YURISPRUDENSI Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim dengan masalah yang sama. Yurisprudensi berasal dari kata Latin ‘iuris’ ‘prudentia’ yang berarti pengetahuan hukum. Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim. Dalam ilmu pengetahuan hukum, yurisprudensi dianggap sebagai salah satu sumber hukum formal, selain perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan doktrin. Di beberapa negara Yurisprudensi dikenal denga n Jurisprudentie (Belanda), Jurisprudenz (Jerman), Jurisprudence (Perancis), Jurisprudence (Inggris) . Di negara yang menganut tradisi hukum kontinental, istilah yurisprudensi mengacu kepada putusan pengadilan tingkat tinggi (biasanya pengadilan tertinggi). #AHA YORK ANTWERP York Antwerp Rules berasal dar...