui Exception Obscuur Libel memiliki 3 kata yaitu:

- Exception : Pengecualian

- Obscuur : Jelas

- Libel : Capung

Menurut De Kleine Winkler Prins, seorang pakar hukum asal Belanda. Dia berpendapat bahwa Exception Obscuur Libel adalah panggilan yang tidak bisa dipahami pihak lawan. Seperti itu, pembumian hari digunakan oleh hakim dibatalkan. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa Exception Obscuur Libel adalah suatu gugatan yang tidak jelas.  #PRV


EXCULPATORY

    Exculpatory (dibebaskan dari kesalahan)berarti membebaskan tergugat dari kesalahan atau membebaskan mereka dari tanggung jawab . Dalam hukum pembuktian,exculpatory ialah sering digunakan untuk mendeskripsikan bukti dalam pengadilan pidana yang membenarkan, memberi alasan, atau keraguan yang wajar tentang dugaan/terdakwa. Ditetapkan dalam Brady v. Maryland (1963) mensyaratkan bahwa, untuk menghormati atas proses hukum kepada terdakwa, jaksa penuntut harus mengungkapkan semua bukti ekskulatif yang mereka temukan kepada terdakwa. Banyak kontrak, surat wasiat, dan perwalian berisi klausul pengecualian yang bertujuan melindungi pihak tertentu dari tanggung jawab atas kelalaian atau tindakan yang salah. Jaksa penuntut memiliki kewajiban untuk mengungkapkan bukti pengecualian bahkan jika tidak diminta untuk melakukannya. #RDA



EXECUTOR

Executor (pelaksana) adalah seseorang yang ditunjuk dalam surat wasiat oleh pewaris untuk mengelola urusan harta benda warisan setelah kematiannya. Sistem ini hanya ditemukan di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon. Hampir semua orang bisa menjadi executor tetapi biasanya pengacara,akuntan atau anggota keluarga, dengan syarat harus berusia di atas 18 tahun dan tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya.Tugas seorang executor (pelaksana) yaitu, membuat daftar inventaris properti,mengajukan surat wasiat ke pengadilan pengesahan hakim,menjaga properti hingga dapat didistribusikan atau dijual, ,membayar hutang dan pajak,mendistribusikan aset sesuai dengan surat wasiat. Komisi executo dihitung berkisar antara 0,5% sampai 3% dari nilai harta warisan. #AH


EXECUTORIAAL BESLAG

    Executoriaal beslag atau sita eksekusi adalah dimana seorang hakim memutuskan bahwa seorang debitur harus membayar hutangnya, Tetapi debitur menolak untuk melakukannya. Executoriaal beslag hanya dapat dilakukan setelah keputusan hakim. Terpidana (Debitur) kemudian akan diberi jangka waktu terakhir untuk membayar. Periode ini biasanya berlangsung selama 2 atau 3 hari. Jika debitur tidak membayar, juru sita dapat melanjutkan dengan lampiran. Barang yang dimungkinkan di sita, misalnya:

  • Penyitaan real estate seperti rumah.
  • Penyitaan harta benda bergerak seperti mobil, aset bisnis, persediaan dan inventaris.
  • Penyitaan rekening bank.
  • Lampiran debitur dan piutang.
  • Lampiran saham. #CNA


EXCEPTIO METUS

     Exceptio Metus merupakan gugatan yang diajukan penggugat bersumber dari perjanjian yang mengadung paksaan (dwang) atau compulsion (duress). Tindakan tersebut adalah karena paksaan atau intimidasi dari tergugat. Apabila suatu transaksi hukum dipaksakan, maka konsekuensi hukum yang ditimbulkan harus dapat dihilangkan dengan mengembalikan kasus hukum tersebut ke status sebelumnya (sebelum munculnya keadaan sulit) (restitutio in integrum). Pengecualian Metus terkait erat dengan Pasal 1323 KUH Perdata. #AP


EXCEPTIO NON ADIMPLETI 

Pengecualian pelanggaran kontrak atau exceptio non adimpleti contractus adalah hak atau kekuasaan yang terjadi dalam kewajiban timbal balik, berdasarkan aturan pemenuhan secara bersamaan dan itu menyiratkan bahwa satu pihak dapat menolak untuk mematuhi kewajibannya sementara yang lain memenuhi kewajiban Anda .
Kami akan memeriksa persyaratan ini lebih detail:

1. Sifat kewajiban
2. Kewajiban orang yang menentang pengecualian
3. Kewajiban penggugat
4. Tidak adanya kewajiban untuk mematuhi yang pertama dibebankan pada siapapun yang menentang pengecualian
5. Menghormati prinsip itikad baik
Non adimpleti contractus' adalah exceção dilatória, yang merupakan kontrak bilateral
tambahan, untuk menolak melaksanakannya, dia tidak wajib membayar lebih dulu,
bahkan jika dia secara bersamaan meminjamkan pihak yang saya lawan. #DS


EXCOMMUNICATO CAPIENDO

    A writ de excommunicato capiendo (bahasa Latin untuk "mengambil orang yang dikucilkan") adalah sebuah surat perintah kuno hukum gerejawi yang dikeluarkan oleh jabatan kanselir kepada sherif yang berisikan perintah penangkapan lalu memenjarakan seseorang sesuai sertifikat uskup bahwa terdakwa telah terkucilkan dan dapat dikembalikan ke bangku raja sehingga terdakwa bisa berdamai dan tunduk pada pihak gereja. Excommunicato Capeindo adalah sebuah konstitusi atau undang-undang yang berasal dari daratan eropa, tepatnya dari parlemen inggris. Keseluruhan undang-undang excommunicato capiendo tahun 1562 dicabut oleh bagian 87 dari jadwal 5 hingga ukuran yurisdiksi gerejawi tahun 1963. #MRR


EXPERT WITNESS

    Expert witness dalam bahasa Indonesia artinya ialah saksi ahli. Seorang saksi ahli adalah orang- orang yang mempunyai keahlian tertentu dalam suatu bidang ilmu dan diminta bantuannya dalam sebuah persidangan untuk membantu menemukan fakta yang sebenarnya terkait kasus yang sedang dihadapi. Sehingga tidak semua orang dapat dinyatakan sebagai saksi ahli. Dalam bahasa belanda disebut dengan istilah  Getuige deskundige (saksi ahli), ialah orang ini menyaksikan barang bukti atau “saksi diam”, melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendapatnya. Contoh: dokter yang melakukan pemeriksaan mayat. Karena ia menyaksikan dan memeriksa barang bukti sesuai dengan keahliannya, maka orang tersebut dikatakan sebagai saksi ahli di bidangnya. #AFA


EXTRA JUDICIAL KILLING 

    Extra judicial killing (penghukuman mati diluar hukum) adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.Tindakan semacam ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. Hak korban untuk hidup juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati. Pembunuhan diluar hukum seringkali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan diluar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatus negara. Pembunuhan secara sengaja tidak diizinkan oleh keputusan yang dikeluarkan. Terjadinya extra judicial killing disebabkan sistem nilai yang belum tumbuh. #EAA


EXTRA ORDINARY CRIME

    Extra ordinary adalah istilah mengenai hukum dalam bahasa Inggris, yang artinya adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan luar biasa sendiri mempunyai pengertian yaitu suatu istilah hukum yang dipergunakan untuk menggambarkan suatu kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Berbagai contoh kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa antara lain adalah kejahatan genosida, korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan terorisme. Dalam pemberantasan tindak kejahatan luar biasa para aparat penegak hukum juga harus menerapkan penegakkan hukum yang luar biasa pula. Para pelaku tindak kejahatan luar biasa dapat dikenakan sanksi yang sangat berat dan hukuman yang paling berat dapat dikenakan hukuman mati. #MHF




ERGA OMNES

berasal dari Bahasa latin yang memiliki arti 'kepada semua atau
melawan semua "Pengadilan membuatperbedaan mendasar antara kewajiban
terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan (erga omnes) dan
kewajiban yang timbul terhadap masing-masin gnegara,mahkamah internasional
mengusung konsep kewajiban erga omnes yang merupakan kewajiban terhadap
komunitas internasional,dimana mahkamah internasional memilikihakuntuk
melampaui hubungan timbal-balik dan kesepakat anantar negara.
Dalam diktumnya tentang kasus Barcelona Traction,Mahkamah Internasional,
memunculkan konsep kewajiban erga omnes dalam hukum internasional.
Pengadilan Internasional secara khusus menyebutkan empat kewajiban erga
omnes : pelarangan tindakan agresi,pelarangan genosida,perlindungan dari
perbudakan dan perlindungan dari diskriminasi rasial.



ERRARE HUMANUM EST,

turpe in errore perseverare memiliki makna membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan. Berbuat salah,membuat kesalahan adalah hal yang membuat kita menjadi manusia. Dari makna tersebut terlihat secara jelas bahwasanya dalam asas-asas hukum sesungguhnya sesuatu yang bersifat keliru tersebut merupakan hal yang manusiawi namun tidak ada alasan yang menjadikan seoraang insan untuk terus mempertahankan kekeliruannya tanpa ada keinginan untuk mengubahnya. Maka dari itu memperbaiki adalah hal yang tepat serta benar. Errare humanum est, turpe in errore perseverare sesungguhnya memiliki arti yang sangat mendalam bukan hanya dalam bidang hukum,tetapi juga dalam kehidupan manusia.

 



ETHICAL

 (morally right) Kata etika/ethics berasal dari kata Yunani ethos (karakter) dan dari kata latin (kebiasaan). Etika berkaitan dengan prinsip moral atau kode moral masyarakat yang diterima secara umum. Etika memiliki arti sesuatu yang baik untuk masing-masing individu dan masyarakat dalam menetapkan sifat dan kewajiban dalam diri sendiri ataupun satu sama lain. Secara umum, Etika mempunyai prinsip moral atau kaidah moral masyarakat yang dapat mempengaruhi     sosial lingkungan bermasyarakat. Etika juga dapat didefinisikan sebagai upaya terus menerus untuk mempelajari keyakinan moral dan perilaku moral kita dan memastikan bahwa kita memenuhi standar. Etika juga mendefinisikan konsep seperti apa yang baik dan jahat dan semacamnya.




 

 

EVOCATION

, France Law. Tindakan di mana seorang hakim dicabut kesadarannya atasbgugatan di mana ia memiliki yurisdiksi, dengan tujuan memberikan kepada hakim lain,kekuatan untuk memutuskannya. Hal ini dilakukan dengan writ of certiorari, yaitu perintahtertulis resmi yang dikeluarkan oleh lembaga dengan yurisdiksi. surat tsb umum digunakan termasuk panggilan pengadilan/surat perintah, yang digunakan untuk memulai tindakan.Surat tersebut memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk meneruskan semuadokumen dalam kasus ke pengadilan yang lebih tinggi untuk ditinjau. Meskipun seringdigunakan oleh Mahkamah Agung AS, mereka selektif tentang kasus yang akan diadili,setidaknya 4 hakim percaya kasus tersebut/ merupakan kepentingan publik




EN BANC

merupakan bahasa Prancis yang memiliki arti, yaitu “di bangku”. En Banc mengacu pada praktik dimana semua hakim pengadilan banding duduk untuk mendengarkan argumen. Jika pengadilan memutuskan untuk mengadili kasus En Banc, kemungkinan besar karena kasus tersebut sangat penting. Kasus ini merupakan kasus yang diajukan oleh suatu pihak yang tidak menang dan tergantung dengan pengadilan banding dimana ia disidangkan dan merasa butuh diadili oleh mayoritas hakim di pengadilan tersebut, pihak tersebut melakukan cara dengan mengajukan petisi agar kasusnya dapat diadili.




EJUSDEM GENERIS

Sebuah frase Latin yang berarti "dari jenis yang sama". Aturan tersebut mensyaratkan bahwa di mana dalam undang-undang ada kata-kata umum yang mengikuti kata-kata khusus dan khusus, kata-kata umum harus dibatasi pada hal-hal yang sejenis dengan yang disebutkan secara khusus. 



EN VENTRE SA MERE

Dengan Bahasa hukum baku dan mengacu pada anak dalam kandungan (fetus in utero) yang diterima sebagai anak di bawah umur, asalkan kemudian dilahirkan hidup-hidup. Mengacu pada istilah deskriptif anak yang belum lahir. Untuk beberapa tujuan hukum Janin yang belum lahir, yang dengan demikian masih "en ventre sa mere", dapat diterima sebagai ahli waris untuk beberapa tujuan, asalkan kemudian dilahirkan hidup-hidup. Beberapa Pengadilan menyatakan bahwa meskipun bayi tersebut dapat mewarisi harta benda sebagai individu dan sebagai kepribadian yang independen, namun dalam subjek ini, bayi tersebut pada kenyataannya hanyalah bagian dari ibu dan tidak ada di mata hukum.

 

ESPIONAGE

diartikan sebagai Spionase (mata-mata). Espionage merupakan tindakan memperoleh informasi pribadi, sensitif, hak milik yang bersifat rahasia lalu membocorkannya tanpa izin dari pihak sah yang memiliki informasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang nyata. Di Indonesia,     spionase diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Pidana Militer (KUHPM) dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Spionase dunia maya merupakan contoh espionage yang menggambarkan pengaksesan dan penyalinan informasi rahasia secara ilegal serta melibatkan pengungkapan atau pencurian berbagai jenis informasi. Agen spionase (mata-mata) adalah orang yang ahli di bidang yang ditargetkan sehingga dapat membedakan informasi untuk pengembangan     mereka sendiri.

 

ESCROW

merupakan konsep hukum yang menggambarkan instrument keuangan dimana aset atau uang escrow dipegang oleh pihak ketiga atas nama dua pihak lain yang sedang dalam proses menyelesaikan transaksi dimana bagian dari escrow itu sendiri berupa uang, surat berharga, dana, dan aset lainnya. Pihak ketiga yang dimaksud merupakan agen escrow yang mana ia harus bersifat netral, berlisensi, dan mematuhi persyaratan dalam kontrak. Dalam bidang hukum, escrow digunakan dalam perihal ganti rugi yang dikelola oleh pengadilan agar terdakwa memenuhi kewajibannya. Contoh implementasi dalam praktik legal adalah wasiat yang biasanya berupa aset, kekayaan, atau properti pribadi lainnya berdasarkan tenggat waktu yang telah ditentukan.

 

EXTRADERE

adalah proses formal suatu negara menyerahkan seseorang kepada negara lain untuk penuntutan atau hukuman atas kejahatan yang dilakukan di yurisdiksi negara peminta melalui perjanjian bilateral atau multilateral. Istilah ekstradisi menunjukkan proses berdasarkan perjanjian ektradiksi yang telah disepakati antara negara bersangkutan. Ekstradisi , dalam hukum internasional adalah proses di mana satu negara, atas permintaan negara lain, mempengaruhi pemulangan seseorang untuk diadili atas kejahatan yang dapat dihukum oleh hukum negara peminta dan dilakukan diluar negara perlindungan. Menurut asas teritorial hukum pidana , negara tidak menerapkan hukum pidananya terhadap perbuatan yang dilakukan di luar batas wilayahnya kecuali untuk melindungi kepentingan nasional khusus.

 

EX TUNC

adalah istilah hukum dari bahasa Latin, berarti "sejak awal". Ini dapat dikontraskan dengan ex nunc, yang berarti "mulai sekarang". Contoh penggunaannya dapat ditemukan dalam hukum kontrak, dalam setiap jenis kontrak, ex tunc mungkin menyatakan bahwa kontrak itu sah, tidak sah, atau diubah sejak awal kontrak. Implikasi filosofis dengan pelaksanaan pengujian ex tunc dan ex nunc adalah untuk mewujudkan keadilan, keadilan yang harus diberikan oleh hakim dalam putusannya adalah keadilan substantif atau prosedural. Suatu putusan ex tunc dapat mempunyai akibat yang berlaku surut dalamkasus tertentu, yang berarti bahwa peristiwa-peristiwa sebelum adanya peraturan itudapat diadili sesuai dengan itu.

 

EXCES DE POUVOIR

( Kelebihan kekuasaan ) adalah perbuatan hukum yang biasanya disebut sebagai jalan lain untuk penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota otoritas atau administrasi yang menyalahgunakan kekuasaan mereka, khususnya untuk mendapatkan keuntungan atau merugikan orang lain. Kelebihan kekuasaan menunjuk istilah yang digunakan terutama dalam hukum administrasi untuk menunjuk keputusan administratif yang melanggar aturan hukum. Dalam masalah peradilan, kelebihan kekuasaan menimbulkan kasasi. Dalam hal administrasi, hakim administrasi, disita oleh banding untuk penyalahgunaan kekuasaan, mengontrol legalitas tindakan administrasi.Tindakan atau keputusan suatu administrasi,seorang hakim yamg melampaui kekuasaan hukum atau peraturannya.

 

EIGHT HOUR LAW

gerakan delapan jam sehari atau gerakan 40 jam seminggu adalah gerakan sosial untuk mengatur lamanya hari kerja. Hari kerja delapan jam berasal dari Spanyol abad ke-16, tetapi gerakan modern berawal dari Revolusi Industri di Inggris,  yang mana produksi industri di pabrik-pabrik besar mengubah kehidupan kerja. Pada saat itu, hari kerja berkisar antara 10 hingga 16 jam. Standar ILO menetapkan maksimum 8 jam per hari dan 48 jam per minggu  Hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil juga menjamin istirahat dan waktu luang. Gerakan delapan jam sehari merupakan sejarah awal perayaan May Day atau Hari Buruh di beberapa negara.



EIGENDOM

adalah hak subjek hukum untuk membuang sesuatu ( tanah,objek,jumlah uang,dll).Kepemilikan adalah hak paling komprehensif yang dapat dimiliki seseorang atas sesuatu. Pasal3:2 KUHPerdata Belanda mendefinisikan benda sebagai benda kebendaan yang dapat dikuasai oleh manusia. Seorang pemilik dapat membuang bisnisnya. Hak kepemilikan memberi pemiliknya wewenang eksklusif untuk melepaskan hak dan wewenang eksklusif untuk menggunakannya. Kewenangan itu berlaku untuk semua orang. Kepemilikan tidak hanya berarti kepimilikan atas objek utama ,tetapi juga seluruh komponen yang dimilikinya. Kepemilikan selalu dibatasi oleh hak-hak orang lain, oleh peraturan-peraturan hukum dan oleh peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis.



EKSAMINASI

Pemeriksaan mengacu pada interogasi, inspeksi, pertanyaan, atau pencarian. Selama persidangan pengadilan, pemeriksaan mengacu pada interogasi seorang saksi untuk menentukan kesaksian pernyataan mereka. Ada 3 jenis pemeriksaan: 

1.Pemeriksaan langsung: Pada saat deposisi , pemeriksaan langsung adalah pemeriksaan
pendahuluan terhadap saksi oleh kuasa hukum yang memanggil saksi.
2.Pemeriksaan silang: putaran kedua, interogasi saksi oleh pengacara lawan, untuk menantang
atau menambah kesaksian saksi yang sudah diajukan ke pengadilan selama pemeriksaan langsung.
3.Pemeriksaan ulang: Putaran ketiga, seorang saksi dapat dipanggil kembali oleh pengadilan atas permintaan pengacara setelah pemeriksaan langsung dan silang terhadap saksi selesai. bertujuan mengklarifikasi atau mengatasi masalah yang diangkat setelah pemeriksaan silang.



ESCAPE CLAUSE

atau Klausa pelarian adalah klausa, syarat, atau ketentuan apa pundalam kontrak yang memungkinkan pihak dalam kontrak untuk menghindari keharusan melaksanakan kontrak cara kerja ESCAPE CLAUSE atau Klausul pelarian ditulis di dalam penawaran (Perjanjian Pembelian dan Penjualan) bahwa perjanjian tersebut untuk menjual properti kepada pembeli lain, dan mereka memiliki jangka waktu tertentu misalnya 48jam untuk mengabaikan atau memenuhi persyaratan dalam perjanjian mereka, atau meninggalkan pembelian. Contohnya Klausa pelarian real estat, namun perlu diingat Tidak setiap kontrak memiliki klausa pelarian dan harus dipastikan bahwa klausul itu tertulis di dalam kontrak dan orang-orang juga harus berhati-hati dalam menyalahgunakan klausa pelarian.



EX CONTRACTU

adalah frasa Latin yang berarti 'dari kontrak'. 'Ex delicto' adalah frasa latin, yang berarti 'dari kesalahan', 'dari pelanggaran' atau 'dari pelanggaran' dan mengacu pada tindakan tindakan hukum untuk pelanggaran kewajiban, yang timbul dari perbuatan melawan hukum, terlepas dari kontrak . Ex contractu sering digunakan untuk menunjukkan sumber tindakan hukum (seringkali sebagai lawan dari ex delicto). Secara umum, jenis kewajiban kontrak yang mungkin diminta untuk dilakukan oleh suatu pihak akan bergantung pada materi pokok dan persyaratan kontrak yang disepakati. Contoh : kontrak untuk membeli atau menjual rumah mungkin akan memiliki kewajiban kontrak yang sangat berbeda dari kewajiban kontrak yang disyaratkan dalam perjanjian pemilik-penyewa



ERFPACHT

adalah kontrak dan tindakan di mana satu orang mentransfer ke orang lain, penggunaan dan kenikmatan barang, pekerjaan atau jasa, dengan imbalan harga tertentu. Dalam hukum, merupakan kontrak dimana pihak (disebut lessor) menyanggupi untuk mengizinkan subjek lain (penyewa atau penyewa) untuk menggunakan sesuatu untuk waktu tertentu dengan imbalan pertimbangan tertentu (disebut "sewa"/"menyewa"). Kontrak berasal dari institut Romawi locatio conductio. Tujuan sewa: Eksploitasi komersial, Eksploitasi non-komersial. Kewajiban lessor, mengirimkan barang dalam kondisi baik, sesuai untuk penggunaan yang disepakati dan tanpa cacat, menjamin kenikmatan damai mereka selama sewa. Kewajiban penyewa, membayar uang sewa sebagaimana disepakati dalam sewa dalam tenggat waktu yang disepakati



EX PARTE

Young adalah kasus Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mengizinkan gugatan di pengadilan federal untuk perintah terhadap pejabat yang bertindak atas nama negara bagian serikat , para pekerja dilanjutkan meskipun Negara memiliki kekebalan kedaulatan, ketika Negara bertindak bertentangan dengan undang-undang federal atau bertentangan dengan Konstitusi. Harlan mengamati bahwa negara tidak pernah dapat bertindak kecuali melalui pejabatnya, dan keputusan ini akan menghilangkan perwakilan negara dari pejabatnya di pengadilan. Ex Parte Young mendukung prinsip bahwa kekebalan kedaulatan tidak mencegah orang yang dirugikan oleh badan-badan negara yang bertindak melanggar hukum federal untuk menuntut pejabat yang bertanggung jawab atas badan-badan tersebut dalam kapasitas



 

 

ENCUMBRANCE

adalah hak pihak ketiga untuk, kepentingan, atau kewajiban hukum atas properti yang tidak melarang pemilik properti untuk mengalihkan hak (tetapi dapat mengurangi nilainya). Jika hak yang dijamin ini digagalkan, KUHPerdata Jerman menetapkan bahwa pemilik properti yang mendominasi berhak untuk menuntut penghapusan dan perintah secara langsung terhadap pemilik properti dan kemungkinan  dapat menuntut secara langsung terhadap pihak yang menyebabkan gangguan Contohnya penjual properti diwajibkan secara hukum untuk memberi tahu agen realestat tentang segala pembebanan terhadap properti untuk menghindari masalah di kemudian hari dalam proses penjualan. Agen realestat akan memberi pembeli dokumen pencarian tanah yang akan memiliki daftar sitaan apa pun.



ELECTION OF REMEDIES

merupakan pemilihan antara dua atau lebih solusi yang tersedia, namun tidak diperbolehkan memilih lebih dari satu. Election of remedies berawal dari prinsip Estoppel, dikembangkan dengan tujuan mencegah penggugat dari pemulihan ganda atas kerugian dan hanya dapat mengejar atau memilih satu upaya pemulihan saja. Election of remedies terjadi ketika pihak yang menang dalam suatu gugatan memilih cara untuk memulihkan kerugian yang dialaminya. Sebuah election  of remedies yang benar timbul hanya setelah penggugat telah menentukan hak substantifnya, dan menemukan hak tersebut maka ia memiliki dua bentuk tindakan yang tersedia guna memperbaiki kerugiannya.



ERSCHIEßEN

dalam bahasa jerman yang berarti Tembak Mati adalah salah satu
metode hukuman mati pada pelaku pelanggaran tindak kejahatan berat. Tiap
negara memiliki peraturan berbeda mengenai pelaksanaan tembak mati, bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, dari aspek kemanusiaan guna melindungi masyarakat dari tindak kejahatan berat, dan dari aspek pelaku guna memberikan suatu eksekusi yang tidak menyakitkan sebelum akhirnya pelaku tersebut benar – benar mati. Terdapat kontra terhadap pendapat para ahli mengenai metode hukuman mati, ada yang mengatakan metode tembak mati lebih manusiawi dibanding metode hukuman mati lainnya, adapun yang berpendapat bahwa ter-eksekusi dalam hukuman tembak mati adalah hal yang mengerikan.




EX INJURIA JUS NON ORITUR

(bahasa Latin untuk "hukum (atau kanan) tidak timbul dari ketidakadilan") adalah prinsip hukum internasional. Frasa ini menyiratkan bahwa "tindakan ilegal tidak menciptakan hukum". Prinsip saingannya adalah ex factis jus oritur, di mana keberadaan fakta menciptakan hukum. . Entah Negara berkewajiban untuk menyediakan perumahan bagi semua sama tidak masuk akalnya dengan proposisi yang tidak praktis atau berkewajiban untuk menyediakan perumahan kepada siapa pun yang tampaknya tidak sesuai dengan Konstitusi kita atau itu adalah kewajibannya yang terikat untuk menyediakan perumahan bagi sebagian orang.



ENFORENCE

adalah Ketika pelanggaran hukum atau pelanggaran lainnya yang tidak terdeteksi atau diabaikan merugikan individu atau komunitas, Anda mungkin harus secara aktif mencari penegakan hukum. Jika ya, penting untuk memahami implikasi dari apa yang Anda minta. Penegakan yang ketat mungkin tidak selalu menjadi solusi terbaik untuk masalah tersebut, dan beberapa alternatif mungkin diperlukan. Penting untuk mengetahui dengan tepat badan apa yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum atau peraturan yang Anda pedulikan. Hukum tidak selalu ditegakkan pada tingkat di mana mereka disahkan (beberapa undang-undang federal diberlakukan di tingkat negara bagian, misalnya), dan tidak selalu jelas lembaga mana yang memiliki yurisdiksi



EI INCUMBIT PROBATIO QUI DICIT,NON QUI NEGAT

 artinya asas "Bukti terletak pada dia yang menegaskan, bukan pada dia yang menyangkal". Ei incumbit probation qui dicit non qui negat asas itu diperkenalkan dalam hukum pidana Romawi oleh Kaisar Antoninus Pius. Dalam sistem hukum umum, praduga tak bersalah sering dinyatakan dalam frasa tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang di pengadilan umum di mana ia memiliki semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. Ungkapan ini menegaskan prinsip bahwa beban pembuktian ada pada mereka yang menegaskan suatu keadaan, sebuah fakta, bukan mereka yang mengingkarinya.



DEFINISI EASEMENT

(erfdienstbaarheid) adalah pembebanan yang ditempatkan pada properti untuk penggunaan dan keuntungan dari properti milik pemilik lain. Sebuah kemudahan (erfdienstbaarheden) pada prinsipnya abadi dan khusus untuk real estat, sehingga juga berpindah ketika sebuah rumah dijual.
Kemudahan (erfdienstbaarheid) didirikan dengan mencapai konsensus kehendak dan mencatatnya dalam akta notaris, juga dikenal sebagai akta pendirian. Akta pendirian
itukemudian harus dimasukkan dalam daftar di Kantor Pendaftaran Tanah. Easement (erfdienstbaarheid) memiliki dua jenis, yaitu:

Easement afirmatif adalah hak untuk menggunakan properti lain untuk tujuan tertentu,

Easement negatif adalah hak untuk mencegah orang lain melakukan aktivitas yang sah di properti mereka sendiri.



ISTILAH EVICT

berasal dari Bahasa inggris, yang memiliki arti tindakan
penggusuran atau mengusir. Penggusuran merupakan proses perdata dimana pemilik dapat secara legal memindahkan penyewa dari properti sewaan mereka. Penggusuran berarti segala tindakan oleh pemilik properti tempat tinggal, atau orang lain yang memiliki hak hukum untuk melakukan penggusuran atau tindakan kepemilikan, untuk memindahkan atau menyebabkan pemindahan orang yang dilindungi dari properti tempat tinggal. Penggusuran dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain seperti ketika penyewa tidak membayar uang sewa, terjadi kerusakan, adanya aktivitas illegal, ketika persyaratan perjanjian sewa dilanggar, pemilik ingin mengambil alih properti, atau dalam situasi lain yang diizinkan oleh hukum 



ERKENNING

dalam hukum memiliki arti sempit yaitu adalah pernyataan yang dibuat olehseorang pria dan wanita sebagai orangtua unuk pengakuan anaknya. Suatu pengakuan dapat diperdebatkan oleh semua yang berkepentingan di dalamnya. Hubungan keperdataan tentang kekerabatan itu dapat terwujud melalui pengakuan. Keputusan itu memiliki efek yang sama dengan
pengakuan sukarela. Hanya dapat dilakukan dalam kasus di mana pengakuan juga dimungkinkan, dan ditentang oleh orang yang sama yang dapat menentang pengakuan tersebut. Pengakuan pribadi yaitu, semua tulisan yang tidak asli dan tanda tangan ditempatkan di bawahnya merupakan bagian penting dari nilai hukum. tindakan hukum internasional dimana satu pemerintah mengakui legitimasi pemerintah lain



PUTUSAN EXPARTE

adalah putusan yang diputuskan oleh hakim tanpa mengharuskan semua pihak yang bersengketa untuk hadir. Exparte berarti suatu proses hukum yang diajukan oleh satu pihak tanpa adanya dan tanpa perwakilan atau pemberitahuan kepada pihak lainnya. exparte umumnya dilarang. Untuk menghindari biaya komunikasi exparte, semua pihak(atau pengacara mereka) harus hadir ketika:hakim membahas perkara dengan pihak, pengacara, saksi, atau siapa pun selain staf hakim itu sendiri, hakim memberikan instruksi kepada juri, atau hakim (atau orang lain) sedang berbicara dengan juri tentang kasus tersebut. Adapun kasus-kasus yang melibatkan ExParte ini, yaitu : ExParte Endo ExParte Milligan ExParte Quirin



ELECTION

atau dalam Bahasa Indonesia pemilihan berasal dari Bahasa Anglo-Norman. Election memiliki arti dimasa modern sebagai proses formal memilih seseorang untuk jabatan publik. Pemilihan memungkinkan pemilih untuk memilih pemimpin dan meminta pertanggungjawaban mereka atas kinerja mereka. Selain itu. Pemilu berfungsi untuk melegitimasi tindakan mereka sebagai pemegang kekuasaan, dan pemilu juga memperkuat stabilitas dan legitimasi komunitas politik. Sehingga, pemilu membantu memfasilitasi integrasi sosial dan politik yang melayani tujuan aktualisasi diri dengan menegaskan nilai dan martabat warga negara individu sebagai manusia. Pemilihan memberi orang kesempatan untuk menyampaikan suara mereka dan, mengekspresikan keberpihakan mereka, bahkan untuk paranonvoting yang memenuhi kebutuhannya dengan abstain.



ECHTSCHEIDINGSRECHT

 dapat terjadi melalui dua prosedur, yaitu dengan persetujuan bersama (mencapai kesepakatan perceraian) atau dengan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. Jika ragu-ragu, anda dapat meminta tindakan sementara dari hakim, dengan Melalui mediasi; Pengadilan keluarga; Tindakan sementara; Penyelesaian damai; Perceraian versus pemisahan hukum; Perceraian versus pemisahan de facto; Perceraian karena kerusakan yang tidak dapat diperbaiki; atau Perceraian dengan persetujuan bersama. Agar perceraian
berhasil dengan persetujuan bersama, Anda dapat mencari bantuan dan saran, misalnya dari mediator, pengacara atau notaris. Anda juga dapat mengunjungi Justice House, Law Shop, atau CAW. Dalam hal perceraian, semua hubungan hukum antara pasangan terputus, kecuali untuk kewajiban pemeliharaan.



EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS

Pengecualian wanprestasi atau eksepsi non adimpleti contractus adalah hak atau kekuasaan yang diberikan dalam kewajiban timbal balik, berdasarkan aturan pemenuhan
yang sama dan yang mengandung arti bahwa satu pihak dapat menolak untuk memenuhi kewajibannya sementara yang lain tidak. .penuhi milikmu. Yang disebut dengan exception non adimpleti contractus didasarkan pada kewajiban timbal balik karena ia berasal dari pemenuhannya secara bersamaan, dan merupakan upaya hukum, berdasarkan keadilan dan itikad baik, sehingga debitur suatu kewajiban dapat menolak untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. selama pihak lawan tidak mematuhi atau menawarkan untuk mematuhi manfaat yang terutang kepadanya



EXHIBITS

adalah Konsep utama dibalik penanganan barang bukti yang benar adalah barang yang ditemukan sama dengan barang yang diproduksi di ruang sidang.Istilah yang biasa diterapkan untuk penanganan tersebut adalah "rantai penjagaan". Istilah tersebut menunjukkan hubungan dalam penanganan pameran yang bersangkutan. Misalnya, detail item, tempat, tanggal, waktu item tersebut dipulihkan, dan oleh siapa item tersebut dipulihkan - tautan pertama. Tautan berikutnya dalam rantai merujuk pada siapa pun yang diperlukan untuk menangani pameran, terutama untuk tujuan identifikasi. 




EUTHANASIA

disebut pembunuhan dengan belas kasihan, tindakan atau praktik membunuh tanpa rasa sakit orang yang menderita penyakit yang menyakitkan atau gangguan fisik yang melumpuhkan atau membiarkan mereka mati dengan menahan pengobatan atau menarik tindakan bantuan kehidupan buatan. Kata euthanasia sendiri berasal dari kata Yunani “eu” (baik) dan “thanatos” (kematian). Pengertian euthanasia telah digunakan sejak awal abad  ketujuh belas.
Jenis – jenis euthanasia :
1. Eutanasia aktif
2. Eutanasia pasif
3. Eutanasia sukarela
4. Eutanasia paksa
5. Eutanasia yang dilakukan sendiri
6. Eutanasia yang dilakukan oleh orang lain
Beberapa jenis euthanasia, seperti bentuk sukarela yang dibantu, adalah legal di beberapa 

Negara



EKUITAS

adalah badan hukum tertentu yang dikembangkan di English Court of
Chancery. Kesetaraan adalah badan hukum yang dikembangkan di Pengadilan Kanselir Inggris dan sekarang dikelola secara bersamaan dengan hukum umum. Tujuan keadilan adalah untuk menghentikan orang melakukan kesalahan dan mengambil keuntungan dari situasi yang tidak adil. Hukum kesetaraan berasal dari hukum umum Inggris kuno, ketika pengadilan menggunakan kebijaksanaan mereka untuk menerapkan keadilan sesuai dengan hukum alam. Hukum kesetaraan menggantikan hukum umum dan hukum undang-undang ketika ada konflik antara keduanya. Kemudian, dalam sistem
hukum perdata, kesetaraan diintegrasikan ke dalam aturan hukum, sedangkan dalam sistem common law menjadi badan hukum yang independen.



EXCUPALTE

yaitu Membebaskan berarti menemukan seseorang yang tidak bersalah atas tuntutan pidana. Ketika Anda membebaskan seseorang, Anda membersihkan seseorang dari tuduhan dan kecurigaan apa pun yang menyertainya. biasanya mengacu lebih langsung untuk membersihkan tuduhan terhadap seseorang. EXCULPATE menyiratkan pembersihan dari kesalahan atau kesalahan yang sering terjadi dalam masalah kecil yang penting. membebaskan diri dari tuduhan overenthusiasm ABSOLVE menyiratkan pembebasan baik dari kewajiban yang mengikat hati nurani atau dari konsekuensi tidak menaati hukum atau melakukan dosa. tidak dapat diampuni dari kesalahan EXNERATE menyiratkan pembebasan penuh dari tuduhan atau tuduhan dan dari kecurigaan yang menyertai kesalahan atau kesalahan. dibebaskan oleh penyelidikan ACQUIT menyiratkan keputusan formal yang menguntungkan seseorang sehubungan dengan tuduhan yang pasti. Memilih untuk membebaskan terdakwa VINDICATE dapat merujuk pada hal-hal serta orang-orang yang telah menjadi sasaran serangan kritis atau tuduhan bersalah, kelemahan, atau kebodohan, dan menyiratkan pembersihan yang dilakukan dengan membuktikan ketidakadilan kritik atau kesalahan tersebut

 

Comments